Soal :
Assalamualaikum wr wb.
Ana mau tanya ustadz..
Abu Tsa`labah Al-Khusyani jurtsum bin Nasyir R.A meriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kau meninggalkannya dan telah menentukan batasan-batasan, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kamu melanggarnya dan Ia telah diamkan dari beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bkn karena lupa, maka janganlah engkau membahasnya.(H.R Daruquthni).
Ana mau tanya yg kalimat terakhir dari hadits itu. Apa qiyas tidak disebut dengan membahas apa-apa yg Allah diamkan ustadz?
Mohon penjelasannya. Jazakumullah kheir.
(Amie Lady Poem)
Jawab :
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Waalaikumus salam warahmatullahi wabarakatuhu..
Ukhty fillah, qiyas dalam sumber hukum Islam memiliki kedudukan yang penting, yaitu merupakan sumber dalil keempat dari dalil-dalil usul fiqh, dimana dengannya disimpulkan kebanyakan hukum-hukum syarie karena nash-nash hukum jumlahnya terbatas sedangkan kejadian-kejadian tidak terbatas dan selalu muncul sesuatu yang baru, oleh karena Imam Ahmad berkata : ( Tidak seorangpun bisa melepaskan diri dari qiyas ) dan beliau berkata : ( Qiyas sangat penting ).
Dan telah berkata Imamul Haramain : sesungguhnya kebanyakan kejadian tidak ada nash secara langsung) oleh karena itu imam yang mengatakan : ( bahwa seandainya qiyas tidak dipergunakan maka akan mengakibatkan luputnya kebanyakan kejadian dari hukumnya, karena sedikitnya nash dan bentuk kejadian tidak terbatas ) Lihat Al Bahrul Muhith oleh Az Zarkasyi.
Dan bahwa umat telah sepakat mengenai beramal dengan qiyas, telah ada nash-nash dari Al Quran dan Hadits, dan diriwayatkan secara mutawatir dari para sahabat dan tabiin dan para alim ulama, dan ini juga dipegang oleh para ulama diantaranya para imam yang empat, dan para pentahqiq dari para ulama usul, maka mereka menjadikannya termasuk dasar yang disepakatinya, sampai datang Nidham Al Mutazili yang mengatakan pengingkaran terhadap qiyas lalu pendapatnya diikuti kebanyakan kelompok Mutazilah dan Dawud Ad Dhohiri dan para pengikut madzhabnya dan pengikut Rafidhoh dari kelompok Imamiyah. Dan pendapat ini dipegang juga oleh sebagian firqoh yang mengaku bagian dari islam pada hari ini seperti Hizbut Tahrir dan selainnya.
Dan sikap manusia terhadap qiyas bermacam-macam diantara mereka ada yang berlebih-lebihan dalam mengamalkannya sehingga mereka menyelisihi nash-nash yang jelas shahih dengan pendapatnya.
Diantara mereka ada yang ekstrim dalam menolaknya dan mengingkarinya hingga mengharamkannya.
Diantara mereka ada yang mengamalkannya dengan syarat-syaratnya mereka itulah para ulama pentahqiq, dimana mereka tidak cenderung kepada qiyas kecuali dalam keadaan darurat, yaitu apabila mereka tidak menemukan hukum dari permasalahan atau kejadian dalam Al Quran, Hadits maupun Ijma.
Adapun hadits diatas yaitu riwayat dari Abu Tsalabah yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam Mujamul Kabirnya dengan derajat yang shahih secara dhahirnya menyatakan bahwa seolah-olah sesuatu yang didiamkan oleh Allah Taalaa, yaitu yang tidak disebutkan hukumnya dengan haram, maupun halal, maupun wajib maka termasuk perkara yang dimaafkan hingga kita tidak boleh menyatakan hukumnya dengan ijtihad.
Namun Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam menerangkan hadits ini berkata : ( Akan tetapi yang patut kita ketahui : bahwa menyebutkan pengharaman dan pengharaman suatu perkata termasuk suatu yang kadang tidak bisa dipahami dengan jelas dari Al Quran dan Sunah, karena indikasi dalil dari nash-nash ini bisa dengan cara nash dan jelas, dan bisa juga secara umum dan menyeluruh, atau melalui makna yang tersembunyi dibalik nash.
Dan bisa juga indikasinya termasuk bab qiyas, seperti apabila Allah Taalaa menyatakan hukum satu perkara secara nash (jelas) karena suatu makna tertentu, dan makna tersebut ada dalam perkara yang lain, maka hukumnya juga menular kepada setiap perkara yang terdapat didalamnya makna tersebut menurut pendapat Jumhur Ulama, dan itu termasuk bentuk keadilan dan neraca yang diturunkan Allah, dan kita diperintahkan untuk mengambilnya sebagai pertimbangan, dan ini semua termasuk cara mengetahui indikasi nash atas halal atau haramnya sesuatu.
Adapun perkara yang tidak ada hukumnya dengan semua indikasi tersebut, maka disini perkara yang tidak disebutkan wajib atau haram termasuk sesuatu yang dimaafkan.
Lihat Jamiul Ulum Wal Hikam ( 19 ).
Wallahu Alam Bishowab.
Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah