Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Kamis, 19 Mei 2011

Apakah Mengikuti Imam Syafi’i Termasuk Taklid?

 ini adalah taklid juz’i (parsial), bukan taklid tam (total). Ia adalah taklid juz’i dalam sebagian masalah yang (untuk masalah tersebut, ed.) seorang mufti (pemberi fatwa) mencurahkan seluruh usahanya (untuk membahasnya) namun tidak mampu mendapatkan hukum tentangnya.Seorang alim (orang yang berilmu, ed.), jika dia telah mencurahkan usahanya untuk mendapatkan suatu hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun masalah tersebut tetap tidak jelas baginya, lalu dia mendapatkan fatwa dari orang yang dipercaya keilmuan dan ketakwaannya, maka tidak mengapa jika dia mengambil fatwa tersebut. Yang seperti ini telah diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in. Sekali lagi, ini adalah taklid juz’i saat darurat.
Sumber:.  www.KonsultasiSyariah.com.Disertai penyutingan bahasa oleh On The Sunnah

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah