Diperbolehkan memberikan uang atau harta yang lainnya kepada orang lain yang menjadi tanggungan kita, selama itu bukan zakat, baik kepada orang tua maupun kerabat dekat. Bahkan, Allah memerintahkan bahwa ketika orang berinfak hendaknya mendahulukan orang tua. Allah berfirman,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang harta yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta yang kalian infakkan hendaknya diberikan kepada orang tua, para kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Semua perbuatan baik yang kalian lakukan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.‘” (Q.S. Al-Baqarah:215)Maksud lafal “Allah Maha Mengetahuinya” adalah ‘Allah akan membalasnya, dengan balasan terbaik’.
Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah