Assalamualaikum wr.wb
Barakallahu fikum ust..
Ana seorang ihwan mau tanya seputar hadis, begini ust..kadang kala ana dapatkan sebuah hadis dishohihkan oleh ahli hadis seperti Tirmidzi, Al Hakim,Nasai dll..tetapi justru Syekh Al Bani menganggap hadis tersebut sebagai hadis dhoif bahkan maudhu',
Ana seorang ihwan mau tanya seputar hadis, begini ust..kadang kala ana dapatkan sebuah hadis dishohihkan oleh ahli hadis seperti Tirmidzi, Al Hakim,Nasai dll..tetapi justru Syekh Al Bani menganggap hadis tersebut sebagai hadis dhoif bahkan maudhu',
Pertanyaan ana adalah apakah hadis yang telah dishohihkan oleh mereka kita tetap katakan hadis itu dhoif atau pun maudhu' dan kalau hadist itu sudah dinilai maudhu' apa hukumnya orang yang mengamalkan hadis tersebut dengan berkata hadis tsb dishohihkan oleh imam yang lain.
Demikian ust, jawaban ustad sangat ana tunggu
Jazakumullah ala ija batikum
Demikian ust, jawaban ustad sangat ana tunggu
Jazakumullah ala ija batikum
Ihwan dari Tanah Grogot, Kalimantan Timur
Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Bagaimana kita bersikap terhadap suatu hadist yang didlo’ifkan sebagian ulama namun dishohihkan oleh yang ulama yang lain?
Menghukumi(shohih atau dlo’ifnya) sebuah hadist adalah ijtihad yang dilakukan oleh seorang ahli hadist. maka dari itu, hukum sebuah hadist dimata seorang ahli hadist bisa berbeda dengan hukum hadist tersebut dari alim yang lain. Tentu perbedaan tersebut terjadi akibat perbedaan kapasitas ilmiah mereka, atau salah satu dari kedua ulama tersebut lebih mengetahui dengan seluk beluk hadist tersebut dari kawannya.
Kemudian, para ahli hadist secara umum bisa dikategorikan pada tiga bagian umum, yaitu:
Mutasyaddidun: ulama yang ekstrim dalam menghukumi hadist. Biasanya sangat sulit kita mendapati hadist yang shohih dari ulama semacam ini, karena kebanyakan hadist selalu dihukumi dengan hukum dlo’if. Hingga nyaris tidak didapati dari ulama yang seperti ini kecuali hadist2 yang sangat kuat kedudukanya. Cuma, islam jadi agak terasa sempit. Karena meskipun dari beberapa hadist itu telah turun derajat menjadi dlo’if, seringkali masih bisa dikuatkan dengan riwayat2 lain.
Almutawassithun: ulama yang pertengahan dalam menghukum. Mereka tidak ekstrim namun tidak pula meremehkan hukum hadist. ini yang paling baik. Contohnya seperti imam Malik, Ahmad,Bukhory,Muslim dan yang lain.
Almutasahilun: ulama yang meremehkan dalam menghukum hadist. Biasanya dari ulama seperti ini, kita jarang mendapati mereka mendlo’ifkan hadist. nyaris semua hadist jadi shohih atau hasan. Sampai2 hadist palsu atau mungkarpun kadang di “OK”kan juga oleh mereka. Lha yang seperti ini memang agak kepalang, islamnya juga kadang jadi nggak karu-karuan.
(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah