Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 02 Mei 2011

Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid'ah Khawarij

Mayoritas orang-orang yang terjebak dalam bid’ah Khawarij pada awalnya tidak menyadari bahwa pemikiran yang bercokol dalam benaknya adalah benih-benih bid’ah Khawarij. Setelah larut di dalamnya dan setelah terbawa arus dan telah terkondisi, mereka tidak dapat melepaskan diri darinya. Persis seperti virus rabies yang menggerogoti penderitanya. Sebagai contoh sekarang ini muncul sebuah pemikiran bahwa dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang sekarang ini tidak dibutuhkan lagi proses penegakan hujjah jikalau ia melakukan kekufurannya itu karena kejahilan yang bisa dihilangkannya dengan menuntut ilmu, tapi hal itu tidak dilakukannya karena malas atau lalai, ia tidak bisa dimaafkan, ia dapat dihukumi kafir. Karena malas belajar bukanlah alasan untuk melakukan kekufuran. Demikian yang diungkapkan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah dalam bukunya berjudul Ath-Thaghut. Hal itu jelas merupakan prolog menuju akar pemikiran Khawarij yang royal mengkafirkan kaum muslimin. Contoh pemikiran lainnya: Dalam menetapkan bahwa seseorang telah menghalalkan dosa yang dilakukannya cukup dengan qarinah (indikasi kuat) bahwa ia telah menghalalkannya. Mereka beralasan karena sekarang ini tidak mungkin seseorang mengatakan terang-terangan bahwa ia telah menghalalkan dosa yang diperbuatnya
Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa pemabahasan tentang status hukum seorang muslim yang fasik merupakan sebab pertama terjadinya bid’ah di dalam agama. Kaum Khawarij berkata: “Orang fasik itu hukumnya kafir” mereka meyakini kebenaran infadzul wa’id (kebenaran ancaman Allah terhadap orang-orang fasik), menurut mereka maknanya adalah: “Orang-orang fasik kekal dalam neraka dan tidak akan dapat keluar darinya dengan syafaat atau dengan yang lainnya.” Hal itu hanya untuk menetapkan bahwa Allah benar-benar menepati janji dan tidak memungkirinya. Menurut mereka bila ancaman bersifat umum telah dikeluarkan maka akan terhitung pengingkaran apabila tidak membenarkannya. Mereka keliru dalam memahami sebuah ancaman. Mereka samakan antara dosa dan ancaman dengan kesalahan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa : “Kelompok-kelompok sesat menyamaratakan antara kesalahan dan dosa. Kadangkala mereka bersikap berlebihan dalam masalah ini. Ada yang berkata: “Orang-orang itu ma’shum!” Dan sebagian lagi berkata: “Orang-orang itu termasuk pembangkang karena kesalahan yang dilakukannya!” Ahli ilmu bukanlah orang yang ma’shum dan bukan pula orang yang tidak berdosa.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah