Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Selasa, 09 Agustus 2011

Fikih Ramadhan (1)




Ini adalah ringkasan hukum-hukum fikih puasa yang disajikan secara prtaktis untuk memudahkan umat Islam mempelajarinya. Di dalamnya dibahas berbagai masalah yang sering dihadapi manusia pada kehidupannya.

Apabila ada masalah-masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama, kami akan menjelaskannya. Kami akan sajikan pula kesepakatan para ulama seputar ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dalam masalah tarjih, kami bersandar pada hasil tarjih yang dilakukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayym. Keduanya pakar dalam mendiskusikan dalil-dalil yang sesuai dengan maqasyid syari'at (tujuan ditetapkannya syari'at) secara umum dan falsafah perundang-undangan, terlebih ketika mentarjih hadits yang tidak shahih.

Fikih Puasa

Pengertian


Secara bahasa adalah menahan. Adapun secara syar'i adalah menahan syahwat perut dan kemaluan dari mulai terbitnya fajar sampai tenggelam dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala.

Kedudukan Puasa Ramadhan

Ia merupakan bagian dari rukun Islam, ia juga merupaka kewajiban mutlak yang diriwayatkan secara mutawatir dan sudah maklum dalam agama Islam. Karenanya, para ulama sepakat menghukumi kafir dan murtad orang yang mengingkari akan kewajiban puasa Ramadhan, meragukannya atau meremehkannya. Kecuali bila adanya udzur disebabkan bodoh karena baru masuk Islam.

Waktu Diwajibkannya

Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, karenanya ketika Nabi saw. meninggal beliau telah sembilan kali berpuasa Ramadhan.

Penetapan Bulan Ramadhan

Awal bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan).

Sarana Untuk Melihat Hilal

Pertama: Rukyatul hilal (melihat bulan). Para ulama telah berselisih pendapat, di antara mereka ada yang cukup dengan satu rukyat saja, ada yang mensyaratkan minimal dua, dan ada yang mesyaratkan semua harus bila melihatnya bila kondisi cuaca cerah.

Kedua: Menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Karenanya, umat Islam melakukan rukyat pada malam tiga puluh, bila mereka tidak melihatnya maka mereka harus menyempurnakan bulan Sya'ban. Akan tetapi, bila telah melihat bulan, maka itu sudah cukup.

Ketiga: Hisab. Telah banyak lembaga fikih yang membahas hal ini dan banyak di antaranya yang menghimbau untuk tidak menggunakannya. Lembaga-lembaga fikih banyak yang mengharuskan penentuan awal Ramadhan dengan rukyat menggunakan mata telanjang, tidak dengan menggunakan hisab (hitungan) ilmu falak. Kecuali lembaga-lembaga fikih nasional milik pemerintah, biasanya mereka membolehkan menggunakan hisab ilmu falak dan teropong-teropong, hanya saja tetap bersandar pada penglihatan bulan dengan mata telanjang.

Tidak Dapat Melihat Bulan Hingga Pagi

Apabila ada kejelasan akan masuknya bulan Ramadhan di pertengahan hari, maka hendaknya umat Islam ketika itu juga meniatkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat akan wajibnya mengqodho' (mengganti) puasa hari tersebut. Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa tidak wajib untuk menggantinya, dan ini adalah pendapat yang benar.

Apabila hilal dapat dilihat di suatu negara dan tidak terlihat di negara lain, para ulama pun berbeda pendapat dalam hal ini: Apakah negara yang tidak melihat hilal harus mengikuti negara yang melihat hilal atau tidak? Dan persilihan dalam masalah ini masihlah diterima. Karenanya, banyak lembaga fikih yang berbeda dalam menjelaskan masalah ini.

Hukum Puasa Ramadhan

Wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, mukim dan sehat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Dan haram berpuasa bagi wanita haid dan nifas, serta makruh bagi musafir apabila dengan berpuasa dan membuatnya lemah. Dan dianjurkan untuk anak-anak. Adapun penentuan awal baligh dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara: Usianya telah genap 15 tahun, bulu kemaluannya telah tumbuh dan telah keluar air manni karena syahwat. Ditambah satu lagi sehingga menjadi empat untuk wanita, yaitu haid. Apabila seorang wanita telah haid, maka ia telah balik meskipun umurnya baru sepuluh tahun.

Puasa dan Akal

Tidaklah diwajibkan puasa bagi orang gila, karena khitab (beban) syari'at ditujukan untuk orang-orang berakal. Apabila gilanya terkadang hilang, maka ia wajib puasa ketika akalnya kembali saja.

Adapun bagi orang sakit hingga koma, atau koma secara terus-terusan, atau karena pingsan dalam jangka yang lama seperti orang yang sedang melakukan operasi, maka jumhur ulama mewajibkan mereka untuk mengganti puasa yang telah mereka tinggalkan dari bulan Ramadhan. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa mereka tidak wajib untuk mengganti puasanya, karena ketika itu (ketika koma) mereka tidak mu'kallaf (tidak dibebani syari'at). Syaikh Qardhawi mengambil jalan tengah dalam persoalan ini, ia berpendapat bahwa orang yang koma berkepanjangan maka tidak ada taklif baginya. Adapun bila komanya hanya sebentar yang tidak lebih dari dua hari maka ia tetap mukallaf.

Adapun bagi orang yang sudah jumpo sehingga kembali seperti anak kecil kembali, maka baginya tidak wajib puasa dan bagi keluarganya sesuatu (membayar fidyah) karena gugurnya kewajiban tersebut. Apabila terkadang ia sadar (tidak seperti anak-anak) maka wajib baginya puasa dan ketika kembali seperti anak-anak, tidak wajib baginya puasa.

Haid dan Nifas

Para ulama sepakat akan tidak wajibnya bagi keduanya berpuasa, bila keduanya berpuasa justru berdosa. Ketika telah suci, keduanya untuk mengqodho' (mengganti) puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan. Adapun shalat, maka tidak wajib baginya untuk mengqodho'nya.

Apabila keduanya suci di pertengahan hari di bulan Ramadhan, hendaknya keduanya menahan (dari makan dan minum) ketika telah suci untuk menghormati bulan Ramadhan. Ada ulama yang bependapat keduanya harus berpuasa ketika telah suci. Dari kedua pendapat itu, semuanya mewajibkan  untuk mengqodho hari tersebut.

Pil Untuk Mengakhirkan Haid

Menerima taqdir adalah lebih utama, bagi yang menggunakan pil untuk mengakhirkan haid supaya bisa berpuasa tidaklah mengapa, dengan syarat hal itu tidak membahayakan dirinya.

Haid adalah darah hitam, biasanya kental dan bau. Adapun selainnya yang berwarna kecoklatan atau kekuningan atau yang lainnya maka itu bukan haid, baik darah itu keluar sebelum haid ataupun sesudahnya. Ini adalah pendapat yang benar. Dalam masalah ini, banyak terjadi perbedaan pendapat. Sedangkan pendarahan, hal itu tidak menghalangi untuk berpuasa dan ia tidak termasuk dalam hukum haid.

Adapun nifas, bila darah telah berhenti dan tidak kembali lagi setelahnya maka ia telah suci meskipun ia barusaja melahirkan. Akan tetapi, bila darah belum berhenti maka waktu paling lama nifas adalah 40 hari. Apabila setelah 40 hari, maka itu tidak disebut dengan nifas.

Puasa dan Safar (Berpergian)

Para ulama telah sepakat bahwa bagi musafir diperbolehkan untuk berbuka, bahkan Syaikhul Islam menyebutkan, barangsiapa yang mengingkari hal itu maka ia harus dimintai taubat, jika tidak maka hukum baginya adalah murtad. Hal itu karena ia sudah merupakan hukum yang maklum dalam agama. Karenanya, sebagian sahabat mewajibkan berbuka bagi musafir. Hanya saja, jumhur berpendapat bahwa hukumnya boleh, tidak wajib bagi musafir. Musafir boleh berbuka disebabkan karena kecapean atau karena memberatkan ataupun tidak.

Sudah masyhur di kalangan fikih madzhab bahwa jarak diperbolehkannya berbuka bagi musafir adalah sekitar 80 - 90 Km, akan tetapi Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak ada dasarnya. Setiap apa yang bisa disebut bersafar berdasarkan kebiasaan maka ia diperbolehkan untuk berbuka meskipun jaraknya pendek, sebagaimana diriwayatkan secara shahih bahwa Dahyah Al-Kalby, salah seorang sahabat, berbuka puasa ketika berpergian tidak mil, yaitu sekitar 9 Km.

Berbuka puasa diperbolehkan bagi musafir meskipun tidak memberatkannya, karenanya diperbolehkan bagi yang berpergian dengan pesawat untuk berbuka. Para ulama berbeda pendapat mana di antara keduanya yang lebih utama bagi musafir, tetap berpuasa atau berbuka? Dan semoga pendapat yang saya ambil benar, bahwa yang lebih utama adalah yang meringankannya di antara keduanya, sebagaimana pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Qardhawi.

Banyak di antara pengikut madzhaf fikih yang memberi syarat, bahwa seorang musafir tidak boleh berbuka kecuali setelah ia berpergian dari tempatnya. Tapi yang benar, bahwa hal itu bukan menjadi syarat. Anas bin Malk telah berbuka sebelum ia menaiki kendaraannya, tapi baru mengenakan baju berpergian. Pendapat inilah yang diikuti oleh Ibnul Qayim.

Para ulama berselisih pendapat akan bolehnya berbuka pada hari yang sudah diketahui bahwa ia akan sampai ke negaranya atau tempatnya sebelum tenggelamnya matahari. Jumhur ulama, di antaraya Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i rahimahumullah, berpendapat akan bolehnya berbuka baginya. Sementara Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa ia harus berpuasa. Syaikh Utsaimin berkata, "Yang benar bahwa ia tidak harus berpuasa."

Bila musafir kembali ke negaranya di siang hari sedang ia telah berbuka maka ia harus berpuasa di waktu setelah kembalinya, dan ia tetap harus mengqodho'nya, baik ia berpuasa atau tidak ketika itu. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat.

Di sini ada dua kondisi yang oleh para pengikut madzhab fikih tidak boleh berbuka, yaitu:

Pertama: Barangsiapa yang memulai berpergiannya di tengah hari sementara ia dalam keadaan puasa, maka ia tidak diperbolehkan berbuka.

Kedua: Orang yang bersafar dan ia telah meniatkan puasa sebelum fajar maka tidak boleh baginya untuk membatalkan niatnya lalu berbuka, meskipun ia masih bersafar.

Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam dua kondisi tersebut.

Diperbolehkan berbuka bagi musafir, bahkan bagi orang yang telah mempunyai kebiasaan berpergian keluar kota, seperti sopir, pilot, masinis dan lainnya, itu pun diperbolehkan berbuka meskipun berpergiannya hanya sehari. Dan baginya kewajiban untuk mengqodho'.

Puasa dan Perbedaan Waktu

Untuk wilayah-wilayah yang berbeda waktu malam dan siangnya, lembaga fikih Islam di bawah Rabithah Al-'Alam Al-Islami menjelaskan tentang kondisi mereka. Dalam penjelasan ini, ada tiga hal mendasar yaitu:

Pertama: Wilayah yang waktunya berjalan 24 jam atau lebih, sesuai dengan perbedaan musim. Pada kondisi ini, penentuan waktu shalat dan puasa mengikuti wilayah terdekat yang waktu malam dan siangnya 24 jam juga.

Kedua: Wilayah yang tidak melihat senja hingga terbitnya matahari, tidak bisa dibedakan antara terbitnya matahari dan tenggelamnya. Pada kondisi seperti ini maka puasa dimulai ketika tiba waktu shalat fajar.

Ketiga: Wilayah yang dapat melihat malam dan siang selama 24 jam dan bisa membedakan waktu. Hanya saja, pada musim tertentu malamnya lebih panjang dan terkadang siangnya lebih panjang pada musim yang lain.

Barangsiapa yang tinggal di wilayah yang dapat membedakan antara malam dan siang dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja siangnya lebih panjang ketika di musim panas dan pendek di muslim dingin, maka wajib bagi mereka untuk berpuasa setiap hari dari mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di wilayah mereka masing-masing. Dan dihalalkan bagi mereka untuk makan, minum, jima' dan semisalnya pada malam mereka saja, meskipun malamnya pendek.

Bagi yang tidak mampu menyempurnakan puasa karena panjangnya siang, sakit, khawatir sakitnya bertambah parah bila berpuasa di siang yang panjang dan sebagainya, maka ia mengqodho' hari-hari yang ia berbuka pada bulan lainnya yang mem.ungkinkan ia untuk menggantinya.

Barangsiapa yang menjumpai hari raya 'Id di negaranya, lalu ia bersafar ke negara lain dan ia mendapati mereka masih berpuasa karena panjangnya bulan Ramadhan di negara mereka, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa seperi mereka. Begitu pula orang yang bersafar setelah tenggelamnya matahari, tapi di negara tempat ia bersafar ia masih mendapati matahari terang benderang, belum tenggelam maka tidak wajib baginya untuk berpuasa lagi.

Barangsiapa yang memulai puasa Ramadhan di negara tertentu, kemudian ia bersafar ke negara lain dan mendapati sudah hari raya yang berarti jumlah waktu puasanya di kedua negara kurang dari 29 hari, maka hendaknya ia ikut berbuka bersama kaum muslimin pada hari raya. Kemudian setelah hari raya, ia harus menyempurnakan  puasa yang telah ia lewatkan hingga puasanya berjumlah 29 hari, karena bulan Ramadhan tidak kurang dari 29 hari.

Barangsiapa yang telah berpuasa tiga puluh hari di negaranya, kemudian ia bersafar pada hari ke tiga puluh ke negara lain, maka ia wajib berpuasa sebagaimana mereka berpuasa di negara mereka dan tidak boleh merayakan hari raya kecuali bersama mereka meskipun kalau ia melakukan hal itu puasana lebih dari 30 hari. Begitu pula orang yang bersafar dari negaranya sesaat sebelum tenggelamnya matahari, lalu ketika ia sampai di negara tempat ia bersafar ternyata masih pertengahan hari, maka hendaknya ia tidak berbuka kecuali bersama mereka. Bila ia hendak berbuka karena adanya rukshoh (keringanan) bagi orang yang bersafar maka diperbolehkan, tapi ia harus mengqodhonya di hari yang lain.

Biasanya, apabilanya bersafar di siang hari ke arah timur maka siangnya akan lebih pendek. Dan bila ia bersafar ke arah barat maka siangnya lebih panjang. Kaedah dalam hal itu, bahwa ketika penumpang pesawat terbang mengetahui terbitnya fajar dari langit di negara ia berada, maka ia wajib untuk memulai berpuasa. Kemudian ia baru boleh berbuka bila matahari telah tenggelam, meskipun jumlah waktu puasanya pada hari itu kurang dari lima jam, atau meski puasanya lebih dari 20 jam. Maka yang menjadi tolak ukur adalah negara tempat ia berada dan batasan udara negara, buka bumi.

Apabila matahari telah tenggelam di negara tempat ia bersafar, hanya saja ia masih melihat matahari karena tingginya pesawat terbang maka hendaknya ia tidak berbuka hingga matahari tidak terlihat oleh matanya, sebagaimana yang difatwakan oleh mufti Saudi.

Puasa dan Orang Sakit

Apabila dengan puasa sakitnya bertambah, atau memperlama sembuhnya, atau memberatkan orang yang sakit, maka ia mendapat rukhshoh (keringanan) untuk berbuka dan hendaknya ia mengganti puasanya di hari yang lain. Untuk hal ini orang yang sakit cukup dengan memperkirakannya. Perkiraannya dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Mencoba sendiri atau berdasarkan orang yang pernah sakit dengan penyakit yang sama.

Kedua: Berdasarkan anjuran dari dokter muslim yang dipercaya. Syaikh Utsaimin membolehkan mengacu pada anjuran dari dokter non-muslim bila sudah dikenal jujur. Hal ini banyak dialami umat Islam di Barat.

Apabila ia tetap berpuasa, maka dimakruhkan berpuasa bila sakitnya bertambah keras dan diharamkan bila dengan puasa sakitnya dapat membahayakannya.

Barangsiapa yang sakit hendaknya ia meniatkan berbuka sedari malam, karena pada dasarnya ia adalah sakit.

Apabila ia telah mengetahui atau mengetahui dari dokter bahwa puasa dapat menyebabkan ia pingsan, maka ia harus mengqodho' sebagaimana yang ditetapkan oleh Syaikhul Islam.

Barangsiapa yang pingsan di tengah hari, kemudian ia sadar sebelum tenggelamnya matahari atau setelahnya maka puasanya sah selama ia tetap puasa. Dan apabila ia pingsan sejak fajar hingga tenggelamnya matahari, maka jumhur ulama berpendapat bahwa puasanya tidak sah.

(Ringkasan ini ditulis oleh Syaikh Hamid Al-'Athor. Tulisan diterjemah dari situs www.islamonline.net oleh team redaksi www.alislamu.com)

Bersambung...

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah