Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah?
Jawab :
Pada dasarnya, tashofah atau bersalamanitu disyariatkan ketika berjumpa dengan sesama Muslim. Nabi SAW senantiasa menyalami para sahabatnya RA saat berjuma dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa, mereka saling bersalaman, Anas RA dan Sya’bi RHM berkata, “Adalah para sahabat Nabi SAW apabila berjumpa, mereka saling bersalaman dan apabila mereka kembali dari bepergian mereka berpelukan. Disebutkan dalam shahihain (Bukhari dan muslim), bahwa Thalhah bin Ubaidillah RA –salah seorang yang dijamin masuk surga- bertolak dari majelis Rasulullah SAW menuju Ka’ab bin Malik RA ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum muslimin baik pada masa Nabi SAW maupun setelah wafatnya Nabi SAW. Terdapat juga riwayat dari Nabi SAW beliau bersabda :
مَامِنْمُسْلِمَيْنِيَلْتَقِيَانِفَيَتَصَافَحَانِإِلَّاغُفِرَلَهُمَاقَبْلَأَنْيَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah.” (Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Baihaqi)
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat (Sunnah –penj) maka disyari’atkan bersalaman setelah selesai shalat sunnah, sebagai pelaksanaan petunjuk Nabi yang agung, menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.
Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyari’atkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian saudara kita, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu adalah perbuatan makruh karena ketiadaan dalil yang mendasarinya, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang selesai shalat fardhu pada saat itu adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. (Fatwa-fatwa terkini jilid 1, hal. 199-200 Darul haq)
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah