Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Selasa, 19 Juli 2011

Hukum Menggunakan Gaji Istri

Hukum Menggunakan Gaji Istri
Pertanyaan : Jika saya menikahi seorang wanita yang berprofesi sebagai guru, apakah saya diperbolehkan menggunaan gajinya untuk suatu kebutuhan dan kebaikan kami berdua, misalnya untuk membangun rumah. Tetapi saya tidak memberikan tanda bukti atas apa yang saya ambil itu, sedangkan ia tahu saya adalah seorang pegawai yang biasa mendapatkan gaji bulanan juga?
Jawab : Diperbolehkan bagi Anda mengunakan gaji istri Anda dengan asal yang berpunya rela tanpa paksaan. Begitu juga segala sesuatu yang diberikan kepada Anda merupakan bantuan yang diperbolehkan bagi Anda untuk mengambilnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT di awal surat An Nisa’ :
“kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Meskipun hal itu tanpa tanda bukti, namun jika Anda memberikan tanda bukti, maka itu lebih aman jika sewaktu-waktu diminta oleh keluarga dan kerabatnya, atau ia memintanya kembali.
Di sisi lain, seorang isteri berhak untuk memiliki hartanya sendiri dan tak seorang pun diperbolehkan mengambil dengan paksa dan menguasainya. Seorang suami pun tidak diperbolehkan menguasai gajinya, maharnya dan harta warisannya. Isteri juga tidak menanggung siapapun. Namun, jika isteri dengan senang hati mengizinkan Anda utnuk menggunakan hartanya, maka hal itu tidak apa-apa. Dan tidak dibenarkan seorang wanita keluar rumah untuk bekerja, kecuali atas izin suaminya. Jika suaminya mengizinkan untuk keluar rumah, maka ia diharuskan untuk memegang syari’at dan taat kepada suaminya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah SWT.(Halal haram dalam bisnis kontemporer, Dr. Said Abdul ‘Adzim, Hal. 165-166, 228-229.)

1 komentar:

Jazakallah