Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Vatikan Tawarkan Perbankan Syariah Sebagai Solusi Krisis Global



Vatikan menawarkan prinsip-prinsip perbankan syariah kepada perbankan konvensional di Eropa sebagai solusi krisis ekonomi global.
Surat kabar harian Vatikan, L'Osservatore Romano, melaporkan bahwa sistem perbankan syariah dapat membantu untuk mengatasi krisis global.
Vatikan mengatakan, bank konvensional seharusnya melihat pada aturan etika keuangan Islam untuk memulihkan keyakinan di antara  klien mereka  pada saat krisis ekonomi global.
"Prinsip-prinsip etika perbankan Syariah  membawa lebih dekat ke pelanggan mereka  dan semangat yang harus menandai setiap layanan keuangan," kata koran resmi Vatikan  Osservatore Romano  dalam sebuah artikel dalam isu terbaru kemarin.
Penulis Claudia Segre, mengatakan dalam artikel itu, Loretta Napoleoni dan Abaxbank Spa menyiasati pendapatan tetap ,"bank konvensional dapat menggunakan alat-alat seperti obligasi syariah, yang dikenal sebagai Sukuk, sebagai jaminan". Sukuk dapat digunakan untuk mendanai "industri mobil atau berikutnya Olimpiade di London," kata mereka.
Mereka juga mengatakan bahwa keuntungan bagi, didapat dari Sukuk, dapat menjadi alternatif yang menarik. Mereka menggarisbawahi bahwa sistem Sukuk  dapat membantu sektor otomotif dan mendukung investasi di bidang sarana-prasarana.
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa arab’saq’ atau sertifikat. Konsep Sukuk telah dikenal sejak masa-masa awal peradaban Islam, namun baru muncul kembali beberapa tahun terakhir ini sebagai instrumen keuangan syariah yang semakin banyak digunakan secara luas.
Sukuk pada prinsipnya mirip obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Selain itu, Sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti maysir (judi), Gharar (spekulasi), Riba (bunga) dan suatu hal yang haram. Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Fungsi underlying asset tersebut untuk menghindari riba, sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya Sukuk di pasar sekunder dan menentukan jenis struktur Sukuk.
Editor The Osservatore , Giovanni Maria Vian, mengatakan bahwa "agama besar selalu memiliki perhatian umum kepada manusia pada dimensi perekonomian," Corriere della Sera.[muslimdaily.net/fais]

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah