Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Minggu, 12 Juni 2011

Kafaratul Yamin

Kafaratul Yamin dan Cara Menebusnya
Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu  harus membayar kafaratul yamin. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?
Jawab.
Kafaratul  yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau  ucapan-ucapan lain sejenisnya. Kemudian dia  melanggarnya dengan tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukan atau ditinggalkannya berdasarkan sumpahnya tersebut. Dia  wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, dengan cara  memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Hal ini berdasarkan firman Allah  Yang artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Bila  sumpah tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut  dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
Adapun  seseorang yang sumpah berkali-kali untuk satu perbuatan dia cukup membayar satu jenis kafarat saja. Sebaliknya jika bersumpah berulang-ulang untuk jenis perbuatan yang berbeda maka  wajib baginya membayar kafarat untuk setiap perbuatan dan sumpahnya.
Cara membayar kafaratul yamin adalah dengan memberi makan (makanan yang biasa dimakan sehari-hari) kepada 10 orang miskin siang dan malam, dan tidak boleh hanya siang atau sore saja. Pembayaran kafarat boleh diberikan  kepada  1 keluarga jika memang terdiri dari 10 orang miskin baik kecil  maupun dewasa. Jika  hendak membayarnya dengan bahan matang dan terbiasa makan dengan lauk atau sayur, maka wajib menyertakan  lauk dan sayur dalam makanan tersebut. Jika berbentuk  bahan mentah ukurannya adalah  setengah sha’ atau kurang lebih 1,5kg. Adapun uang atau harta yang dipakai  hendaknya diambilkan dari harta orang yang melanggar sumpah. Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Baz melarang membayarnya dalam bentuk uang tunai.  ( Mughni Ibnu Qudamah 11/256, Fatawa islamiyah 3/481). Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa 3 hari berturut-turut. Catatan; kafarah ini hanya diwajibkan jika ada kata-kata demi Allah, atau “wallahi, tallahi, billahi” yang artinya adalah “demi Allah”, janji yang diucapkan dan tidak disertai kata tersebut lalu dilanggar hukumnya dosa tapi tidak diwajibkan kafarah. Misalnya cuma mengatakan, “Janji deh, aku besok pasti datang.” lalu tidak jadi datang, dia dosa tapi tidak wajib kafarah.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah