Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Rabu, 27 Juli 2011

Berhala


Muhammad bin Abdullah SAW hidup menghancurkan berhala. Semua berhala baik yang berada di dunia hati nurani maupun yang berada di dunia nyata. Umat manusia dalam sejarahnya yang panjang itu belum pernah mengenal seorang laki-laki lain, selain dari Muhammad bin Abdullah SAW, yang telah menghancurkan berhala sebanyak yang dihancurkan laki-laki ini. Dan dalam jangka masa yang demikian pendeknya. Kenyataan ini memastikan bahwa terdapat sesuatu kekuatan yang lebih hebat dari tenaga manusia yang membantu laki-laki ini. Ia mengambil kekuatannya dan kekuatan ini. Ia selalu berhubungan rapat dengannya.
Sewaktu kita meninjau kembali revolusi pembebasan besar yang telah dipimpin Muhammad bin Abdullah SAW, dalam jangka waktu dua puluh tiga tahun, dan kita perhatikan perubahan-perubahan kerohanian, kemasyarakatan, perekonomian, kemiliteran dan kesusasteraan, yang telah dilakukan dalam jangka waktu yang amat pendek ini, maka kita sampai kepada kesadaran bahwa selama tenaga manusia yang fana dan terbatas ini tidak berhubungan dengan kekuatan azali abadi yang mutlak dan kekal, maka peristiwa-peristiwa yang luar biasa itu tidak mungkin akan terjadi. Peristiwa-peristiwa yang lebih hebat dari memindahkan gunung atau mengeringkan air laut, atau mengubah suatu zat dari suatu keadaan kepada keadaan lain.
Risalah Muhammad SAW itu adalah revolusi pembebasan manusia secara total, revolusi yang mencakup segala segi kehidupan manusia, dan menghancurkan berhala-berhala, terlepas dari apapun juga namanya, yang terdapat dalam segi-segi kehidupan manusia itu.
Di alam aqidah kepercayaan, revolusi itu adalah revolusi menentang berhala syirik kepada Allah. Revolusi itu telah mensucikan zat Tuhan dengan kesucian yang mutlak di alam konsep. Ia dibersihkan sehingga tidak mempunyai serikat-serikat lagi. Berhala syirik kepada Allah itu, dipandang dari suatu segi, adalah berhala raksasa, yang mempunyai akar yang dalam pada saluran-saluran perasaan manusia. Setelah sekian banyaknya risalah tauhid yang diturunkan dari langit, manusia masih terus menderita karena berhala raksasa ini. Setelah perjuangan yang dilakukan para Rasul. Setelah orang-orang yang mengerti memberikan penjelasan-penjelasan tentang agama itu. Setiap waktu manusia menyeleweng dari pemahaman yang benar terhadap agama Allah yang Esa dan Kekal, yang bentuknya berada-beda dalam misi-misi ketuhanan, tetapi intisarinya tetap saja satu, setiap waktu manusia menyeleweng dari pemahaman yang benar, maka mereka akan bertemu dengan berhala syirik itu, dalam salah satu bentuknya yang beraneka ragam. Meminta berkah di depan pintu para wali dan orang-orang suci dalam bentuk yang dikerjakan oleh orang-orang biasa, hanyalah merupakan salah satu bentuk berhala itu, ketika ia memakai pakaian agama. Sedangkan agama Allah, seluruh agama Allah, tidak ada hubungannya sama sekali dengannya.
*
Revolusi itu adalah revolusi menentang berhala kefanatikan. Kefanatikan dalam segala rupa bentuk dan warnanya. Terutama sekali kefanatikan agama.
Ia adalah revolusi menentang berhala kefanatikan terhadap bentuk dan warna kulit. Karena itu ia mengumumkan satunya asal manusia, dan satunya jenis manusia. Ia menghancurkan berhala rasialisme yang amat dibenci, dan menetapkan bahwa yang menentukan kelebihan manusia hanya satu saja. Tidak ada hubungannya dengan warna kulit, tidak ada hubungannya dengan tempat kelahiran, dan juga tidak ada hubungannya dengan jenis bahasa yang dipakai. Yang membedakan itu hanyalah ketaqwaan dan ketaatan kepada Allah, dan karya yang baik terhadap hamba-hambaNya. Semua ini merupakan hal-hal yang bersifat pribadi saja. Tidak ada hubungannya dengan warna kulit dan ras manusia:
“Hai manusia! Kami telah menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al-Hujurat [49] : 13)
“Hai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu dari satu jiwa, dan daripadanya dijadikannya pasangannya, dan dari keduanya itu di sebarluaskan banyak laki-laki dan wanita.” (QS. An-Nisa’ [4] : 1)
“Barangsiapa yang menyeru kepada kefanatikan tidak termasuk dalam golongan kami. Siapa yang berjuang untuk kefanatikan, tidak termasuk dalam golongan kami. Siapa yang mati untuk kefanatikan, tidak termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud)
Berhala ini, yaitu berhala rasialisme masih tetap merupakan sumber penderitaan bagi masyarakat-masyarakat manusia yang tidak berpedoman kepada risalah Muhammad SAW. Masalah orang Negro, masalah orang Indian Merah, masih selalu terdapat di Amerika Serikat. Masalah orang-orang kulit berwarna masih selalu terdapat di Afrika Selatan. Filsafat Nazi yang berdasarkan keunggulan bangsa Aria telah menimbulkan malapetaka yang hebat untuk seluruh umat manusia. Dan sekarang ini negara Israel merupakan duri dalam daging umat Arab, karena ia berdasarkan mitos bahwa bangsa Israel adalah bangsa pilihan Tuhan.
Ia adalah revolusi menentang kefanatikan agama. Hal itu telah terjadi semenjak diumumkannya kebebasan beragama dalam bentuknya yang agung:
“Tidak boleh ada paksaan dalam agama! Yang bijaksana itu telah nyata bedanya dari yang sesat. Siapa yang ingkar kepada berhala dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al-Baqarah [2] : 256)
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentulah seluruh manusia yang ada di bumi ini akan beriman semuannya. Apakah engkau bermaksud untuk memaksa manusia agar mereka beriman!” (QS. Yunus [10] : 99)
Berhala kefanatikan agama itu telah hancur luluh. Ia digantikan oleh toleransi yang mutlak. Malah menjaga kebebasan beragama dan kebebasan beribadat telah menjadi kewajipan orang Islam untuk kepentingan pemeluk-pemeluk agama lain di Dunia Islam. Ketika peperangan diizinkan dalam Islam, dan Al-Qur'an menjelaskan hikmah peperangan itu ia berkata:
“Orang-orang yang diperlakukan dengan tidak adil diperbolehkan melakukan peperangan. Sesungguhnya Tuhan berkuasa untuk membantu mereka. Orang-orang yang dikeluarkan dari kampung halaman mereka tanpa kebenaran, selain bahwa mereka berkata : Tuhan kami adalah Allah! Kalau tidaklah karena Tuhan menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah akan diruntuhkan kuil-kuil, gereja-gereja, sinagoga-sinagoga dan masjid-masjid, di mana banyak sekali di sebut nama Tuhan.” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
Di dalam ayat itu disebutkan tempat-tempat peribadatan pendeta, orang Nasrani, orang Yahudi dan orang Islam. Sedangkan tempat peribadatan orang Kristen dan Yahudi didahulukan menyebutkannya dari masjid, untuk menegaskan agar jangan dilakukan pelanggaran terhadap tempat-tempat peribadatan non-Muslim itu, dan agar tempat itu dijaga dengan sebaik-baiknya.
Lebih dari itu, toleransi itu juga mencakup pemberian penjagaan dan keamanan untuk orang musyrik, yang tidak percaya kepada agama yang diturunkan dari langit, selama ia lemah dan tidak mampu menyakiti kaum Muslimin dan menggoda mereka agar mereka keluar dari agama Islam. Hal ini dilakukan karena mereka mempunyai alasan, yaitu kebodohan.
“Jika salah seorang dari orang musyrikin itu datang kepadamu terimalah ia dengan baik, sampai ia mendengar kata-kata Allah. Kemudian hantarkan dia sampai ke tempat yang aman. Hal itu dilakukan karena mereka adalah golongan yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9] : 6)
Ini merupakan puncak toleransi yang masih didambakan umat manusia di banyak bagian dunia. Cukuplah kalau kita ketahui bahwa di seluruh bagian dunia komunis, tidak ada tempat bagi orang yang tidak percaya kepada komunisme, padahal komunisme itu hanyalah suatu ideologi masyarakat saja dan bukan kepercayaan agama. Tempat pembuangan di Siberia, berbagai macam penjara dan pembunuhan besar-besaran, semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang tidak percaya akan Karl Marx, Lenin dan Stalin, padahal semua mereka ini adalah manusia ciptaan Tuhan.
*
Ia adalah revolusi menentang perbedaan kemasyarakatan dan sistem kelas. Bagi para pemimpin Quraisy, semuanya dapat dilakukan selain dari menghancurkan kebanggaan keturunan dan memuja-muja ketinggian keturunan. Dalam pemikiran para pemimpin ini kepercayaan itu terasa tidak masuk akal dan berhala-berhala mereka mentertawakan. Mereka tahu bahwa apa yang diserukan Muhammad SAW itu jauh lebih baik dibandingkan dengan aqidah yang mereka miliki. Walaupun demikian mereka tetap mempertahankan kepercayaan mereka dengan segala kekuatan. Kenapa? karena apa yang diserukan Muhammad SAW itu akan menghancurkan dominasi mereka, kelainan mereka dan kebanggaan mereka akan nenek moyang serta kekayaan yang mereka warisi yang melambangkan tingkat-tingkat masyarakat dalam pengertiannya yang paling kejam.
Rombongan haji melakukan wuquf di Arafah dan melakukan perjalanan ke Mina dan Mekkah. Sedangkan orang Quraisy melakukan wuquf di Muzdalifah dan dari sana pula mereka memulai perjalanan. Lalu Muhammad SAW, yang juga termasuk salah seorang pemuka Quraisy, melakukan wuquf di Arafah. Al-Qur’an memerintahkan orang Quraisy:
“Dan mulailah perjalanan ke Mina dan Mekkah itu dari tempat di mana orang lain memulainya” (QS. Al-Baqarah [2]: 199)
Ini dengan maksud untuk merealisasikan persamaan mutlak antara semua manusia.
Seseorang laki-laki yang termasuk pemuka Quraisy merasa terlalu congkak untuk mengawinkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengan seorang laki-laki Arab biasa saja. Lalu Muhammad SAW yang juga salah seorang pemuka Quraisy, mau mengawinkan puteri pamannya, Zainab binti Jahsy, dengan budak yang telah dimerdekakannya, Zaid.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah RA ada seorang wanita dari kalangan tinggi Bani Makhzum mencuri. Orang-orang Quraisy merasa berkewajiban membantunya. Mereka berkata:
“Siapa di antara kamu yang dapat membicarakan persoalan ini dengan Rasulullah SAW?” Mereka menjawab “Siapakah lagi yang lebih berani dari Usamah bin Zaid yang amat disayangi Rasulullah SAW?“ Lalu Usamah membicarakannya dengan Rasulullah. Lalu beliau menjawab “Apakah engkau minta keringanan dalam persoalan hukuman Tuhan yang telah ditentukannya?” Lalu beliau berpidato:
“Orang-orang sebelum kamu menjadi hancur karena bila ada orang mulia mencuri mereka biarkan saja. Kalau orang yang lemah mencuri mereka tegakkan hukum. Demi Allah! Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan saya potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Empat belas abad setelah Muhammad SAW, umat manusia masih tetap mencari-cari dan mencoba dalam masa kenaikan yang sukar ini untuk sampai ke ufuk dunia, yang memang telah dicapainya di alam kenyataan, tetapi belum di alam impian dan khayalan.
*
Ia merupakan revolusi dalam menentang penganiayaan, penyelewengan dan kesewenang-wenangan. Revolusi yang telah melucuti para penguasa dan sultan-sultan dari segala hak istimewa mereka, dari segala kekuasaan. Sebabnya adalah karena ia mengembalikan dalam persoalan hukum dan perundang-undangan seluruhnya kepada Allah, dan mengembalikan seluruh persoalan yang menyangkut dengan pemilihan orang yang akan melaksanakan hukum dan perundang-undangan itu kepada rakyat.
Di sini kita harus berhenti sebentar untuk menyingkapkan kedalaman jaminan-jaminan yang terdapat dalam sistem ini, yang tidak terdapat dalam sistem mana pun. Mengambil seluruh hak untuk membuat hukum dan undang-undang dari manusia dan mengembalikannya kepada Tuhan saja, menjadikan bahwa tidak seorangpun dari manusia, tidak ada satu golongan pun, atau suatu tingkat sosial pun, mendapat kesempatan untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. Tidak ada orang yang melaksanakan undang-undang mendapat kesempatan untuk meninggikan diri terhadap orang lain. Atau kesempatan bagi seseorang untuk meninggikan diri di atas suatu kelompok, atau suatu lapis sosial di atas suatu lapis sosial. Hak untuk menentukan hukum itu seluruhnya hanya kepunyaan Allah saja. Setiap orang lain yang ingin membuat peraturan dan undang-undang harus berdasarkan dan bersumber dari hukum dan perundang yang telah ditetapkan Tuhan. Allah adalah Tuhan semua orang. Jadi dalam masalah hukum dan perundang ini tidak akan ada lagi pilih kasih terhadap seseorang, suatu golongan atau suatu kalangan tertentu dalam masyarakat. Jika orang melaksanakan suatu hukum, ia sama sekali tidak akan merasa bahwa ia tunduk kepada kehendak seorang lain. Ia hanya tunduk kepada Allah, Tuhan semua orang. karena itu semua kepala merasa sama tinggi, semua kegiatan menjadi meningkat, karena semua orang hanya tunduk kepada Allah saja.
Orang yang laksanakan hukum, tidak membuat hukum itu. Ia hanya pelaksana. Haknya untuk melaksanakan hukum itu adalah berdasarkan pemilihan rakyat. Kepatuhan yang diwajibkan kepadanya bukanlah kepatuhan kepada dirinya pribadi, tetapi kepatuhan kepada hukum Allah yang dilaksanakannya. Jika ia melanggar hukum Allah, maka ia tidak dipatuhi lagi. Jika terjadi perselisihan pendapat antara dia dan rakyat dalam persoalan melaksanakan hukum Allah, maka yang menjadi pemisah adalah hukum Allah itu sendiri:
“Jika kamu berselisih mengenai sesuatu persoalan, maka kembalikanlah persoalan itu kepada Allah dan RasulNya.” (QS. An-Nisa’ [4] : 59)
Karena itu sistem yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini merupakan suatu sistem yang unik di antara semua sistem yang pernah dikenal umat manusia, baik dahulu maupun sekarang. Ia merupakan sistem yang unik dalam merealisasikan persamaan yang mutlak dalam sistem hukum, dalam menghancurkan setiap bekas-bekas berhala kekuasaan pribadi, atau kekuasaan kelas, dalam dunia hukum dan perundang-undangan.
Mengenai keadilan dalam pelaksanaannya telah sampai kepada suatu puncak yang sampai saat sekarang belum pernah dimimpikan orang, jangankan akan mencoba atau mencapainya:
“Kalau kamu berkata, maka berkatalah dengan adil, walaupun mengenai seorang anggota kerabat terdekat.” (QS. Al-An’am [6] : 152)
“Janganlah kebencian suatu golongan menjadikan kamu bertindak tidak adil. Selalulah berlaku adil, karena keadilan itu lebih dekat kepada ketaqwaan. Dan takutlah kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5] : 8)
Jadi ia merupakan suatu keadilan mutlak yang timbangannya tidak pernah dipengaruhi rasa sayang atau rasa benci, sedangkan fondasinya tidak pernah digoncang rasa kasih atau kebencian. Keadilan itu tidak pernah dipengaruhi oleh rasa kekerabatan di antara orang-orang. Keadilan itu dapat dinikmati oleh seluruh anggota umat Islam. Tidak ada perbedaan berdasarkan kemuliaan atau keturunan, atau karena harta atau karena wibawa. Keadilan ini juga dinikmati oleh bangsa-bangsa lain walaupun antara mereka dan kaum Muslimin terdapat rasa kebencian. Ini merupakan puncak keadilan yang belum pernah dicapai oleh undang-undang internasional manapun sampai sekarang ini, dan juga belum sampai dicapai oleh undang-undang dalam negeri manapun.
“Jika ada orang yang meragukan hal ini, maka dapat memperhatikan bagaimana keadilan hanya untuk si kuat dan bukan untuk si lemah di antara bangsa-bangsa. Perhatikanlah keadilan yang dicapai antara pihak-pihak yang berperang. Kemudian perhatikan juga keadilan orang kulit putih terhadap kulit merah dan kulit hitam di Amerika Serikat, serta keadilan orang kulit putih terhadap orang kulit berwarna di Afrika Selatan. Kenyataan-kenyataan ini dirasa sudah cukup dan tidak perlu dijelaskan lagi karena semua orang sekarang ini mengetahuinya.”
“Yang penting dalam keadilan Islam itu adalah bahwa semuanya itu bukan hanya teori, tetapi telah mendapat kesempatan untuk dipraktikkan di alam kenyataan. Kenyataan sejarah telah dapat memelihara contoh-contoh yang cukup umum diketahui.” (Al-‘Adalah, al-Ijtima’iyah fil-Islam [Keadilan Sosial dalam Islam], hal. 94-96)
*
Ia adalah revolusi dalam menentang berhala perbudakan. Revolusi ini telah mengangkat derajat budak dari tingkat benda atau tingkat binatang, ke tingkat manusia. Inilah penjelasannya:
“Perbudakan dahulunya adalah suatu sistem universal. Para budak di Kerajaan Romawi diperlakukan dengan cara yang amat kejam. Siang hari mereka dipekerjakan di ladang-ladang. Kalau hari telah malam mereka dirantai, dan dimasukkan ke dalam kamar-kamar bawah tanah untuk tidur malam. Mereka dijaga oleh pengawal-pengawal yang bertindak juga amat kejam. Hukuman yang diberikan kepada mereka berada di antara dicambuk dan disalib. Ini di samping tugas mereka untuk barang permainan memuaskan hati orang-orang merdeka. Untuk itu diadakan pertandingan-pertandingan yang kejam. Atau mereka disuruh berkelahi melawan singa. Dan semuanya itu berlangsung dalam pesta-pesta yang amat digemari oleh orang-orang yang merdeka.” (Dr. Rasyid Barawi, An-Nizham al-Jsytiraki [Sistem Sosialistis], hal. 18)
Lalu Muhammad bin Abdullah SAW datang. Ia SAW bersabda:
“Siapa yang membunuh budaknya akan kami bunuh pula. Siapa yang memotong bagian badan budaknya akan kami potong pula bagian badannya. Siapa yang mengebiri budaknya akan kami kebiri pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ia SAW bersabda:
“Budak-budak itu adalah saudara-saudara yang dipercayakan Tuhan ke dalam tanganmu. Siapa yang mendapat kepercayaan Tuhan memelihara saudaranya, makanan mereka harus sama dengan makanmu. Pakaiannya harus sama dengan pakaianmu. Jangan ia diberi pekerjaan yang terlalu berat. Siapa yang memberikan pekerjaan terlalu berat maka ia akan dilaknati Tuhan.” (HR. Penulis Masabih as-Sunnah termasuk Hadis Shahih)
Abu Mas’ud al-Ansari RA berkata:
“Saya pernah memukul budak saya. Lalu di belakang saya dengar suatu suara ‘Ya Abu Mas’ud, Tuhan dapat memperlakukan kamu lebih kejam dari kamu memperlakukan budak itu.’ Lalu saya melihat ke belakang. Rupanya Rasulullah SAW. Lalu saya berkata ‘Hai Rasulullah, budak ini saya merdekakan untuk mencari keridhaan Allah’. Lalu Rasul berkata ‘Kalau kamu tidak memerdekakannya, tentu kamu akan dikejar api neraka dan akan dibakarnya.” (HR. Penulis Masabih as-Sunnah termasuk Hadis Shahih)
Lalu kenapa Muhammad SAW tidak menghapuskan perbudakan sekaligus, semenjak dari saat pertama, maka persoalan itu adalah persoalan kondisi kemasyarakatan dan kebiasaan internasional, di mana di waktu itu tawanan perang dijadikan budak, dan budak dipekerjakan. Kondisi sosial itu memerlukan perubahan total dalam unsur-unsur dan hubungan-hubungannya. Kebiasaan internasional memerlukan adanya perjanjian-perjanjian bersama. Islam sama sekali tidak pernah menganjurkan perbudakan. Dalam Al-Qur’an tidak terdapat sebuah ayat pun yang meminta agar sistem perbudakan itu dijadikan suatu kebiasaan internasional. Jadi harus ada waktu untuk memperbaiki sistem internasional yang ada itu, untuk memperbaiki sistem internasional secara menyeluruh.
Islam telah memilih untuk menghilangkan sumber tempat berasalnya perbudakan itu, sehingga pada akhirnya sistem itu akan hancur dengan sendirinya, tanpa harus mengalami kegoncangan kemasyarakatan yang tidak mungkin dikendalikan lagi. Islam mulai dengan mengeringkan sumber-sumber dan mata air seluruh perbudakan, selain dari tawanan perang yang dilakukan sesuai dengan hukumnya. Sebabnya adalah karena di saat itu masyarakat-masyarakat yang anti Islam menjadikan budak terhadap tawanan-tawanan kaum Muslimin, sesuai dengan kebiasaan internasional yang berlaku di saat itu. Di waktu itu Islam tidak mempunyai kemampuan untuk memaksa masyarakat-masyarakat itu bertindak menyalahi kebiasaan internasional. Jadi kalau sekiranya Islam membatalkan sistem perbudakan, tentulah hal ini hanya akan terbatas pada tawanan-tawanan perang orang yang bukan Islam yang ditawan oleh pasukan Islam. Sedangkan para tawanan yang berasal dari kaum Muslimin akan tetap mengalami nasib buruk karena perbudakan yang tetap berlaku di pihak sana. Keadaan ini akan menjadikan bahwa orang-orang yang bukan Islam merasa lebih bersemangat untuk menawan kaum Muslimin. Untuk keadaan sistem kemasyarakatan yang ada di waktu itu. Al-Qur’an tidak pernah mengeluarkan teks untuk memperbudak tawanan perang. Al-Qur’an hanya berkata:
“Kamu boleh membebaskan tawanan perang atau meminta uang tebusan sampai peperangan selesai.” (QS. Muhammad [47]: 4)
“Demikian pula Al-Qur’an tidak menjelaskan agar tawanan perang itu jangan diperbudak. Dengan demikian maka suatu negara yang Islam diberi kebebasan untuk mengambil sikap terhadap tawanan perang yang jatuh ke tangannya, sesuai dengan kepentingannya, dan perlakuan musuh-musuhnya terhadapnya. Ia boleh menebus tawanan perang kalau disetujui kedua belah pihak. Boleh pula dipertukarkan, dan boleh pula dijadikan budak terhadap pihak yang memperbudak kaum Muslimin. Dengan begitu maka tidak akan terjadi bahwa tawanan perang dan pihak kaum Muslimin saja yang menjadi budak sedangkan tawanan perang dan pihak musuh menjadi orang-orang merdeka bebas. Hal ini berlangsung terus sampai dapat kesempatan bahwa masalah ini dapat diatur dengan persetujuan bersama.
Maka dengan mengeringkan sumber perbudakan seluruhnya, selain dari sumber yang berasal dari peperangan ini yang sebetulnya Islam tidak ikut menentukannya, maka dengan demikian jumlah budak akan berkurang. Jumlah budak yang telah sedikit inipun diusahakan Islam untuk memerdekakannya hanya dengan kalau para budak itu telah menjadi anggota umat Islam, dan memutuskan hubungannya dengan orang-orang kafir yang memerangi Islam. Dalam Islam terdapat hak budak untuk memperoleh bagian yang jelas dalam upeti perang (jizyah), yang dibayarkan untuk uang tebusan baginya yang dapat dipergunakannya untuk membeli kemerdekaannya dari tuannya. Dan mulai dari saat itu, budak itu kembali memperoleh kebebasan bekerjanya, kebebasan berusaha dan memiliki harta benda. Upah yang diperolehnya dari pekerjaannya menjadi hak miliknya. Ia boleh berkerja selain dari mengerjakan kepentingan tuannya, agar ia memperoleh uang untuk menebus kemerdekaannya. Lalu ia mendapat bagian dari perbendaharaan negara, yaitu dari zakat. Di samping semuanya itu, kaum Muslimin berkewajiban untuk membantu budak itu dengan harta agar ia dapat memperoleh kemerdekaannya kembali. Hal ini di samping hukuman beberapa perbuatan dosa yang harus ditebus dengan memerdekakan budak, seperti membunuh orang secara tidak sengaja, perbuatan melakukan zhihar terhadap isteri dan lain-lain sebagainya. Dan dengan demikian maka perbudakan itu dapat hilang secara alami dengan berlakunya waktu, karena ia mempunyai akar yang dalam struktur kemasyarakatan dan adat kebiasaan internasional.” (Fi Zilal al-Qur’an, jilid II hal. 59-60)
*
Ia adalah revolusi dalam menentang berhala “laki-laki”. Memang berhala laki-laki dan kesewenang-wenangannya terhadap wanita. Revolusi yang menetapkan bahwa wanita juga mempunyai hak-hak kemanusiaannya dalam bentuk hukum yang tidak dapat dihapuskan dan dibalikkan. Ketika beberapa rapat dan pertemuan diadakan di Roma untuk membicarakan apakah wanita itu mempunyai jiwa atau tidak, maka Al-Quran yang mulia berkata:
“Maka Tuhan mereka memperkenankan do‘a mereka, ‘Aku tidak akan menyia-nyiakan amal perbuatan salah seorang yang berbuat di antara kamu, baik laki-laki atau pun wanita, karena semua kamu adalah sama-sama anggota masyarakat’.” (QS. Ali Imran [3] : 195)
“Laki-laki memperoleh sebagian dari harta benda yang ditinggalkan kedua orang ibu bapa dan kaum kerabat. Wanita memperoleh sebagian dari harta benda yang ditinggalkan kedua orang ibu-bapa dan kaum kerabat.” (QS. an-Nisa’ [4] : 7)
“Laki-laki memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan. Wanita memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. an-Nisa’ [4] : 32)
Dengan demikian Al-Qur’an telah menetapkan hak wanita dalam kehidupan rohani dan dalam kehidupan material, dalam bentuk yang sama dengan laki-laki, tanpa ragu-ragu dan tanpa perbedaan pendapat.
Rasulullah SAW pernah berkata:
“Janda tidak boleh dinikahkan sebelum bermusyawarah dengannya. Gadis tidak boleh dinikahkan sebelum memperoleh izinnya. Izinnya adalah diamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian Islam telah menetapkan kebebasannya dalam kehidupan pribadinya, kebebasannya dalam mencari teman hidupnya.
Muhammad SAW sepanjang hidupnya telah menghancurkan berhala-berhala: Segala macam berhala, baik di dunia hati nurani maupun di dunia alam nyata. Dalam sejarahnya yang panjang itu, umat manusia belum pernah mengenal seorang laki-laki lain, selain dari Muhammad SAW, yang pernah menghancurkan berhala-berhala sebanyak yang dihancurkan laki-laki ini, dan hal itu dilaksanakannya dalam jangka waktu yang amat pendek, pendek sekali.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah