Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 13 Juni 2011

Hukum Sholat di Perjalanan



Assalamua'alaikum

Pak ustdaz Yth : Saya melakukan perjalanan dari Surabaya ke Semarang naik kereta api. Berangkat dari Surabaya jam 4 sore dan rencana sampai di Semarang jam 10 malam, sehingga melewati waktu Maghrib dan Isya'. Apa yg sebaiknya saya lakukan :

a. sholat maghrib & isya di kereta
b. sholat maghrib di kereta, isya setelah sampai di tempat tujuan
c. sholat maghrib & isya setelah sampai di semarang (dijama')

mohon jawabannya, terima kasih.
Yono.


بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Waalaikumsalam

Jawab: Antum shalat Maghrib dan Isya' setelah sampai di Semarang, tapi jangan ditunda-tunda agar tidak lewat tengah malam. Sebab waktu Isya berakhir setelah lewat tengah malam menurut sebagian ulama, dan cara mengetahui tengah malam ialah membagi dua rentang waktu antara Maghrib hingga Subuh. Misalkan: Maghrib jam 18.00 lalu subuh jam 04.00 maka rentang waktunya adalah 10 jam, jika antum bagi dua, maka tengah malamnya adalah: 18.00 + 5 = 23.00, alias jam 11 malam.

Tapi jika ada kekhawatiran kereta datang terlambat hingga lewat tengah malam, maka shalat saja di atas kereta dengan jama’ dan qashar, dan usahakan semampunya untuk menghadap ke arah kiblat.

Penting: Arah kiblat untuk Indonesia adalah antara utara dan selatan, tidak harus pas ke barat. Ini berangkat dari hadits riwayat Tirmidzi, dll yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda: “Inna maa bainal masyriqi wal maghribi qiblatun”, artinya: sesungguhnya antara timur dan barat itu adalah qiblat.

Para ulama sepakat bahwa hadits ini berlaku untuk warga Madinah dan tempat-tempat lain yang letaknya di utara kota Mekkah, atau yang ada di selatannya, seperti Yaman. Sedangkan yang ada di timur atau barat kota Mekkah maka menyesuaikan dengan keleluasaan yang sama, alias dari utara ke selatan, sebagaimana yang disebutkan dalam syarah hadits tadi (lihat: Tuhfatul Ahwadzi).

Singkatnya, bagi orang Masjidil Haram maka kiblat mereka adalah Ka’bah itu sendiri, tidak boleh mereka bergeser sedikitpun darinya. Sedang bagi orang luar Masjidil Haram, maka Masjidil Haramlah kiblat mereka, sedangkan bagi orang di luar Mekkah, maka Mekkah lah kiblat mereka, dan Mekkah terletak kira-kira di barat Indonesia.

Wallaahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah