Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Tampilkan postingan dengan label TSAQOFAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TSAQOFAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Januari 2013

3 Alasan Mengapa Mengatur Waktu

Waktu mempunyai kedudukan penting dalam berjalannya aktivitas di alam semesta ini. Islam memiliki konsep yang jelas tentang waktu. Menurut Yusuf Qardhawi, mengapa begitu pentingnya umat Islam, untuk mempelajari manajemen waktu adalah karana hal-hal sebagai berikut:

1. Ajaran Islam begitu besar perhatiannya terhadap waktu, baik yang diamanatkan dalam Al Qur’an maupun As Sunnah;
2. Dalam sejarah orang-orang Muslim generasi pertama, terungkap, bahwa mereka sangat memperhatikan waktu dibandingkan generasi berikutnya, sehingga mereka mampu menghasilkan sejumlah ilmu yang bermanfaat dan sebuah peradaban yang mengakar kokoh dengan panji yang menjulang tinggi;
3. Kondisi real, kaum Muslimin, belakangan ini justru berbalikan dengan generasi pertama dahulu, yakni cenderung lebih senang membuang-buang waktu, sehingga kita tidak mampu berbuat banyak dalam menyejahterakan dunia sebagaimana mestinya, dan tidak pula berbuat untuk akhirat sebagaimana harusnya, dan yang terjadi adalah sebaliknya, kita meracuni kehidupan dunia dan akhirat sehingga tidak memperoleh kebaikan dari keduanya.

Waktu adalah rezeki yang tidak dapat diputar kembali, atau dibeli dengan uang. Sehingga gunakanlah waktumu dengan hal-hal yang penting dan bermanfaat, menuntut ilmu setinggi tingginya, agar kita menjadi manusia yang mempunyai peran yang berpengaruh untuk menambah kebermanfaat bagi umat islam. (M. Aziz)

Senin, 25 Juli 2011

Tips Tips Sehari Ramadhan Yang Oke

            “Marhaban ya Ramadhan” itulah yang kita ucapkan menyambut kedatangan bulan Ramadhan yang penuh berkah, kemuliaan, dan ampunan. Namun, bukan hanya sekedar menyambut saja, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan kaum muslimin. Mereka menyambut bulan Ramadhan dengan gegap gempita seraya melakukan ritual-ritual yang pada hakikatnya tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitulah syaitan telah memperdaya mereka. Dan setelah Ramadhan itu datang, mereka malah berleha-leha, melaksanakan puasa Ramadhan dan shalat Tarawih hanya sebagai ritual tahunan yang tidak memberikan makna dan pengaruh yang kuat dan mendalam ke dalam jiwa mereka. Tidak sedikit di antara mereka yang shaum, tapi tetap saja melakukan ghibah, mengumbar aurat, menyaksikan sinetron, drama, dan acara-acara televisi lainnya yang memantik syubhat dan syahwat. Bahkan tidak jarang kita temukan mereka yang melaksanakan shaum, tapi tidak melaksanakan shalat. Nas`alullahal ‘Afiyah.

            Karenanya, sebagai kaum muslimin yang sudah berazzam untuk beriltizam dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, tidak selayaknya kita menyia-nyiakan bulan Ramadhan dan berleha-leha di dalamnya.

            Sejenak marilah kita renungkan perkataan sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berikut ini:

            “Aku tidak pernah menyesali sesuatu sebagaimana penyesalanku terhadap suatu hari yang ketika matahari terbenam, ajalku berkurang tetapi amalan shalihku kita tidak bertambah.”

            Subhanallah, demikianlah sikap salafu sholih terdahulu, semoga kita dapat meneladani jejak kebaikan mereka.

           

Tips Sehari Ramadhan yang Oke

            Daar Nasyr Nurul Islam dalam Kutaibnya (kitab kecil) yang pernah diterbitkan dengan judul ‘Al-Barnamij Al-Yaumi lish Shaimiina fi Ramadhan’ telah memuat beberapa agenda yang ideal bagi seorang muslim agar bulan Ramadhan tidak dilewati dengan kesia-siaan. Berikut akan kami paparkan kepada para pembaca tips-tips tersebut:

1.       Mempelajari kembali hukum-hukum (fiqih) yang berkaitan dengan shaum Ramadhan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Ini adalah persiapan yang paling utama. Sebab sebelum beramal seorang muslim mestilah berilmu terlebih dahulu. Meski pernah mempelajarinya, mengulangnya kembali tentu tidak ada salahnya. Biasanya kita mendapati hal-hal baru atau hal-hal yang sudah pernah kita baca, namun baru kali ini kita mengerti dan memahami maksud sebenarnya.

Setelah mengkaji fiqih shiyam, juga berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama sehubungan dengan semua itu. Ada baiknya juga jika kita mengkaji hikmah-hikmah shiyam supaya kita dapat menunaikannya dengan sebaik-baiknya.

Terakhir, jika Ramadhan sudah di depan mata, kita tadabburi hadits berikut:

“Barangsiapa melaksanakan shiyam Ramadhan dengan sepenuh keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan juga hadits:

Sahabat Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku tidur, datang dua orang kepadaku kemudian memegang lenganku dan mengajakku ke bukit yang terjal. Dua orang itu berkata: “Naiklah”. Aku katakan: “Aku tidak sanggup.” Mereka katakan: “Akan kami permudah.” Kemudian aku naik sampai ke puncak bukit, ternyata aku mendengar jeritan yang sangat keras. Aku pun bertanya: “Suara apa ini?” Mereka berkata: “Inilah jeritan penghuni neraka.” Kemudian kami pergi sampai tiba di sekumpulan orang yang tergantung di urat ketingnya (bagian antara tumit dan betis) dan robek mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: “Siapa mereka?” Jawab dua orang itu: “Mereka orang-orang yang membatalkan shiyam (tanpa alasan syar'i) sebelum tiba waktu berbuka.” (Hadits shahih riwayat Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, juz 1 hal. 430; dan juga lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, hadits no. 3951)

2.       Agenda setelah terbitnya waktu fajar.

a)       Menjawab adzan dan membaca dzikir setelah adzan.

b)       Melaksanakan dua rakaat shalat sunnah fajar.

c)       Memperbanyak dzikir antara adzan dan iqamah.

d)       Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid.

e)       Kemudian duduk di tempat shalat seraya membaca dzikir dan doa setelah shalat Shubuh, serta membaca dzikir pagi, atau membaca ayat-ayat Al-Qur`an.

f)         Setelah matahari terbit dengan sempurna (lebih kurang seperempat setelah terbit) maka laksanakanlah dua rakaat shalat sunnah Isyraq, dan pahalanya adalah pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna. (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3.       Agenda setelah keluar dari masjid di pagi hari.

a)       Tidur sebentar (dengan mengharapkan pahala dari Allah).

b)       Melaksankan shalat sunnah Dhuha.

c)       Memperbanyak dzikir sepanjang hari.

d)       Istirahat (tidur) menjelang masuknya waktu Dzuhur (qailulah).

4.       Agenda setelah masuknya waktu Dzuhur.

a)       Menjawab adzan dan membaca dzikir setelah adzan.

b)       Melaksanakan shalat sunnah Rawatib, empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat setelahnya.

c)       Melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di masjid.

d)       Membaca dzikir dan doa setelah shalat Dzuhur.

5.       Agenda setelah masuknya waktu Ashar.

a)       Menjawab adzan dan membaca dzikir setelah adzan.

b)       Melaksanakan shalat Ashar berjamaah di masjid.

c)       Membaca ayat-ayat Al-Qur`an.

d)       Menghadiri majelis ilmu, atau mendengarkan taushiyah menjelang berbuka.

e)       Memperbanyak doa menjelang berbuka puasa.

f)         Memberi makan dan minum kepada orang-orang yang berpuasa.

g)       Muraja’ah hafalan Al-Qur`an menjelang ifthar.

6.       Agenda setelah terbenamnya matahari dan masuknya waktu ifthar.

a)       Menjawab adzan dan membaca dzikir setelah adzan.

b)       Membaca doa ifthar.

c)       Berbuka puasa dengan mendahulukan minum air putih, memakan kurma, atau yang manis.

d)       Melaksanakan shalat Maghrib berjamaah di masjid.

e)       Melaksanakan shalat sunnah Rawatib ba’dha Maghrib.

f)         Berkumpul bersama keluarga untuk menyantap makan malam dengan penuh rasa syukur kepada Allah.

g)       Membaca dzikir sore.

7.       Agenda setelah masuknya waktu shalat Isya`

a)       Menjawab adzan dan membaca dzikir setelah adzan.

b)       Melaksanakan shalat Isya` secara berjamaah di masjid.

c)       Melaksanakan shalat sunnah Rawatib ba’dha Isya`.

d)       Melaksanakan shalat Tarawih sampai selesai secara berjamaah di masjid.

e)       Membaca ayat-ayat Al-Qur`an.

f)         Mendengarkan ceramah, kultum, dan taushiyah Ramadhan.

g)       Muraja’ah hafalan Al-Qur`an.

h)       Tidur dengan mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

8.       Agenda sepertiga malam

a)       Melaksanakan shalat tahajjud tanpa witir jika sudah melakukannya bersama Imam di awal waktu.

b)       Memperbanyak membaca ayat-ayat Al-Qur`an.

c)       Makan sahur dan membangunkan keluarga untuk bersahur.

d)       Mempebanyak dzikir dan istighfar hingga masuknya waktu fajar.
Semoga dengan beberapa agenda di atas, menjadikan Ramadhan kita tahun ini lebih bermakna, dan lebih meningkat dari tahun sebelum-belumnya. Wallahu A’lam bish Shawab.

Hadits-Hadits Dha’if Yang Terkenal Di Bulan Ramadhan


 Muqadimah

Tersebarnya hadits-hadits dha’if di tengah-tengah kaum muslimin bukanlah hal yang baru. Bahkan tidak jarang kita dapati sebagian kaum muslimin berhujjah dengan hadits-hadits dha’if untuk melegalkan perbuatan dan kebiasaan mereka sebagai ‘sebuah ibadah’. Ditambah lagi munculnya para du’at dan ulama suu` (jahat) yang menyebarkan dan mendakwahkan kebid’ahan mereka dengan berhujah pada hadits-hadits dha’if bahkan hadits maudhu’ (palsu). Justru mendakwakan bahwa pembagian hadits kepada shahih, hasan, dan dha’if sebagaimana yang telah disepakati oleh para aimmatul hadits (pakar hadits) adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan dan tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menurut mereka bahwa hadits hanya satu, yaitu bersumber dari Rasulullah, dan semua yang bersumber dari Rasulullah adalah shahih. Dan membaginya kepada shahih, hasan, dan dha’if adalah kebid’ahan yang dibuat-buat oleh ahli hadits. Wal’iyadzubillah.

Menjelang bulan Ramadhan ini, dan juga yang telah berlalu pada tahun-tahun sebelumnya, banyak hadits-hadits dhai’f, bahkan palsu dan munkar yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin berkaitan dengan keutamaan dan amalan bulan Ramadhan. Hadits-hadits dha’if ini sering kali disampaikan pada kultum, ceramah, maupun pengajian-pengajian yang diadakan menjelang atau dalam bulan Ramadhan. Untuk itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan mawas diri. Karena dengan meriwayatkan hadits dha’if berarti kita berdusta atas nama Rasulullah. Dan berdusta atas nama beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sebuah dosa besar, yang pelakunya telah dikecam dan diancam oleh beliau,

“Barangsiapa yang telah berdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dalam api neraka,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang berkata dengan mengatasnamakanku padahal aku tidak pernah mengatakannya, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di dalam neraka.”

Berikut akan kami paparkan beberapa hadits dha’if, palsu dan munkar yang masyhur di bulan Ramadhan, semoga kita tidak terjerumus dalam perangkap Iblis.



Hadits dha’if, palsu dan munkar seputar bulan Ramadhan

Syaikh Abu Anas Majid Islam Al-Bankani hafizhahullah telah menulis sebuah kitab yang sangat bagus berkaitan dengan masalah ini. Kitab yang beliau beri judul dengan ‘Tanzihu Kalami Khairil Anam ‘Amma Laa Yashihhu min Ahaditsi Ash-Shiyam’ telah memuat  beberapa puluh hadits dha’if, palsu bahkan munkar yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Kemudian beliau jelaskan kedaifan sanadnya. Diantara hadits-hadits dha’if, palsu dan munkar tersebut adalah:

1.       Tentang keutamaan bulan Ramadhan

لَوْ يَعْلَمُ اْلعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتيِ أَنْ تَكُوْنَ السَّنَةُ كُلُّهَا رَمَضَانَ

“Sekiranya para hamba mengetahui keutamaan (dan pahala) yang terdapat pada bulan Ramadhan, maka pastilah umatku akan berangan-angan satu tahun penuh itu semuanya (menjadi) Ramadhan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 1886) dan dinukil oleh Ibnul Jauzi dalam Kitabul Maudhu'at (2/188-189) dan Abu Ya'la di dalam Musnad-nya sebagaimana pada al-Muthalibul Aaliyah (Bab A-B/ manuskrip) dari jalan Jabir bin Burdah, dari Abi Mas'ud Al-Ghifari.

Hadits ini Maudhu' (palsu), cacatnya pada Jabir bin Ayyub, riwayat hidupnya dinukil Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (2/101) dan (beliau) berkata: “Terkenal dengan kelemahan”, beliau juga menukil ucapan Abu Nu’aim tentangnya: “Dia suka memalsukan hadits.” Al-Bukhari juga berkata, “Haditsnya tertolak”, dan menurut An-Nasa`i, “ditinggalkan haditsnya.”

2.       Hadits dha’if yang lain:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ الله ُصِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلَتِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ اْلخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ... وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرَهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ ...

“Wahai manusia sungguh telah datang pada kalian bulan yang agung, bulan yang di dalamnya ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah menjadikan puasanya sebagai kewajiban, dan shalat malamnya sebagai sunnah. Barangsiapa mendekatkan diri di dalamnya dengan suatu perkara kebaikan maka dia seperti orang yang menunaikan suatu kewajiban pada bulan lainnya…dialah bulan yang awalnya rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari neraka…”

Hadits ini, menurut dua murid ulama hadits tersebut, sanadnya dhai’f (lemah) karena lemahnya Ali bin Zaid.

Ibnu Sa’ad berkata, “Di dalamnya ada kelemahan dan jangan berhujjah dengannya,” dan Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Tidak kuat”. Ibnu Ma’in berkata, “Dha’if.” Ibnu Abi Khaitsamah berkata, “Lemah di segala segi”, dan Ibnu Khuzaimah berkata: “Jangan berhujjah dengan hadits ini karena jelek hafalannya.” demikianlah di dalam Tahdzibut Tahdzib (7/322-323).

3.       Hadits dha’if yang lain:

صُوْمُوْا تَصِحُّوْا

            “Berpuasalah maka kamu sekalian sehat.”

            Hadits tersebut merupakan potongan dari hadits riwayat Ibnu Adi di dalam Al-Kamil (7/2521) dari jalan Nahsyal bin Said, dari Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas.

Nahsyal termasuk yang tidak dipakai karena dia pendusta, sedang Adh-Dhahak tidak mendengar dari Ibnu Abbas.

Dan diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath (1/Q, 69/ Al-Majma’ul Bahrain) dan Abu Na’im di dalam Ath-Thibbun Nabawi, dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, dari Zuhai bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari Abi Hurairah. Sanadnya dha’if. (Berpuasa menurut Sunnah Rasulullah SAW, hal. 84).

4.       Hadits dha’if berikutnya:

الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ رَاقِدًا عَلَى فِرَاشِهِ

            “Orang yang berpuasa adalah (tetap) di dalam ibadah meskipun dia tidur di atas tempat tidurnya.”

            Hadits ini sering kali kita dengar, paling tidak, maknanya bahwa tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah sehingga kemudian dijadikan alasan untuk menghabiskan waktu dengan tidur saja. Bahkan, mungkin shalat lima waktupun bolong karena tidur.

Menurut Syaikh Al-Albany, hadits ini ada pada riwayat yang lain tanpa periwayat tersebut sehingga dengan demikian, hadits ini bisa terselamatkan dari status Maudlu’ (palsu) tetapi tetap dha’if.

Syaikh Al-Albany juga menyebutkan bahwa Abdullah bin Ahmad di dalam kitabnya Zawa-`id Az-Zuhd,  hal. 303 meriwayatkan hadits tersebut dari ucapan Abi Al-‘Aliyah secara mauquf dengan tambahan ما لم يغتب ‘selama dia tidak menggunjing.’ Dan sanad yang satu ini adalah Shahih, barangkali inilah asal hadits. Ia Mauquf (hadits yang hanya diriwayatkan oleh Sahabat atau Tabi’in) lantas sebagian periwayat yang lemah keliru dengan menjadikannya Marfu’ (hadits yang sampai kepada Rasulullah). Wallahu a’lam. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Maudlu’ah, jilid II, karya Syaikh Al-Albany, no. 653, hal. 106.

Cara Kaidah Memahami Sunnah



Seorang muslim diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti Rasulullah saw. dan meneladani beliau. Allah SWT berfirman (yang artinya), “…. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah ….” (Al-Hasyr: 7). Juga, firman-Nya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzaab: 21).

Sebelum mengamalkan hadits-hadits Rasulullah, seorang muslim harus memahami beberapa hal penting, yang merupakan kaidah, agar pemahamannya benar dan pengamalannya mendapatkan petunjuk (terarah).
Setiap hadits yang diutarakan oleh Rasulullah saw. itu ada maksudnya. Orang yang serampangan mengamalkan hadits tanpa memahami maksudnya akan terjebak pada kesalahan dalam pengamalan ibadahnya. Contoh berikut mungkin dapat menerangkan jelasnya pernyataan ini. Yaitu, kasus yang dialami oleh ‘Adi bin Hatim r.a. ketika turun firman Allah SWT, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187). Dia (‘Adi bin Hatim r.a.) mengambil dua helai benang: yang satu berwarna putih, dan yang satu lagi berwarna hitam. Kemudian, diletakkannya di bawah bantalnya. Setelah itu, dia mulai melihat (mengamati) kedua benang itu dan tidak tampak sesuatu. Ketika dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. bersabda, “Yang dimaksud dengan dua benang tersebut adalah gelapnya malam dan cerahnya waktu siang.” (HR Bukhari dan Muslim). Dari sini terlihat dengan jelas, betapa seseorang yang belum mendapatkan pemahaman dengan benar itu pasti melangkah dengan tidak benar pula. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bagaimana cara memahami sunnah dengan benar.
 
  1. Memahami Sunnah dengan Tuntunan Al-Qur’an

    As-Sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dalam syariat Islam. As-Sunnah menerangkan dan merinci apa yang ada dalam Al-Qur’an. Tidak ada pertentangan antara As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Jika terdapat pertentangan, hal itu mungkin terjadi karena haditsnya tidak shahih atau kita sendiri yang tidak bisa memahaminya. Karena, Allah SWT telah menegaskan, “Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisaa’: 82). Contoh yang paling jelas bahwa sunnah yang shahih tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, justru yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu (palsu), yaitu kisah gharaniq (sembahan atau tuhan-tuhan) kaum musyrikin). Diriwayatkan bahwa setelah membaca firman Allah SWT, “Maka apakah patut (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Lata dan Al-’Uzza dan Manat yang ketiga.” (An-Najm: 19-20). Maka, Rasulullah saw. bersabda, “Mereka itu adalah gharaniq yang tinggi dan sungguh syafaatnya (pertolongannya) sangat diharapkan.” Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifatkan dengan ketinggian-Nya yang agung. Kisah yang bathil ini mustahil akan benar karena bertentangan dengan ayat itu sendiri (yang disebutkan). Apakah patut Rasulullah saw. memuji tuhan-tuhan orang-orang musyrik? Maka dari itu, hadits ini jelas bathil, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah rhm. melalui ucapannya, “Ini (termasuk hadits) yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq.” (Nashbul Majaaniiq, hlm. 25).
     
  2. Mengumpulkan Hadits-Hadits yang Satu Tema dan Pembahasan pada Satu Tempat

    Merupakan suatu keharusan untuk memahami sunnah dengan pemahaman yang benar, yaitu mengumpulkan hadits-hadits shahih yang satu pembahasan supaya hadits yang mutasyabih (yang memiliki banyak penafsiran) bisa dikembalikan ke yang muhkam (maknanya jelas), yang muthlaq (tidakterikat) di bawa ke yang muqayyad (terikat), dan yang ‘amm (maknanya umum) ditafsirkan oleh yang khashsh (maknanya khusus). Dengan cara ini, akan jelas maksud hadits tersebut, maka jangan mempertentangkan antara hadits yang satu dengan yang lainnya. Imam Ahmad berkata, “Suatu hadits, kalau tidak engkau kumpulkan jalan-jalannya (sanad-sanadnya), engkau tidak akan paham karena sebagian hadits menafsirkan sebagian yang lainnya.” (Al-Jaami’ (I/270).
    Apabila sanad-sanad suatu hadits yang satu pembahasan tidak dikumpulkan pada suatu tempat, maka itu bisa menyebabkan terjadinya kesalahan dalam memahami hadits tersebut. Padahal, orang itu berdalil dengan hadits shahih, akan tetapi dia tidak mengumpulkan hadits yang semisal dengannya sehingga menyebabkan pemahamannya terhadap hadits tersebut tidak sempurna. Bahkan, pemahaman dan gambarannya menyimpang tentang masalah yang dia bahas itu. Contoh untuk kasus ini adalah sebagai berikut.
    Hadits Abu Umamah ketika melihat alat pertanian, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi saw. bersabda, ‘Tidaklah (alat) ini masuk ke rumah suatu kaum, kecuali Allah akan memasukkan padanya kehinaan’.” (HR Bukhari). Zhahir (lahiriah) hadits ini memberikan faedah tentang bencinya Rasulullah saw. terhadap pertanian. Namun, kalau seseorang mengumpulkan hadits-hadits yang lain tentang pertanian, maka dia akan mendapatkan bahwa Rasulullah saw. justru menganjurkan untuk bertani dan menerangkan tentang bolehnya bertani, sebagaimana sabda beliau sebagai berikut.
    “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu burung memakan dari tanaman itu, atau binatang ternak, melainkan yang demikian itu sebagai sedekah (bagi yang menanam).” (HR Bukhari dan Muslim).
    “Jika kiamat telah mendatangi salah seorang di antara kalian dan di tangannya (masih) ada bibit kurma, maka hendaklah dia menanamnya.” (HR Ahmad).
    Dari tiga hadits yang telah disebutkan ini ada satu hadits yang seolah-olah bertentangan, yaitu hadits yang disebutkan pertama. Lalu, bagaimanakah cara para ulama menyatukan antara hadits-hadits yang tampaknya bertentangan ini? Bagaimana pula pemahaman yang benar setelah menyatukan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini (bertani)?
    Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya, Fathul Baari (V/5), menjelaskan bahwa cara menyatukan hadits-hadits ini adalah dengan salah satu dari dua cara sebagai berikut: (1) dibawa ke makna akibat buruk dari pertanian karena melalaikan kewajiban, atau (2) bertani dengan tidak melalaikan kewajiban tetapi melampaui batas dalam melakukannya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Bukhari di dalam memahami hadits-hadits tersebut dengan menulis judul bab sebagai berikut: “Hal-Hal yang Diperingatkan dari Akibat-Akibat Jelek karena Sibuk dengan Alat Pertanian atau Melampaui Batas dari yang Diperintahkan”.
    Ada hadits yang mendukung pemahaman bahwa maksud larangan tersebut ditujukan apabila seseorang disibukkan dengan bertani dari kewajiban-kewajiban, seperti jihad di jalan Allah, apalagi bagi yang dekat tempatnya dengan musuh-musuh Allah. Hadits tersebut adalah hadits marfu’ dari Ibnu ‘Umar r.a., “Jika kalian berjual-beli dengan (cara) ‘inah (salah satu bentuk riba), kalian dilalaikan oleh ternak kalian, dan kalian suka (disibukkan) dengan bertani sehingga kalian meninggalkan (kewajiban) jihad, niscaya Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan yang Dia tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Hadits Shahih Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
     
  3. Menyatukan Hadits-Hadits yang Tampak Bertentangan

    Pada dasarnya tidak ada pertentangan antara nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Seandainya terjadi suatu pertentangan, maka itu anggapan kita semata, bukan hakikat dari nash-nash tersebut. Inilah keyakinan seorang mukmin pada hadits-hadits yang dapat dipercaya (hadits-hadits yang shahih atau hasan). Firman Allah berikut harus selalu menjadi pedoman. “Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisaa’: 82). Contoh hadits-hadits yang tampaknya bertentangan adalah hadits-hadits yang melarang seseorang menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau kecil, sementara ada hadits-hadits lain yang membolehkan hal tersebut. Cara jama’ yang dipakai para ulama untuk menyatukan hadits-hadits yang tampak bertentangan tersebut adalah dengan menyatakan bahwa hadits-hadits larangan dimaksudkan bila dilakukan di tempat terbuka, sedangkan hadits-hadits yang membolehkan dimaksudkan bila dilakukan di dalam suatu tempat yang ada pembatasnya (seperti seseorang melakukannya di WC). (Ta-wiil Mukhtalafil Hadiits [hlm. 90] dan Nailul Authaar [I/98]).
    Adapun kitab yang paling bermanfaat (dan bagus) yang bisa dijadikan rujukan untuk mendapatkan mukhtalaful hadits (hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits yang lain tetapi memungkinkan untuk dijamak/disatukan) adalah Musykilul Aatsaar karya Ath-Thahawi dan Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits karya Ibnu Qutaibah.
     
  4. Mengetahui Nasikh dan Mansukh Suatu Hadits

    (Nasikh=Hadits yang Menghapus Hadits yang Lain; Mansukh=Hadits yang Dihapus)

    Nasakh (hukum yang lama diganti hukum yang baru) dalam hadits memang terjadi. Seorang muslim yang mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kalau hadits itu mansukh, berarti dia telah terjatuh ke dalam ilmu yang tidak diperintahkan syara’ untuk mengamalkannya. Sebab, kita tidak diperintahkan untuk mengamalkan hadits-hadits yang mansukh. Sementara nasakh adalah suatu ‘illat (penyebab) dilarangnya beramal dengan satu hadits (yang mansukh, ed.). Al-Hafizh as-Suyuthi rhm. berkata (yang artinya), “Nasakh telah dimasukkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kategori al-’ilal (cacat hadits). Namun, beliau hanya mengkhususkannya dalam masalah pengalamannya saja (bukan status haditsnya).” (Al-Alfiyah, hlm. 22).
    Seseorang tidak boleh tergesa-gesa dalam masalah ini sehingga mengatakan hadits ini mansukh, kecuali setelah mengetahui dalil-dalil dan qara-in (tanda-tanda) yang menunjukkan adanya nasakh.
    Adapun kitab-kitab yang bisa membantu untuk mengetahui yang mansukh dari hadits-hadits adalah sebagai berikut.
    • Ittihaaf Dzawiir Rusuukh karya Al-Ju’buri.
    • An-Naasikh wal-Mansuukh karya Ibnul Jauzi.
    • Al-I’tibaar fin Naasikh wal-Mansuukh minal Akbaar karya Al-Hazimi.
     
  5. Mengetahui Asbabul Wuruud Hadits

    (Asbabul Wuruud=Sebab-Sebab Disabdakannya Suatu Hadits)

    Mengetahui sebab-sebab disabdakannya suatu hadits sangat membantu dalam memahami maksud hadits Rasulullah. Termasuk cara yang baik dalam memahami sunnah Nabi adalah meneliti (melihat) sebab-sebab tertentu disabdakannya suatu hadits, atau kaitannya dengan ‘illat (alasan atau sebab) tertentu yang ditegaskan langsung dari nash (teks) hadits itu, atau dari istinbath/kesimpulan (maknanya), atau yang dipahami (langsung) dari kondisi ketika hadits tersebut diucapkan (oleh Rasulullah saw.). Untuk memahami suatu hadits dengan pemahaman yang benar dan mendalam, tidak boleh tidak, kita harus mengetahui situasi dan kondisi yang menyebabkan hadits itu diucapkan oleh Nabi. Biasanya, hadits datang sebagai penjelas terhadap kejadian-kejadian tertentu dan sebagai terapi terhadap situasi dan kondisi kejadian tersebut. Dengan begitu, maksud dari hadits itu dapat ditentukan dengan jelas dan rinci. Tujuannya tidak lain agar hadits itu tidak menjadi sasaran bagi dangkalnya perkiraan, atau kita mengikuti zhahir (lahiriah dari hadits tersebut) yang tidak dimaksudkan (oleh maknanya). (Kaifa Nata’aamal ma’as-Sunnah [hlm. 125]).
    Contoh kasusnya adalah sebagai berikut. Ada sebuah hadits yang berbunyi (artinya), “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (HR Muslim, Kitab Al-Manaaqib, no. 2363).
    Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai alasan untuk lari dari hukum-hukum syara’ (agama) yang berkaitan dengan masalah ekonomi, perdata, politik, dan yang semisalnya dengan alasan–seperti anggapan mereka yang salah–bahwa itu adalah urusan duniawi.
    Apakah betul ini yang dimaksud oleh hadits tersebut? Sama sekali tidak! Karena, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat hal-hal yang mengatur urusan muamalah: jual-beli, serikat dagang, pegadaian, sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya. Bahkan, ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an turun untuk membahas aturan penulisan utang-piutang. “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar ….” (Al-Baqarah: 282).
    Dengan demikian, hadits tersebut di atas ditafsirkan oleh sebab diucapkannya hadits tersebut, yaitu kisah penyerbukan pohon kurma atas anjuran Rasulullah berdasarkan pendapat beliau yang merupakan dugaan belaka dalam masalah penyerbukan pohon kurma. Setelah itu para sahabat menjalankan saran Nabi tersebut dengan penuh ketaatan, padahal ketika itu mereka tidak melakukan penyerbukan, kemudian Rasulullah saw. bersabda dengan hadits tersebut.
    Contoh yang lain adalah hadits yang artinya, “Barang siapa melakukan sunnah yang baik dalam agama Islam ….” (HR Muslim, Kitab Az-Zakaah, Bab “Al-Hatstsu ‘alash Shadaqah” [IV/2801, 2802]).
    Sebagian orang memahami hadits ini dengan pemahaman yang salah. Sehingga, mereka membuat bid’ah-bid’ah (amal yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya) dalam agama dengan beranggapan bahwa mereka sedang mendekatkan diri kepada Allah dan beramal dengan sunnah yang baik, yang masuk dalam kandungan makna hadits Rasulullah saw. di atas.
    Akan tetapi, kalau kita merujuk kepada sebab disabdakannya hadits ini, akan kita dapatkan sebabnya, yaitu bahwa Nabi pada suatu hari menyuruh para sahabat untuk bersedekah. Kemudian, datanglah seorang pria dengan membawa bungkusan besar yang kedua tangannya hampir tidak mampu untuk membawanya, lalu ia meletakkannya di tengah masjid. Setelah itu, orang-orang pun ikut berinfaq sampai muka Rasulullah saw. berseri-seri (karena senang), seakan-akan wajah beliau seperti sesuatu yang disepuh dengan emas, lalu beliau mengucapkan hadits tersebut.
    Maka dari itu, mengartikan hadits tersebut kepada perbuatan bid’ah jelas-jelas secara meyakinkan bukan yang dimaksud. Bahkan, itu merupakan kesesatan yang nyata. Dan, sebab-sebab disabdakannya hadits tersebut menjadi bukti terkuat akan kesalahan cara pengambilan dalil yang ditempuh oleh mereka.
    Ibnu Hamzah ad-Dimasyqi mempunyai kitab berjudul Al-Bayaan wa at-Ta’riif fii Ashaab Wuruud al-Hadiits asy-Syariif yang dicetak dalam tiga jilid. Kitab itu termasuk yang paling lengkap dalam bidang ilmu ini (asbaabul wuruud hadits).
     
  6. Mengetahui Ghariibul Hadiits

    (Ghariibul Hadiits=Kata-Kata yang Sulit Dipahami pada Teks Hadits)

    Rasulullah saw. adalah orang yang paling fasih dalam mengucapkan bahasa Arab dan beliau berbicara kepada para sahabat dengan bahasa Arab yang jelas dan dikenal oleh mereka. Mereka tidak mengalami kesulitan dalam memahami apa yang diinginkan dari lafazh yang diucapkan oleh Rasulullah saw. karena mereka adalah orang Arab asli, yang tidak pernah dimasuki (dipengaruhi) oleh bahasa orang ‘Ajam (orang non-Arab). Tetapi, dengan berlalunya waktu dan berbaurnya sebagian orang dengan yang lain, baik yang Arab maupun yang ‘Ajam, bahasa yang dipakai sebagian besar orang Arab menjadi lemah. Selain itu, bahasa mereka bercampur dengan bahasa orang ‘Ajam, serta mereka menjadi semakin jauh dari bahasa Arab yang fasih. Sehingga, banyak orang yang menemukan kesulitan dalam memahami hadits-hadits Nabi karena mereka tidak mengetahui arti kata-kata dalam hadits-hadits tersebut.
    Oleh sebab itulah, para ulama bangkit menyusun karangan semacam ini, yaitu kitab-kitab ghaariibul hadiits. Mereka menyusun sebuah kitab untuk menerangkan kata-kata yang sulit dipahami dalam suatu hadits beserta penjelasannya. Jika seorang ulama, penuntut ilmu, dan seorang muslim secara umum ingin memahami hadits yang baik, hendaklah dia merujuk kepada kitab-kitab ghariibul hadiits, yang paling penting di antaranya adalah sebagai beirkut.
    • Ghariibul Hadiits karya Al-Harawi.
    • Ghariibul Hadiits karya Abu Ishaq al-Harbi.
    • Ghariib ash-Shahiihain karya Al-Humaidi.
    • An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits karya Ibnul Atsir.
    Kitab yang terakhir (An-Nihaayah) adalah kitab terlengkap dan paling bermanfaat daripada kitab-kitab ghariib lainnya.
     
  7. Memahami Sunnah seperti yang Dipahami Sahabat Rasulullah

    Kaidah ini termasuk yang paling penting supaya seorang muslim berpegang dengan sunnah, seperti berpegangnya salafush shaleh, serta agar selamat dari penambahan dan pengurangan. Dengan demikian, yang paling utama dalam menerangkan As-Sunnah adalah hadits-hadits Nabi sendiri, kemudian perkataan dan perbuatan para sahabat (al-aatsaar as-salafiyah), karena para sahabat telah menyaksikan turunnya Al-Qur’an dan wahyu turun di hadapan mereka. Maka, jika terjadi pemahaman yang salah dari salah seorang mereka terhadap Sunnah Nabi, niscaya Jibril akan turun kepada Rasulullah saw. untuk meluruskan dan mengoreksi pemahaman yang salah itu.
    Oleh karena itu, para ulama hadits menggolongkan perkataan seorang sahabat: “Kami berpendapat begini pada zaman Rasulullah,” sebagai perkataan yang memiliki hukum marfu’ (yang bisa disandarkan kepada Rasulullah saw.). Apabila orang-orang berselisih tentang pemahaman suatu hadits, maka pemahaman yang paling utama didahulukan adalah pemahaman sahabat Rasulullah saw.
    Contoh untuk kasus ini adalah hadits tentang menghadap ke kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil. Ada atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, “Sesungguhnya yang demikian itu (buang hajat) terlarang jika di tempat yang terbuka, namun jika di antara kamu dan kiblat ada sesuatu yang menutupi (menghalangi), maka tidak mengapa (hukumnya boleh).” (HR Abu Dawud, Kitab Ath-Thaharah Bab “Karaahiyah Istiqbaali Qiblati ‘inda Qadhaa-il Haajah” [I/3]).
    Kitab-kitab yang penyusunnya banyak menukil atsar-atsar salafiyyah (orang-orang shalih terdahulu) dari sahabat dan tabi’in adalah sebagai berikut.
    • Mushannaf ‘Abdirrazzaq.
    • Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
    • Sunan Sa’id bin Manshur.
    • Sunan ad-Darimi.
    • As-Sunan al-Kubraa dan As-Sughaa karya Imam Al-Baihaqi.
     
  8. Merujuk Kitab-Kitab Syarah Hadits

    (Kitab-Kitab yang Berisi Penjelasan dan Keterangan dari Matan [Teks] Hadits) Termasuk hal-hal yang penting dalam memahami hadits-hadits Nabi adalah merujuk kitab-kitab syarah. Sebab, di dalamnya terdapat penjelasan tentang gharib, nasikh-mansukh, fiqhul hadits, dan riwayat-riwayat yang tampaknya bertentangan sehingga seseorang tidak mungkin meninggalkan kitab-kitab seperti ini. Para ulama hadits telah meninggalkan kitab-kitab syarah untuk kita yang menjelaskan hadits-hadits Nabi saw. Para ulama adalah penerjemah hadits-hadits Nabi untuk seluruh umat. Setiap seorang ulama yang lebih dahulu (lebih dekat masa hidupnya dari Rasulullah saw.) maka penjelasannya akan lebih dekat kepada kebenaran dan lebih layak untuk diterima, biasanya.
    Kitab syarah yang paling utama didahulukan setelah memperhatikan yang lebih dahulu zaman penyusunnya adalah kitab yang penyusunnya memiliki perhatian terhadap dalil-dalil dengan menerangkan makhaarijul ahaadiits (jalan periwayatan hadits) yang bermacam-macam, serta menerangkan shahih dan dha’ifnya dalil tersebut.
    Demikian pula harus didahulukan kitab yang penyusunnya paling jauh dari fanatik madzhab, yangmana suatu hadits bisa saja dipalingkan olehnya dari makna yang sesungguhnya yang diinginkan Rasulullah saw. tanpa disertai dalil yang rajih (kuat).
    Di antara contoh kitab syarah hadits yang sesuai dengan pemahaman para sahabat dan mu’tamad (yang bisa dipertanggungjawabkan) yaitu sebagai berikut.
    • Syarhus Sunnah karya Imam Al-Baghawi.
    • Fathul Baari karya Ibnu Rajab al-Hanbali.
    • Fathul Baari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Sumber: Diringkas dari Delapan Kaidah Memahami Sunnah, terj. Abu ‘Abdirrahman Mukti ‘Ali ‘Abdulkarim (Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2007); judul asli: Dhawaabith Muhimmah li Husni Fahmis Sunnah, Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir (Jeddah: Husnu Salim, 1999).
Oleh: Abu Annisa (www.alislamu.com)

Bid’ah dan Khurafat di Bulan Ramadhan

Semua umat Islam sepakat bahwa, sebuah ibadah harus suci dan jauh dari noda-noda yang merusak agar diterima di sisi Allah I. Semua orang yang beribadah berharap agar amal ibadahnya diterima disisi Allah. Bersungguh-sungguh dan memperbanyak ibadah adalah salah satu cara untuk meraup keuntungan di bulan Ramadhan.

Namun ada satu perkara yang tidak boleh dilupakan, modal kesungguhan dalam beribadah saja tidak cukup untuk meraih pahala, harus disertai kesesuaian tata cara ibadah sesuai contoh Rasul r. Semakin gigihnya seseorang dalam kebid’ahan semakin jauh ia dari Allah I.

Imam Hasan al-Bashri berkata,

صَاحِبُ البِدْعَةِ لَا يَزْدَادُ اجْتِهَاداً، صِيَاماً وَصَلَاةً، إِلَّا ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً

“Semakin bersungguh-sungguh  seorang pelaku bid’ah -dalam puasa dan sholat- semakin bertambah jauhnya ia dari Allah I. ” [al-I’tishom:57]

Bulan Ramadhan sering dinodai dengan kebi’ahan dan khurafat yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Diantara bid’ah dan khurafat yang sering terulang pada bulan Ramadhan adalah;

1. Ritual Nyadran dan Padusan di Penghujung Sya’ban

Istilah nyadran bersumber dari bahasa jawa. Tapi, bukan berarti di luar jawa ini tidak didapatkan. Biasanya diadakan menjelang bulan ramadhan, dan beraneka ragam prosesi yang dilakukan untuk merayakannya. Tempatnya pun beraneka ragam, seperti puncak gunung Tidar, Magelang salah satunya.Tapi biasanya lebih sering diadakan di kuburan

 Di beberapa tempat di luar Jawa, ada semacam tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan, atau sekedar membersihkan kuburan, dan acara ini biasanya khusus di adakan menjelang Ramadhan, bukan diwaktu lain. Terkadang disertai meminta restu kepada para arwah.

Sedangkan padusan merupakan ritual mandi di pemandian umum (kolam renang, mata air atau sejenisnya), ini banyak terjadi di Jawa, tapi juga tidak menutup kemungkinan terjadi di luar Jawa. Biasanya diadakan sehari sebelum Ramadhan. Yang mengerikan, terkadang bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu kolam tanpa batasan yang layak. Berpadulah dua jenis fitnah pada ritual ini; syubhat dan syahwat.

2. Melafadzkan Niat Puasa di Malam Hari

Niat merupakan syarat sah ibadah, semua ulama sepakat akan hal ini. Dan kita pun tidak memungkirinya. Hanya yang harus dipahami, niat tempatnya di hati bukan di lisan. Siapapun yang terlintas dalam hatinya bahwa dia besok akan berpuasa, berarti dia telah berniat. Sedangkan melafadzkan niat puasa di malam hari baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri dengan mengucapkan:

“Nawaitu Shouma ghodin ‘an adaai fardli syahri romadloona hadzihissanati lillahi ta’ala”

“Aku berniat puasa besok untuk melaksanakan fardlu puasa Romadlon pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.

Bacaan ini sangat masyhur di masyarakat kita, bahkan acap kali diucapkan secara berjamaah di masjid setelah sholat tarawih. Ritual ini tidak ada asalnya sama sekali dalam syari’at, ia termasuk kebid’ahan dalam agama, sekalipun manusia menganggapnya baik.

Imam Ibnu Abil Izz al-Hanafi rahimahullah, “Tak seorangpun dari imam yang empat, baik Imam Syafi’i rahimahullah maupun lainnya yang mensyaratkan harus melafadzkan niat, karena niat itu di dalam hati dengan kesepakatan  merek.a” [al-Ittiba’, hal.62].

3. Mengumumkan Waktu Imsak

Sebenarnya yang menjadi batasan akhir seseorang makan sahur adalah terbitnya fajar bukan adzan. Adzan hanya sebagai bukti telah terbitnya fajar shadiq. Allah I berfirman,

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah:187)

Sedangkan hukum mengakhiri makan sahur sebelum terbit fajar disunnakan, Imam Asy-Syafi’I berkata, “Mustahab hukumnya melaksakan sahur pada waktu yang tidak mendekati terbitnya fajar, karena khawatir akan terbitnya fajar.” [al-Umm, 2/96]

Adanya penentuan waktu imsak hari ini yang mengharamkan makan sesudah waktu itu, lalu di umumkan lewat mikrofon, tidak ada contoh sama sekali. Ini termasuk kebid’ahan. Jika berdalih dengan hadits bahwa jarak antar sahur Rasulullah r dan sholat subuh 50 ayat (HR. Muslim), hal ini tidak dibenarkan. Karena apa yang diperbuat Rasulullah r bukan bermaksud menentukan batas akhir waktus sahur. Dan Rasulullah pun tidak mengumumkannya seperti dikerjakan banyak orang hari ini.

Jadi, batas akhir waktu sahur telah dijelaskan dalam ayat di atas, yaitu sampai fajar shadiq terbit, bukan waktu imsak.

4. Memperingati Nuzulul Quran

Kebiasaan lain yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin pada tanggal 17 Romadhon ialah mengadakan peringatan yang disebut dengan perayaan Nuzulul Quran sebagai bentuk pengagungan kepada kitab suci al-Quran. Namun ritual ini perlu disoroti dari dua segi:

Pertama: Dari segi sejarah, adakah bukti autentik baik berupa dalil ataupun fakta sejarah yang menyebutkan bahwa al-Quran diturunkan pada tanggal tersebut.

Kedua: Anggaplah memang terbukti bahwa al-Quran diturunkan pada tanggal tersebut, maka untuk menjadikannya sebagai perayaan yang syar’i diperlukan dalil dan contoh dari Nabi r. Bukankah orang yang paling gembira dengan turunnya al-Quran adalah Rasulullah r? Namun sekalipun demikian, tidak ada satu riwayatpun dari beliau dan para sahabatnya mengenai peringatan ini.

Perayaan tahunan dalam Islam hanya ada dua macam: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha [HR. Ahmad, Abu Dawud dan HR. an-Nasa’i]. Al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah berkata, “Tidak disyariatkan bagi kaum muslimin untuk membuat perayaan kecuali perayaan yang diizinkan syariat, yaitu ‘Idul Fithri, ‘Idul Adha, hari-hari Tasyrik, ini perayaan tahunan, dan hari Jum’at ini perayaan pekanan. Selain itu, menjadikannya sebagai perayaan adalah bid’ah dan tidak ada asalnya dalam syari’at.”[ Lathoiful Ma’arif,  hal. 228]

5. Komando Diantara Raka’at Sholat Tarawih

Berdzikir dan mendo’akan para Khulafaur Rosyidin diantara dua salam sholat Tarawih dengan cara berjamaah dipimpin oleh satu orang dengan mengucapkan, “Assholatu sunnatat tarawihi rahimakumullah…” atau sejenisnya, tidak pernah pernah dicontohkan oleh Rasulullah r maupun para sahabatnya. Ini merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam.

Jika ada yang menganggap baik karena di dalamnya ada sholawat dan do’a kebaikan, tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun baiknya suatu perkara, tetap tertolak jika tidak terdapat contoh dari Rasulullah r. Menganggap baik sesuatu yang tidak ada ajarannya dalam agama, adalah suatu keharaman. Imam Syafi’i rahimahullah berkata:

“Barangsiapa yang istihsan maka ia telah membuat syariat.”[al-I’tishom, 1/432].

Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Maksud istihsan adalah ia menetapkan suatu syariat yang tidak syar’i dari pribadinya sendiri.”[ Irsyadul Fuhul, hal. 240].

6. Tadarrus al-Qur’an Berjamaah Dengan Pengeras Suara

Pada dasarnya kita dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an di bulan ini. Namun ritual Tadarrus al-Qur’an berjamaah yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di masjid dengan mengeraskan suara adalah suatu hal yang perlu diluruskan.

Membaca al-Qur’an termasuk ibadah mulia yang diharapkan dengannya dapat dipahami dan diamalkan kandungannya serta dilakukan sesuai tuntunan Nabi r yaitu dengan suara pelan dan merendahkan diri karena itu lebih menjauhkan seseorang dari riya’ dan mendekatkan seseorang kepada Robbnya. Allah I berfirman:

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof:55)

Rasulullah r pernah menegur sebagian sahabat yang berdo’a atau berdzikir dengan suara keras,

“Wahai manusia, kasihanilah dirimu ! sesungguhnya kalian tidaklah berdo’a kepada Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Ia bersama kalian dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

7. Mengkhususkan Ziarah Kubur

Pada Bulan Romadhon dan hari raya sering kita dapati manusia ramai ke kuburan dengan keyakinan bahwa waktu itu adalah waktu yang sangat istimewa dalam ziarah kubur. Namun, adakah dalam Islam ketentuan waktu khusus untuk ziarah kubur ?

Islam tidak mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah telah menegaskan anjuran memperbanyak ziarah kubur kapanpun waktunya. Ulama-ulama dari kalangan Malikiyah mengatakan, “Ziarah kubur tidak ada batasan dan waktu khusus.” [ Ahkam al-Maqobir, hal. 302].

Dalil-dalil tentang ziarah bersifat umum; tidak mengkhususkan waktu tertentu. Mengkhususkan waktu tertentu dalam beribadah tanpa dilandasi dalil adalah bid’ah. Hikmah ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran, mengingat akhirat, melembutkan hati, dan hal itu dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu tanpa terbatasi oleh waktu khusus.

Neraca Bid’ah

Syaihk Utsaimin rahimahullah mengatakan, ada empat perkara yang mempengaruhi kemunculan bid’ah, yaitu:

1)       Sumber ibadah, artinya jika ada ritual ibadah yang tidak memiliki dasar syar’I sama sekali, maka ritual ini termasuk kebid’ahan.

2)       Waktu dan Tempat, maksudnya bid’ah dapat terjadi dengan mengkhususkan waktu dan tempat tertentu. Boleh jadi ibadah tersebut ada sumber atau dalilnya, tapi akan bernilai bid’ah bila dalam pelaksanaannya pada waktu-waktu yang dikhususkan, dan pengkhususan ini tidak bersumber dari Rasulullah r.

Seperti sholawat antar rekaat tarawih yang dikomando oleh seseorang. Bersholawat memang sunnah, namun karena waktu pelaksanaannya dikhususkan, berubah menjadi bid’ah.

3)       Penambahan, yaitu menambah bilangan ibadah yang telah disyari’atkan. Seperti menambah rekaat sholat dzuhur atau ashar menjadi lima rekaat.

4)       Tata cara. Bisa jadi suatu ibadah memiliki sumber yang valid, namun jika dalam pelaksanaannya ada variasi atau kreasi yang tidak dicontohkan oleh Rasul maka ibadah tersebut haram, dan bid’ah. Tahlilan –membaca lailaha illallah- contohnya, banyak ayat dan hadits memerintahkan untuk bertahlil, namun jika dilakukan dengan cara menari-nari atau dengan menggelengkan kepala ke kiri dan ke kanan maka ini masuk dalam kategori bid’ah. Karena, ia mengadakan tata cara baru, tidak memiliki dasar dalam Islam.
Dari keempat perkara inilah sebuah prosesi atau ritual ibadah bisa dinilai bid’ah atau tidak. Atas dasar ini juga, perbuatan-perbuatan yang tertera pada poin di atas dihukumi bid’ah. Wallahul musta’an.