Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Dosakah Melarang Istri Memakai Cadar?




Assalamu'alaikum wr.wb.
Afwan ustad,beberapa hari terakhir ini istri saya mulai memakai cadar. akan tetapi saya kurang tahu mengapa dalam diri saya terjadi pergolakan penolakan walaupun belum saya sampaikan kepada istri sehingga sampai saat ini ia masih memakai cadar.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya salah jika saya melarang istri saya untuk memakai cadar ( karena saya kurang suka dan lebih menyukainya memakai jilbab besar tanpa cadar ? )
terus yang ke dua apakah saya bisa jatuh dalam kekufuran bila saya melarang istri saya memakai cadar ( karena menolak sunnah Nabi ? )
Jazakalloh...
(Abu Mujahid)

  بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Wa’alaikum salaam …
Akhi abu mujahid. Seorang muslim dituntut dan diarahkan untuk selalu melangkah dengan langkah pasti dan penuh hikmah. Amal perbuatan seorang muslim akan berpahala jika tepat syar’i dan didasari keikhlasan . Coba tanya pada istri anda; apa alasan dan dalil dia mengenakan cadar tersebut.
Jika ia dalam hal ini yakin dengan pendapat ‘alim tertentu dengan dasar dalil2 syar’i yang cukup, maka sangat baik dan tepat jika anda berkenan lapangdada, meski hal ini bertentangan dengan apa yang anda yakini. Setahu saya Syekh Muhammad Nashiruddin Albany tidak berpendapat wajibnya seorang wanita menutup wajah, kecuali jika wajah wanita tersebut mampu memfitnah lelaki. Meski begitu seluruh puteri beliau tetap bercadar. Begitupula beberapa ulama yang kita kenal, baik di Indonesia maupun yang lain.
Jika anda meyakini bahwa menutup wajah adalah syari’at yang wajib lalu anda melarang istri anda untuk melakukan hal tersebut karena alasan kekeluargaan atau menjaga hubungan dengan masyarakat atau hal serupa, maka perbuatan itu adalah dosa, namun tidak sampai pada kategori kufur. Tapi jika dorongan larangan tersebut adalah karena anda menyakini perbuatan itu bukan syari’at meskipun ada dalilnya, saat itu terjadi penolakan syari’at.
Dari bentuk pertanyaan anda, kami bisa menangkap bahwa anda justru ingin perkara yang terbaik bagi kedua belah fihak, dan tidak berniat sama sekali untuk menolak syari’at. Maka solusinya coba dibicarakan sekali lagi dengan kepala dingin dan niat mencari yang kebenaran, insya Alloh akan anda dapati jalan keluar yang diridloi.


0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah