Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Hukum Pembagian Waris



Pertanyaan:
Ass Wr.Wb

Kakek saya telah meninggal dan meninggalkan 1 org istri dan 4 orang anak (3 laki dan 1 perempuan). Saat ini nenek dan 3 paman saya sudah meninggal. Yang ada tinggal ibu saya. Sampai saat ini warisan tersebut juga belum dibagi. Bagaimana cara pembagiannya yang benar menurut islam. (Ketiga paman saya meninggalkan istri dan anak anak yang masih hidup). Atas jawabannya
diucapkan terima kasih.

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
sarbaini_mila@yahoo.co.id 

Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Wa'alaikumussalaam wr wb...

Isteri kakek antum (alias nenek antum) mendapat seperdelapan bagian dari total warisan, lalu sisa warisannya dibagi-bagi untuk keempat anaknya; yang laki-laki mendapat dua bagian dan yang perempuan satu bagian.
Misalnya, jika si kakek meninggalkan harta 8 juta, maka bagi isterinya 1 juta, lalu sisanya yang 7 juta tadi dibagi-bagi untuk keempat anaknya; setiap yang laki-laki mendapat 2 juta sedangkan yang perempuan 1 juta. setelah itu, harta masing-masing yang didapat tadi dibagikan kepada ahli waris mereka masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku. jika ketiga paman antum tadi telah wafat dan warisannya belum ada yang dibagi, maka harta yang didapat masing-masing tadi digabungkan dengan harta yang ditinggalkan, baru dibagi kepada ahli waris masing-masing sesuai aturan yang berlaku dalam ilmu bagi waris. dalam hal ini, ibu antum mungkin menjadi salah seorang dari ahli waris mereka, tapi mungkin juga tidak. tergantung kondisi masing-masing. wallahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah