Soal :
Apa hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan selama bertahun-tahun, apakah ia harus mengganti seluruh puasa yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu? Adakah solusi lain baginya selain mengqadha dan membayar fidyah? Bolehkah ia melakukan puasa sunnat sebelum mengganti puasanya, seperti berpuasa enam hari pada bulan syawal. Apakah pahalanya berkurang jika ia tidak mengganti hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya?
Jawab :
Alhamdulillah, seorang wanita muslimah yang berbuka pada bulan Ramadhan karena uzur seperti melahirkan atau menyusui wajib mengganti puasanya setelah uzur berlalu, seperti halnya orang sakit, Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
Ia bebas leluasa memilih hari yang lapang baginya untuk mengqadha’ hutang puasa, itulah cara yang paling mudah baginya. Untuk lebih jelasnya silakan merujuk Tujuh Puluh Persoalan Puasa yang tercantum dalam halaman-halaman terdahulu.
Ia harus menggantinya sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya. Jika ia masih dalam keadaan uzur, maka ia boleh menunda qadha’ hingga kondisinya memungkinkan. Janganlah ia menyengaja makan dan minum kecuali jika ia memang sama sekali tidak mampu melanjutkan puasa. Wallahu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah