Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2011

Hukum Menggunakan Kartu Kredit



Pengirim :

Mayoritas ulama menyatakan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan syariat yang terjadi dalam sebuah transaksi, akan merusak transaksi dan pelakunya berdosa
Jawab :
Di dunia modern seperti ini, banyak kaum muslimin yang menggunakan kartu kredit di dalam melakukan transaksi jual beli. Kartu tersebut dirasa lebih efesien, aman, dan praktis dibanding kalau membawa uang tunai kemana-mana. Bagaimana hukum menggunakan kartu kredit tersebut? Sebagian kalangan menyatakan haram karena di dalam kartu tersebut terdapat unsur riba. Namun, sebagian yang lain mengatakan sebaliknya, bahwa kartu kredit tersebut halal secara mutlak dan tidak ada unsur riba. Bagaimana sebenarnya ?
Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa dalam kartu kredit ini terdapat tiga transaksi:

Pertama: Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dengan pengguna kartu kredit. Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit (dalam hal ini adalah perbankan) dan pihak yang menggunakannya (yaitu nasabah) adalah transaksi kafalah (jaminan). Dalam hal ini perbankan bertindak sebagai kafil (pihak penjamin), sedang pengguna kartu sebagai pihak yang terjamin, sedangkan kartu kredit itu sendiri adalah bukti dari kafalah.

Pihak penjamin berkewajiban membayar seluruh hutang-hutang pengguna dalam setiap transaksinya dengan para pedagang yang telah ditunjuk oleh pihak penjamin. Transaksi ini oleh para fuqaha disebut dengan “ dhoman ma lam yajib“ (jaminan pada sesuatu yang bukan kewajibannya), dan hal ini dibolehkan oleh mayoritas ulama, adapun ulama-ulama Syafi’iyah tidak membolehkannya.

Hanya saja, transaksi kafalah dalam bentuk ini menyisakan beberapa masalah, di antaranya bahwa transaksi kafalah di dalam syariat Islam tidak berorientasi kepada profit, tetapi hanya bantuan belaka. Sedang transaksi kafalah dalam kartu kredit bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di balik bantuan yang diberikan kepada para pengguna kartu.

Hukum Membership Fee


Untuk memiliki kartu kredit, seseorang harus menjadi anggota dan membayar sejumlah uang pembuatan kartu. Begitu juga dia harus membayar uang untuk memperbaharui kartu tersebut tiap tahun, jika dia ingin meneruskan penggunaan kartu tersebut.

Bagaimana hukum membership fee tersebut menurut fikih? Para ulama menjelaskan bahwa uang dari jasa pembuatan kartu kredit tersebut adalah boleh, selama biayanya masih dalam batas kewajaran, karena hal itu termasuk dalam katagori upah pembuatan kartu. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan bahwa semua pengguna kartu tersebut dipungut biaya yang sama, baik dia menggunakan kartu kredit tersebut untuk membeli barang yang sangat banyak, maupun sedikit, bahkan bagi yang tidak menggunakannya sama sekali. Semuanya dikenakan biaya yang sama.

Telat Pembayaran

Para pengguna kartu sebagai pihak yang terjamin berkewajiban membayar hutang–hutangnya kepada pihak yang menjamin. Pembayaran hutang ini tentunya sesuai dengan nilai barang yang dia beli dari pedagang atau jasa yang ia manfaatkan darinya. Seandainya pihak penjamin meminta lebih dari itu atau mensyaratkan imbalan jasa dari jaminan yang diberikannya, maka tambahan atau imbalan jasa tersebut termasuk dalam katagori riba. Begitu juga, jika pihak penjamin memberlakukan ketentuan bunga kepada pihak pengguna kartu jika pelunasan hutang kepadanya lewat jatuh tempo atau menunggak. Ini semua tidak dibolehkan.

Bagaimana jika pengguna kartu meyakini karena melihat kondisi finansial dan ekonominya, mampu membayar tepat waktu kepada pihak penjamin sehingga tidak akan terkena denda atas keterlambatan membayar hutang? Mayoritas ulama menyatakan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan syariat yang terjadi dalam sebuah transaksi, maka akan merusak transaksi itu sendiri dan pelakunya berdosa. Sedang madzhab Hanabilah menyatakan bahwa syarat yang menyelisihi syariat tersebut tidak mempengaruhi keabsyahaan transaksi, dan syarat tersebut dengan sendirinya batal. Oleh karenanya, menurut madzhab ini pengguna kartu yang membayar hutangnya kepada penjamin tepat pada waktunya tidak terkena riba dan ini dibolehkan.

Kedua: Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dengan para pedagang.

Pihak yang mengeluarkan kartu berkewajiban untuk membayar hutang yang ditanggung pihak pengguna kepada para pedagang tersebut. Hutang tersebut bisa dipindahkan dari pihak pengguna kartu kepada pihak yang mengeluarkan kartu melalui transaksi hiwalah. Jadi, para pedagang tidak boleh lagi meminta bayaran kepada para pembeli yag merupakan pihak pengguna kartu atau pihak yang dijamin, karena hutang mereka sudah dipindahkan ke pihak yang mengeluarkan kartu. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “ az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin adalah pihak yang berhutang (karena jaminan tersebut).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ).

Keuntungan Pihak Penjamin

Pihak penjamin, yaitu yang mengeluarkan kartu akan mendapat keuntungan dari pihak pedagang dalam bentuk diskon harga barang-barang yang telah dibeli oleh pihak pengguna kartu. Artinya pihak penjamin tidak membayar penuh dari jumlah harga yang telah dibeli oleh pengguna kartu atau dalam rekening pembayaran. Bagaimana hukum mengambil keuntungan dengan cara seperti ini? Sebagian ulama membolehkan transaksi semacam ini dengan mengemukakan beberapa alasan:

1. Keuntungan tersebut adalah biaya administrasi atau upah dari jasa pengambilan uang dari para nasabah (para pengguna kartu), dan ini dibolehkan.

2. Keuntungan tersebut adalah upah dari jasa pihak penjamin, karena membuat iklan dan pesan-pesan terhadap barang-barang yang dijual pedagang.

3. Keuntungan tersebut adalah upah dari jasa pihak penjamin, karena telah membantu pedagang untuk mencarikan pelanggan, yang dalam istilah fikih disebut samsarah atau mediator atau broker.

Yang menjadi masalah dalam transaksi ini adalah bahwa hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu (penjamin) dengan pihak pedagang adalah hubungan kafalah di dalam membayar hutang-hutang pihak pengguna kartu (yang dijamin) kepada pedagang. Tetapi di dalam satu waktu, ketika pihak penjamin mendapat keuntungan dari pedagang berupa diskon harga, maka hubungan antara keduanya berubah menjadi transaksi ijarah, atau mediator.

Ketiga: Transaksi antara para pengguna kartu dengan para pedagang

Transaksi antara para pengguna kartu dengan para pedagang mempunyai dua bentuk:

  1. Transaksi jual beli, hal ini terjadi jika pembawa kartu tersebut membeli barang-barang dari pedagang.
  2. Transaksi ijarah (sewaan), hal ini jika pembawa kartu memanfaatkan sesuatu dari pedagang.

Kedua transaksi tersebut sah dan diizinkan dalam syariat Islam.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa menggunakan kartu kredit di dalam transaksi jual beli hukumnya diperinci terlebih dahulu:

Jika pihak penjamin tidak mensyaratkan denda dari keterlambatan pembayaran hutang dari pihak yang dijamin, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika disyaratkan seperti itu, maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika pihak pengguna kartu berkeyakinan penuh bahwa dia bisa melunasi hutang tersebut tepat pada waktunya, maka hal ini dibolehkan menurut sebagian ulama.

Bagi pihak pembuat kartu (penjamin) dibolehkan memungut biaya pembuatan kartu dari pihak pengguna dalam batas-batas kewajaran. Begitu juga, pihak penjamin atau pembuat kartu dibolehkan mendapatkan keuntungan dari penjual berupa discount harga-harga yang dibeli oleh pengguna kartu, karena telah mempromosikan barang-barangnya kepada konsumen, atau karena telah membantu pedagang mencarikan pelanggan atau karena telah membantu untuk mengambil hutang-hutang dari pengguna kartu.

Walaupun begitu, dianjurkan seorang muslim untuk berhati-hati sekali menggunakan kartu dalam transaksi semacam ini. Jika tidak mendesak, sebaiknya ditinggalkan. Wallahu A’lam

Tahukah Anda Hukum Hadiah dan Gratifikasi




Pertanyaan :
Akhir-akhir ini masyarakat membicarakan uang yang diberikan kepada pegawai negri di luar gaji resmi, atau lebih sering disebut dengan grafitikasi. Dalam undang-undang negara pegawai yang menerima gartifikasi dinyatakan bersalah dan dikatagorikan menerima suap kecuali kalau dilaporkan kepada lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ). Bagaimana pandangan Islam terhadap gratifikasi atau hadiah pegawai ini ?  
Jawab :

Pengertian Hadiah Pegawai (Gratifikasi )
Hadiah Pegawai atau sering disebut dengan Gartifikasi adalah uang hadiah yang diberikan pada pegawai di luar gaji yang yang telah ditentukan.[1]

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Hukum Hadiah Pegawai (gratifikasi )

Hadiah Pegawai (gratifikasi ) hukumnya haram berdasarkan hadist Abu Humaid as-Sa’idi di bawah ini :

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا

Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : " Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah ? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali. “ [2]
Berkata Ibnu Abdul Barr [3] : “ Hadist di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut adalah ghulul ( barang curian dari harta rampasan perang ) dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “ [4]

Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadist Abu Humaid as-Sa’idi di atas menunjukkan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Hal itu karena pemberian kepada pegawai (zakat ) tersebut, dimaksudkan agar dia tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang mestinya menjadi kewajiban sang pemberi, dan bertujuan untuk mengurangi hak-hak orang-orang miskin. Adapun yang diberikan kepada para hakim, agar dia cenderungan kepadanya ketika dalam persidangan. “ [5]

Yang termasuk dalam larangan hadist di atas :

Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpun yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia menghambil atau meminta upah lagi hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.

Kedua: Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Makka dan Madinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji tersebut terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.

Ketiga: Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang discount dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.

Keempat: Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut.

Kelima: Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta.

Keenam: Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang masalahnya sedang dia tangani, karena hal itu akan mempengaruhi di dalam keputusan hukum.

Ketujuh: Seorang petugas pajak, tidak boleh menerima hadiah dari para pembayar pajak, karena hal itu akan menyebabkannya tidak disiplin di dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terlalu ketat di dalam menghitung kewajiban pembayar, karena sudah mendapatkan hadiah darinya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wassalam mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahaan Abu Bakar , beliau mengirim Umar pada musim haji ke Mekkah. Ketika sedang di Arafah Umar bertemu dengan Muadz bin Jabal yang datang dari Yaman membawa budak-budak.

Umar bertanya kepadanya: “Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semuanya, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya hartus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku.“

Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan: "Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelematkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” Kemudian Abu Bakar mengatakan : “ Adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu, saya kembalikan kepadamu.” [6]

Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.

Dampak Negatif 

Hadiah pegawai (gratifikasi ) ini akan merusak tatanan negara secara keseluruhan dan akan mengganggu kerja pegawai, serta mencabut rasa amanah dari diri mereka. Dampak negatif tersebut bisa dirinci sebagai berikut :
1. Sang pegawai akan lebih cenderung dan lebih senang untuk melayani orang yang memberikan kepadanya hadiah. Sebaliknya dia malas untuk melayani orang-orang yang tidak memberikan kepadanya hadiah, padahal semua konsumen mempunyai hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proposional, karena pegawai tersebut sudah mendapatkan gaji secara rutin dari perusahaan yang mengirimnya.
2. Sang pegawai ketika mendapatkan hadiah dari salah seorang konsumen, mengakibatkan dia bekerja tidak profesional lagi. Dia merasa tidak mewakili perusahaan yang mengirimnya, tetapi merasa bahwa dia bekerja untuk dirinya sendiri.
3. Si pegawai ketika bekerja selalu dalam keadaan mengharap-harap hadiah dari konsumen. Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan, karena Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga harga diri dan menjauhi dari mengharap apa yang ada di tangan orang lain.
Islam juga mengharamkan umatnya untuk meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat. Pegawai yang meminta hadiah dari konsumen yang sebenarnya bukan haknya termasuk dalam katogori meminta-minta yang dilarang dalam Islam.

Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut.

Maka, sebaiknya dipisahkan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, sebaiknya jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadia lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya. Itupun sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan janganlah menjadi sebuah kebiasaan, demi menjaga diri kita dari sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wallahu A’lam.

Hukum Mengembalikan Hutang Sesuai dengan Perubahan



Assalamu'alaikum Wr Wb
Ustad, ane mau tanya, apa hukumnya mengembalikan hutang yang tidak harus sama dengan jumlah nominalnya?
abdullah
Jawab :
Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000,- , maka menurut kalangan ini, dia boleh mensyaratkan kepadanya agar setahun kemudian dia harus membayar Rp. 6.000.000,- Menurut mereka hal seperti adalah bentuk dari keadilan dan bukan termasuk katagori riba, karena nilai uang akan terus berubah-rubah setiap saat.

Pernyataan di atas secara sekilas memang masuk akal, tetapi kalau diteliti lebih mendalam ternyata sangat lemah dan menyisakan banyak problematika di masyarakat. Oleh karenanya, penulis perlu menjelaskan hukum mengembalikan hutang sesuai dengan perubahan nilai.

Perlu kita ketahui bahwa pada awal Islam, uang yang dipakai masyarakat pada waktu itu adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Kemudian setelah beberapa saat lamanya, akhirnya muncul ide penggunaan uang kertas sebagai alat tukar pengganti emas dan perak, yang pada waktu itu nilainya hampir sama dengan nilai emas dan perak. Pada perkembangan selanjutnya, nilai uang kertas semakin hari semakin merosot dari nilai emas dan perak hingga hari ini.

Inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, di dalam tulisannya : “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, yang dimuat di dalam buku “Buhus Fiqhiyah fi Qadhaya Iqtishadiyah Mu’ashirah“ , Jordan, Dar An Nafais, 1998, 1/ 272, menyebutkan tiga pendapat ulama di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar:

Pendapat pertama mengatakan bahwa uang kertas dianggap sebagai cek hutang, orang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan harga sesuai dengan nilai yang tertera di dalam uang kertas tersebut.

Pendapat kedua mengatakan bahwa uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa uang kertas seperti fulus, yang merupakan salah satu barang komoditas yang boleh diperjualbelikan, tetapi pada saat yang sama bisa dijadikan alat tukar jika dia memerlukannya.

Dari tiga pendapat di atas, mayoritas ulama masa kini mengambil pendapat yang kedua, yaitu uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.

Hal ini sesuai dengan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami pada daurah-nya yang ke- 3, no: 9, yang menyatakan bahwa uang kertas merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat dan hukum-hukum lainnya.

Mereka meletakkan kaidah fiqhiyah yang sangat penting di dalam masalah ini, kaidah itu berbunyi : “Hutang itu harus dikembalikan sesuai dengan amtsal-nya( harus sama nilai yang tertera di dalamnya) “ Umpamanya kalau meminjam Rp. 1.000.000,- maka harus dibayar Rp.1.000.000,- juga (Lihat kaidah ini dalam Athiyah Adlan, Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyahal Munadhimah li al Mua’amalah al Maliyah al Islamiyah, Iskandariyah, Dar al Iman, 2007, hlm : 319 )

Kaidah tersebut sesuai dengan Keputusan Majma’ Al Fiqh Al-Islam di dalam daurahnya yang ke – 5 yang diselenggarakan di Kuwait dari tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H/ 10- 15 Desember 1998 M yang juga menyatakan bahwa standar pelunasan hutang harus sesuai dengan mitsil-nya bukan dengan nilai harga tukarnya.

Standar yang telah ditetapkan mayoritas ulama tersebut merupakan standard yang jelas, baku dan bisa dilakukan oleh semua orang. Oleh karenanya, masyarakat Islam di dunia ini secara umum menggunakan standar ini, sehingga jarang terjadi sengketa di dalam menentukan jumlah nominal yang harus dikembalikan, karena nilai tersebut telah termaktub di dalam uang kertas.

Standar ini juga memudahkan masyarakat di dalam melakukan transaksi antara mereka. Mereka tidak usah payah setiap saat melihat naik turunnya nilai tukar uang kertas mereka dengan harga emas atau dengan harga USD atau dengan harga mata uang lainnya.

Adapun yang berpendapat bahwa pengembalian hutang harus disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang kertas, ternyata mempunyai banyak kelemahan dan masih menyisakan banyak problematika di masyarakat. Diantara kelemahan pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Mengembalikan hutang dengan menyesuaikan nilai tukarnya tidaklah mempunyai standar yang jelas, karena nilai tukar itu sendiri berubah-rubah setiap saat. Bahkan sampai yang meminjamkan uang (pemilik uang) sendiri tidak tahu jumlah uang yang akan diterima dari yang peminjam saat pengembaliannya. Begitu juga yang meminjam tidak tahu berapa jumlah yang harus dikembalikannya nanti, karena nilai tukar terus berubah-rubah setiap saat. Ini adalah bentuk nyata dari ghoror (spekulatif ) sekaligus riba yang diharamkan dalam Islam.

Kedua: Karena tidak ada kejelasan standar nilai tukar dari mata uang tersebut, maka para pengusung aliran inipun berbeda pendapat satu dengan yang lainnya di dalam menentukan standar. Sebagian kalangan menyatakan bahwa standar pengembalian uang disesuaikan dengan harga emas, karena nilai tukarnya relatif stabil dibanding dengan alat tukar lainnya.

Tetapi pendapat ini dilemahkan oleh kelompoknya sendiri, sebagaimana yang dilakukan Muhammad Adib Kulkul, penulis buku : “al Fiqh al Mubasath al Muamalah al Maliyah, Damaskus, Dar al Fikr, 2007 pada hlm 64, yang menyatakan bahwa emas tidak bisa dijadikan standar, karena harganya melambung tinggi jauh meninggalkan nilai mata uang yang ada, seperti US Dollar, Real Saudi, Dirham Imarat. Oleh karena itu, ia memandang bahwa standar yang paling tepat adalah menggunakan nilai mata uang yang agak stabil, seperti US Dollar dan lain-lainnya.

Maksud pernyataan tersebut adalah jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000,- yang pada waktu itu senilai 100 USD, dalam jangka waktu 3 bulan, maka dia harus mengembalikannya lagi dalam rupiah yang senilai 100 USD juga. Jika waktu mengembalikannya 100 USD senilai Rp.1.500.000,- , maka sang peminjam harus mengembalikannya sebesar itu. Kadang nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjam, dan kadang pula bisa lebih kecil.

Begitu juga Muhammad Sulaiman Al Asyqar, di dalam tulisannya: “Taghayuru Qimat al ‘Umlah”, beliau sangat tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama masa kini yang menyamakan uang kertas dengan emas dan perak di dalam fungsinya sebagai alat tukar yang berdiri sendiri.
Beliau justru mendukung bahwa uang kertas adalah barang komoditi yang bukan barang riba, sehingga boleh ditukar satu dengan yang lainnya dengan jumlah yang berbeda. Oleh karenanya, beliau membolehkan seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000,- untuk mengembalikannya kemudian dalam jumlah yang berbeda. Tetapi yang disayangkan beliau juga tidak mempunyai standar baku yang bisa dijadikan pedoman, apakah menggunakan nilai emas atau USD atau yang lainnya, justru beliau menyerahkan standarnya kepada pemerintah atau pihak –pihak yang mengerti tentang perkembangan naik turunnya nilai mata uang.

Ketiga: bahwa nilai tukar uang kertas sifatnya nisbi dan relatif, tergantung pemanfaatannya. Jika dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang harganya stabil, maka nilai dari uang tersebut ikut stabil, sebaliknya jika dimanfaatkan untuk membeli barang yang harganya terus naik, maka nilainya-pun semakin berkurang dan seterusnya. Ringkasnya menyandarkan sesuatu kepada nilai tukar adalah penyandaran kepada sesuatu yang nisbi dan relatif, susah dipegang, dan membingungkan.

Kesimpulannya: bahwa uang kertas yang ada saat ini adalah alat tukar resmi sebagaimana emas dan perak pada zaman dahulu. Ini adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena mempunyai standar baku dan jelas, serta mudah untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh meminjamkan uang kertas kepada seseorang dengan mensyaratkan tambahan saat mengembalikannya, karena termasuk katagori riba. Wallahu A’lam

Bolehkah “Menikah Lewat Telpon”





Saya bekerja di luar Hongkong dan punya calon pria Solo. Untuk menenangkan pikiran, bolehkah menikah melalui telpon?

Ustadz ....saya sedang bekerja jadi TKW di Honkong masa kontrak saya masih 2 tahunan sementara saya punya kenalan di Solo. Kami berdua sudah saling cinta dan berjanji langsung akan menikah setelah kontrak saya habis.

Masalahnya, sudah dua bulan ini saya sudah gak sabar dan was-was saya termasuk orang pencemburu karena itu, agar menenangkan kami berdua kami mengusulkan untuk menikah melalui telepon setidaknya meski kami tdak bertemu, kami bisa tenang dan sudah syah sebagai suami-istri. Bolehkan saya lakukan hal seperti ini dalam Islam??

Iqlimah-Hongkong

Jawaban :

Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang syah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.

Ketika seseorang menikah lewat telpon, maka banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah lewat telpon tadi, diantaranya : tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali perempuan, dan tidak ketemunya calon penganten ataupun wakilnya. Ini yang menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak syah.

Seandainya dia menghadirkan dua saksi dan wali perempuan dalam akad ini, tetap saja akad pernikahan tidak syah. Karena kedua saksi tersebut tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelpun, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelpun itu belum tentu suara calon suami atau istri. Ringkasnya bahwa akad pernikahan melalui telpon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.

Disarankan siapa saja yang ingin menikah jarak jauh, untuk mewakilkan kepada orang yang dipercaya. Seandainya dia sebagai perempuan yang bekerja di luar negri, maka cukup walinya sebagai wakil darinya untuk menikahkan dengan lelaki yang diinginkannya, dan harus ada dua saksi yang hadir. Bagi seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan jarak jauh, maka hendaknya dia mewakilkan dirinya kepada orang yang dipercaya, seperti adik, kakak, atau saudaranya dengan dihadiri wali perempuan dan kedua saksi. Seandainya ada laki-laki dan perempuan yang ingin menikah di luar negeri dan jauh dari wali perempuan, maka wali tersebut bisa mewakilkan kepada orang yang dipercayai. Wakil dari wali tersebut beserta kedua saksi harus hadir di dalam akad pernikahan. Semua proses pemberian kuasa untuk mewakili hendaknya disertai dengan bukti-bukti dari instasi resmi terkait, supaya tidak disalah gunakan.

Wallahu A’lam

Kamis, 27 Oktober 2011

Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tetapi pingin Puasa Lagi

Pertanyaan:
Apa boleh ikut shaum (puasa) sunnah di sepuluh hari pertama Dzul HIjjah, padahal kita belum membayar shaum di bulan Ramadhan?

Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Secara global, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla' (hutang) Ramadhan dalam dua pendapat.
Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan karena puasa qadla' tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.
Sedangkan Madhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla', berupa mengakhirkan yang wajib.
Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadhan. Ini merupakan pendapat Madhab Hambali.
Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla', yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah radliyallaahu 'anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tidak diragukan lagi bahwa Aiysah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya.
Kesimpulan
Maka jawaban atas pertanyaan di atas, dibolehkan untuk melaksanakan puasa-puasa sunnah di sepuluh hari bulan Dzul Hijjah walaupun belum melunasi hutang puasa Ramadhannya. Namun kami sarankan, jika tidak ada penghalang yang sangat untuk segera membayar hutang puasa Ramadhan. Karena menyegerakan amal shalih itu sangat dianjurkan. Wallahu Ta'ala A’lam

Senin, 10 Oktober 2011

Haramkah Pengobatan Penyakit Lemah Syahwat ?



Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
JAWABAN:
Alhamdulillah, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit, dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai hamba Allah berobatlah, sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: “Apa gerangan penyakit itu wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Penyakit pikun”
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya.”
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu. Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan. Jangan sampai membuka aurat. Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a’lam.

Hukum Islam,partai politik dengan tujuan penegakan Syari'ah



Diktator sekuler Husni laa-Mubarak telah lengser lewat aksi gerakanmassa rakyat Mesir. Ia kini bahkan telah dituntut di meja hijau. Namun penderitaan bangsa Mesir belumlah berakhir. Revolusi rakyat belum bisa dikatakan berhasil, karena jatuhnya sang tiran boneka Barat tersebut tidak merubah sistem pemerintahan sedikit pun.
Si jagal sekuler lengser, tangan kanannya meneruskan cengkeraman tirannya atas bangsa dan negara Mesir lewat Dewan Militer. Boneka Barat di atas singgasana kekuasaan telah berganti, namun sistem pemerintahan dan aturan main yang berjalan tidaklah berubah.
Pemerintahan boneka dijalankan oleh presiden sementara Jenderal Omar Suleiman (mantan Wakil Presiden dan pejabat intelijen) dan Dewan Militer yang dipimpin oleh Marsekal Hussein Tantawi Mohamed yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan di bawah Mubarak, dan termasuk kepala layanan dan komandan senior lainnya dari Angkatan Bersenjata Mesir, yaitu Marsekal Hafez Mohamed Mahmoud Reda, Komandan Angkatan Udara, Letnan Jenderal Sami Anan Hafez, Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Letnan Jenderal Abd El Aziz Seif-Eldeen, Panglima Pertahanan Udara, dan Wakil Laksamana Mohab Mamish, Panglima Angkatan Laut.
Dalam suasana politik yang mengesankan sedikit hawa perubahan ini, sebagian kelompok Islam memandang pemilu yang akan digelar bisa menjadi jembatan menuju penegakan syariah dan penerapan sistem Islam yang utuh. Perjuangan politik melalui jalur formal pemilu dan dewan legislatif akhirnya menjadi solusi alternatif jalan perjuangan Islam.
Bagaimana sebenarnya kedudukan metode tersebut dalam pandangan syariat, seberapa jauh kemungkinan berhasil dan gagalnya metode tersebut, faktor apa saja yang mempengaruhinya, dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan bila metode tersebut ditempuh atau ditinggalkan?
Untuk menjawab semua pertanyaan ini, wartawan Media Islam Al-Ma’sadah mewancarai ulama besar Mesir, syaikh Abu Aiman Al-Mishri hafizhahullah. Dan Arrahmah.com berhasil menerjemahkanya dari forum Jihad Al Syumukh. Berikut ini hasil wawancara tersebut.
Wawancara wartawan Media Islam Al-Ma’sadah dengan syaikh Abu Aiman Al-Mishri
حُكْمُ دُخُولِ اْلأَحْزَابِ لِمَصْلَحَةِ تَطْبِيقِ الشَّرِيعَةِ
Hukum Masuk Partai Politik dengan Tujuan Penegakan Syari’ah
Syaikh Abu Aiman Al-Mishri hafizhahullah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Soal (1):
Apakah hukum masuk ke dalam partai-partai politik dan mengikuti pemilu-pemilu kontemporer untuk mashlahat iqamatud dien (menegakkan agama Islam) dan tathbiq syari’ah (menerapkan syariat)? Apakah hal itu termasuk amal shalih, ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, dan amal ketaatan? Ataukah termasuk perbuatan dosa, kemaksiatan, dan perbuatan haram?
Jawab:
Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, keluarga, shahabat, dan umatnya yang setia meniti sunahnya sampai hari kiamat. Dengan izin dan kekuatan Allah semata, saya jawab:
Ketahuilah sesungguhnya tauhid dan meninggalkan syirik adalah pangkal ibadah dan dien karena ia merupakan tujuan Allah menciptakan semua makhluk. Allah memerintahkan semua makhluk untuk mengesakan Allah dengan beribadah dan bertauhid, mengakui bahwa hak memerintah dan menetapkan hukum hanyalah milik Allah, tidak menyaingi Allah dengan mengklaim memiliki sebagian dari hak-hak istimewa yang hanya milik Allah, dan menerima semua perintah-Nya tersebut dengan sepenuh penyerahan diri. Dengan melaksanakan semua itulah kita menjadi kaum muslimin, dan bapak kita nabi Ibrahim AS menyebut kita umat Islam.
Inti ajaran semua rasul adalah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, perintah-Nya dan hukum-Nya, sekalipun tatacara syari’at dan hukum mereka berbeda-beda pada setiap umat. Sebagian hal yang diharamkan bagi umat tertentu —seperti bekerja pada hari Sabtu pada Bani Israil— menjadi halal bagi umat lain. Sebagian rasul terkadang datang membawa syariat yang memberi keringanan kepada umat tertentu atau bahkan perintah yang berat kepada umat tertentu lainnya sebagai bentuk hukuman Allah atas kejahatan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa dasar ajaran para rasul adalah satu dan tidak ada perbedaan, yaitu tauhid, mengesakan Allah dengan beribadah kepada-Nya semata, tidak menjadikan sekutu bagi-Nya dalam hal memerintah dan menetapkan hukum. Amalan-amalan ibadah tidak lain adalah pengejawantahan dari penyerahan diri dan ketundukan kepada-Nya semata tersebut.
Oleh karenanya sesuatu yang diharamkan bagi sebuah umat terkadang dihalalkan bagi umat yang lain, apa yang diwajibkan atas suatu kaum terkadang tidak diwajibkan atas kaum yang lain. Misalnya membunuh diri sendiri atau keluar dari kampung halaman.
Namun juga perlu diperhatikan bahwa klaim berserah diri semata belumlah cukup jika tidak disertai sikap melaksanakan syariat-Nya, karena pelaksanaan syariat-Nya adalah bukti  kebenaran klaim. Pun demikian, melaksanakan syariat bukanlah bukti tak terbantahkan dari adanya hati yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah SWT (orang-orang munafik secara lahiriah melaksanakan syariat namun secara batin tidak berserah diri kepada Allah SWT—edt). Ia adalah perbuatan lahiriah yang kita menilai manusia atas dasarnya.
Oleh karenanya, jika seseorang melaksanakan ajaran-ajaran syariat namun ia menolak untuk menundukkan dan menyerahkan hatinya sepenuhnya kepada Allah SWT, niscaya amal perbuatannya tidak ada nilainya sedikit pun. Barang siapa menerapkan undang-undang yang merealisasikan syariat namun membatalkan ketundukan hati kepada Allah, maka amal perbuatannya tersebut tertolak dan rusak.
Seperti orang yang hendak menerapkan hukum-hukum hudud (pidana Islam) dan menerapkan syariat melalui metode yang mengakui adanya sekutu bagi Allah SWT dalam hal menetapkan hukum dan perundang-undangan, menyerahkan kedaulatan (menetapkan undang-undang dan memerintah rakyat) kepadanya yang menyamai kedaulatan Allah (untuk menerapkan undang-undang dan memerintah manusia); apalagi jika mendahulukan kedaulatan sekutu tersebut atas kedaulatan Allah SWT, seperti halnya sistem pemerintahan sekuler dan demokrasi yang menyerahkan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat, para pengusungnya mengatakan: “Melalui rakyat dan pengakuan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat, kita tegakkan syariat Islam.” Orang yang bersemboyan seperti ini berarti telah meruntuhkan pokok ajaran Islam demi membangun cabang ajaran Islam.
Terkadang seseorang boleh melakukan tindakan yang lahiriahnya merupakan kekufuran seperti tindakan sahabat Muhammad bin Maslamah kepada (gembong Yahuudi) Ka’ab bin Asyraf, sahabat Abdullah bin Unais dengan (gembong musyrik) Khalid bin Sufyan Al-Hudzali, dan Fairuz ad-Dailamii dengan (nabi palsu) Aswad Al-Ansi. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak bisa dijadikan dalil pada masa sekarang untuk masuk ke majelis-majelis pembuat undang-undang (MPR/DPR/parlemen) dan membuat partai-partai politik.
Penyebabnya tindakan-tindakan sahabat tersebut telah memenuhi beberapa aturan yang saat ini tidak bisa dipenuhi (oleh parlemen dan partai-partai politik), yaitu:
  1. Tindakan-tindakan sahabat tersebut dibolehkan karena hasilnya jelas yaitu menolong dan menegakkan agama Allah secara utuh, dan keringanan seperti itu tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang haram, dilarang, atau bid’ah. Barangsiapa ingin mempergunakan parlemen sebagai metode untuk mengelabui para thagut demi menegakkan syariat, maka hendaknya ia menegakkan Islam yang benar dan utuh. Setelah kekuasaan berada sepenuhnya di tangan, ia harus mencampakkan undang-undang dasar, undang-undang, sistem pemerintahan sekuler dan parlemen itu sendiri. Lalu ia harus menerapkan sistem Islam secara utuh dan membatalkan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat tidak memiliki kedaulatan lagi setelah tegaknya sistem Islam. Adapun jika keringanan ini dipergunakan untuk menegakkan sistem demokrasi di mana rakyat bebas sepenuhnya hendak menerapkan syariat Islam atau tidak, lalu kedaulatan sepenuhnya tetap di tangan rakyat, maka tidak boleh mengambil keringanan tersebut untuk langkah seperti ini.
  2. Tindakan yang dilakukan sahabat tersebut hanya dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang semata, secara rahasia, dan dalam ruang lingkup manusia yang sedikit (sempit). Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh banyak manusia, dikampanyekan dan disebarluaskan sehingga dikerjakan oleh sebagian besar umat Islam. Hal itu jelas tindakan menyesatkan umat dan merusak akidah kaum muslimin. Tentu saja ini merupakan kerusakan yang paling besar. Barangsiapa ingin menegakkan syariat Islam melalui jalan pemilu dan menyebar luaskan prinsip-prinsip demokrasi dan sekulerisme di tengah umat niscaya tidak akan selamat dari fitnah. Akibatnya umat akan membenarkan prinsip-prinsip demokrasi dan sekulerisme, mereka meyakini rakyat adalah pemegang kedaulatan penuh sebagai sekutu Allah dalam hal menetapkan undang-undang dan memerintah. Maka generasi demi generasi Islam akan terdidik dalam keyakinan yang salah ini, meyakini dan membenarkannya. Tentu hal ini tidak boleh dilakukan karena merusak akidah umat Islam.
  3. Hendaknya penegakkan sistem Islam secara utuh, pemberlakuan syariat Islam, dan pelengseran sistem sekuleris-demokratis benar-benar bisa direalisasikan, atau menurut dugaan kuat bisa direalisasikan. Adapun jika diraihnya hal itu masih berupa kemungkinan-kemungkinan apalagi kemungkinan yang lebih kecil, maka selamanya tidak boleh dilakukan, karena merupakan tindakan menampakkan kekufuran dan menyesatkan umat Islam tanpa merealisasikan maslahat yang dibenarkan oleh agama. Kemungkinan gagalnya pencapaian tujuan melalui jalan ini akan kami bahas dalam bagian tersendiri.
Soal (2):
Mungkinkah kelompok-kelompok Islam menegakkan sistem hidup Islam secara utuh (kaafah) melalui metode tersebut? Apa alasannya?
Jawab:
Kemungkinan terbesar:
Metode seperti ini akan gagal menegakkan sistem Islam yang utuh, karena beberapa faktor.
  1. Dewan Militer dan negara-negara Barat seperti Amerika dan dan lain-lain telah menegaskan secara terang-terangan bahwa mereka tidak bisa menerima tegaknya sebuah negara agama “Daulah Islamiyah” (Negara Islam)
    Dewan Militer Mesir pada tanggal 4 April 2011 M telah menegaskan bahwa Mesir adalah negara sipil, dan Mesir sekali-kali tidak akan menyerahkan kekuasaannya kepada Khomeini lain.
    Koran Sore Al-Ahram edisi 5 April 2011 M menulis berita sebagai berikut:
    Dewan Militer: Selamanya kita tidak akan berkhianat atau berkompromi
    Oleh: Ahmad Abdul Khaliq
    Al-Ahram, 5 April 2011 – Dewan tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir menegaskan kembali bahwa Dewan Militer tidak akan pernah mengizinkan berdirinya sebuah negara agama di Mesir atau mengulang contoh di negara lain. Dewan Militer menyebutkan bahwa peradaban bangsa Mesir yang mencuat lewat tuntutan publik untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar dan berduyun-duyunnya mayoritas yang ‘diam’ menuju kotak-kotak pemungutan suara merupakan indikasi kesadaran dan keteguhan bangsa Mesir untuk menganut negara demokrasi, sekaligus bukti kerinduan mereka kepada kebebasan yang sebenarnya dan pemerintahan yang beradab… toleransi Islam telah dipraktekkan oleh segenap penduduk di Mesir berkat peranan Al-Azhar University.
    Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata juga menegaskan bahwa para pemimpin Angkatan Bersenjata telah mengerahkan segenap upaya dalam rangka meletakkan pondasi peradaban yang kokoh bagi tegaknya sebuah pemerintahan sipil, demokratis, dan modern.
    Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata juga memperbaharui komitmennya untuk mendukung tuntutan bangsa Mesir untuk membangun sebuah negara modern yang tegak di atas dasar kebebasan dan demokrasi.
    Jendral Muhammad Mukhtar Mula Musa’id, mentri pertahanan, menjelaskan bahwa Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata tidak akan pernah mengizinkan kelompok-kelompok radikal untuk menguasai Mesir. Menurutnya, Dewan Militer terus bekerja untuk merealisasikan sebuah pemerintahan sipil yang demokratis.
    Deklarasi Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata no. 64 menjelaskan sebagai berikut:
    “Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata menegaskan kembali hal-hal berikut:
    • Dewan Militer berkomitmen untuk menyempurnakan segala harapan dan cita-cita seluruh bangsa Mesir untuk menegakkan sebuah pemerintahan sipil yang tegak di atas dasar demokrasi yang merealisasikan kebebasan dan keadilan sosial.
    • Dewan Militer mendukung generasi muda untuk berperan serta aktif dalam kehidupan poitik dengan menyalurkan keinginan mereka melalui pembentukan partai-partai politik yang mencerminkan visi dan misi mereka.”
    Maka siapa pun yang mengajak untuk membentuk partai-partai politik dan mengklaim suasana politik saat ini telah memberi peluang bagi penegakan syariat Islam adalah klaim yang salah dan tidak sesuai dengan realita.
    ((Berikut ini ringkasan dari “Deklarasi Konstitusi 2011” (UUD sementara Mesir yang diadopsi oleh Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata pada tanggal 30 Maret 2011—edt):
    Konstitusi menetapkan Mesir sebagai “Negara Demokrasi”, berasal dari kedaulatan rakyat, dan sebagai bagian dari Dunia Arab.  Ia memproklamasikan sistem pemerintahan sebagai multi-partai sistem semi-presidensial dalam kerangka prinsip-prinsip dasar dan komponen masyarakat Mesir.
    Konstitusi menetapkan pluralitas partai sebagai dasar dari sistem politik (Pasal 1) dan sehingga memungkinkan pembentukan partai politik yang berbeda, namun partai politik tidak boleh didirikan berdasarkan atas dasar diskriminasi seperti agama, ras atau jenis kelamin (Pasal 4 ).
    Deklarasi ini menjunjung tinggi bahwa “kebebasan individu merupakan hak alami” dan menganggap semua warga negara sederajat.  Ini menjamin set kebebasan termasuk: “hak untuk melindungi kehidupan pribadi warga negara” (Pasal 8), “Kebebasan keyakinan dan kebebasan mempraktekkan hak-hak religius” (Pasal 12), “Kebebasan berekspresi” (Pasal 12) , Kebebasan Pers dan publikasi lainnya (Pasal 13), Kebebasan berserikat pribadi yang damai dan tidak bersenjata, tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya (Pasal 16), hak pilih universal, serta hak untuk membentuk masyarakat sipil (Pasal 4) — edt
    Sumber: www.en.wikipedia.org/wiki/2011_Provisional_Constitution))
  2. Andaikata Dewan Militer dan negara-negara Barat memberi peluang untuk penegakan syariat Islam di Mesir, maka bukti-bukti realitas menunjukkan bahwa mereka tidak akan berkomitmen dengan pemberian peluang tersebut. Mereka akan komitmen dengan demokrasi selama pemerintahan yang berkuasa bukan pemerintahan yang menerapkan syariat Islam. Jika pintu demokrasi mengantarkan kaum muslimin untuk menegakkan pemerintahan Islam, mereka akan segera berbalik tidak mengakui keabsahannya. Bahkan mereka segera mencampakkan demokrasi, melakukan kudeta militer, dan menegakkan pemerintahan diktator sekuler. Sebagaimana hal itu telah terjadi di Aljazair dengan partai FIS, Turki saat partai Najmudin Erbakan memenangkan pemilu dan berhak menjabat sebagai Perdana Mentri, dan Malaysia dengan Muhammad Ibrahim. Para aktivis Islam tidak akan diberi peluang kecuali jika mereka telah begitu tenggelam dan menyatu dengan sekulerisme, seperti yang telah terjadi pada diri Erdogan. Erbakan sendiri —gerakan-gerakan fundamentalis Islam menganggapnya telah menyimpang— sudah menganggap Erdogan sebagai aktivis yang menyimpang dan sesat.
  3. Andaikata pihak militer tidak mencampakkan sistem demokrasi —sebuah kemungkinan yang sangat kecil— dan tidak memberangus partai Islam, boleh jadi aliran perjuangan Islam tidak akan mencampai kemenangan pemilu secara mutlak, karena berbagai kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh kelompok sekuler, dan hal iitu sudah berulang kali terjadi di mana-mana.
  4. Andaikata pihak militer memberi peluang, tidak mencampakkan sistem demokrasi,  dan tidak melakukan kecurangan dalam pemilu pun; kemungkinan aliran perjuangan Islam meraih kemenangan mutlak sehingga bisa melakukan apa saja, membangun sistem pemerintahan Islam secara utuh, dan meruntuhkan serta mencampakkan sistem sekuler pun bukanlah hal yang bisa dipastikan. Kemungkinan itu juga tidak terlalu besar, mengingat ada penduduk non-muslim yang ikut serta dalam pemilu, kelompok-kelompok sekuler yang memerangi syariat, kelompok (bahkan mayoritas rakyat) orang awam yang tidak mengenal kebenaran sehingga bisa diperdaya oleh propaganda kelompok musuh Islam, kelompok munafik yang memang senantiasa ada sepanjang sejarah, dan kelompok muslim pelaku maksiat yang takut dengan penegakan syariat. Belum lagi aliran perjuangan Islam terpecah dalam banyak kelompok yang memiliki perbedaan penafsiran tentang tujuan yang benar (perspektif tentang sistem Islam yang utuh) yang hendak diraih. Sebagian pihak memandang tujuan yang hendak diraih adalah penegakan sistem demokrasi, demokrasi harus dihormati dan tidak boleh keluar dari demokrasi agar syariat bisa diterapkan melalui sistem yang ada.
Perpecahan suara kelompok-kelompok Islam di antara kelompok-kelompok non-Islam
Inilah kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan oleh kekuatan-kekuatan yang tidak menginginkan tegaknya syariat Islam. Boleh jadi kemungkinan-kemungkinan pahit ini belum disadari oleh pihak-pihak yang mengkaji kemungkinan keberhasilan partai-partai Islam untuk menegakkan sistem Islam secara utuh lewat jalur pemilu dan parlemen. Maka dari mana bisa diyakini atau diduga kuat bahwa mereka akan sampai kepada tujuan menegakkan syariat Allah?
  1. Andaikata apa yang dilakukan oleh partai-partai Islam tersebut benar-benar bisa dipastikan atau diduga kuat meraih kemenangan yang dicita-citakan, tidak menyesatkan dan membuat bingung umat Islam, berhasil menegakkan sistem Islam secara utuh, meruntuhkan syirik, memurnikan  kedaulatan untuk Allah semata, mencampakkan hak kedaulatan di tangan rakyat atau manusia lainnya; maka partai-partai Islam yang mengambil pilihan berjuang lewat jalur pemilu dan parlemen tersebut tidak boleh mencela umat Islam lainnya yang mengingkari pilihan perjuangan tersebut, karena para anggota partai Islam tersebut telah melakukan yang haram dan mungkar, bahkan para ulama telah sepakat menyatakannya sebagai sebuah kekafiran, yaitu menjadikan sebagian makhluk sebagai sekutu Allah dalam sebagian hak khusus Allah (yaitu hak memerintah dan menetapkan undang-undang) dan mendahulukan perintah makhluk atas perintah Allah Sang Pencipta.
  2. Sebagian pihak menyatakan bahwa sebagian ulama telah memberi fatwa keringanan (izin) untuk mengikuti perjuangan lewat pemilu dan parlemen, sehingga perkara ini termasuk perkara khilafiyah yang tidak boleh diingkari. Pendapat ini tidak benar, karena yang tidak boleh diingkari adalah ketika para ulama berbeda pendapat apakah sebuah perbuatan nilainya haram atau halal, dan juga perbedaan mereka untuk menetapkan perintah dan hukum Allah dalam sebuah masalah.
Adapun dalam masalah perjuangan lewat pemilu dan parlemen ini, semua pihak ulama sepakat perbuatan tersebut haram, namun pelakunya memiliki keringanan dalam hubungan pribadinya dengan Allah. Meski begitu, perbuatannya adalah kemungkaran yang semua pihak wajib mengingkarinya dan lantang melakukan pengingkaran agar perbuatan keji tersebut tidak menyebar luas, umat tidak rusak, dan generasi Islam tidak tersesat.
Hal ini seperti halnya orang yang meminum khamr karena hampir mati kehausan, atau memakan bangkai karena hampir mati kelaparan, atau makan pada siang hari Ramadhan karena memiliki udzur. Wajib bagi semua pihak yang melihatnya untuk mengingkarinya kecuali jika ia mengetahui udzurnya. Jika udzurnya tidak diketahui, maka hukum asalnya adalah melakukan pengingkaran. Orang yang berjuang lewat pemilu dan parlemen, atau orang yang masuk menjadi anggota tentara taghut atau menjadi pegawai pemerintahan taghut untuk melakukan kudeta dari dalam haruslah diingkari.
Para sahabat yang melakukan pembunuhan rahasia atas diri para pemimpin kekafiran menyembunyikan udzur dan alasan mereka agar musuh tidak membongkar penyamaran mereka. (Mereka melakukan operasinya secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh kaum muslimin sehingga tidak menyesatkan akidah dan membingungkan umat—edt). Maka bagi mereka udzur dan pahala di sisi Allah. Adapun jika orang-orang (kelompok Islam) melakukan tindakan semisal itu di hadapan masyarakat, maka mereka tidak memiliki udzur sehingga wajib diingkari selama alasan mereka tidak diketahui oleh masyarakat. 
Soal (3):
Sebagian pihak berpegang teguh dengan fatwa sebagian ulama kontemporer yang memperbolehkan berjuang melalui lembaga legislatif (MPR/DPR/parlemen) untuk tujuan ini. Mereka lantas menganggap persoalan ini adalah masalah khilafiyah sehingga tidak boleh diingkari. Bagaimana tanggapan Anda?
Jawab:
Fatwa seorang ulama harus dibangun di atas dua dasar secara bersamaan, yaitu ilmu tentang realita dan ilmu terhadap syariat Allah. Jika seorang ulama tidak mengetahui realita, maka ia akan memberikan fatwa berlandaskan fakta-fakta yang hanya disodorkan oleh pihak peminta fatwa. Saya melihat sendiri bagaimana sebagian pihak yang bertanya telah menyodorkan sejumlah fakta yang menggiring ulama yang ditanya untuk memberikan fatwa sesuai keinginan pihak yang bertanya tersebut. Karena realita yang diterima oleh ulama tersebut hanya berita sepihak dari pihak yang bertanya, otomatis fatwanya tak berbeda dengan keinginan pihak yang bertanya tersebut.
Saya pernah menghadiri pengajian seorang ulama besar Timur Tengah yang ditanya oleh beberapa ulama Mesir tentang hukum berjuang lewat pemilu legislatif. Maka ulama tersebut menjawab kepada mereka bahwa sebagian kelompok Islam di Kuwait pernah meminta fatwa yang serupa kepadanya. Kelompok Islam di Kuwait tersebut menyebutkan kepadanya bahwa mereka masuk menjadi anggota lembaga legislatif untuk mendakwahkan agama Allah. Ulama tersebut memfatwakan hal itu boleh saja dengan beberapa syarat yang sangat sederhana, yang ia duga bisa direalisasikan. Para ulama Mesir lantas menjelaskan kepada ulama tersebut realita pemilu dan lembaga legislatif serta konskuensinya yang harus mengakui sistem demokrasi dan lain sebagainya, dan  bahwa syarat-syarat yang ia sebutkan tersebut mustahil bisa direalisasikan, maka ia pun menarik kembali fatwanya.
Jadi, jika kepada para ulama yang memberi fatwa tersebut dijelaskan realita yang ada dan kedudukannya secara ilmiah berdasar ajaran syariat yang benar, niscaya jawaban mereka pun akan berbeda.
Lebih dari itu, fatwa para ulama tersebut bukanlah dalil syar’i. Justru ia masih harus didukung oleh dalil-dalil syar’i yang benar. Orang yang meminta fatwa tidak boleh mengamalkannya sebelum mengetahui dalil-dalil syar’I fatwa tersebut. Kecuali apabila ia adalah orang awam yang belum sampai kepadanya ilmu kecuali fatwa ulama tersebut. Kalau kondisinya seperti itu, sudah tentu ia tidak boleh memberi fatwa, memimpin umat Islam dan mengajak umat untuk berjuang lewat lembaga legislatif dan partai-partai politik. Ada banyak orang selainnya yang mampu untuk memilih dalil-dalil syar’i (yang shahih dari yang salah) dan melakukan tarjih atas berbagai fatwa ulama.
Orang yang memegangi fatwa-fatwa seperti ini harus melakukan ricek ulang; bagaimana fatwa itu bisa keluar, bagaimana bentuk pertanyaan si penanya, fakta apa yang disodorkan oleh penanya dalam pertanyaan tersebut, apakah bentuk pertanyaan sudah sesuai dengan realita. Ia harus menanyakan dalil-dalil syar’i yang melandasi fatwa tersebut, mengetahui pendapat dan fatwa para ulama yang menyelisihinya —para ulama lain memiliki pendapat dan fatwa yang terang-terangan mengharamkan perjuangan lewat metode tersebut— lalu ia harus memadukan atau melakukan tarjih atas berbagai dalil syar’i yang ada. Baru setelah itu ia mengambil sikap berdasar ilmu yang benar.
Jika secara ilmu syar’i ia tidak memiliki kemampuan itu, maka ia jelas tidak berhak memimpin dan mengajak kaum muslimin kepada kesesatan. Hendaklah ia mempersilahkan orang lain yang memahami dalil-dalil syar’i dan memampui kemampuan tarjih untuk menjelaskan persoalan tersebut, atau membantah pendapatnya dengan dalil-dalil yang shahih lagi terang, bukan dengan fatwa-fatwa yang global.
Orang awam mungkin saja boleh berpegang kepada fatwa-fatwa seperti itu jika ia tidak mampu melakukan kajian syar’i dan tidak mampu bertanya kepada mufti yang lain. Namun sikap seperti itu jelas tidak boleh dilakukan oleh orang yang memimpin kelompok Islam dan menyeret mereka kepada sebuah persoalan besar yang merusak akidah dan tauhid. Maka tidak boleh bersandar dalam perkara penting seperti ini kepada fatwa-fatwa global yang tidak detail, namun harus dilakukan kajian dalil yang shahih atau mempersilahkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengkajinya.
Soal (4):
Sebagian pihak meninjau dari aspek maslahat dan mafsadah, bahwa tidak masuk pemilu berarti membuka pintu lebar-lebar bagi kaum sekuler untuk mengendalikan politik dan pemerintahan. Sehingga sebagian hasil kerja para aktifis Islam (yang menjadi anggota dewan legislatif) akan sia-sia, seperti misalnya pasal 2 UUD Mesir.
(Syariat Islam membela hak-hak minoritas di Mesir
oleh Sara Khorshid 
Kairo – Dalam beberapa dasawarsa terakhir, sejumlah jajak pendapat menunjukkan bahwa mayoritas orang Mesir menginginkan syariat Islam diterapkan sebagai bagian dari sistem hukum negara. Undang-undang Dasar Mesir membuka ruang untuk hal ini: Pasal 2 Undang-undang Dasar menyebutkan bahwa syariat Islam merupakan sumber dasar hukum di Mesir.
Kendati ada legitimasi dari Pasal 2 tersebut, syariat Islam juga menjadi sumber kontroversi. Suara-suara dari komunitas Kristen Ortodoks Koptik, yang mencapai 12 persen dari total penduduk Mesir, menggugat apa yang mereka anggap sebagai diskriminasi terhadap minoritas non-Muslim yang tersirat dalam pasal ini. Para aktivis HAM sekular dan pro-demokrasi juga mengungkapkan pandangan serupa, dengan mengatakan bahwa penerapan hukum Islam tidak selaras dengan demokrasi, yang menurut mereka hanya bisa terwujud di sebuah negara sekular. edt
Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 5 Februari 2010, www.commongroundnews.org)
Jawab:
Melakukan pemisahan diri (antara kelompok Islam dan kelompok sekuler—edt) pada saat ini merupakan sikap yang lebih utama dan lebih baik daripada bercampur-baur dengan mereka dalam dewan legislatif. Hanya ada dua pilihan; penegakan dien yang shahih secara utuh ataukah mencampakkan perkara-perkara yang menipu semisal pasal 2 UUD Mesir yang secara syariat maupun undang-undang sama sekali tidak menerapkan syariat Islam. Dengan begitu golongan yang selamat akan selamat berdasar alasan yang jelas, dan golongan yang hancur akan hancur berdasar alasan yang jelas.
Faktor terbesar yang menghalangi penegakan syariat dalam naungan sistem pemerintahan yang tengah berjalan dan mencegah umat dari berjuang untuk menegakkannya adalah penyesatan dan pencampur adukkan antara kebenaran dan kebatilan yang dilakukan oleh para ulama su’, jurnalis, cendekiawan, dan lain-lain yang menyokong penguasa sekuler dan menipu umat dalam urusan agama mereka.
Mereka melakukan penyesatan dan penipuan itu dengan memakai pasal 2 UUD Mesir, sebagian penampilan lahiriah yang religius, dan berbagai perayaan hari besar keagamaan Islam. Dengan itu semua, iman dalam hati umat tidak akan bangkit dan perbedaan antara kebenaran dengan kebatilan tidak akan nampak jelas. Akibatnya, semangat umat untuk melawan kezaliman dan penistaan terhadap agama dan syariat Islam tidak  tumbuh.
Di antara keberhasilan usaha gerakan Islam selama 50 tahun yang lalu adalah kejelasan pandangan dan kelurusan pemahaman tentang beberapa persoalan mendasar yang mengalami (??) karena lemahnya dakwah Islam. Apa yang dahulu secara rahasia sulit dibicarakan karena bercampur baurnya antara kebenaran dan kebatilan, kini telah menjadi hal yang telah dibicarakan secara terang-terangan dan dipahami secara meluas melalui jaringan media massa.
Para pembuat undang-undang sendiri telah tegas menyatakan bahwa pasal 2 UUD Mesir itu tidak berarti menerapkan syariat Islam. Pasal itu sekedar untuk mengelabui semangat keislaman kaum awam umat Islam semata. Maka barangsiapa dari kalangan kelompok Islam masih saja menyebut pasal 2 UUD Mesir sebagai bukti penerapan syariat Islam diberi peluang , niscaya ia telah berupaya untuk menimbulkan kerusakan yang berbahaya terhadap akidah kaum muslimin. Maka hanya ada dua pilihan, menerapkan syariat secara utuh atau mencampakkan tampilan-tampilan lahiriah yang menipu seperti ini, agar hakekat setiap kelompok nampak jelas.
Soal (5):
Gerangan apakah yang menjadi faktor terkuat bagi kebangkitan pergerakan Islam?
Jawab:
Di antara sunatullah adalah adanya berbagai ujian sebelum kaum muslimin meraih kemenangan sebagai seleksi dan memunculkan pihak yang layak untuk meraih kemenangan. Sebagaimana firman Allah SWT,
{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [سورة النور: الآية 55].
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur (24): 55)
Hal itu pernah terjadi dengan Bani Israil ketika nabi Musa mengajak mereka untuk memasuki negeri al-Aqsha. Juga terjadi pada segolongan Bani Israil ketika Thalut mengajak mereka untuk berjihad melawan raja yang lalim, Jalut. Juga terjadi di Sudan ketika An-Numairi menerapkan syariat dan saat pemerintah penyelamatan mengumumkan jihad di Sudan Selatan. Begitu juga dengan beberapa jama’ah  Islam yang memasuki pertarungan melawan pemerintahan-pemerintahan kafir sekurer yang berkuasa namun kemudian mereka menghentikan perlawanan. Demikian pula halnya yang terjadi di Afghanistan ketika berdiri pemerintahan Islam Thaliban.
Dalam contoh yang terakhir, Thaliban bertahan di atas kebenaran. Semoga Allah memberikan kemenangan di bumi Afghanistan dan kekuasaan kepada mereka.
Kami khawatir ketergesaan sebagian pihak yang terburu-buru hendak memetik buah perjuangan justru akan menyebabkan kemunduran dan kehancuran gerakan Islam setelah perjuangan selama puluhan tahun yang telah lewat. Inilah arti dari tergesa-gesa sebelum waktunya yang diungkapkan dalam kata pepatah ‘Siapa tergesa-gesa hendak memetik sesuatu sebelum tiba waktunya, justru ia dihukum dengan tidak akan meraihnya’.
Maksud kami bukanlah apa yang telah dilakukan oleh sebagian kita selama puluhan tahun dengan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para shahabat radhiyalahu ‘anhum; berjuang, berkorban, menanggung beban dalam jihad  di jalan Allah, dan mengambil hukum asal yang berat (‘azimah) dalam kondisi-kondisi yang diperbolehkan mengambil dispensasi hukum (rukhsah).
Maksud yang benar dan adil dari pepatah di atas berlaku untuk orang-orang yang tergesa-gesa ingin memetik hasil sebelum waktunya dengan cara yang menyelesihi hukum-hukum syariat. Adapun seorang muslim berjihad sendirian dan melakukan solo attack terhadap barisan musuh atau sekelompok kecil muslim yang lemah berperang dan bersabar menghadapi musuh Islam yang besar dan kuat, maka hal seperti ini termasuk sunnah taqrir Nabi SAW atau perbuatan shahabat radiyallahu ‘anhum (bukan termasuk tergesa-gesa hendak memetik hasil perjuangan sebelum waktunya—edt).
Maksud kata pepatah di atas berlaku untuk orang-orang yang berjihad dan bersabar menanggung beban perjuangan selama puluhan tahun, namun kemudian berhenti, melakukan tawar-menawar dengan musuh Islam, dan berkompromi dengan meninggalkan sebagian prinsip pokok Islam karena tergesa-gesa hendak meraih kemenangan ketika tanda-tanda kemenangan tersebut mulai nampak. Ia tidak tahu bahwa kemenangan itu sendiri atau tanda-tanda awal kemenangan tersebut boleh jadi menjadi fitnah dan ujian bagi dirinya.
Betapa banyak orang yang mampu bersabar saat mendapat ujian kesulitan, namun tidak bisa bersabar saat diuji dengan kenikmatan dan kemenangan yang segera.
Seandainya seorang muslim memandang dengan keyakinan yang tulus niscaya ia akan mengetahui bahwa dunia ini tidak ada nilainya sama sekali, dan perintah untuk memperjuangkan dien Islam, menegakkan hukum-hukumnya, merealisasikan syariat-syariatnya dan seluruh beban-beban syariah lainnya, pada hakekatnya hanyalah sebuah ujian bagi manusia, bukan sebuah tujuan final. Tujuan final hanyalah mencari ridha Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT,
{فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ} [ سورة محمد: الآية 4]
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” (QS. Muhammad (47): 4)
Dan firman-Nya,
{وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَن الْعَالَمِينَ}
“Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Ankabut (29): 6)
Seandainya kemenangan itu menjadi tujuan final, sudah tentu Rasulullah SAW dan para shahabatnya tidak akan mengalami penderitaan, luka-luka, dan kekalahan.
Kami mendukung kalian dalam melakukan semua metode yang menyegerakan penegakan syariat Islam atau meminimalkan serta meringankan penderitaan kaum muslimin dari berbagai fitnah yang mendera mereka. Namun dengan syarat metode tersebut adalah metode yang benar dan sesuai syariat.
Adapun jika metode yang ditempuh adalah perbuatan yang tidak halal dan diharamkan oleh Allah SWT —sementara Allah menetapkan syariat-Nya untuk menguji sejauh mana tingkat ketaatan dan penyerahan diri kita kepada-Nya— maka kami tidak sependapat dengan (metode) kalian. Walaupun untuk itu, kami harus kehilangan nyawa, harta, istri, anak, kedudukan, jabatan, dan kekuasaan di dunia.
Allah SWT berfirman,
{قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}
“Katakanlah: “Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah (9): 24)
Hal yang paling kami khawatirkan adalah jika sebagian aktivis Islam yang menempuh jalan perjuangan Islam ini terkena fitnah dan tergesa-gesa hendak memetik buah perjuangan, sehingga mereka keluar dari rel perjuangan dan berjalan menyimpang walau hanya sedikit, kemudian mereka meninggalkan ketaatan kepada Allah SWT walau dalam satu bagian saja. Akibatnya ma’iyyah (bimbingan, pertolongan, dan pembelaan) Allah SWT dicabut dari diri mereka. Allah SWT menyerahkan mereka kepada diri mereka sendiri di hadapan musuh-musuh mereka.
Akhirnya kemenangan yang mereka sangka telah dekat tersebut berbalik menjadi kekalahan telak yang memusnahkan hasil usaha gerakan Islam selama puluhan tahun sebelumnya. Ujung-ujungnya, mereka akan menyesal di dunia dan akhirat. Padahal sebenarnya kemenangan dengan izin Allah telah dekat jika saja mereka bersabar dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Buahnya tidak lain adalah kemunculan seorang diktator militer yang membantai dan menindas rakyat. Jika pembelaan Allah SWT telah dicabut dari diri kita, maka nilai kita tidak berbeda dengan orang-orang yang terlibat dalam perang saudara dan perang dunia. Tidak ada yang bisa melindungi kita dari semua bencana tersebut selain Allah Rabbul ‘alamin.
{وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ}
“Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am (6): 61)
Maka seluruh kaum muslimin harus berhati-hati, jangan sampai ikut berperan serta dalam sekulerisme, demokrasi, pemilu, dan partai-partai politik. Kecuali dalam bentuk partai-partai Islam yang melakukan kegiatan politik sebagai bagian dari dakwah kepada agama yang haq tanpa mengikuti pemilu dan tanpa menjadi bagian dari dewan legislatif, maka hal ini boleh. Sayangnya, di lapangan (negara Mesir—edt) partai Islam yang seperti ini tidak ada. (kalaupun ada) lebih utama tidak dinamakan partai, namun dinamakan jam’iyah, lembaga, atau organisasi agar tidak menimbulkan kerancuan dan pencampur bauran.
Tadi sudah kami jelaskan tidak bolehnya terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik (pemilu dan dewan legislatif dalam sistem demokrasi-sekuler, edt) kecuali apabila memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, yang sudah jelas syarat-syarat tersebut dalam praktek di lapangan mustahil bisa dipenuhi. Dengan demikian, dalam kondisi kita saat ini, keterlibatan dalam politik praktis seperti itu hukumnya haram. Wallahu a’lam.

Boleh Membaca Dzikir di Dalam Kamar Kecil?


Pertanyaan:
Saya mendengar ada seorang ustadzah yang berpendapat bolehnya membaca dzikir di kamar kecil/toilet sebelum atau sesudah melaksanakan hajatnya/buang kotoran. Yang tidak boleh adalah saat mengeluarkannya. Saya merasa aneh dengan keterangan beliau tersebut, karenanya saya mohon dijelaskan hukum yang semestinya.
Bapak Krisdianto - Bekasi
Jawaban:
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Bapak Kris yang dimuliakan Allah, kami sudah pernah menulis di situs ini persoalan yang serupa dengan pertanyaan Bapak. Memang ada beberapa pendapat mengenai hukum berzikir dengan lisan saat di kamar kecil. Ada pendapat yang mengatakan mubah, makruh, dan haram. Dan pendapat yang paling rajih (kuat) di kalangan ulama, hendaknya seseorang tidak berdzikir dengan lisannya saat di kamar kecil/kakus/WC, baik berupa membaca Al-Qur'an, menjawab salam, berdoa, atau yang lainnya. Semua itu dilakukan untuk mengagungkan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kalimat thayyibah yang dibacanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)        
Sedangkan dzikir dengan hati tidaklah dilarang. Imam al-Dasuqi al-Maliki rahimahullah dalam Hasyiyah al-Dasuqi 'ala al-Syarh al-Kabir mengatakan: (Perkataan beliau: Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan) maksudnya di dalam kamar kecil sebelum keluarnya hadats (kotoran), saat keluarnya, atau sesudah keluarnya hadats. Begitu juga dimakruhkan berdizkir dan membaca Al-Qur'an di jalan-jalan dan tempat-tempat yang kotor." Kemudian beliau menambahkan, dengan  keterangan beliau yang yang mengikat larangan dzikir hanya dengan lisan di dalam kamar kecil menunjukkan bahwa dzikir dengan hati itu dibolehkan, bahkan menurut ijma' hal ini tidak dimakruhkan.
Sementara terhadap Al-Qur'an, larangan membacanya di dalam kamar kecil lebih kuat. Imam al-Dardiri dalam al-Syarh al-Kabir (1/107) mengatakan, ". . . Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan sebagaimana (dimakruhkan) masuk ke dalamnya dengan membawa kertas, dirham, atau cincin yang di dalamnya terdapat nama Allah yang tidak tertutup atau tidak takut hilang, jika takut hilang maka dibolehkan. Dan wajib (menjauhkan dari kamar kecil) terhadap Al-Qur'an, maka diharamkan membacanya di dalam kamar kecil secara mutlak, saat sebelum keluarnya kotoran, saat keluar atau sesudah keluarnya." (Dari Maktabah Syamilah)
Dan sepantasnya bacaan-bacaan yang berisi nama Allah tidak dilisankan di tempat-tempat yang kotor dan hina tersebut. Dan selayaknya tidak perlu diperselisihkan anjuran untuk meninggalkan dzikrullah dan tilawah Al-Qur'an di kamar kecil yang tanpa suatu keperluan yang sangat penting dan mendesak. Hal ini juga berlaku terhadap segala benda yang terdapat nama Allah di dalamnya, kecuali kalau kondisi mendesak seperti sangat khawatir akan hilang.
Berkaitan dengan istighfar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam "Ghufranaka" saat keluar dari kamar kecil mengandung beberapa makna: Pertama, karena beliau tidak berdzikir kepada Allah sewaktu buang air. Padahal beliau senantiasa berdzikir kepada Allah setiap saatnya. Beliau menganggap bahwa meninggalkan dzikir pada waktu itu adalah kesalahan dan merasa berdosa, karenanya beliau bersegera istighfar.
Kedua, maknanya adalah beliau bertaubat dari kelemahannya dalam menyukuri nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Allah telah memberinya makan, lalu memudahkan beliau mencernanya, lalu memudahkan kotoran keluar darinya. Karenanya beliau merasa syukur beliau masih sangat sedikit dibandingkan nikmat ini, makanya beliau segera beristighfar.
Kemudian Imam al Shan'ani rahimahullah dalam Subul al-Salam Syarah atas Bulughul Maram menyimpulkan, boleh jadi istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena kedua-duanya dan boleh jadi juga karena sebab yang lain. Dan juga terdapat pendapat, walau beliau meninggalkan dzikir dengan lisannya saat buang air besar, beliau tetap tidak meninggalkan dzikir dengan hatinya.
Karenanya, siapa yang berada di kamar kecil sebaiknya tidak membaca dzikir, doa, apalagi membaca Al-Qur'an. Dan tidak apa-apa kalau dia berdzikir dengan hatinya. Wallahu Ta'ala a'lam.