Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 25 Juli 2011

Awas,Gelombang Elektromagnetik Ponsel pada Kesehatan

Banyak kalangan mengklaim bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel (telepon seluler) dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya. Anggapan ini dibenarkan oleh para ahli bidang telekomunikasi, namun tidak sedikit pula bantahan-bantahan oleh beberapa pihak yang menyangkal sebaliknya.

Para ahli mengungkapkan radiasi yang ditimbulkan ponsel tidak seratus persen bisa menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia, mengingat masih banyak orang yang masih setia menggunakan piranti wireless ini untuk memudahkan aktifitasnya dan tidak terjadi suatu hal apapun bahkan boleh dibilang masih aman-aman saja.

Namun kita juga tidak bisa mengabaikan permasalahan ini, hal ini sudah dibuktikan oleh salah satu negara yang memiliki jumlah pengguna ponsel terbanyak dunia. Peraturannya bisa dikatakan sangat ketat apalagi mengenai efek samping dari radiasi ponsel. Penetapan aturan ambang batas toleransi radiasi ponsel, tentunya dapat menimbulkan banyak perdebatan di kalangan produsen dengan pemerintah setempat.

Banyak banyak peneliti yang mengungkap pengaruh radiasi ponsel terhadap kesehatan manusia menerangkan bahwa seseorang yang banyak terkena radiasi ponsel cepat atau lambat, dapat menyebabkan efek detrimental pada otak, bahkan ada yang berpendapat bahwa penggunaan ponsel secara terus menerus selama lima sampai 18 tahun atau lebih, dapat beresiko lebih tinggi terkena kanker leukemia atau kanker pankreas serta juga dapat menyebabkan penurunan jumlah produksi sperma sampai 80 persen.

Paling tidak sampai sekarang ini masih belum adanya bukti antara radiasi RF (radio frequensi) dengan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia, dan orang tidak bisa memastikan bahwa sebuah handset mampu menimbulkan resiko. Kalaupun ada pengaruhnya sangatlah kecil dan diperlukan pengujian terhadap teknologi ini lebih mendalam. Tidak sedikit pula orang beranggapan penggunaan handsfree salah satu alternatif untuk bisa mengurangi pengaruh radiasi gelombang radio yang dipancarkan ponsel terhadap kesehatannya.

Paling tidak kedepan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta jiwa dan baru 25 juta pelanggan saja yang sudah menggunakan telepon seluler. Hal ini menunjukkan bahwa industri seluler ditanah air semakin maju. Seiring semakin populernya telepon genggam ini banyak orang sudah mulai mempertanyakan sebenarnya seberapa besar pengaruh radiasi ponsel kepada kesehatan manusia?

Banyak pengguna ponsel yang mungkin tidak mengetahui bahwa ponsel yang mereka gunakan dapat mengirimkan gelombang elektromagnetik ke dalam tubuh mereka.

Sesungguhnya setiap ponsel memiliki spesifikasi ukuran banyaknya energi gelombang mikro yang dapat menembus ke dalam bagian tubuh seseorang tergantung pada seberapa dekat ponsel dengan kepala. Paling tidak kurang lebih sebanyak 60 persen dari radiasi gelombang mikro yang diserap dan menembus daerah sekitar kepala.

Ponsel merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga dikenal dengan radio frequensi (RF), dimanapun kita melakukan panggilan, suara akan ditulis dalam sebuah kode tertentu ke dalam gelombang radio dan selanjutnya diteruskan melalui antena ponsel menuju ke base station terdekat dimana kita melakukan panggilan. Gelombang radio inilah yang menimbulkan radiasi dan banyak kontroversi dari berbagai kalangan tentang keamanan dalam menggunakan ponsel.

Pengukuran kadar radiasi sebuah ponsel umumnya disebut dengan Specific Absorption Rate (SAR). Pengukur energi radio frekuensi atau RF yang diserap oleh jaringan tubuh pengguna ponsel bisa dinyatakan sebagai unit dari watts perkilogram (W/kg). Batas SAR yang ditetapkan oleh International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (ICNIRP) adalah 2.0 W/kg. Sementara The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) juga telah menetapkan sebuah standar baru yang digunakan oleh negara Amerika dan negara lain termasuk Indonesia dengan menggunakan batas 1.6 W/kg.

Pengujian SAR diadakan dengan menuangkan simulasi jaringan ponsel yang memancarkan radio frekuensi ke dalam sebuah bentuk kepala manusia.

Menempatkan ponsel pada bagian kepala dan dioperasikan dengan full power. Sebuah robot lengan melakukan penyelidikan di dalam jaringan untuk menemukan area dimana terdapat RF (radio frekuensi) yang paling tinggi, serta ingin menemukan dimana proses kandungan SAR ini dilakukan dengan secara perhitungan matematik. Untuk mengetahui lebih dalam lagi, level SAR yang terdaftar dalam grafik berikut menunjukkan level maksimum SAR dengan ponsel di dekat telinga.

Penting untuk diketahui bahwa dalam daftar level radiasi ponsel tersebut tidak menyatakan bahwa menggunakan ponsel berbahaya atau tidak untuk kesehatan. Jadi semua keputusan ada di tangan pengguna ponsel.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah