ini adalah taklid
juz’i (parsial), bukan taklid
tam (total). Ia adalah taklid
juz’i dalam sebagian masalah yang (untuk masalah tersebut,
ed.) seorang mufti (pemberi fatwa) mencurahkan seluruh usahanya (untuk membahasnya) namun tidak mampu mendapatkan hukum tentangnya.Seorang alim (orang yang berilmu,
ed.), jika dia telah mencurahkan usahanya untuk mendapatkan suatu hukum dari
Kitabullah dan
Sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun masalah tersebut tetap tidak jelas baginya, lalu dia mendapatkan fatwa dari orang yang dipercaya keilmuan dan ketakwaannya, maka tidak mengapa jika dia mengambil fatwa tersebut. Yang seperti ini telah diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam
I’lam Al-Muwaqqi’in.
Sekali lagi, ini adalah taklid juz’i saat darurat.
Sumber:. www.KonsultasiSyariah.com.Disertai penyutingan bahasa oleh On The Sunnah
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah