Assalamu'alaikum ustad...
Di kampung kami, kondisi toleransi dengan orang-orang non Muslim sudah begitu lama, sehingga:
1. Ketika ada kaum Muslim meninggal, sering orang non-Muslim tersebut ikut memandikan, mengantar ke makam, bahkan tidak jarang sampai memasukkan ke liang lahat.
2. Ketika ada orang murtad menikah di gereja, kaum Muslim awam juga ikut menghadiri.
Pertanyaannya : Bagaimana hukumnya, menurut Islam, atas dua hal tersebut dan bagaimana hukum takziyah terhadap orang kafir yang meninggal ? Sukron
Jazakallah...
Wassalam
Kholid Hidayat
Jawab:
Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Wa'alaikumussalaam,
Tentang memandikan jenazah tidak boleh dilakukan orang kafir selama masih ada yang Muslim. Demikian pula dengan memasukkan jenazah ke liang lahat sebab itu adalah fardhu kifayah kaum Muslimin. Adapun menghadiri pernikahan orang murtad di gereja adalah HARAM hukumnya.
Islam adalah agama yang toleran, tapi ada aturan mainnya. Islam juga mengajarkan untuk mencintai sesama Muslim sekaligus membenci orang kafir, sebab orang kafir adalah musuh Allah dan Rasul-Nya meskipun ia bersikap baik kepada kita.
Kebencian tersebut harus ada dalam hati meski tidak harus ditampakkan dengan muka masam dan cemberut di hadapan mereka. Silakan berbuat baik dengan mereka selama mereka tidak terang-terangan memerangi Islam. Namun bila seorang muslim diundang menghadiri acara ritual mereka di gereja atau di tempat lainnya, maka tidak boleh sama sekali untuk menghadirinya karena acara tersebut pasti mengandung kemungkaran. Dan kemungkaran terbesar adalah syirik atau kufur yang mereka lakukan dalam acara tersebut. .
Rasulullah mengatakan yang artinya: "Barang siapa melihat kemunkaran, maka hendaklah ia rubah dengan tangannya (kekuasaannya), kalau tidak bisa maka dengan lisannya, dan kalau tidak bisa maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah. Setelah itu tidak ada lagi keimanan yang tersisa walau sebiji sawi". Artinya, kalau dengan hati saja tidak bisa mengingkari --seperti dengan tetap mendatangi acara ritual orang kafir di gereja, dsb-- maka tidak ada lagi keimanan yang tersisa dalam hatinya.
Mengingkari dengan hati adalah kewajiban minimal yang harus dilakukan saat melihat kemunkaran. Caranya ialah dengan menanamkan kebencian terhadap kemungkaran tersebut dan berusaha menjauhinya. Sebab itulah seorang mukmin tidak boleh sengaja menghadiri kemungkaran tanpa melakukan nahi munkar, dan cara minimalnya ialah dengan meninggalkan tempat tersebut sesegera mungkin.
Sedangkan orang yang dengan sukarela menghadiri pernikahan orang kafir di gereja, berarti tidak menganggapnya sebagai kemungkaran, dan ini bahaya besar yang mengancam keimanannya.
Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.
http://muslimdaily.net/
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah