Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Kamis, 28 Juli 2011

Berobat Menggunakan Barang Haram



Mengenai berobat, islam tentunya sudah memberikan rambu-rambu, seperti bagaimana kita menggunakan jenis obat-obatan dan lain sebagainya. dan hendaknya kita ketahui bahwa Agama Islam melarang kaum muslimin menggunakan jenis obat-obatan yang mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh, dan juga obat-obatan yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah rahimahullah ditanya oleh seseorang, bagaimana jika ada seseorang yang berobat ke rumah sakit, kemudian para dokter mengatakan kepada pasien, tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit si pasien, kemudian para dokter tadi menganjurkan kepada pasien untuk mengkomsumi daging anjing atau babi, atau berobat menggunakan khamer dan nabidz yaitu minuman yang memabukkan yang terbuat dari juz anggur, kurma dan selainnya yang dibiarkan sampai mengalami fermentasi alias mengandung zat yang memabukan.
Menanggapi pertanyaan ini, ibnu taimiyyah rahimahullahuta’ala menjawab :
Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lainnya, karena ada dalil-dalil yang melarang hal tersebut.
Yang pertama adalah, hadits riwayat Ahmad dan Muslim dari Wail bin Hujur radhiyallahu ‘anhu, bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr, Beliaupun melarang khamr, Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda : “Sesungguhnya ia bukan obat, tapi justru penyakit.”
Kemudian yang kedua adalah hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Alloh menurunkan penyakit dan menurunkan obat, dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram”
Kemudian hadits yang ketiga adalah hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu  Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.”
Selanjutnya hadits yang ke empat, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasai dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.”
Dan yang berikutnya adalah hadits yang ke lima, yaitu dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang minuman yang memabukkan : “Sesungguhnya Alloh tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” (Hadits riwayat Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam)
Dalil-dalil yang telah disebutkan tadi sangat jelas menunjukkan akan haramnya berobat dengan barang haram, begitu juga sangat jelas sekali akan haramnya pengobatan dengan menggunakan khamr, karena hal tersebut merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa.
Adapun perkataan para dokter yang menyatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat-obatan yang haram tadi, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu. dan hal tersebut tidak akan diucapkan oleh orang yang benar-benar tahu tentang ilmu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti, tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti,  karena ada orang yang disembuhkan Alloh tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Alloh dengan obat-obat dalam tubuh, baik yang halal maupun yang haram. terkadang obat dipakai, tapi tidak membawa kesembuhan, karena ada syarat yang tak terpenuhi atau adanya penghalang. tidak seperti makan yang merupakan sebab rasa kenyang. karenanya Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan memakan barang haram bagi orang yang terpaksa, ketika mengalami kelaparan, sementara ia tidak menemukan lagi makanan untuk bertahan hidup kecuali memakan barang yang haram. nah hal seperti ini diperbolehkan, dengan syarat tidak berlebihan atau makan secukupnya saja, yaitu sekadar bertahan hidup.
Nah, hal ini diperbolehkan karena rasa laparnya akan hilang dengan makan, dan tidak hilang dengan selain makan. bahkan seseorang akan mati atau sakit karena kelaparan, karena makan adalah satu-satunya jalan untuk kenyang, sehingga Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkannya. Tidak sebagaimana obat-obatan yang haram, karena hal tersebut bukan satu-satunya jalan untuk sembuh, dengan kata lain masih ada obat-obatan lain yang halal.
Bahkan bisa dikatakan bahwa  berobat dengan obat-obatan yang haram adalah tanda adanya penyakit dalam hati seseorang, yaitu pada imannya. Karena jika ia adalah bagian dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang beriman, maka Alloh  Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menjadikan kesembuhannya pada apa yang diharamkan. Oleh karena itu, jika ia terpaksa makan bangkai atau sejenisnya, wajib baginya untuk memakannya menurut pendapat yang masyhur dari keempat imam madzhab.
Dan diantara dalil yang memperjelas hal ini, yaitu ketika Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan bangkai, darah, daging babi dan sebagainya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa, itupun dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiat, sebagaimana disebutkan dalam Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 3 yang artinya : “Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dan kita ketahui, bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengan menggunakan barang-barang yang di haramkan.
Adapun barang haram yang diperbolehkan karena hajah atau kebutuhan, maksudnya dibolehkan tidak hanya karena keterpaksaan, seperti memakai sutera, hal ini telah disebutkan dalam hadits shahih, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah atau keringanan kepada Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal pada tubuh beliau berdua. Nah hal Ini boleh menurut pendapat yang benar di kalangan ulama, karena memakai sutera hanya diharamkan jika dalam keadaan tidak perlu.
Demikianlah pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat, wallohu ‘alam…..

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah