Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Rabu, 14 September 2011

Pernikahan Dalam Islam (3)


III. BIMBINGAN ISLAM DALAM ACARA PERNIKAHAN

       Islam telah memberikan konsep yang jelas dan lengkap tentang cara pernikahan yang berlandaskan al Qur'an dan as Sunnah yang shohih dengan pemahaman para salafush sholih, sehingga kita tidak membutuhkan segala aturan dan adat istiadat serta kemubadziran dalam pelaksanaan pernikahan, diantara tata cara yang Islami tersebut adalah :
1.    Khitbah (peminangan)

      Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.
      Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu'bah Radhiallhu 'Anhu penah meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya :

انظروا اليها, فانه احرى ان يؤدم بينكما
Artinya :
    
           "Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta
            kasih) antara kalian berdua." (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70)
.

       Bagi para wali yang Allah ta'ala amanahkan anak-anak wanita padanya, Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
 
اذا جاءكم من ترضون دينه و خلقه فنكحوه, الا تفعلوا تكن في الارض و فساد كبير
Artinya :

           "Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan
            akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar." HR. atTirmidzi  1085
.
     
        Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta'ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.
2.    Aqad nikah

      Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
      - Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai.
        - Izin dari wali.
        - Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil )
        - Mahar
        - Ijab Qabul.
        - Khutbah nikah.
       ( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil 'Aziz)
3.    Walimah

      Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
.......اولم ولو بشاة
Artinya :

           "Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
            kambing. " (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik
Radhiallu 'Anhu).
Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah tersebut             Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :

اذا دعى احدكم الى الوليمة فلياتها
Artinya :

           "Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datanglah!" (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu 'Umar Radhiallhu  'Anhu).
Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :

بارك الله لك وبارك عليك و جمع بينكما في خير
Artinya :

           "Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).
4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :
  • Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :
اللهم اني اسالك من خيرها وخير ما جبلتها عليه, واعوذبك من شرها و شر ما جبلتها عليه
Artinya :

           "Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi'at yang dia bawa,
             dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi'at yang dia bawa." (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
      
  • Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka'at bersama istrinya.
          Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf (shohabat dan tabi'in).
  • Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
  • Keempat : Berdoa sebelum jima' (bersenggama),
    yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
بسم الله, اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا
Artinya :

           "Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan
             jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami."


Rosululloh Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Maka apabila Allah ta'ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya selama-lamanya." (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).
PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN

           Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:
1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.
2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).
3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.
4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari'at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.
7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam .
8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.
9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua ini dalam syari'at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam surah Luqman ayat 6).
10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.
11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.
12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari'at Islam. bersambung

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah