Jakarta - Banyaknya pengemis yang menjamur di Jakarta menimbulkan banyak pertanyaan. Sebagiannya, mungkin, benar-benar dalam kondisi yang membutuhkan uluran tangan orang lain. Tapi, tak dapat dipungkiri, banyak juga yang menjadikan aktifitas mengemis sebagai profesi dengan berpura-pura miskin.
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, H Nur Suaeb Munzir, SH, MH menegaskan bahwa aktifitas mengemis di jalanan dengan berpura-pura miskin hukumnya haram. Di samping membohongi diri sendiri dan orang lain, juga mengganggu ketertiban umum.
Pernyataan tegas Nur Suaeb ini disampaikan saat memberikan materi tentang masalah pengemis, berjualan dan bersedekah di jalan dalam acara Raker Dewan Kelurahan se DKI Jakarta, kemarin.
Menurutnya, mengemis atau meminta-minta itu hukum dasarnya makruh, yakni tak disukai Allah subhanahu wata'ala. Apalagi bohong menjadi pengemis, gonta-ganti baju maka hukumnya haram.
Mengemis termasuk perkara yang dicela dalam Islam, apalagi kalau pelakunya orang yang berkecukupan. Dalam hadits Muttafaq 'Alaih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang yang selalu meminta-minta (mengemis) maka kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging."
Maknanya, daging mukanya akan rontok pada hari kiamat sebagai hukuman karena telah menghinakan wajahnya dengan mengemis atau dia dibangkitkan dengan wajah tanpa daging, sebagai tanda dia seorang pengemis.
"Seseorang yang selalu meminta-minta (mengemis) maka kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging." al-Hadits
Banyaknya pengemis menjadi cerminan hilangnya rasa malu penduduk negeri ini. hilangnya rasa malu menjadi indikasi tipisnya iman dan rusaknya moral.
Menurut Sosiolog Imam Prasodjo menjawab fenomena serupa di Jakarta, Sabtu (28/11), selain faktor kemiskinan yang semakin akut, fenomena ini juga merupakan akibat dari efek Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga orang mengalami penurunan moral dan tak lagi memiliki rasa malu.
Dinas Sosial Pemerintah Profinsi DKI Jakarta yang sedang menggalakkan ketertiban sosial di wilayahnya berterimakasih atas dukungan kepada MUI ini. Dinas sosial DKI berharap tata tertib sosial ini dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik bahwa di jalanan itu bukan tempat untuk mengemis dan bersedekah karena mengganggu ketertiban umum, ini sesuai Perda dan undang-undang yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah