Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Ketika Ada Perbuatan Kufur




Soal:
Assalamu'alaikum, ana ingin menanyakan beberapa hal yang tidak ana pahami:
   1. Bagaimana hukumnya melakukan perbuatan kufur, tetapi orang tersebut benar-benar awam dalam agama?

   2. Jika seseorang berkesempatan pergi ke medan jihad sementara jika dia adalah orang yang sangat berpengaruh di medan dakwah (jika dia pergi, maka anggota majelisnya bubar), apa yang mesti dia lakukan?

   3. Ana pernah dengar kalau salah satu sebab murtad adalah "membantu orang kafir memerangi kaum muslimin", bagaimana hukumnya membeli
barang yang produsennya jelas-jelas membantu israel?
Syukron,,
(Ibnul Jihad)

Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Wa’alaikum salam    
Jika yang ditinggalkan adalah amalan primer dalam dien islamy, seperti tidak meyakini keesaan Alloh.swt. atau yang lain, sedangkan ia tinggal didaerah dimana ulama dapat ditemui dengan mudah, maka ia telah kafir dengan kelakuannya(ini jawaban assyaikh muhammad bin sholih al-utsaimin dimasjidil harom sekitar tahun 1996)

Tentu jika ada orang yang berbuat amalan kufur karena jahil biasa(tidak seperti keadaan diatas) dan karena salah tafsir suatu text syar’i atau salah faham ataupun terpaksa, maka orang tersebut diudzurkan.

Jika keadaan hukum jihad telah sampai pada marhalah fardlu ‘ain dan seorang muslim berkemudahan untuk melakukannya, maka tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan jihad fie sabilillah, meskipun ia berpengaruh dalam medan dakwah. Sebab jika jihad ditinggalkan, niscaya prospek dakwah seluruh muslimin didaerah tersebut akan terancam punah, karena jihad berfungsi sebagai penjaga dan pelestari dakwah islam.

Sengaja membantu orang kafir secara langsung maupun tidak dalam rangka memerangi kaum muslimin-meski dengan membeli produk mereka untuk kepentingan tersebut- adalah pembatal keimanan(lht Al-ma’idah:51,Al-mujadalah:22, Annisa’:97 dan sebab nuzul ayat ini dalam shohih bukhori adalah kaum muslimin yang menyertai orang kafir untuk memerangi Rosululloh.saw).
Baca pula syarah pembatal keislaman karangan sulaiman al-‘ulwan.

Kelompok yahudi brutal yang menjajah negeri palestina adalah termasuk bani israel zionis. Kaum yahudi secara umum telah diharamkan oleh Alloh untuk memiliki negara dari sejak mereka menolak jihad bersama Nabi Musa.as. kedaerah masjidil aqsho. Dan hal ini telah menjadi keyakinan para pemeluk setia agama yahudi hingga saat ini. Maka para penjajah palestina saat ini adalah orang yang salah dan dosa menurut ajaran mereka sendiri. Sedang penamaan negara mereka dengan nama israel, tujuannya untuk melindungi diri dari celaan orang terhadap negara jajahan tersebut. Sebab israel adalah julukan Nabi Ya’qub.as. maka siapa yang mencerca negara tersebut, artinya ia telah mencerca Nabi Ya’qub.as

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah