Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Jumat, 27 Januari 2012

Perbedaan Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Isyraq, menurut Syaikh Utsaimin adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari meninggi satu tombak, sekitar lima belas menit setelah matahari terbit. Disebut demikian karena dikerjakan sesudah terbitnya matahari. Menurut Syaikh Utsaimin, Syaikh Ibnu Bazz, dan lainnya adalah Shalat Isyraq termasuk Shalat Dhuha itu sendiri. Karena Shalat Dhuha dikerjakan sesudah matahari terbit dan meninggi satu tombak, -sekitar 15 sampai 20 menit sesudah terbit-  sampai matahari mendekati dipertengahan, -sekitar 10 menit sebelum di pertengahan-.
Keutamaannya yang lebih dengan pahala yang besar, ditunjukkan oleh hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ  تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
"Siapa yang shalat Shubuh dengan berjamaah, lalu duduk berdzikir kepada Allah sehingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali)." (HR. Al-Tirmidzi, dihassankan oleh Al-Albani dalam al-Misykah, no. 971)
Keutamaan ini didapatkan karena mampu memanfaatkan waktu istimewa dengan dzikir, tilawah, dan shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan diperolehnya keutamaan tersebut apabila ditegakkan syarat-syarat yang disebutkan di dalamnya: Shalat Shubuh berjama'ah, berada di tempat ia shalat (tidak berpindah dari tempat shalatnya), waktunya diisi dengan dzikir (bukan membicarakan urusan duniawi atau menyakiti orang), masih dalam keadaan suci, sampai terbit matahari, dan diakhiri dengan shalat dua rakaat di waktu Dhuha.
Kalau syarat-syarat ini ditegakkan, maka shalat tersebut berpahala besar. Namun, jika hanya shalat dua rakaat sesudah masuk waktu dhuha dan tidak diawali dengan syarat-syarat tadi, mengakhirkannya (shalat Dhuha) saat matahari sudah memanas (sekitar jama 10 sampai seperempat jam sebelum matahari dipertengahan) adalah lebih baik. Itulah yang disebut dengan Shalat Awwabin.
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam di atas,"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba' pada saat mereka mengerjakan shalat (Dhuha). Lalu beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى 
"Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasa di waktu Dhuha." (HR. Muslim)
Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Zaid bin Arqam,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى مَسْجِدِ قُبَاءَ أَوْ دَخَلَ مَسْجِدَ قُبَاءَ بَعْدَمَا أَشْرَقَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا هُمْ يُصَلُّونَ فَقَالَ إِنَّ صَلاةَ الأَوَّابِينَ كَانُوا يُصَلُّونَهَا إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ
"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang ke masjid Qubba' atau masuk ke dalam masjid Qubba' sesudah matahari terbit yang pada saat itu mereka sedang mengerjakan shalat. Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya shalatnya  awwaabin (orang yang banyak taan kepada Allah) yang mereka mengerjakannya apabila anak onta sudah kepanasan."
Dan dari Al-Qasim al-Syaibani, bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu Dhuha, maka ia berkata:
أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan.” (HR. Muslim)
Maksud رَمِضَتْ الْفِصَالُ (anak onta sudah kepanasan) adalah matahari sudah sangat panas sampai memanaskan tanah dan pasir sehingga panasnya itu dirasakan oleh kaki anak-anak onta. Hal itu tidak terjadi kecuali pada saat matahari sudah meninggi dan mendekati pertengahan siang. Hal itu terjadi beberapa menit menjelang tergelincirnya matahari, sekitar seperempat jam menjelang adzan Dzuhur. Dan pada waktu inilah pelaksanaan shalat Dhuha yang paling utama. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 1/85-86)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Dan faidah di dalamnya (hadits tersebut): utamanya shalat (Dhuha) pada waktu ini. Para shahabat kami berkata: Ia merupakan waktu shalat dhuha yang paling utama, walaupun boleh dikerjakan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari di tengah hari)." (Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, hadits no. 1237)
Syaikh Mubarakfuuri mengatakan, "Dan hadits tersebut memberi faidah untuk mengakhirkan shalat Dhuha sampai menjelang pertengahan siang." (Lihat Bulughul maram dg ta'liqnya Ithaful Kiram: hal. 112)
Pengingkaran Zaid bin Arqam dalam haidts Muslim di atas bukan merupakan pengingkaran terhadap keberadaan shalat Dhuha di awal siang. Akan tetapi pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala yang lebih besar, karena waktu pelaksanaan shalat Dhuha (Shalat Awwabiin) yang paling utama adalah ketika matahari telah memanas. Wallahu Ta'ala a'lam.
. . . pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala yang lebih besar, . .
Untuk menguatkan kesimpulan bahwa shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri, kami terjemahkan beberapa fatwa dari para ulama:
Fatwa Syaikh Utsaimin
Pertanyaan: Shalat Isyraq, apakah itu shalat Dhuha, itu dikerjakan di rumah atau di masjid?
Jawaban: "Shalat Isyraq" adalah shalat yang dikerjakan sesudah matahari meninggi satu tombak. Ukuran jam, sekitar seperempat jam (15 menit) setelah terbit matahari. Inilah yang disebut shalat Isyraq, ia itu Shalat Dhuha juga. Karena shalat Dhuha itu sejak matahari meninggi satu tombak sampai menjelang zawal. Shalat Dhuha dikerjakan di akhir waktunya itu lebih utama daripada di awalnya.
Ringkasnya, dua rakaat Dhuha adalah dua rakaat Isyraq, tapi dua rakaat itu dikerjakan di awal waktu, yakni setelah matahari naik satu tombak, maka itu disebut Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha. Dan jika diakhirkan sampai akhir waktu, maka disebut Shalat Dhuha, bukan Shalat Isyraq. (Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: Jilid ke 14, Bab: Shalat Thathawwu'.
. . dua rakaat Dhuha adalah dua rakaat Isyraq, tapi dua rakaat itu dikerjakan di awal waktu, yakni setelah matahari naik satu tombak, maka itu disebut Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha.
Dan jika diakhirkan sampai akhir waktu, maka disebut Shalat Dhuha, bukan Shalat Isyraq. . .
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Pertanyaan: Apakah Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha, dan berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang paling utama?
Jawaban: Ya, Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha. Waktu dimulainya adalah shalat Isyraq dan waktu akhirnya menjelang matahari dipertengahan, (shalat) di antara terbitnya matahari yang meninggi satu tombak sampai waktu ini, semuanya disebut Shalat Dhuha. Yang paling utama, shalat Dhuha dikerjakan saat anak onta kepanasan, yakni saat matahari sudah menyengat, inilah yang paling utama. Apabila mengerjakannya di awal waktu, saat matahari meninggi satu tombak di masjid atau di rumah, keduanya adalah baik. Dan jika menambahnya dengan shalat empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat, atau lebih, maka semuanya adalah baik. (Sumber: www.binbaz.org.sa)
. . . (shalat) di antara terbitnya matahari yang meninggi satu tombak sampai waktu ini, semuanya disebut Shalat Dhuha. . .
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah al-Rajihi
Pertanyaan: Apakah mengerjakan shalat Isyraq sudah mencukupi shalat Dhuha?
Jawaban: Shalat Isyraq itu adalah Shalat Dhuha. Penafsirannya dengan isyraq adalah dikerjakan setelah terbitnya matahari. (Waktu) Shalat Dhuha dimulai sejak naiknya matahari setinggi satu tombak, sekitar 15 atau 20 menit setelah terbit matahari sampai menjelang Dzuhur. Semua ini waktu shalat Dhuha. Tetapi paling utamanya, saat anak onta sudah kepanasan (panas matahari sudah menyengat), itulah shalat awwabin sebagaimana yang diterangkan dalam hadits lain,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan.” (HR. Muslim, Ahmad, dan al-Darimi) Tarmidhu, maknanya: (anak onta) berdiri karena kepanasan. Ini terjadi kira-kira pukul 10 dan sekitarnya. Inilah yang paling utama. Saat terasa panasnya siang, maka inilah (waktunya_red) yang paling utama. Ringkasnya, shalat Dhuha dimulai sejak naiknya matahari setinggi satu tombak sampai menjelang Dzuhur. Jika ia duduk di masjid sampai matahari terbit dan meninggi lalu shalat dua rakaat, maka ini adalah shalat Dhuha, itulah shalat Isyraq. Sebagian orang menamakannya shalat Isyraq, ia itu adalah shalat Dhuha, ia adalah shalat dhuha. Ya!. (Sumber: islamway.com).
Kesimpulan
Shalat Isyraq adalah bagian dari shalat Dhuha. Jika dikerjakan sesudah matahari terbit, atau di awal waktu Dhuha, disebut shalat Isyraq. Jika dikerjakan di akhir waktunya, disebut shalat Dhuha, itulah waktu pelaksanaan Shalat Dhuha terbaik, dan disebut sebagai Shalat Awwabin (shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah, banyak taubat, banyak menjalankan ketaatan. Wallaahu Ta'ala A'lam.

Atas Nama HAM, Izinkan Aku Pamer Aurat...!


Penulis Cerpen “Hidayah Pelipur Cinta”
Judul artikel ini gambaran dari generasi yang sakit akibat ulah manusia perusak moral yang melumuri zaman dengan kenistaan.
Pada zaman dahulu, wanita Indonesia identik dengan sifat malu. Mereka malu memakai busana minim dan malu berinteraksi dengan kaum Adam yang bukan mahram. Kaum hawa masa lalu bersikap sesuai etika ketimuran, yang menjaga sikap terhadap laki-laki, bukan karena jaim alias jaga imej, tetapi karena memang ada rasa malu menyelinap di dalam diri mereka.
Hari ini, manusia telah mengubah zaman, di mana para wanita dijadikan sebuah boneka. “Atas nama HAM, izinkan saya pamer aurat,” begitulah gambaran yang tepat aspirasi para wanita kebanyakan.
Atas nama kebebasan, wanita Indonesia tidak malu-malu melucuti busana di tempat umum agar disebut modern seperti wanita barat. Melalui dunia hiburan, propaganda barat telah sukses memalingkan muslimah Indonesia berkiblat kepada jurang kehancuran.
Barat berhasil menipu dunia, utamanya Indonesia. Di negara barat dan kroni-kroninya, wanita yang berani –maaf– telanjang di dunia akting merupakan kebanggaan, kategori wanita seperti ini bagi mereka layak menerima penghargaan bergengsi. Ironinya, Indonesia merupakan negara yang latah mengikuti budaya mereka. Budaya yang menjauhkan muslimah dari agamanya.
“Atas nama HAM, izinkan saya pamer aurat.” Pesan inilah yang membuat undang-undang pornografi dan pornoaksi mandul di negara kita. Walaupun jutaan umat mendukung, tidak akan aspirasi ini menjadi kenyataan. Faktanya dunia hiburan berupa media cetak dan elektronik semakin liar dan berani mengekspos aksi rendahan wanita.
Pelecehan terhadap wanita dengan kedok seni, mendorong wanita bangga memamerkan aurat. Aksi seronok yang pantas dilakukan wanita tuna susila, kini telah di lakukan oleh wanita penjaja akting. Generasi muda menjadi korban, ikut-ikutan bertindak seperti wanita penjaja akting, rusaklah negara, akibat tidak mampu mendidik wanita.
Islam Memuliakan Wanita
Islam sangat menghargai wanita, menjaga agar martabat wanita terangkat, bukan rendah layaknya sampah, atau menjadi boneka para manusia rakus. Apa artinya sebuah pamor, jika di dalamnya memaksa wanita merusak derajat dan martabatnya di hadapan masyarakat luas. Apa pula artinya ketenaran, jika di dalamnya menyuruh wanita bertindak melanggar norma-norma agama.
Bahagialah para wanita muslimah, ketika anak-anak, dalam lindungan keluarga, ketika beranjak dewasa atau baligh, diperintahkan menutup aurat, sebagai bentuk ketakwaan pada Allah sang Maha Pencipta. Dalam hijab, bukan hanya sekedar menutup aurat, tetapi merupakan cirri khas muslimah yang mudah terdeteksi identitas kemuslimahannya, hal ini sesuai firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
“Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Ketika telah beranjak dewasa dan hendak menikah, wanita islam diperbolehkan memilih tanpa paksaan, mereka diperlakukan istimewa, dipilihkan lelaki baik yang menjaga kehormatan. Ia juga mempunyai hak meminta mahar (mas kawin) dan boleh membelanjakannya sesuka hati. Sungguh menyenangkan menjadi muslimah, ia tidak takut kekurangan cinta dan kasih sayang. Ia adalah saudara bagi muslim yang lainnya, sehingga jika ada gangguan dari orang jahil, maka kehormatannya wajib dibela.
Ketika telah menjadi seorang Ibu, kemuliaan wanita bertambah. Ia menjadi pembuka ridha surga Allah bagi anak-anaknya. Doa bagi anaknya tidak meleset. Islam memudahkan wanita yang berstatus Ibu, ia berhak mendapat nafkah dari suami. Dan baginya tidak ada kewajiban bersusah payah mencari makan. Baginya merupakan kehormatan, ketika kewajiban di dalam rumah diserukan, dengan tetap di dalam rumah akan terhindar dari sifat buruk berupa gossip, ghibah, foya-foya, dan sifat rendah yang mendatangkan madharat lainnya.
Kemuliaan lainnya, semakin lanjut usia mereka semakin dihormati, semakin besar pula hak mereka dan semakin berlomba-lomba anak-anak dan kerabat dekatnya untuk berbuat yang terbaik kepada mereka, karena mereka telah selesai melakukan tugasnya, dan yang tersisa adalah kewajiban anak-anak, cucu, keluarga dan masyarakat terhadap mereka.
Akhirnya, mewakili suara hati muslimah, penulis ingin mengatakan, ‘atas nama HAM, izinkan kami para wanita menutup aurat secara rapat’, atas nama HAM, jangan ganggu para muslimah dengan tuduhan miring yang mengait-ngaitkan dengan julukan teroris. Atas nama HAM, izinkan muslimah mendapatkan kebebasan berpakaian syar’i sesuai aturan syariat.

Hukum Shalat Orang yang Membaca Takbir Saat Bangkit dari Ruku'


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Saya teringat pengalaman sepuluh tahun lalu saat saya dan teman-teman satu angkatan di pesantern melakukan bakti sosial dan dakwah lapangan di wilayah Plupuh, Sragen, Jawa Tengah. Imam Masjid tempat kami melaksanakan praktek dakwah lapangan tersebut terhitung sudah sangat tua. Tapi suaranya masih sangat jelas dalam melafazkan bacaan-bacaan shalat. Hanya saja saat berdiri dari ruku' untuk i'tidal, beliau membaca Allahu Akbar, tidak membaca Sami'allahu Liman Hamidah. Karena saat itu kami masih berstatus sebagai santri, usia kami masih sangat muda. Bahkan bisa dibilang remaja. Dengan berbagai pertimbangan, kami tidak menyinggung kesalahan tersebut karena masih banyak materi lain yang lebih diprioritaskan.
Boleh jadi kasus serupa didapatkan di tempat lain. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum shalat orang yang saat bangkit dari ruku' membaca takbir? Bagaimana status shalat orang yang bermakmum di belakangnya, apakah harus mengulangi shalatnya?
Sesungguhnya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) saat bangkit dari ruku' termasuk dari perintah wajib dalam shalat, berdasarkan pendapat yang lebih shahih. Karenanya tidak boleh menyengaja merubah kalimat Tasmi' dengan takbir. Ketentuan shalat yang diajarkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah seperti ini. Maka siapa yang menyengaja melakukan perubahan, batallah shalatnya menurut pendapat sebagian ulama, karena ia sengaja meninggalkan kewajiban dalam shalat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرُّكُوعِ
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila berdiri shalat beliau ebrtakbir saat berdiri, lalu bertakbir saat ruku', kemudian mengucapkan Sami'allahu Liman Hamidah saat mengangkat tulangnya dari ruku'. . ." (Muttafaq 'Alaih)
Oleh karenanya, siapa yang meninggalkan salah satu dari perkara-perkara wajib dalam shalat, di antaranya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) tidak batal shalatnya, kecuali jika disengaja. Jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya dan shalat orang yang bermakmuk kepadanya itu sah. Tapi ia harus melakukan sujud sahwi jika ia teringat atau mengetahui hukumnya dan belum berselang lama. Jika sudah berselang lama, tidak diharuskan sujud sahwi karena telah berlalu kesempatannya.
Disebutkan dalam Daqaid Uli al-Nuha (1/219): "Siapa meninggalkan satu perkara wajib karena jahil (tidak tahu) hukumnya, disebabkan tidak pernah mendengar ada seorang alim pun yang mengatakan wajibnya itu, maka ia seperti orang lupa, ia sujud sahwi, jika sudah tahu sebelum lewat kesempatannya (jauh jaraknya). Jika tidak, maka tidak perlu sujud sahwi, dan shalatnya sah."
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah pernah ditanya: "Apa yang harus dilakukan imam atau makmum kalau ia mengucapkan, "Allahu Akbar" sebagai ganti Sami'allahu Liman Hamidah atau sebaliknya?"
Beliau menjawab, "Ia tidak boleh menyengajanya. Tetapi wajib bagi orang yang sedang shalat supaya mengerjakan shalat sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat, ia bertakbir pada tempatnya dan bertasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) pada tempatnya. Dan membaca "Rabbanaa wa Laka al-Hamd" (tahmid) di tempatnya. Siapa yang menyalahi hal itu karena lupa, ia tidak berdosa. Tapi ia wajib sujud sahwi jika ia menjadi imam atau shalat sendirian." (Majmu' Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi'ah: 29/286)
Sementara menggabung antara Tasmi' dan Tahmid bagi makmum itu bagian dari yang diperselisihkan para ulama. Imam Syafi'i rahimahullah menganjurkannya, yakni menyunnahkan bagi makmum untuk membaca tasmi' dan tahmid sekaligus. Walaupun pendapat yang lebih kuat, bagi makmum mencukupkan dengan membaca tahmid saja.  
Kesimpulan
Maka shalat seorang tua di salah satu desa terpencil di kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah di atas adalah sah, baik dia sebagai imam ataupun para makmum di belakangnya. Karena ia tidak sengaja meninggalkan tasmi' dan tahmid, tapi ia meninggalkannya karena tidak tahu. Wallahu Ta'ala a'lam.

Fatwa 8 Ulama yang Mengafirkan Syi'ah Rafidhah


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Syi'ah termasuk sekte Islam yang sudah berusia ratusan tahun. Sejak abad-abad awal Islam sudah menunjukkan jati dirinya. Namun dalam kurun waktu yang lama tersebut, kebencian mereka kepada pihak-pihak lain tetap eksis. Mereka mencela, mencaci, menfasikkan, dan mengafirkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan 'Aisyah. Bahkan mereka menyatakan kekafiran mayoritas sahabat. Selanjutnya mereka mengafirkan dan memusuhi setiap orang yang memuliakan para sahabat di atas. Sehingga dari sini, para ulama Islam menghukumi mereka sudah keluar dari Islam berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah tentang keutamaan para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Pendapat Tentang Kafirnya Sekte Syiah
Kami tidak menghakimi. Tugas kami hanya menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti. Dan ternyata didapati, yang berpendapat bahwa Syi'ah itu kafir adalah para Imam-Imam Besar Islam, seperti: Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan lain-lain. Berikut ini beberapa pendapat dan fatwa para ulama Islam mengenai golongan Syi'ah Rafidhah yang disebut dengan Itsna Asy'ariyah dan Ja'fariyah.
Pertama: Imam Malik
Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata: "Saya mendengar Abu Abdullah berkata, bahwa Imam Malik berkata:
الذي يشتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ليس لهم اسم أو قال : نصيب في الإسلام
"Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam." (As Sunnah, milik al-Khalal:  2/557)
Ibnu katsir berkata saat menafsirkan firman Allah Ta'ala:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
" Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar."  
Beliau berkata: "Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik –rahmat Allah terlimpah kepadanya-, beliau mengambil kesimpulan tentang kekafiran Rafidhah yang membenci para shahabat Radhiyallahu 'Anhum. Beliau berkata: "Karena mereka ini membenci para shahabat, dan barangsiapa membenci para shahabat, maka ia telah kafir berdasarkan ayat ini." Pendapat ini disepakati oleh segolongan ulama radhiyallahu 'anhum." (Tafsir Ibnu Katsir: 4/219)
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:
لقد أحسن مالك في مقالته وأصاب في تأويله فمن نقص واحداً منهم أو طعن عليه في روايته فقد رد على الله رب العالمين وأبطل شرائع المسلمين
"Sungguh sangat bagus ucapan Imam Malik itu dan benar penafsirannya. Siapa pun yang menghina seorang dari mereka (sahabat Nabi) atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan alam semesta dan membatalkan syari'at kaum Muslimin." (Tafsir al-Qurthubi: 16/297)
Kedua: Imam Ahmad
Banyak riwayat telah datang darinya dalam mengafirkan golongan Syi'ah Rafidhah. Di antaranya: Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata: "Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan 'Aisyah?" Beliau menjawab,
ما أراه على الإسلام 
"Aku tidak melihatnya di atas Islam."
Al-Khalal berkata lagi: Abdul Malik bin Abdul Hamid memberitakan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abu Abdillah berkata:
من شتم أخاف عليه الكفر مثل الروافض
"Barang siapa mencela (sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti halnya orang-orang Rafidhah." Kemudian beliau berkata:
من شتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا نأمن أن يكون قد مرق عن الدين
"Barangsiapa mencela Shahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam maka kami khawatir ia telah keluar dari Islam (tanpa disadari)." (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/557-558)
Al-Khalal berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hambal menyampaikan kepadaku, katanya: "Saya bertanya kepada ayahku perihal seseorang yang mencela salah seorang dari Shahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Maka beliau menjawab:
ما أراه على الإسلام
"Aku tidak melihatnya di atas Islam"." (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/558. Bacalah: Manaakib al Imam Ahmad, oleh Ibnu Al-Jauzi, hal. 214)
Tersebut dalam kitab As Sunnah karya Imam Ahmad, mengenai pendapat beliau tentang golongan Rafidhah:
هم الذين يتبرأون من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ويسبونهم وينتقصونهم ويكفرون الأئمة إلا أربعة : علي وعمار والمقداد وسلمان وليست الرافضة من الإسلام في شيء
"Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari shahabat Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya kecuali hanya empat orang saja yang tiada mereka kafirkan, yaitu: Ali, Ammar, Miqdad dan Salman. Golongan Rafidhah ini sama sekali bukan Islam." (Al-Sunnah, milik Imam Ahmad: 82)
Ibnu Abdil Qawiy berkata: "Adalah imam Ahmad mengafirkan orang yang berlepas diri dari mereka (yakni para sahabat) dan orang yang mencela 'Aisyah Ummul Mukminin serta menuduhnya dengan sesuatu yang Allah telah membebaskan darinya, seraya beliau membaca:
يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Allah menasehati kamu, agar kamu jangan mengulang hal seperti itu untuk selama-lamanya, jika kamu benar-benar beriman." (QS. Al-Nuur: 17. Dinukil dari Kitab Maa Dhahaba Ilaihi al-Imam Ahmad: 21)
Ketiga: Imam Al Bukhari (wafat tahun 256 H)
Beliau berkata:
ما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي ، أم صليت خلف اليهود والنصارى ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم
"Bagi saya sama saja, apakah aku shalat di belakang seorang Jahmi (beraliran Jahmiyah) atau seorang Rafidzi (b eraliran Syi'ah Rafidhah), atau aku shalat dibelakang Imam Yahudi atau Nashrani. Dan (seorang muslim) tidak boleh memberi salam kepada mereka, mengunjungi mereka ketika sakit, kawin dengan mereka, menjadikan mereka sebagai saksi dan memakan sembelihan mereka." (Khalqu Af'al al-Ibad: 125)
Keempat: Abdurrahman bin Mahdi
Imam al-Bukhari berkata: Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Keduanya adalah agama tersendiri, yakni Jahmiyah dan Rafidhah (Syi'ah)." (Khalqu Af'al al-Ibad: 125)
Kelima: Al-Faryabi
Al-Khalal meriwayatkan, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail al- Kirmani, ia berkata: "Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami, ia berkata: "Saya mendengar al-Faryabi dan seseorang yang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya: "Dia Kafir." Lalu ia berkata: "Apakah orang semacam itu boleh dishalatkan jenazahnya?" Jawabnya: "Tidak." Dan aku bertanya pula kepadanya: "Apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallah?" Jawabnya: "Jangan kamu sentuh (Jenazahnya) dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu menurunkan ke liang lahatnya." (al-Sunnah, milik al-Khalal: 2/566)
Keenam: Ahmad bin Yunus
Kunyahnya adalah Ibnu Abdillah. Ia dinisbatan kepada datuknya, yaitu salah seorang Imam (tokoh) As-Sunnah. Beliau termasuk penduduk Kufah, tempat tumbuhnya golongan Rafidhah. Beliau menceritakan perihal Rafidhah dengan berbagai macam alirannya. Ahmad bin Hambal telah berkata kepada seseorang: "Pergilah anda kepada Ahmad bin Yunus, karena dialah seorang Syeikhul Islam." Para ahli Kutubus Sittah telah meriwayatkan Hadits dari beliau. Abu Hatim berkata: "Beliau adalah orang kepercayaan lagi kuat hafalannya". Al-Nasaai berkata: "Dia adalah orang kepercayaan." Ibnu Sa'ad berkata: "Dia adalah seorang kepercayaan lagi jujur, seorang Ahli Sunnah wal Jama'ah." Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa Ibnu Yunus telah berkata: "Saya pernah datang kepada Hammad bin Zaid, saya minta kepada beliau supaya mendiktekan kepadaku sesuatu hal tentang kelebihan Utsman. Jawabnya: "Anda ini siapa?" Saya jawab: "Seseorang dari negeri Kufah." Lalu ia berkata: "Seorang Kufah menanyakan tentang kelebihan-kelebihan Utsman. Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepada Anda, kalau Anda tidak mau duduk sedangkan aku tetap berdiri!" Beliau wafat tahun 227 H. (Tahdzibut Tahdzib, 1:50, Taqribut Tahdzib, 1:29).
Beliau (Ahmad bin Yunus) rahimahullah berkata,
لو أن يهودياً ذبح شاة ، وذبح رافضي لأكلت ذبيحة اليهودي ، ولم آكل ذبيحة الرافضي لأنه مرتد عن الإسلام
"Seandainya saja seorang Yahudi menyembelih seekor kambing dan seorang Rafidhi (Syi'i) juga menyembelih seekor kambing, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi, dan aku tidak mau makan sembelihan si Rafidhi. Karena dia telah murtad dari Islam." (Al-Sharim al-Maslul, Ibnu Taimiyah: 57)
Ketujuh: Al-Qadhi Abu Ya'la
Beliau berkata, "Adapun Rafidhah, maka hukum terhadap mereka . . . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir." (Al Mu'tamad, hal. 267)
. . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir. . .
Sementara Rafidhah (Syi'ah) sebagaimana terbukti di dalam pokok-pokok ajaran mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan sebagian besar Shahabat Nabi. Silahkan baca kembali tulisan yang telah kami posthing:
Kitab Syi'ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, Umar dan 'Aisyah
Kedelapan: Ibnu Hazam al-Zahiri
Beliau berkata: "Pendapat mereka (Yakni Nashrani) yang menuduh bahwa golongan Rafidhah (Syi'ah) merubah Al-Qur'an, maka sesungguhnya golongan Syi'ah Rafidhah bukan termasuk bagian kaum muslimin. Karena golongan ini muncul pertama kalinya setelah dua puluh lima tahun dari wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Syi'ah Rafidhah adalah golongan yang mengikuti langkah-langkah Yahudi dan Nashrani dalam melakukan kebohongan dan kekafiran." (Al-fahl fi al-Milal wa al-Nihal: 2/213)
Beliau berkata: "Salah satu pendapat golongan Syi'ah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah Al-Qur'an itu sesungguhnya telah diubah."
Kemudian beliau berkata: "Orang yang berpendapat, bahwa Al Qur'an ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan men-dustakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.(Al Fashl: 5/40)
Beliau berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan semua kelompok umat Islam Ahlus Sunnah, Mu'tazilah, Murji'ah, Zaidiyah, bahwa adalah wajib berpegang kepada Al Qur'an yang biasa kita baca ini " Dan hanya golongan Syi'ah ekstrim sajalah yang menyalahi sikap ini. Dengan sikapnya itu mereka menjadi kafir lagi musyrik, menurut pendapat semua penganut Islam. Dan pendapat kita sama sekali tidak sama dengan mereka (Syi'ah). Pendapat kita hanyalah sejalan dengan sesama pemeluk agama kita." (Al Ihkam Fii Ushuuli Ahkaam: 1/96)
Beliau berkata pula: "Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyembunyikan satu kata pun atau satu huruf pun dari syariat Ilahi. Saya tidak melihat adanya keistimewaan pada manusia tertentu, baik anak perempuannya atau keponakan laki-lakinya atau istrinya atau shahabatnya, untuk mengetahui sesuatu syariat yang disembunyikan oleh Nabi terhadap bangsa kulit putih, atau bangsa kulit hitam atau penggembala kambing. Tidak ada sesuatu pun rahasia, perlambang ataupun kata sandi di luar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah kepada umat manusia. Sekiranya Nabi menyembunyikan sesuatu yang harus disampaikan kepada manusia, berarti beliau tidak menjalankan tugasnya. Barang siapa beranggapan semacam ini, berarti ia kafir. (Al Fashl, 2:274-275)
Orang yang berkeyakinan semacam ini dikafirkan oleh Ibnu Hazm. Dan keyakinan semacam ini dipegang oleh Syi'ah Itsna Asy'ariyah. Pendapat ini dikuatkan oleh guru-guru beliau pada masanya dan para ulama sebelumnya.
Penutup
Dan Masih banyak lagi perkataan-perkataan para ulama yang sangat tegas terhadap Syi'ah Rafidhah yang memiliki keyakinan berbeda dari aqidah kaum muslimin dan menyimpang dari ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Rasanya tidak ada habisnya menjelaskan keyakinan batil golongan syi'ah, baik dari ulama terdahulu maupun belakangan. Namun sayang kenapa banyak manusia bisa disesatkan dan tertarik kepada ajaran yang sangat jelas kebatilannya. Semoga Allah melindungi kita dan kaum mukminin secara keseluruhan dari jerat dan tipu daya golongan Syi'ah Rafidhah.

Kitab Syi'ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, Umar dan 'Aisyah



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb pencipta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam. Semoga  salam dan shalawat juga dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya, serta siapapun yang mencintai mereka dengan sebenarnya.
Sesungguhnya kebencian Syi'ah kepada para sahabat Nabi, khususnya Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dan lainnya tidaklah diragukan lagi. Dengan berbagai alasan yang mereka buat-buat, mereka berani melawan ketetapan Al-Qur'an yang telah jelas-jelas memuliakan mereka. Al-Qur'an menerangkan bahwa Allah telah meridhai mereka, menjanjikan surga-Nya bagi mereka, dan menyatakan dengan gamlang bahwa mereka sebagai umat yang mulia. Allah Ta'ala berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. Al-Taubah: 100)
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)." (QS. Al-Fath: 18)
Dalam ayat lain, Allah memuji para sahabat Nabi yang telah masuk Islam sebelum Fathu Makkah, begitu juga yang masuk Islam sesudahnya. Kemudian Allah menjelaskan bahwa yang masuk Islam sebelum Fathu Makkah lebih baik dan lebih utama, namun semuanya dijanjikan kebaikan.
لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hadid: 10)
Lebih luas lagi, Allah memuji seluruh sahabat beliau dari kalangan Muhajirin dan Anshar secara keseluruhan. Kemudian Dia menjelaskan bahwa orang-orang beriman sesudah mereka adalah orang-orang yang senantiasa mendoakan kebaikan untuk mereka dan memintakan ampun untuk mereka. Bukan sebaliknya, yang selalu melaknat dan mencela mereka di pagi dan sore hari. Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang"." (QS. Al-Hasyr: 10)
Allah telah memilih mereka untuk menemani Nabi dan utusan-Nya dalam menyebarkan risalah Islam. Mereka berjuang bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dengan mengorbankan jiwa raga sehingga Allah memanggil kembali utusan-Nya. Dan tidaklah Islam tersebar ke penjuru dunia kecuali juga melalui mereka. Karenanya sangat pantas setiap orang Islam untuk mendoakan kebaikan dan memintakan ampun untuk mereka.
Memang di antara mereka ada yang melakukan kesalahan karena pribadi mereka memang tidak maksum dari dosa. Tetapi satu hal yang harus diingat bahwa mereka memiliki kebaikan yang sangat banyak. Bahkan kesabaran dan keteguhannya dalam beriman bersama Nabi serta menolong beliau sudah cukup untuk menebus kesalahan-kesalahan tersebut. Karenanya, kesalahan mereka lebih berhak dimaafkan dan diampuni oleh Allah daripada kesalahan bapak-dan ibu kita. Dan inilah madhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Hal ini sangat berbeda dengan keyakinan Aqidah Syi'ah yang menjadikan laknat dan cela atas sahabat sebagai sarana meningkatkan keimanan yang seolah-olah mereka diciptakan untuk mencela. Dalam aqidah Syi'ah, mencaci dan menghina sahabat menjadi tiket utama untuk masuk ke surga. Dan terhadap orang-orang yang mencintai sahabat Nabi, Syi'ah mengkafirkan dan menghalalkan darahnya.
Keyakinan Aqidah Syi'ah: Menjadikan laknat dan cela atas sahabat sebagai sarana meningkatkan keimanan yang seolah-olah mereka diciptakan untuk mencela.
Ni'matullah al-Jazairi (seorang ulama Syi'ah) dalam kitabnya Al-Anwar al-Nu'maniyah, II/307 menukilkan sebuah riwayat dari al-Shaduq, ia bertanya kepada Abu Abdillah, ''Apa pendapat Anda tentang membunuh seorang Nashib (Ahlus Sunnah)?'' Ia menjawab, "Darahnya halal (boleh membunuhnya), tapi aku khawatir atas keselamatan kamu. Jika kamu bisa, robohkan dinding atasnya atau kamu tenggelamkan dia ke dalam air supaya tidak bisa memberikan kesaksian (yang memberatkan) atasmu, maka lakukanlah." Aku bertanya lagi, "Apa pendapat Anda dalam hartanya?" Ia menjawab, "Ambillah hartanya semampumu."
Berikut ini kami nukilkan beberapa keterangan tentang aqidah Syi'ah terhadap para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, khususnya Abu Bakar al-Shiddiq, Umarbin Khathab, Utsman bin 'Affan, Ali bin Abi Thalib, dan 'Aisyah  radliyallaahu 'anhum dalam kitab-kitab mereka:
1. Muhammad al-Tuursiirkani, dalam kitabnya La-aliul Akhbar, IV/92 menyebutkan doa-doa yang berisi laknat terhadap Abu Bakar, Umar, dan sahabat lainnya serta istri-istri Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. "Ya Allah laknatlah Umar, lalu Abu Bakar dan Umar, lalu Ustman dan Umar, lalu Mu'awiyah dan Umar, lalu Yazid dan Umar, lalu Ibnu Ziyad dan Umar, lalu Ibnu Sa'ad dan Umar, lalu bala tentaranya dan Umar. Ya Allah, laknatlah 'Aisyah, Hafshah, Hindun, Ummu Hakam, dan laknatlah orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka hingga hari kiamat."
2. Ahmad al-Ahsa'i dalam kitabnya al-Raj'ah, hal. 12, ketika menjelaskan tentang perjalanan Imam Mahdi, bahwa dia (Imam Mahdi) akan menegakkan had atas Abu Bakar dan Umar serta 'Aisyah. Dan dikatakan,
فَإِذَا أَتَى الْمَدِيْنَةَ أَخْرَجَ اللاتَ وَالْعُزَّى فَأَخْرَقَهُمَا
"Dan apabila dia memasuki Madinah, dia akan mengeluarkan berhala Lata dan Uzza, lalu membakarnya." (yang dimaksud Lata dan Uzza di sini adalah Abu Bakar dan Umar).
3. Ni'matullah al Jazairi dalam kitabnya al-Anwar al-Nu'maniyah, III/53 menfitnah Abu Bakar radliyallaahu 'anhu telah bersujud kepada berhala.
وَلَا تَعْجَبْ مِنْ هَذَا الْحَدِيْثِ فَإِنَّهُ قَدْ رُوِيَ فِي الْأَحْبَارِ الخَّاصَّةِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ وَالصَّنَمُ مُعَلَّقٌ فِي عُنُقِهِ، وَسُجُوْدُهُ لَهُ
"Dan janganlah heran dengan hadits ini, karena sesungguhnya telah diriwayatkan dalam beberapa hadits khusus bahwa Abu Bakar pernah shalat di belakang Rasulullah sambil mengalungkan berhala di lehernya, dan sujudnya itu kepada berhala."
4. Ali al-Hara-iri dalam kitabnya Ilzam al-Nashib fii Itsbaat al-Hujjah al-Ghaib, II/266 menyebut Abu Bakar dan Umar sebagai Fir'aun dan Hamman.
"Al-Mufadhall bertanya, 'Wahai tuanku, siapakah Fir'aun dan Hamman itu?' Sang Imam menjawab, 'Abu Bakar dan Umar'."
(Kalau memang ini benar, kenapa Rasulullah tidak pernah menjelaskan semua ini, padahal beliau dibimbing oleh wahyu? Apakah para Imam Syi'ah lebih pintar dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.-penulis).
"Al-Mufadhall bertanya, 'Wahai tuanku, siapakah Fir'aun dan Hamman itu?' Sang Imam menjawab, 'Abu Bakar dan Umar'." (dari kitab Syi'ah Ilzam al-Nashib fii Itsbaat al-Hujjah al-Ghaib)
5. Al-Kaf'ami dalam kitabnya al-Mishbah, hal. 552 menyebutkan doa yang berisi laknat terhadap Abu Bakar dan Umar yang dinamakan dengan Doa Shanamai Quraisy (Doa atas dua berhala Quraisy). Dia menyebutkan bahwa doa ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu 'anhu.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَالْعَنْ صَنَمَيْ قُرَيْشٍ وَجِبْتَيْهَا وَطَاغُوْتَيْهَا وَإِفْكَيْهَا وَابْنَتَيْهِمَا اللَّذَيْنِ خَالَفَا أَمْرَكَ وَأَنْكَرَ وَحْيَكَ
"Ya Allah limpahkan shalawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, dan laknatlah dua berhala Quraiys, dan kedua jibt dan thaghutnya (maksudnya: syetan yang disembah selain Allah-Pent), kedua tukang dustanya, dan kedua putrinya yang telah menyelisihi perintah-Mu dan mengingkari wahyu-Mu.. . . (dan seterusnya yang berisi penghinaan dan laknat atau kutukan atas keduanya).
6. Yusuf al-Bahrani dalam Lu'luah al Bahraini, yang ditahqiq oleh Sayyid Muhammad Bahr al-'Ulum, hal. 133 menyebutkan bahwa syaikh/ulama mereka kerjaannya melaknat dan mencaci Syaikhaini (Abu Bakar dan Umar) serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka dengan terang-terangan. Ini menjadi kegemaran dan kebiasaannya.
7. Al-Majlisi dalam kitabnya Mir'ah al-'Uqul, Juz 26, hal. 488 meneyebutkan riwayat dari Abu Abdillah tentang tafsir QS. Al-Fushilat: 29:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلَّانَا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ نَجْعَلْهُمَا تَحْتَ أَقْدَامِنَا لِيَكُونَا مِنَ الْأَسْفَلِينَ
"Dan orang-orang kafir berkata: "Ya Tuhan kami perlihatkanlah kami dua jenis orang yang telah menyesatkan kami (yaitu) sebagian dari jin dan manusia agar kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina"."
Dia (Abu Abdillah) berkata, "keduanya." Kemudian berkata, "Dan si fulan adalah syetan."
Maksud perkataan Abu Abdillah, "keduanya" adalah Abu Bakar dan Umar. Sedangkan "fulan" adalah Umar, yaitu jin yang disebutkan dalam ayat adalah Umar. Dan dinamakan dengannya karena dia itu syetan, baik karena dia itu sekutu syetan karena termasuk anak zina atau dia suka berbuat makar dan menipu sebagaimana syetan. Ada penafsiran lain, bahwa maksud fulan adalah Abu Bakar.
(Maka perhatikan dengan seksama, apakah mungkin Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam rela menikahi putri seorang yang memiliki sifat seperti ini? kedustaan Syi'ah sudah tidak bisa dimaafkan lagi,- Redaksi)
8. Al-Majlisi dalam Bihar al Anwar hal 235: menuliskan kalimat laknat atas Abu Bakar dan menggolongkannya sebagai salah satu Ahli Tabut yang akan kekal dalam kerak api neraka bersama Fir’aun dan lainnya.
9. Muhammad bin Umar al-Kasyi, dalam kitabnya Rijal al-Kasyi, 61: Dari Abu Ja'far 'alaihis salam, bahwa Muhammad bin Abi Bakar membai'at Ali 'alaihis salam untuk berlepas diri dari bapaknya karena dia kafir. Dalam riwayat lain dia (Muhammad bin Abu Bakar) menyatakan bahwa bapaknya di neraka.
10. Muhammad bin Ya'kub al-Kulaini dalam kitabnya al-Ushul min al-Kaafi, kitab al Hujjah, I/373, hadits no. 4, menukilkan sebuah riwayat yang disandarkan kepada Abu Abdillah: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang mengaku berhak imamah dari Allah yang bukan haknya, dan orang yang menentang imamah dari Allah, dan orang yang meyakini bahwa mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) termasuk orang Islam."
. . . upaya Taqrib antara Ahlus Sunnah dan Syi'ah tidak mungkin tewujud dengan baik sebelum kaum Syi'ah meninggalkan ajaran batil mereka yang mencaci, mengutuk, dan mengafirkan mayoritas sahabat Nabi . . .
Penutup
Dari kitab-kitab yang menjadi rujukan sekte Syi'ah di atas membuktikan bahwa orang Syi'ah telah mengafirkan sahabat Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam yang mulia, yaitu Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin al-Khathab. Mereka memandang baik perbuatan mencela dan mengutuk serta melaknat keduanya. Padahal Ahlus Sunnah meyakini keduanya sebagai manusia termulia sesudah Nabinya. Dengan demikian upaya Taqrib antara Ahlus Sunnah dan Syi'ah tidak mungkin tewujud dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah sebelum kaum Syi'ah meninggalkan ajaran-ajaranya yang batil, di antaranya mencaci, mengutuk, dan mengafirkan mayoritas sahabat Nabi, lalu menuju pemahaman Islam yang telah diamalkan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Jihad Lebih Utama Daripada Haji Mabrur


Peneliti ISFI (Islamic Studies Forum for Indonesia) Kuala Lumpur, kandidat Master Studi Al-Qur’an di IIUM (International Islamic University Malaysia)

SEBUAH sinetron berdasarkan kisah nyata dari Mesir beberapa hari yang lalu ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi swasta tanah air. Sinetron tersebut mengisahkan seorang ibu yang diajak putranya pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Betapa bahagianya si anak karena ibunya dapat mengunjungi Tanah Suci. Tapi kebahagiaannya itu berubah menjadi kesedihan tatkala ibunya berada di dalam kawasan Masjidil Haram tidak bisa melihat Ka’bah karena tidak bisa melihat apa-apa kecuali kegelapan.
Dia tidak putus asa. Dia tiada putus memohon kepada Allah SWT agar Dia berkenan mengampuni dosa-dosa ibunya serta membuat ibunya bisa melihat Ka’bah. Namun Allah SWT belum berkenan mengabulkan doa-doanya hingga saatnya harus kembali ke tanah air mereka. Dia pun tidak putus asa untuk mengajak ibunya untuk pergi ke Tanah Suci hingga lima kali umrah dan satu kali haji meskipun ternyata ibunya tetap mengalami hal yang sama, ibunya selalu mengalami kebutaan ketika berada di kawasan Masjidil Haram.
Di laman web onislam.com berbahasa Inggris ada seorang yang telah tiga kali melaksanakan haji dan berencana akan melaksanakan haji tahun ini mengajukan pertanyaan apa yang sebaiknya dia lakukan antara memenuhi keinginan diri sendiri dengan melaksanakan haji lagi dan memenuhi kebutuhan umat dengan jalan membantu meringankan beban umat Islam yang dirundung kemalangan.
Setiap tahun selalu ada saja sejumlah artis atau selebriti Indonesia yang berkesempatan pergi ke tanah suci untuk berumrah atau berhaji.

Haji Sebagai Gaya Hidup

Di jaman yang penuh dengan kemudahan dan fasilitas ini menunaikan ibadah umrah dan haji telah menjadi gaya hidup sebagian kaum Muslimin dari sudut dunia manapun baik itu pejabat pemerintah, tokoh agama, kalangan selebritis, pengusaha maupun mereka yang berasal dari kalangan awam. Mereka dengan mudah dan ringan mengunjungi Baitullah (Rumah Allah) layaknya mengunjungi rumah kawan,  kenalan atau kerabat di luar desa atau di luar kota. Saking mudah dan ringannya hingga sebagian dari mereka mampu haji atau umrah setiap tahunnya. Bahkan juga tidak mengherankan ada yang mampu beberapa kali dalam setahun ulang-alik antara tanah air dan tanah suci.
Fenomena tersebut patut disyukuri. Hal ini secara kasat mata menunjukkan adanya peningkatan ghiroh keislaman dalam beramal di kalangan umat Islam. Namun fenomena ini juga patut menjadi keprihatinan dan bahan renungan kita bersama. Apakah patut menjadikan haji dan atau umroh sebagai gaya hidup sedangkan pada saat yang sama ada begitu banyak saudara-saudara seiman (dan jumlah mereka ini jauh melebihi mereka yang mampu menjadikan haji dan umrah sebagai gaya hidup) yang menjadi korban peperangan, bencana alam, bencana ekonomi dan bencana sosial?
Pribadi yang berakal sehat dan beriman tentu tidak bisa menerima hal ini dan menjawab tidak patut! 
“Tidak beriman salah seorang di antaramu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap orang yang waras tentu mencintainya dirinya sendiri, untuk itu dia tidak pelit untuk mengerahkan daya, upaya, waktu dan dana untuk menjaga keberlangsungan, kesejahteraan dan keselamatan hidupnya. Salah satu tanda keimanan seorang Muslim adalah mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. Dengan demikian dia tidak akan pelit mengerahkan daya, upaya, waktu dan dana untuk menjaga keberlangsungan, kesejahteraan dan keselamatan hidup saudara-saudara seagamanya.

Jihad Sebagai Gaya Hidup

Lalu apa yang patut dan mesti dilakukan? Yang bisa ditawarkan adalah menjadikan jihad dalam arti yang sebenarnya -bukan yang salah dimengerti dan dalam pengertian yang salah- sebagai gaya hidup di kalangan umat Islam.
Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya “Fiqhul Jihad”  berpendapat  bahwa kata jihad mempunyai makna yang lebih luas daripada kata peperangan (al-qital), meskipun kata beliau, fiqih memahami kata jihad hanya berarti peperangan.
Beliau mengemukakan berbagai definisi jihad yang diberikan para ulama. Beliau lebih memilih jihad yang didefinisikan sebagai pengerahan usaha dan kemampuan di jalan Allah dengan nyawa, harta, pikiran, lisan, pasukan, dan lain sebagainya. Menurut beliau definisi ini yang lebih tepat karena mencakup seluruh jenis jihad yang diterangkan al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah beliau memberikan isyarat bahwa jihad mencakup aktivitas hati berupa niat dan keteguhan, aktivitas lisan berupa dakwah dan penjelasan, aktivitas akal berupa pemikiran dan ide, serta aktivitas tubuh berupa perang dan lain sebagainya.
Beliau membagi jenis jihad menjadi empat:
1. Jihad Militer: Jihad Perlawanan dan Jihad Penyerangan
2. Jihad Spiritual
3. Jihad Dakwah
4. Jihad Sipil (al-Jihad al-Madani). Jihad sipil ini mencakup Jihad Ilmu, Jihad Sosial, Jihad Ekonomi, Jihad Pengajaran, Jihad Kesehatan, dan jihad lainnya.
Mengingat dan menimbang betapa kronisnya problematika umat Islam di manapun mereka berada saat ini seperti di Palestina, Somalia, Burma, Kashmir dan di tanah air sendiri sudah saatnya seluruh komponen umat Islam terutama para pemimpin dan ulama untuk mensosialisasikan gerakan jihad sebagai gaya hidup kaum Muslimin.

Jihad Sebagai Solusi Problematika Umat

Berdasarkan makna, definisi, konsep dan cakupan jihad sebagaimana yang dijelaskan secara gamblang dalam komprehensif oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya tersebut dapat penulis simpulkan jika jihad benar-benar dan sungguh-sungguh diterapkan oleh umat Islam akan mampu menyelesaikan problematika umat Islam kontemporer.
Dr. Wael Shihab, yang memperoleh gelar doktor dalam bidang Studi Islam dari Universitas Al-Azhar Mesir, mantan Ketua Unit Fatwa di IslamOnline.net versi Bahasa Inggris dalam laman web onislam.com memaparkan, tidak bisa diterima jika seorang Muslim berulang kali melakukan ibadah umrah dan haji yang merupakan ibadah sunnah tapi meninggalkan kewajibannya membantu saudara seagamanya untuk mempertahankan identitas dan keyakinan agama mereka dan melindungi kehidupan mereka. Mendukung dakwah, kesejahteraan masyarakat,  proyek-proyek keislaman seperti pusat Islam dan sekolah-sekolah yang mendidik Muslim dan non-Muslim untuk mengetahui Islam dan ajaran-ajarannya, dan mendidik generasi penerus umat Islam dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, jika seorang Muslim memberikan prioritas pada tugas ini akan mendapatkan pahala lebih banyak dari pada melakukan haji dan umrah berulang kali.

Keutamaan Jihad

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji mabrur” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan berjihad di jalan Allah merupakan amal yang lebih utama dibandingkan dengan haji mabrur, apatah lagi haji yang tidak mabrur. Jika anda sudah berhaji dan atau umrah satu kali apalagi lebih dari satu kali, saat ini yang lebih tepat anda lakukan adalah berjihad. Allahu Akbar! Wallahu a’lam [voa-islam.com]

Menjawab Syubhat ''Salafi'': Jihad Harus Dengan Izin Amirul Mukminin


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Diberitakan Muslimdaily.com, pada kamis sore, 01 desember 2011, Nasir Abbas dan Abdurrahman al-Ayyubi dan seorang lagi yang tak dikenal namanya, datang menemui Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Bareskrim, Mabes Polri. Kedatangan mereka bukan untuk menjenguk Ust. Abu yang diberitakan terganggu mata kanan beliau karena penyakit katarak, tapi untuk melakukan deradikalisasi terhadap Ustadz sepuh ini. Caranya dengan gaya lama, bahwa negara ini adalah negara Islam yang sah menurut syariat, sehingga harus diakui dan harus dibela sampai titik darah penghabisan. Tak perlu melakukan perjuangan Tathbiq Syariah Islam (implementasi syariat Islam secara formal) di negeri ini, karena sudah sesuai dengan Islam. Sementara pemimpinnya adalah amirul mukminin, yang wajib didengar dan ditaati perintahnya walau –seandainya- secara pribadi adalah banyak maksiat.
“Indonesia ini adalah negara Islam ustad, karena mayoritas penduduknya adalah orang Islam dan jihad itu diperbolehkan kalau amirnya memerintahkan untuk berjihad (maksudnya amir: SBY),” tegas Abdurrahman Al-Ayyubi kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir.
Nasir Abbas dan Abdurrahaman al-Ayyubi pasti sudah mengenal baik Ust. Abu Bakar Ba'asyir. Keduanya pernah berjumpa dan berinteraksi dengan beliau cukup lama. Keduanya pernah terjun di medan jihad, hanya saja sekarang keduanya sudah murtad darinya. Boleh jadi kemurtadan keduanya dari jihad karena syubuhat ini, Indonesia adalah Negara Islam dan pemimpinnya adalah amirul mukminin, serta jihad yang sah menurut syar'i adalah yang dikomando olehnya. Jika jihad diamalkan tanpa ada izin amirul mukmin yang sah, maka menurut mereka, jihadnya tidak sah atau batil.
Bagi siapa yang melek berita, pasti akan merasa aneh jika Indonesia disebut negara Islam. Para anggota DPR pasti akan berang jika negara ini adalah disebut negara Islam. Pastinya Amerika dan negara-negara kafir lainnya juga tak akan tinggal diam jika sudah tegak Negara Islam. Buktinya, jika di beberapa daerah tumbuh kesadaran untuk menerapkan beberapa aturan yang mengadopsi hukum Islam, maka muncul protes dari beberapa anggota dewan dengan mengatakan, "Indonesia ini bukan negara Islam."
Presiden Indonesia Susilo Bangbang Yudhoyono (SBY) juga pernah menyatakan, bahwa Indonesia bukan negara Islam. Dia juga tidak pernah menyatakan diri sebagai amirul mukminin, tapi seorang pluralis sejati. Bagi seorang pluralis tidak boleh menyatakan Islam adalah agama salah. Dia wajib membenarkan Islam, tapi juga wajib membenarkan agama lainnya. Sementara Islam mengajarkan, Islam saja agama yang benar agama dan selainnya adalah batil. Siapa yang memeluk agama selain Islam, maka amal baiknya tidak diterima oleh Allah dan jika mati di atasnya pasti ia masuk neraka.
Jadi aneh sekali, pemimpin negara ini bilang Indonesia bukan negara Islam, tapi segelintir kelompok kecil yang tergabung dalam kelompok "Salafi" memastikan ini adalah negara Islam. Ini seperti pepatah Arab, “Semuanya mengaku sebagai kekasih Laila. Namun Laila tidak mengakui mereka sebagai kekasihnya.”
Al-'Allamah Al-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dalam Naqdah Al Qaumiyah Al-Arabiyah (hal. 39) menyebutkan tentang siapa yang menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur'an, maka ini adalah kerusakan yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara terang-terangan, sebagaimana firman Allah:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Rabb mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. Al-Nisa’: 65)
Dan firman Allah:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?“ (QS. Al-Ma’idah: 50)
Sampai kepada kata-kata: “……dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara jahiliyah, kafir, zhalim dan fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat (tegas) ini. Wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhinya karena Allah, dan haram bagi kaum muslimin memberikan wala’ (kecintaan, pembelaan dan loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada Allah yang Maha Esa, dan berhukum dengan Syariat-Nya”.
Siapa Pemimpin Kaum Mukminin(Amirul Mukminin) Itu?
Para pemimpin Islam yang wajib ditegakkan kaum muslimin adalah pemimpin yang menegakkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur rakyatnya. Yang karena itulah mereka mendapatkan hak besar untuk didengar dan ditaati rakyatnya, di mana rakyat tidak boleh menentang dengan senjata dan memberontak terhadapnya, walaupun dia itu banyak berbuat maksiat, zalim, dan fasik selain kekufuran. (Lihat: Al-Wajiz: Intisari aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 192-193)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Engkau dengarkan dan taati pemimpinmu, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, maka dengarkan dan taatilah." (HR. Muslim no. 1847)
Dalam sabdanya yang lain, "Siapa yang benci kepada suatu (tindakan) pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena sesungguhnya tiada seorangpun dari manusia yang keluar sejengkal saja dari pemimpinnya kemudian ia mati dalam keadaan demikian melainkan ia mati dalam keadaan jahiliyah." (HR. Muslim no.1894)
Dalam riwayat Muslim lainnya (no. 1855), "Dan jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya (saja), dan janganlah keluar dari ketaatan kepadanya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Orang yang memberontak kepada pemimpin pasti menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikan akibat perbuatannya." (Minhajus Sunnah, dinukil dari catatan kaki al-Wajiz: 194)
Kemudian beliau mengatakan, "Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat Allah Ta'ala dan tidak berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya, maka dia telah keluar dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk taat kepadanya." (Minhajus Sunnah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz: 194)
Kenapa Pemimpin Seperti Itu Tidak Wajib Lagi Mendapatkan Ketaatan Dari Kaum Muslimin? Hal tersebut karena dia telah menyia-nyiakan maksud tujuan kepemimpinannya yang untuk itulah dia diangkat dan mempunyai hak untuk didengar ucapannya dan ditaati perintahnya serta tidak boleh keluar dari pemerintahan yang sah. Karena seorang penguasa tidak berhak mendapatkan itu semua melainkan karena dia mengerjakan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga agama dan menyebarkannya, menegakkan hukum dan memperkokoh tempat yang dikhawatirkan mendapat serangan musuh, menumpas orang yang menentang Islam setelah didakwahi, memberikan loyalitasnya kepada kaum muslimin dan memusuhi musuh-musuh agama. Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslimin, maka berarti hilanglah hak kepemimpinannya, dan wajib bagi rakyat –melalui Ahlul Halli Wal 'Aqdi berhak melakukan penilaian dalam masalah tersebut- untuk menurunkan jabatannya dan mengangkat orang lain yang mampu merealisasikan tujuan pemerintahan.
Maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin hanya karena disebabkan kezaliman dan kefasikannya saja –karena kefajiran dan kezaliman tidak berarti mereka menyia-nyiakan agama-, tapi masih berhukum dengan syariat Allah. Karena Salafush Shalih tidak mengenal suatu keamiran (kepemimpinan) yang tidak menjaga agama, maka ini menurut pandangan mereka tidak disebut keamiran. Akan tetapi yang dinamakan keamiran itu adalah yang menegakkan agama. Kemudian setelah itu terjadi keamiran yang baik atau keamiran yang fajir. Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia harus memiliki pemimpin, yang baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai Amirul Mukminin, yang baik kami telah tahu, tapi bagaimana dengan yang jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya) hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan fa'i bisa dibagi." (Dari Kitab Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 194-195)
Jihad Tanpa Intruksi Amirul Mukminin Tidak Haram
Dalam pertemuan singkat antara Ustad Abu Bakar Ba'asyir dengan Nasir Abbas, Abdurrahman Al-Ayyubi, dan seorang teman kedunya, Ustadz Abu menyampaikan munculnya penghianat perjuangan Islam dari dalam diri umat Islam yang disebut "Salafi Dakhili".
“Dulu waktu saya masih di Malaysia, saya pernah disampaikan oleh ulama dari Thailand. Bahwa hati-hati kepada orang-orang salafi. Kalau kami (Ulama Thailand tersebut) menamakan mereka Salafi Dakhili. Karena mereka bentukan intern kerajaan Arab Saudi. Setelah saya pulang ke Indonesia saya melihat dan menemukan orang-orang Salafi Dakhili tersebut. Dan saya menyimpulkan bahwa paling sedikit ada dua tujuan Salafi Dakhili tersebut yaitu: Satu, menentang jihad dengan alasan tidak boleh jihad sebelum ada khilafah. Kedua, membantu toghut dengan alasan negara Islam itu adalah negara yang mayoritas penduduknya orang Islam di dalamnya masih terdengar suara azan," kata kiyai pendiri Pesantren Al-Mukmin, Surakarta kepada kedua mantan mujahid.
Menarik sekali penjelasan Ustad Abu di atas, para "Salafi" menentang jihad dengan alasan tidak boleh jihad sebelum ada khilafah. Dan sebagaimana pernyataan Abdurrahman Al-Ayyubi di atas, " . . . dan jihad itu diperbolehkan kalau amirnya memerintahkan untuk berjihad (maksudnya amir: SBY).”
Konsep jihad semacam ini tidak dikenal oleh para ulama salaf. Kami belum pernah mendapatkan pendapat ulama salaf, bahwa syarat sah jihad harus berada di bawah komando amirul mukminin. Padahal saat sekarang tidak ditemukan pemimpin muslim yang benar-benar menjadikan syariat Islam sebagai Undang-undang negaranya. Ini adalah kesimpulan orang-orang akhir zaman yang mengaku sebagai pengikut ulama salaf, (Salafi). Tidaklah mesti setiap apa yang mereka simpulkan itu sesuai dengan pemahaman ulama salaf. Dan mereka juga tidak boleh menjadikan setiap kesimpulan mereka sebagai pendapat ulama salaf.
Konsep jihad yang tidak boleh ditegakkan kecuali dengan keberadaan amirul mukminin atau imam besar kaum muslimin adalah konsep jihad kaum Syi'ah. Dalam prinsip ajaran Syi'ah, tidak wajib shalat Jum'at dan tidak boleh ditegakkan jihad kecuali dengan adanya Imam. Dan sampai sekarang imam mereka yang ditunggu-tunggu kedatangannya tak juga keluar-keluar. Dan ini merugikan perjuangan Syi'ah sendiri. Maka berijtihadlah beberapa ulama dari mereka yang kemudian lahirlah konsep wilayatul faqih, sosok ulama yang memiliki wewenang sebagaimana wewenangnya imam. Sehingga dengan keputusannya, jihad boleh ditegakkan.
Tersebut dalam Tahdzib Kitab Mashari' al-'Usyaq Fi Fadhail al-Jihad, milik Imam Ahmad bin Ibrahim bin al-Nahhas al-Dimasyqi al-Dimyathi (Syahid tahun 814 H), pada pasal "Fiima Laa Budda li Al-Mujahid min Ma'rifatihi min al-ahkam" (Hukum-hukum yang wajib diketahui oleh mujahid),
"Jihad tanpa izin Imam atau wakilnya adalah makruh (dibenci), tetapi tidak sampai haram. Dan dikecualikan beberapa kondisi berikut dari kemakruhannya:  . . .
Kedua, Apabila imam meniadakan jihad, lalu dia dan pasukannya sibuk mengurusi dunia, yang merupakan fenomena di era ini dan di beberapa negeri, maka tidak dimakruhkan berjihad tanpa izin imam. Karena imam meniadakan jihad, sementara mujahidin menegakkan kewajiban yang ditiadakan."
Ketiga, Apabila orang yg ingin berjhad tidak mampu meminta izin, karena ia tahu jika meminta izin maka tidak akan diizinkan.(Mughni al-Muhtaj: 4/330)
Ibnu Qudamah berkata,
فإن عدم الإمام لم يؤخر الجهاد لأن مصلحته تفوت بتأخيره وإن حصلت غنيمة قسمها أهلها على موجب أحكام الشرع
"Sesungguhnya tidak adanya imam tidak diakhirkan jihad, karena kemashlahatan jihad akan hilang dengan mengakhirkannya. Jika diperoleh ghanimah maka pemiliknya membaginya sesuai dengan ketentuan hukum syar'i." (al-Mughni: 10/374)
Penutup
Sesungguhnya faham para ulama salaf (generasi sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan dua generasi setelahnya) adalah pemahaman yang lurus dan paling selamat. Setiap muslim hendaknya memahami Islam sesuai dengan apa yang telah pahami dengan baik dan mereka amalkan dalam kehidupan. Namun, perlu jujur dalam mengikuti faham mereka tersebut. Tidak boleh kita curang, mengatasnamakan kepada mereka setiap apa yang kita simpulkan. Sehingga ini akan menyebabkan kekacauan dalam kehidupan ber-Islam kaum muslimin yang jauh dari kemuliaan. Salah satu tema yang dinisbatkan kepada ulama salaf adalah urusan jihad yang wajib dibawah kepemimpinan amirul mukminin (imam). Padahal tidak ada keterangan dari mereka yang demikian. Bahkan kesimpulan tersebut bertentangan dengan nash-nash syar'i yang qath'i dan Ushul Syar'iyyah dan kaidah-kaidah fiqih, demikian ditulis oleh Hakim al-Mathiri, Syubhah; Laa Jihaada Illa Bi Wujudi Imam wa Raayah, dari situs Mimbar Tauhid wa al-Jihad. Wallahu Ta'ala A'lam