Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Minggu, 12 Juni 2011

Mengqasar Shalat

Kapan Musafir Boleh Mengqasar Shalat?
Bagaimana hukumnya mengadakan shalat jumat ketika camping atau berkemah? Mengingat, Kelompok itu siaga menerima instruksi dan siap pindah tempat sewaktu-waktu?
Jawab:
Bagi penduduk mukim berlaku hukum tersendiri, sebagaimana bagi musafir ada ketentuan hukumnya tersendiri.Mendirikan shalat jumat adalah syariat bagi penduduk yang mukim.Adapun bagi musafir kewajibannya shalat dzuhur.
Terdapat fatwa dari Syaikh Mumammad bin Ibrahim RHM tentang petugas penjaga perbatasan, apakah boleh bagi mereka mengqasar dan menjama`? Berikut ini kami nukilkan fatwanya:
Hukum dasarshalatnya orang  mukim adalah menyempurnakannya dan hukum dasarshalatnya musafir adalah meringkas.Kondisi musafir ada dua:
Pertama:berniat tinggal lama tanpa batasan waktu, karena terikat dengan keperluannya yang tidak diketahui pasti kapan selesai, jika telah selesai keperluannya ia pulang. Hal ini membolehkan baginya untuk mengqasar dan mengerjakan keringanan-keringanan lainnya yang dibolehkan bagi musafir, meskipun waktu safarnyalama atau singkat. Terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW  mengqasar shalatnya 19 hari ketika fathu makkah, dan 20 hari ketika di Tabuk .Para Ulama menjelaskan, Nabi saat itu tidak berniat untuk muqim, terdapat atsar dari Abdullah bin Umar, bahwa beliau berada di Azerbaijan selama 6 bulan pada musim salju. Selama itu beliau mengqasarshalatnya.
Keadaan kedua: musafir berniat tinggal selama waktu tertentu, dan ia tidak melakukan perjalanan pada hari-hari tersebut. Hal ini dibedakan menjadi dua macam.
A.      Jika tinggal selama 4 hari atau kurang, boleh mengqasar dan mengambil rukhsah safar.
B.      Tinggal lebih dari 4 hari. Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, ada yang membolehkan qasar dan ada yang tidak membolehkan.
Sebagai bentuk kehati-hatian.Jika seseorang yang sudah beniat mukim lebih dari 4 hari atau lebih, tidak boleh baginya mengambil rukhsah musafir.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah