Soal :
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya tentang syahadat. Apakah kita yang dilahirkankan dari orang tua yang Muslim, terus setelah kita baligh apakah harus syahadat lagi secara di persaksikan?atau cukup dengan mengerti saja makna syahadat?
Karena ada faham yang menyatakan bahwa syahadat adalah persaksian dan ikrarnya harus ada saksi..sehingga jika tidak begitu syahadat kita tidak sah. Bagaimana jika kita setelah mengerti makna syahadat dan langsung bersaksi kepada Allah tanpa harus ada saksi(manusia) mohon penjelasannya terima kasih.
(Alfha Rizal)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛
Wa’alaikum salam
Setiap anak yang dilahirkan ibunya, pasti lahir dalam keadaan fitrah(yaitu islam), sebagaimana yang disebut Nabi.saw. dalam hadist shohih:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْيُنَصِّرَانِهِ أوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak pasti lahir diatas fitrah, maka kedua orangtuanya yang menjadikan ia yahudi atau nasrani ataupun majusi”[1]
Fitrah tersebut adalah ikrar tauhid yang telah terjadi pada setiap roh anak adam dihadapan Alloh.swt. sebagaimana firmanNya:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا
“Dan saat Tuhanmu mengeluarkan seluruh anak adam dari sulbi mereka, lalu mengambil janji atas mereka “bukankah Aku satu-satunya tuhan kalian?” lalu mereka -serentak- menjawab: benar, kami bersaksi atas ketuhananMu….”
Maka dari itu Rosululloh.saw. tidak memerintah seorangpun diantara kaum muslimin agar mepersaksikan syahadatnya saat ia baligh, baik lelaki maupun wanita. Sedang berusaha untuk mengerti dan memahami makna dan petunjuk syahadatain, adalah merupakan sebaik-baik amal yang diperbuat seorang muslim. Sebab dengan memahaminya ia akan mengerti petunjuk dan tuntutan syahadatain.
Adapun pendapat seperti yang anda sebutkan, yaitu kewajiban pertama seorang muslim untuk mempersaksikan syahadatainya dihadapan para saksi, maka pendapat tersebut nyata diluar ajaran Nabi.saw. dan para sahabatnya, dan hukumnya adalah bid’ah.
Allohu ta’ala a’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah