Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Jumat, 27 Januari 2012

Jihad Lebih Utama Daripada Haji Mabrur


Peneliti ISFI (Islamic Studies Forum for Indonesia) Kuala Lumpur, kandidat Master Studi Al-Qur’an di IIUM (International Islamic University Malaysia)

SEBUAH sinetron berdasarkan kisah nyata dari Mesir beberapa hari yang lalu ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi swasta tanah air. Sinetron tersebut mengisahkan seorang ibu yang diajak putranya pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Betapa bahagianya si anak karena ibunya dapat mengunjungi Tanah Suci. Tapi kebahagiaannya itu berubah menjadi kesedihan tatkala ibunya berada di dalam kawasan Masjidil Haram tidak bisa melihat Ka’bah karena tidak bisa melihat apa-apa kecuali kegelapan.
Dia tidak putus asa. Dia tiada putus memohon kepada Allah SWT agar Dia berkenan mengampuni dosa-dosa ibunya serta membuat ibunya bisa melihat Ka’bah. Namun Allah SWT belum berkenan mengabulkan doa-doanya hingga saatnya harus kembali ke tanah air mereka. Dia pun tidak putus asa untuk mengajak ibunya untuk pergi ke Tanah Suci hingga lima kali umrah dan satu kali haji meskipun ternyata ibunya tetap mengalami hal yang sama, ibunya selalu mengalami kebutaan ketika berada di kawasan Masjidil Haram.
Di laman web onislam.com berbahasa Inggris ada seorang yang telah tiga kali melaksanakan haji dan berencana akan melaksanakan haji tahun ini mengajukan pertanyaan apa yang sebaiknya dia lakukan antara memenuhi keinginan diri sendiri dengan melaksanakan haji lagi dan memenuhi kebutuhan umat dengan jalan membantu meringankan beban umat Islam yang dirundung kemalangan.
Setiap tahun selalu ada saja sejumlah artis atau selebriti Indonesia yang berkesempatan pergi ke tanah suci untuk berumrah atau berhaji.

Haji Sebagai Gaya Hidup

Di jaman yang penuh dengan kemudahan dan fasilitas ini menunaikan ibadah umrah dan haji telah menjadi gaya hidup sebagian kaum Muslimin dari sudut dunia manapun baik itu pejabat pemerintah, tokoh agama, kalangan selebritis, pengusaha maupun mereka yang berasal dari kalangan awam. Mereka dengan mudah dan ringan mengunjungi Baitullah (Rumah Allah) layaknya mengunjungi rumah kawan,  kenalan atau kerabat di luar desa atau di luar kota. Saking mudah dan ringannya hingga sebagian dari mereka mampu haji atau umrah setiap tahunnya. Bahkan juga tidak mengherankan ada yang mampu beberapa kali dalam setahun ulang-alik antara tanah air dan tanah suci.
Fenomena tersebut patut disyukuri. Hal ini secara kasat mata menunjukkan adanya peningkatan ghiroh keislaman dalam beramal di kalangan umat Islam. Namun fenomena ini juga patut menjadi keprihatinan dan bahan renungan kita bersama. Apakah patut menjadikan haji dan atau umroh sebagai gaya hidup sedangkan pada saat yang sama ada begitu banyak saudara-saudara seiman (dan jumlah mereka ini jauh melebihi mereka yang mampu menjadikan haji dan umrah sebagai gaya hidup) yang menjadi korban peperangan, bencana alam, bencana ekonomi dan bencana sosial?
Pribadi yang berakal sehat dan beriman tentu tidak bisa menerima hal ini dan menjawab tidak patut! 
“Tidak beriman salah seorang di antaramu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap orang yang waras tentu mencintainya dirinya sendiri, untuk itu dia tidak pelit untuk mengerahkan daya, upaya, waktu dan dana untuk menjaga keberlangsungan, kesejahteraan dan keselamatan hidupnya. Salah satu tanda keimanan seorang Muslim adalah mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. Dengan demikian dia tidak akan pelit mengerahkan daya, upaya, waktu dan dana untuk menjaga keberlangsungan, kesejahteraan dan keselamatan hidup saudara-saudara seagamanya.

Jihad Sebagai Gaya Hidup

Lalu apa yang patut dan mesti dilakukan? Yang bisa ditawarkan adalah menjadikan jihad dalam arti yang sebenarnya -bukan yang salah dimengerti dan dalam pengertian yang salah- sebagai gaya hidup di kalangan umat Islam.
Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya “Fiqhul Jihad”  berpendapat  bahwa kata jihad mempunyai makna yang lebih luas daripada kata peperangan (al-qital), meskipun kata beliau, fiqih memahami kata jihad hanya berarti peperangan.
Beliau mengemukakan berbagai definisi jihad yang diberikan para ulama. Beliau lebih memilih jihad yang didefinisikan sebagai pengerahan usaha dan kemampuan di jalan Allah dengan nyawa, harta, pikiran, lisan, pasukan, dan lain sebagainya. Menurut beliau definisi ini yang lebih tepat karena mencakup seluruh jenis jihad yang diterangkan al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah beliau memberikan isyarat bahwa jihad mencakup aktivitas hati berupa niat dan keteguhan, aktivitas lisan berupa dakwah dan penjelasan, aktivitas akal berupa pemikiran dan ide, serta aktivitas tubuh berupa perang dan lain sebagainya.
Beliau membagi jenis jihad menjadi empat:
1. Jihad Militer: Jihad Perlawanan dan Jihad Penyerangan
2. Jihad Spiritual
3. Jihad Dakwah
4. Jihad Sipil (al-Jihad al-Madani). Jihad sipil ini mencakup Jihad Ilmu, Jihad Sosial, Jihad Ekonomi, Jihad Pengajaran, Jihad Kesehatan, dan jihad lainnya.
Mengingat dan menimbang betapa kronisnya problematika umat Islam di manapun mereka berada saat ini seperti di Palestina, Somalia, Burma, Kashmir dan di tanah air sendiri sudah saatnya seluruh komponen umat Islam terutama para pemimpin dan ulama untuk mensosialisasikan gerakan jihad sebagai gaya hidup kaum Muslimin.

Jihad Sebagai Solusi Problematika Umat

Berdasarkan makna, definisi, konsep dan cakupan jihad sebagaimana yang dijelaskan secara gamblang dalam komprehensif oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya tersebut dapat penulis simpulkan jika jihad benar-benar dan sungguh-sungguh diterapkan oleh umat Islam akan mampu menyelesaikan problematika umat Islam kontemporer.
Dr. Wael Shihab, yang memperoleh gelar doktor dalam bidang Studi Islam dari Universitas Al-Azhar Mesir, mantan Ketua Unit Fatwa di IslamOnline.net versi Bahasa Inggris dalam laman web onislam.com memaparkan, tidak bisa diterima jika seorang Muslim berulang kali melakukan ibadah umrah dan haji yang merupakan ibadah sunnah tapi meninggalkan kewajibannya membantu saudara seagamanya untuk mempertahankan identitas dan keyakinan agama mereka dan melindungi kehidupan mereka. Mendukung dakwah, kesejahteraan masyarakat,  proyek-proyek keislaman seperti pusat Islam dan sekolah-sekolah yang mendidik Muslim dan non-Muslim untuk mengetahui Islam dan ajaran-ajarannya, dan mendidik generasi penerus umat Islam dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, jika seorang Muslim memberikan prioritas pada tugas ini akan mendapatkan pahala lebih banyak dari pada melakukan haji dan umrah berulang kali.

Keutamaan Jihad

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji mabrur” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan berjihad di jalan Allah merupakan amal yang lebih utama dibandingkan dengan haji mabrur, apatah lagi haji yang tidak mabrur. Jika anda sudah berhaji dan atau umrah satu kali apalagi lebih dari satu kali, saat ini yang lebih tepat anda lakukan adalah berjihad. Allahu Akbar! Wallahu a’lam [voa-islam.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah