Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Jumat, 27 Januari 2012

Hukum Shalat Orang yang Membaca Takbir Saat Bangkit dari Ruku'


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Saya teringat pengalaman sepuluh tahun lalu saat saya dan teman-teman satu angkatan di pesantern melakukan bakti sosial dan dakwah lapangan di wilayah Plupuh, Sragen, Jawa Tengah. Imam Masjid tempat kami melaksanakan praktek dakwah lapangan tersebut terhitung sudah sangat tua. Tapi suaranya masih sangat jelas dalam melafazkan bacaan-bacaan shalat. Hanya saja saat berdiri dari ruku' untuk i'tidal, beliau membaca Allahu Akbar, tidak membaca Sami'allahu Liman Hamidah. Karena saat itu kami masih berstatus sebagai santri, usia kami masih sangat muda. Bahkan bisa dibilang remaja. Dengan berbagai pertimbangan, kami tidak menyinggung kesalahan tersebut karena masih banyak materi lain yang lebih diprioritaskan.
Boleh jadi kasus serupa didapatkan di tempat lain. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum shalat orang yang saat bangkit dari ruku' membaca takbir? Bagaimana status shalat orang yang bermakmum di belakangnya, apakah harus mengulangi shalatnya?
Sesungguhnya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) saat bangkit dari ruku' termasuk dari perintah wajib dalam shalat, berdasarkan pendapat yang lebih shahih. Karenanya tidak boleh menyengaja merubah kalimat Tasmi' dengan takbir. Ketentuan shalat yang diajarkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah seperti ini. Maka siapa yang menyengaja melakukan perubahan, batallah shalatnya menurut pendapat sebagian ulama, karena ia sengaja meninggalkan kewajiban dalam shalat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرُّكُوعِ
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila berdiri shalat beliau ebrtakbir saat berdiri, lalu bertakbir saat ruku', kemudian mengucapkan Sami'allahu Liman Hamidah saat mengangkat tulangnya dari ruku'. . ." (Muttafaq 'Alaih)
Oleh karenanya, siapa yang meninggalkan salah satu dari perkara-perkara wajib dalam shalat, di antaranya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) tidak batal shalatnya, kecuali jika disengaja. Jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya dan shalat orang yang bermakmuk kepadanya itu sah. Tapi ia harus melakukan sujud sahwi jika ia teringat atau mengetahui hukumnya dan belum berselang lama. Jika sudah berselang lama, tidak diharuskan sujud sahwi karena telah berlalu kesempatannya.
Disebutkan dalam Daqaid Uli al-Nuha (1/219): "Siapa meninggalkan satu perkara wajib karena jahil (tidak tahu) hukumnya, disebabkan tidak pernah mendengar ada seorang alim pun yang mengatakan wajibnya itu, maka ia seperti orang lupa, ia sujud sahwi, jika sudah tahu sebelum lewat kesempatannya (jauh jaraknya). Jika tidak, maka tidak perlu sujud sahwi, dan shalatnya sah."
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah pernah ditanya: "Apa yang harus dilakukan imam atau makmum kalau ia mengucapkan, "Allahu Akbar" sebagai ganti Sami'allahu Liman Hamidah atau sebaliknya?"
Beliau menjawab, "Ia tidak boleh menyengajanya. Tetapi wajib bagi orang yang sedang shalat supaya mengerjakan shalat sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat, ia bertakbir pada tempatnya dan bertasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) pada tempatnya. Dan membaca "Rabbanaa wa Laka al-Hamd" (tahmid) di tempatnya. Siapa yang menyalahi hal itu karena lupa, ia tidak berdosa. Tapi ia wajib sujud sahwi jika ia menjadi imam atau shalat sendirian." (Majmu' Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi'ah: 29/286)
Sementara menggabung antara Tasmi' dan Tahmid bagi makmum itu bagian dari yang diperselisihkan para ulama. Imam Syafi'i rahimahullah menganjurkannya, yakni menyunnahkan bagi makmum untuk membaca tasmi' dan tahmid sekaligus. Walaupun pendapat yang lebih kuat, bagi makmum mencukupkan dengan membaca tahmid saja.  
Kesimpulan
Maka shalat seorang tua di salah satu desa terpencil di kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah di atas adalah sah, baik dia sebagai imam ataupun para makmum di belakangnya. Karena ia tidak sengaja meninggalkan tasmi' dan tahmid, tapi ia meninggalkannya karena tidak tahu. Wallahu Ta'ala a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah