Ustadz, bagaimana antum menyikapi fatwa MUI terkait haramnya golput. Padahal sepengetahuan kami demokrasi dan perangkatnya haram atas seorang muslim kecuali dalam keadaan darurat.
Jazaakumullohu khoiron.
(Abdullah)
"Pertanyaan serupa dengan yang di atas juga datang dari saudara ABU USAMAH BIN ADAM KOHAR ALBLORI, semoga bisa terjawab"- Red
Jawab :
الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
MUI pusat memfatwakan haramnya golput karena keadaan yang menuntut mereka-dalam neraca mereka sendiri- untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Saya tidak tahu pasti keadaan apa atau bahkan siapa gerangan yang menjadi penuntut MUI untuk mengelurkan fatwa yang sungguh menggegerkan itu. Pro kontra dari pembesar ulama Indonesiapun bermunculan, baik yang dirilis oleh mass media maupun yang tidak.
Saya sendiri lebih cenderung untuk mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan demokrasi dan perangkatnya. Maka hal ini menuntut agar seorang Muslim “cuci tangan” dari demokrasi yang hakekatnya adalah merupakan agama baru sekaligus alat jajah zionis untuk menjajah dunia…
Menegakkan Islam dengan numpang demokrasi adalah lelucon yang tidak lucu. Karena bertentangan dengan firman Alloh Qs. Annisa’:115-117 dan hadist shohih “Barangsiapa melakukan/mengada-adakan amal ibadah tanpa dasar (sunnah)ku, maka amalan tersebut tertolak”. Jadi nimbrung berdemokrasi dalam rangka itu minim adalah bid’ah hukumnya.
Sedang bapak-bapak MUI memfatwakan hal tersebut tujuannya maksimal untuk membendung arus penjajahan di Indonesia agar tidak lebih mulus berjalan. Karena mereka berijtihad bahwa dalam demokrasi masih ada link yang bisa kita gunakan demi kemaslahatan tersebut, apalagi kita sedang dihadapkan dengan fitnah demokrasi ini, sedang untuk jihad fie sabilillah, katanya kita masih belum mampu.
Semoga kita semua diselamatkan Alloh dari firmanNya: “Jika mereka benar-benar niat berjihad, niscaya mereka akan mempersiapkan diri untuknya. Namun Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, lalu dikatakan pada mereka: tinggallah bersama orang2 yang tidak berjihad(anak2,wanita dan orang tua bangka)”
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah