Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 25 Juli 2011

Membuat Patung Serta Pengaruhnya Dalam Aqidah

Soal :
Saya mendapat kesulitan menjelaskan kepada salah seorang saudara saya seiman bahwa membuat patung itu hukumnya haram dan tidak Islami. Jawabanya, bahwa wanita yang akan dibuatkan patungnya termasuk pahlawan kebangsaan. Karena ia berperang melawan kaum muslimin demi membela negaranya. Ia masih termasuk nenek teman saya itu di masa sebelum masuknya Islam. Apakah mungkin bagi seorang mukmin untuk menyembah patung? Atau membuat patung untuk mengingat jasa-jasanya sebagai pahlawan? Sampai apabila pahwalan itu bukanlah seorang muslim?

Jawab :
Al-Hamdulillah.

Pertama, bisa dipahami dari pertanyaan tersebut bahwa kemungkaran perbuatan tersebut karena keberadaan asal patung itu adalah orang kafir. Artinya, bila itu dibuat sebagai patung dari orang muslim, itu boleh. Yang demikian itu adalah keliru. Segala bentuk patung benda bernyawa adalah haram. Tidak ada bedanya antara patung yang dibuat meniru jasad orang muslim atau kafir, semuanya sama haramnya. Akan tetapi membuat patung orang kafir itu lebih haram lagi, karena di situ terkumpul dua bentuk keburukan; keburukan membuat patung, dan keburukan mengagungkan orang kafir.

Berikut ini rincian persoalan haramnya patung dan monumen.

1. Persoalan membuat patung, tidak berhenti hanya sekedar sebagai persoalan fikih saja, tetapi berlanjut sampai pada persoalan aqidah. Karena Allah lah yang hanya memiliki kekhususan untuk menciptakan makhluk-Nya dengan bentuk yang terbaik. Melukis (atau mematung) berarti upaya meniru ciptaan Allah. Masalah ini juga berkaitan dengan akidah dari sisi bahwa terkadang patung-patung itu menjadi sesembahan selain Allah. Di antara buktinya adalah bahwa membentuk makhluk itu adalah perbuatan Allah Ta’ala adalah dalil-dalil berikut:

a. Firman Allah:

“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya..” (QS. Ali Imran : 6)

Demikian juga firman Allah:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat:”Bersujudlah kamu kepada Adam”..” (QS. Al-A’raaf : 11)

Juga firman Allah:

“Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik..” (QS. Al-Hasyr : 24)

Juga firman Allah:

“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Rabbmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu..” (QS. Al-Infithaar (6-8)

Seluruh ayat diatas menetapkan akidah yang tidak diragukan lagi bahwa membuat bentuk makhluk adalah merupakan hak Rabb sebagai Pencipta dan Pemberi bentuk. Tidak ada hak bagi seseorang untuk bersikap lancang berusaha menandingi Allah dalam mencipta dan membentuk.

b. Dari Aisyah Ummul Mukminin, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah. Di dalamnya terdapat berbagai lukisan. Mereka menceritakannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kebiasaan orang-orang seperti mereka, apabila ada salah di antara mereka yang meninggal dunia, akan mereka dirikan masjid di atas kuburan mereka, lalu mereka buat lukisan-lukisan tersebut. Mereka adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah di Hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari 416 dan Muslim 528)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap lukisan.” (Fathul Baari I : 525)

An-Nawawi berkata:

“Para ulama, termasuk sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa melukis banda-benda hidup hukumnya adalah haram seharam-haramnya; termasuk kategori dosa besar, karena sudah terkena ancaman yang disebutkan dalam banyak hadits. Tidak ada bedanya antara gambar yang bukan hiasan atau yang berupa hiasan, membuatnya tetap haram hukumnya, kapan dan di manapun juga. Karena itu merupakan sikap meniru-niru ciptaan Allah Ta’ala. Tak juga beda antara gambar di kaus, karpet, uang logam maupun kertas, cawan, dinding dan yang lainnya. Adapun menggambar pepohonan, pelana unta dan sejenisnya yang tidak mengandung benda-benda bernyawa, hukumnya tidak haram. Demikianlah hukum dari melukis benda hidup.” Lihat Syarah Muslim (XIV : 81)

c. Dari Said bin Abul Hasan diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Saya pernah duduk dalam majelis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma. Tiba-tiba datang seorang lelaki bertanya: “Wahai Abu Abbas! Saya ini orang yang kerjanya cuma dengan cara ini. Saya seorang pelukis.” Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma menjawab: “Saya hanya akan memberitahukan kepadamu apa yang kudengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda: “Barangsiapa yang melukis gambar, pasti akan disiksa oleh Allah sampai ia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar-gambar tersebut. Padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh tersebut selamanya.” Serta merta lelaki tadi merangkak dengan susah payah, wajahnya memucat. Maka Ibnu Abbas berkata: “Kalau kamu masih membandel, silakan kamu menggambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” HR. Al-Bukhari (2112) dan Muslim (2110)

d. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di Hari Kiamat nanti adalah para pelukis.” HR. Al-Bukhari (5606) dan Muslim (2109)

e. Dari Abdullah bin Amru bin Aash Radhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat lukisan ini akan disiksa di hari kiamat nanti, lalu diperintahkan kepada mereka: “Hidupkan apa yang kalian ciptakan itu.” HR. Al-Bukhari (5607) dan Muslim (2108).

f. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke Al-Madinah. Tiba-tiba ia lihat di bagian atas kota tersebut terdapat lukisan. Maka ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (menceritakan firman Allah):

“Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang menciptakan sesuatu meniru ciptaan-Ku. Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!” HR. Al-Bukhari (5609) dan Muslim (2111).

Iman An-Nawawi menyatakan: “Sabda beliau: “Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!” arti: coba mereka menciptakan biji dzarrah yang bernyawa dan beraktivitas sendiri sebagaimana yang diciptakan oleh Allah. Demikian juga, coba mereka menciptakan biji gandum dan sejenisnya yang memiliki rasa, dapat dimakan, ditanam dan tumbuh, serta memiliki segala kriteria yang terdapat dalam biji gandum dan berbagai jenis biji-bijian lain yang diciptakan oleh Allah. Perintah itu untuk menunjukkan ketidakmampuan manusia melakukannya sebagaimana dijelaskan sebelumnya.” Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi (XIV : 90). Karena yang mampu menciptakan biji-bijian yang hidup dari sebelumnya tidak ada hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

g. Dari Abu Jahfah diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Rasulullah melarang menjual anjing dan darah, melarang orang membuat tato atau dibuatkan tato, melarang orang yang memberi dan memakan riba, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat para pelukis (benda hidup).” HR. Al-Bukhari (1980).

2. Syariat Islam telah memerintahkan berhala-berhala untuk dihancurkan dan dibumihanguskan, bukan dibuat dan dilestarikan. Dalil yang membuktikan hal itu adalah sebagai berikut:

a. Dari Abdullah bin Mas’ud diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kota Mekkah. Kala itu disekitar Ka’bah terdapat tiga ratus enam puluh patung. Beliau langsung menusuk patung-patung itu dengan kayu seraya bersabda: “Telah datang kebenaran, dan hancurlah kebatilan..” HR. Al-Bukhari (2346) dan Muslim (1781).

b. Dari Abul Hayyaz Al-Asadi diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu pernah berkata: Aku akan mengutusmu sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusku. Tugasmu adalah: setiap kali engkau mendapatkan patung, hendaknya engkau menghancurkannya. Dan setiap engkau mendapatkan kuburan yang ditinggikan, hendaknya engkau meratakannya dengan tanah.” Dalam riwayat lain: “Dan setiap engkau mendapatkan lukisan benda hidup, hendaknya engkaupun menghancurkannya.” (HR. Al-Muslim (969).

Ibnul Qayyim menandaskan: “Tamatsil dalam bahasa Arab adalah jamak dari kata timsal, yakni gambar tiga dimensi (patung dan sejenisnya).” Lihat Al-Fawa-id hal. 196.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan segala gambar tiga dimensi yakni patung dari orang mati, atau patung yang dibangun di atas kuburan agar dihancurkan, karena keduanya dapat menimbulkan kemusyrikan.” (Majmu’ Al-Fatawa 462 : 17)

3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengancam orang yang memiliki lukisan benda hidup agar tidak memasukkannya ke dalam rumah. Beliau menyebutkan dosa-dosa akibat perbuatan tersebut, serta kebaikan yang hilang karena keberadaan lukisan tersebut. Di antara dalil-dalilnya:

a. Dari Abu Thalhah diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau lukisan benda hidup.” HR. Al-Bukhari (3053) dan Muslim (2106).

b. Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiallahu ‘anha bahwa ia menceritakan pernah membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung berdiri saja di depan pintu rumahnya dan tidak mau masuk. Aisyah bisa melihat ketidaksenangan di wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ia bertanya: “Wahai Rasulullah! Aku bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah gerangan yang telah kulakukan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Dari mana engkau dapatkan bantal ini?” Aisyah menjawab: “Aku yang membelinya untuk engkau gunakan duduk-duduk dan bersandar.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba: “Sesungguhnya orang-orang yang melukis benda-benda hidup ini akan disiksa di Hari Kiamat nanti. Dikatakan kepada mereka: “Coba kalian hidupkan lukisan-lukisan yang kalian buat itu!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan: “Sesungguhnya rumah yang ada gambar semacam itu tidak akan dimasuki oleh para malaikat.” HR. Al-Bukhari (1999) dan Muslim (2107).

4. Membuat lukisan termasuk jalan yang menghantarkan kepada perbuatan syirik. Karena perbuatan syirik itu dimulai dengan penghormatan terhadap gambar atau lukisan tersebut, terutama dengan sedikitnya ilmu, atau bahkan tanpa ilmu sama sekali. Di antara dalilnya adalah:

a. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma diriwayatkan bahwa beliau menceritakan: “Berhala-berhala yang dahulu ada di kalangan umat Nabi Nuh, akhirnya berpindah ke negeri Arab pada masa selanjutnya. Adapun berhala Wudd, ada di Daumatul Jandal. Berhala Suwaa’, ada di kalangan Bani Hudzail. Sementara Yaghuts ada di kalangan Bani Ghatthaf di daerah Jauf di Saba. Ya’uq adalah milik Bani Hamdaan. Sementara berhala Nashr menjadi milik Humair, dari keluarga Dzil Kilaa’. Mereka pada asalnya adalah orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. Setelah mereka meninggal dunia, syetan membisikkan kepada kaumnya agar membuat patung mereka di majelis-majelis yang biasa mereka hadiri, menamakan patung-patung itu dengan nama mereka. Merekapun mengerjakan apa yang dibisikkan oleh syetan tersebut. Pada awalnya, patung-patung itu tidaklah disembah. Tetapi setelah mereka meninggal dunia pula, ilmu tentang perkara itupun sudah tidak diketahui lagi, akhirnya patung-patung itupun disembah. (HR. Al-Bukhari 4636)

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan: “Demikian juga halnya dengan Al-Laata. Sebab ia disembah adalah pengaggungan terhadap kuburan orang yang dianggap shalih yang menjadi kebiasaan di kala itu.” Lihat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem II : 333. Beliau melanjutkan: “Sebab ini (yakni pengagungan)yang akhirnya menjadi alasan syariat melarang membuat patung. Itulah yang telah menjerumuskan banyak umat ke dalam syirik besar, atau syirik yang lebih kecil dari itu.” Shiratil Mustaqiem II : 334)

Ibnul Qayyim -Rahimahullah– menjelaskan tentang permainan syetan terhadap orang-orang Nashrani: “Syetan mempermainkan mereka sehingga mereka mau membuat lukisan-lukisan di gereja-gereja mereka. Tidak akan kita dapatkan di gereja mereka yang manapun yang tidak terdapat lukisan Maryam, Masih, Georgea, Petrus dan yang lainnya dari kalangan yang menurut mereka adalah orang-orang suci. Kebanyakan mereka akhirnya bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut, meminta doa kepada mereka selain juga kepada Allah. Melalui jalan Aleksanderia, telah ditulis sepucuk surat kepada Raja Romawi yang menjelaskan alasan kenapa mereka bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut. Mereka mengisahkan bahwa Allah pernah memerintahkan Nabi Musa untuk membuat lukisan Sarwis di kuburan Az-Zaman. Sulaiman bin Dawud ketika membuat semacam candi, juga membuat gambar Sarwis dari emas, lalu beliau pasang dalam candi tersebut.” Dalam surat yang sama disebutkan: “Permisalan dari perbuatan ini adalah seperti seorang raja yang menulis surat kepada para bawahannya. Si bawahan mengambil surat tersebut, menciumnya dan meletakkanya di dinding, lalu ia berdiri menghormatinya. Penghormatan itu bukanlah untuk kertas tersebut, juga bukan untuk tinta pada kertas itu, tetapi untuk sang raja. Demikian juga sujud kepada lukisan itu bukanlah penghormatan terhadap warna dan cat lukisan tersebut, tetapi kepada pemilik nama yang tergambar pada lukisan itu.” Padahal dengan cara itu pulalah, terjadi berbagai penyembahan berhala yang ada.” Ighatsatul Lahfaan (II : 292)

Ibnul Qayyim juga menyatakan: “Kebanyakan syirik yang terjadi di tengah umat berasal dari lukisan-lukisan dan kuburan-kuburan itu.” Zadul Ma’aad III : 458)

5. Dari ayat-ayat dan hadits-hadits terdahulu terbukti bahwa alasan diharamkannnya lukisan itu ada tiga:

Pertama: Meniru ciptaan Allah.

Kedua: Meniru perbuatan orang-orang kafir.

Ketiga: Merupakan sarana pengagungan yang akhirnya menjerumuskan kepada perbuatan syirik.

Dari semua penjelasan terdahulu juga terbukti diharamkannya membuat patung, baik itu patung orang muslim atau kafir. Orang yang membuatnya berarti telah berusaha meniru ciptaan Allah. Ia berhak mendapatkan laknat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan hidayah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah