Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Selasa, 28 Agustus 2012

Free Download Film Omar (Umar bin Khatab)

Link Download Film Umar bin Khattab - The Series Lengkap 30 Episode (subtitle Indonesia)

Teman-teman, berikut saya copaskan link download Film Omar bin Khattab - The Series yang tayang setiap jam 4 pagi di MNCTV. Film ini jauh lebih bagus dan edukatif dari pada film yang lain.
Ketika ana melihat film ini, ana rindu sahabat2 rasul. Ana rindu Khilafah dan Syariat islam dapat ditegakkan. semoga dengan ada film yang edukatif ini dapat merubah paradigma umat islam yang belum tau agar menjadi faham akan pentingnya sebuah sistem khilafah di permukaan bumi yang kita cintai ini....aamiin... :D
Semoga kita memperoleh iktibar dan dapat menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Mungkin dengan ada filem ini kita dapat meniru sifat adil, tegas, akhlak yang mulia serta cara bicara yang baik.
semoga Allah memberikan pemahaman agama kepada kita karena....
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan pengunjung dalam mendownload Film Umar bin Khattab - The Series di Blog ini, admin sengaja menyisakan link di Mediafire (MP4) dan link kualitas 720p saja, dan menhapus link selainnya.

DIRECT LINK DOWNLOAD FILM UMAR BIN KHATTAB - THE SERIES

Berikut adalah  link download film Umar bin Khattab - The Series. Saya copas dari http://filmarelu.com (mediafire) dan sinema-21.com (720p).

Format MP4 (mediafire), ukuran berkisar 70 MB / episode
Format MKV (720p), ukuran berkisar 300 MB / episode, jika diminta password: sinema-21.com

Episode 01: Mediafire | 720p
Episode 02: Mediafire | 720p
Episode 03: Mediafire | 720p
Episode 04: Mediafire | 720p
Episode 05: Mediafire | 720p
Episode 06: Mediafire | 720p
Episode 07: Mediafire | 720p
Episode 08: Mediafire | 720p
Episode 09: Mediafire | 720p
Episode 10: Mediafire | 720p
Episode 11: Mediafire | 720p
Episode 12: Mediafire | 720p
Episode 13: Mediafire | 720p - Reupload Part-1, Part-2
Episode 14: Mediafire | 720p
Episode 15: Mediafire | 720p - ReUpload
Episode 16: Mediafire | 720p
Episode 17: Mediafire | 720p
Episode 18: Mediafire | 720p
Episode 19: Mediafire | 720p
Episode 20: Mediafire | 720p
Episode 21: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 22: Mediafire | 720p
Episode 23: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 24: Mediafire | 720p
Episode 25: Mediafire | 720p
Episode 26: Mediafire | 720p
Episode 27: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 28: Mediafire | 720p
Episode 29: Mediafire | 720p - Reupload
Episode 30: Mediafire | 720p Part-1 Part-2



GET FROM http://at-tohir.blogspot.com

Kamis, 26 Juli 2012

Umar: Mengusulkan Menghimpun Al Qur'an

Umar adalah sesosok pria yang berwatak keras dan tegas, tapi pernah sahabat nabi itu bersedih karena kematian adiknya. Tetapi kesedihan Umar karena peperangan yang menyebabkan kematian adiknya itu tidak sampai membuatnya lalai dari memikirkan masalah yang paling berbahaya dalam sejarah Islam dan umat Islam. Di antara yang mati karena peperangan di Yamamah itu banyak dari mereka yang sudah hafal Qur'an. Bagaimana kalau perang ini berlanjut dan akan banyak lagi yang terbunuh dari orang-orang yang sudah hafal Qur'an seperti yang terjadi di Yamamah? Inilah yang mendera pikiran Umar. Sampai kemudian ia mengambil keputusan pergi menemui Abu Bakr, yang saat itu sedang dalam majelis di Masjid. "Pembunuhan yang terjadi dalam perang Yamamah sudah makin memuncak," katanya kemudian kepada Abu Bakr. "Saya khawatir di tempat-tempat lain akan bertambah banyak penghafal Qur'an yang "akan terbunuh sehingga Qur'an akan banyak yang hilang. Saya mengusulkan supaya Anda memerintahkan orang menghimpun Qur'an." Usul yang dirasakan oleh Abu Bakr sangat tiba-tiba itu dijawab dengan pertanyaan: "Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam?" Umar memperkuat pendapatnya dengan argumen yang membuat Abu Bakr kemudian merasa puas. Ia memanggil Zaid bin Sabit dan menceritakan dialognya dengan Umar. Kemudian katanya: "Anda masih muda, cerdas dan kami tidak meragukan kau. Anda penulis wahyu untuk Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam. Sekarang lacaklah Qur'an itu dan kumpulkanlah." Seperti Abu Bakr Zaid juga ragu. Kemudian Allah membukakan hatinya seperti terhadap Abu Bakr dan Umar. Selanjutnya Zaid bekerja melacak dan menghimpun Qur'an dari lempengan-lempengan, dari tulang-tulang bahu, kepingan-kepingan pelepah pohon kurma dan dari hafalan orang. Demikianlah, karena saran Umar itu pula maka Qur'an dikumpulkan dan sampai sekarang dipelihara seperti ketika dikumpulkan dulu, sehingga sehubungan dengan ini Orientalis Inggris William Muir berkata: "Di seluruh belahan bumi ini rasanya tak ada sebuah kitab pun selain Qur'an yang sampai dua belas abad lamanya tetap lengkap dengan teks yang begitu murni dan cermat." Ada pula sumber yang menyebutkan bahwa Umar-lah yang pertama menghimpun Qur'an dalam satu jilid kitab (mushaf). Pendapat ini bertentangan dengan sumber-sumber yang mutawatir (1) Tetapi sumbersumber yang mutawatir ini mengakui bahwa karena jasa Umar dengan sarannya kepada Abu Bakr sampai dapat meyakinkan untuk menghimpun Qur'an itu. Sekiranya Umar tidak menyadari apa yang akan mungkin menimpa para penghafal Qur'an di tempat-tempat lain selain Yamamah, dan segala akibatnya dengan banyaknya Qur'an yang hilang, barangkali tidak terpikir oleh Abu Bakr untuk menghimpunnya dan tidak akan berani pula. Bahkan sekiranya Umar tidak mengoreksi Abu Bakr ketika mengatakan: "Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah" dan tidak dapat meyakinkannya betapa pentingnya menghimpun Qur'an, tentu Abu Bakr tidak terdorong untuk melakukannya, dan tidak akan memanggil Zaid bin Sabit untuk mengerjakannya. Kalau Abu Bakr juga telah berjasa dalam pekerjaan yang besar ini sehingga Ali bin Abi Talib berkata: "Semoga Allah memberi rahmat kepada Abu Bakr, orang yang paling besar jasanya dalam mengumpulkan Qur'an, maka sudah tentu dalam pahala dan jasa itu sekaligus Umar juga bersama-sama. Sungguh Muslimin sangat berutang budi kepadanya, begitu juga kepada Abu Bakr dalam mengumpulkan Kitabullah itu. Ini merupakan salah satu dari tiupan jiwa besarnya, tiupan yang membawa berkah paling agung dan mulia, yang telah memberikan segala yang terbaik.
Barangkali di atas sudah kita lihat sejauh mana peranan Umar pada masa Abu Bakr. Kita lihat dia pada masa itu ,sama seperti ketika mendampingi Rasulullah, ia lebih berperan sebagai orang yang mempunyai banyak gagasan dan kebijakan politik yang luar biasa, daripada sebagai orang lapangan dan di medan perang. Bahkan sudah kita lihat bagaimana ia menentang Abu Bakr dalam hal memerangi orang yang tak mau membayar zakat. Begitu juga sebelum itu, ia menentang meneruskan pengiriman pasukan Usamah. Sesudah kemudian ia melihat politik jihad membawa keunggulan dan kemenangan, ia pun menerimanya dan mendukung Abu Bakr dengan sungguh-sungguh. Bukankah politik jihad itu yang telah dapat menumpas kaum murtad dan mengembalikan mereka ke pangkuan Islam, dan seluruh Semenanjung Arab bernaung di bawah satu panji? Bukankah politik ini juga yang telah membukakan pintu Irak dan pada gilirannya merambah jalan ke Persia? Tidak heran jika Umar benar-benar yakin dan langsung memberikan dukungannya pada setiap langkah yang sudah diyakininya.
(1)Mutawatir, Istilah hadis, yakni berita yang disampaikan orang banyak secara berturut-turut yang
kebenarannya dapat dipercaya dan sudah disepakati.
Dikutib dari buku
UMAR bin KHATTAB
Sebuah telaah mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatanny a masa itu

Kamis, 19 Juli 2012

HADIRILAH KAJIAN "MENYINGKAP KABUT SYI'AH "DI JOMBANG

HADIRILAH KAJIAN "MENYINGKAP KABUT SYI'AH" DI JOMBANG

Pemateri : ustadz Mas'ud Izzul Mujahid, Lc (dari Solo)
Tema : Menyingkap Kabut Syi'ah di Nusantara
Waktu : Ahad, 3 Ramadhan 1433 H / 22 Juli 2012 M
Pukul : 6.00 WIB - selesai
Tempat : Masjid Al-Khouf, Sambong Santren, Sambongdukuh, Jombang (utara Pasar Legi Citra Niaga Jombang)

contact person :
081359447697
085730668653

denah menuju lokasi bisa di buka pada link berikut :
https://picasaweb.google.com/102395685571995132459/DenahMenujuAkKhouf#slideshow/5755615002300130594

diselenggarakan oleh
FKII AL-KHOUF Jombang
(Forum Kajian Islam Ilmiah Al-Khouf) Jombang

Ajak teman2 dan sanak keluarga antum.
Sebarkan!!! Jazakumullah khairan katsir.
Didukung oleh :

Jumat, 04 Mei 2012

Mengapa Aku Harus Menikahimu?

Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri, kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan.
Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.
Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya.
Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan “dia bukanlah orangnya!”
Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
Pemuda tampan itu, mengizinkan gadis itu untuk bertanya terlebih dahulu.
Gadis itu menanyakan banyak pertanyaan terhadap pemuda itu, dia menanyakan tentang kehidupan pemuda itu, pendidikannya, teman-temannya, keluarganya, kebiasaannya, hobinya, gaya hidupnya, apa yang ia sukai, masa lalunya, pengalamannya, bahkan ukuran sepatunya…
Si pemuda tampan menjawab semua pertanyaan gadis itu, tanpa melelahkan dan dengan sopan. Dengan tersenyum, gadis itu telah lebih dari satu jam, merasa bosan, karena ia sedari tadi yang bertanya-tanya, dan kemudian meminta pemuda itu, apakah ia ingin bertanya sesuatu padanya?
Pemuda itu mengatakan, baiklah, Saya hanya memiliki 3 pertanyaan. Gadis itu berpikir girang, baiklah hanya 3 perntanyaan, lemparkanlah.
Pemuda itu menanyakan pertanyaan pertama:
Pemuda: Siapakah yang paling kamu cintai di dunia ini, seseorang yang dicintai yang tidak ada yang akan pernah mengalahkannya?
Gadis: Ini adalah pertanyaan muda, ibuku. (katanya sambil tersenyum)
Pertanyaan ke-2
Pemuda: Kamu bilang, kamu banyak membaca Al-Qur’an, bisakah kamu memberitahuku surat mana yang kamu ketahui artinya?
Gadis: (Mendegar itu wajah si Gadis memerah dan malu), aku belum tahu artinya sama sekali, tetapi aku berharap segera mengetahuinya insya Allah, aku hanya sedikit sibuk.
Pertanyaan ke-3
Pemuda: Saya telah dilamar untuk menikah, dengan gadis-gadis yang jauh lebih cantik daripada dirimu, Mengapa saya harus menikahimu?
Gadis: (Mendengar itu si Gadis marah, dia mengadu ke orangtuanya dengan marah), Aku tidak ingin menikahi pria ini, dia menghina kecantikan dan kepintaranku. 
Dan akhirnya orangtua si pemuda sekali lagi tidak mencapai kesepakatan menikah. Kali ini orangtua si pemuda sangat marah, dan mengatakan “mengapa kamu membuat marah gadis itu, keluarganya sangat baik dan menyenangkan, dan mereka relijius seperti yang kamu inginkan. Mengapa kamu bertanya (seperti itu) kepada gadis itu? beritahu kami!”.
1. Pemuda itu mengatakan, Pertama aku bertanya kepadanya, siapa yang paling kamu cintai? dia menjawab, ibunya. (Orangtuanya mengatakan, “apa yang salah dengan itu?”) pemuda itu menjawab, “Tidaklah dikatakan Muslim, hingga dia mencintai Allah dan RasulNya (shalallahu’alaihi wa sallam) melebihi siapapun di dunia ini”. Jika seorang wanita mencintai Allah dan Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) lebih dari siapapun, dia akan mencintaiku dan menghormatiku, dan tetap setia padaku, karena cinta itu, dan ketakutannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kami akan berbagi cinta ini, karena cinta ini adalah yang lebih besar daripada nafsu untuk kecantikan.
2. Pemuda itu berkata, kemudian aku bertanya, kamu banyak membaca Al-Qur’an, dapatkan kamu memberitahuku arti dari salah satu surat? dan dia mengatakan tidak, karena belum memiliki waktu. Maka aku pikir semua manusia itu mati, kecuali mereka yang memiliki ilmu. Dia telah hidup selama 20 tahun dan tidak menemukan waktu untuk mencari ilmu, mengapa Aku harus menikahi seorang wanita yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anakku, kecuali bagaimana untuk menjadi lalai, karena wanita adalah madrasah (sekolah) dan guru terbaik. Dan seorang wanita yang tidak memiliki waktu untuk Allah, tidak akan memiliki waktu untuk suaminya.
3. Pertanyaan ketiga yang aku tanyakan kepadanya, bahwa banyak gadis yang lebih cantik darinya, yang telah melamarku untuk menikah, mengapa Aku harus memilihmu? itulah mengapa dia mengadu, marah. (Orangtua si pemuda mengatakan bahwa itu adalah hal yang menyebalkan untuk dikatakan, mengapa kamu melakukan hal semacam itu, kita harus kembali meminta maaf). Si pemuda mengatakan bahwa Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) mengatakan “jangan marah, jangan marah, jangan marah”, ketika ditanya bagaimana untuk menjadi shalih, karena kemarahan adalah datangnya dari setan. Jika seorang wanita tidak dapat mengontrol kemarahannya dengan orang asing yang baru saja ia temui, apakah kalian pikir dia akan dapat mengontrol amarah terhadap suaminya??
Pelajaran akhlak dari kisah tersebut adalah, pernikahan berdasarkan:
- Ilmu, bukan hanya penampilan (kecantikan)
- Amal, bukan hanya berceramah atau bukan hanya membaca
- Mudah memaafkan, tidak mudah marah
- Ketaatan/ketundukan/keshalihan, bukan sekedar nafsu
Dan memilih pasangan yang seharusnya:
- Mencitai Allah lebih dari segalanya
- Mencintai Rasulullah (shalallahu ‘alai wa sallam) melebihi manusia manapun
- Memiliki ilmu Islam, dan beramal/berbuat sesuai itu.
- Dapat mengontrol kemarahan
- Dan mudah diajak bermusyawarah, dan semua hal yang sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam.
Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir”. (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466)

Rabu, 18 April 2012

"KUFRUN DUNA KUFRIN" - FENOMENA PENGKABURAN HAQ DENGAN KEBATILAN

Oleh: Syaikh kami yang mulia Al-Allamah Al-Faqih Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyi Hafidzhahulloh ta’ala (Penulis Kitab At-Tarbiyyah al-Jihadiyyah dan Kitab Waqafat’ Tarbawiyyah)

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini.
Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.
PENGANTAR

Segala puji hanya milik Alloh Rabul ‘alamin, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidul Mursalin Muhammad Ibnu Abdillah, keluarganya, dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap komitmen diatas ajarannya hingga hari kiamat.

Setelah mushannif menjelaskan tiga sebab pengkaburan hak dengan kebathilan yaitu fitnah syubhat, fitnah syahwat, serat fitnah syubhat yang bercampur syahwat sekaligus. Dan setelah beliau menjelaskan wasilah-wasilah yang digunakan dalam pengkaburan kebenaran dengan kebatilan, yaitu penta’wilan yang rusak dan mengikuti hal-hal yang samar (mutasyabih), penyembunyian ilmu dan menutupinya, serta mentahrif (memalingkan) dalil-dalil dari hal yang sebenarnya dan tidak menempatkan dalil itu pada posisi yang semestinya, setelah itu semua beliau (penulis Syaikh Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyil) berkata:

FENOMENA PENGKABURAN YANG HAQ DENGAN KEBATIHILAN

Setelah menjelaskan sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada pengkaburan kebenaran dengan kebathilan, yang di mana pada akhirnya menjerumuskan kepada kesesatan dan penyesatan setelah menjelaskan makna labs1 dan talbis2 yaitu memoles kebatilan dan syahwat dengan polesan syar’i dengan mentahrif dalil-dalil atau menyembunyikannya. Sekarang kami akan menyebutkan beberapa fenomena pengkaburan dan penyesatan itu dengan tujuan agar kita hati-hati supaya tidak jatuh kedalamnya, dan menghati-hatikan saudara-saudara kita kaum muslimin agar mereka tidak terjerat dan terpedaya dengannya.
Saya tidak begitu mementingkan susunan materi-materinya, tapi susunannya sesuai apa yang ingin saya sampaikan. Saya meminta kepada Alloh taufiq dan kelurusan dalam ucapan dan amalan. Di antara fenomena-fenomena adalah:

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini. Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.

Di antara bantahan yang paling baik yang pernah saya lihat akan talbis ini adalah apa yang ditulis Syaikh Ahmad Syakir rahimahulloh ta’ala, saya akan nukilkan seluruhnya karena sangat penting sekali:

Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam Umdatut Tafsir: “Dan atsar-atsar ini -dari Ibnu Abbas dan yang lainnya adalah di antara sekian atsar yang sering dipermainkan oleh mudlalliluun (orang-orang yang menyesatkan) pada zaman kita sekarang ini dari kalangan yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dari kalangan yang lainnya yang sangat berani terhadap agama ini, mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai alasan atau pembolehan bagi qawaniin watsaniyyah maudluu’ah (undang-undang buatan yang syirik) yang telah merambah negeri-negeri Islam”.

Ada juga atsar dari Abu Mijlaz saat orang-orang Khawarij Ibadllyyah mendebatnya, tentang perlakuan dlalim yang dilakukan oleh sebagian para penguasa, mereka (para penguasa itu) dalam sebagian keputusannya menyalahi syari’'at karena mengikuti hawa nafsunya atau karena jahil akan hukum. Sedangkan dalam madzhab Khawarij bahwa pelaku dosa besar itu adalah kafir, maka mereka mendebat seraya menginginkan agar Abu Mijlaz itu merestui pendapat mereka akan kafirnya para penguasa tersebut, ini supaya menjadi alasan bagi mereka untuk memberontak para penguasa itu.

Dua atsar ini telah diriwayatkan oleh Ath Thabariy: 12025, 12026. Saudara saya As Sayyid Mahmud Muhammad Syakir telah memberikan atas kedua atsar itu ta’liq yang sangat berbobot sekali, kuat dan tegas. Dan saya merasa perlu untuk menyebutkan teks riwayat pertama Ath Thabariy ini berikut ta’liq saudara saya atas kedua riwayat itu.

Ath Thabary meriwayatkan (12025) dari Imran Ibnu Hudair, berkata: “Beberapa orang dari Bani Amr Ibnu Saduus mendatangi Abu Mijlaz, mereka berkata: Wahai Abu Mijlaz beritahu kami tentang firman Allah:

Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata: Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Beliau berkata: Ya, benar”.

Berkata (perawi): “Mereka berkata Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka (penguasa saat itu) memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan?”

Beliau berkata: “Dia (Islam) adalah agama yang mereka yakini, dan dengannya mereka memegang, dan kepada Islam-lah mereka itu mengajak, bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka itu melakukan dosa”

Maka mereka berkata: Tidak, demi Alloh, namun engkau merasa takut...!!!

Beliau berkata: Kalian lebih layak akan hal ini daripada saya...! Saya tidak melihatnya dan kalian melihat hal ini sedang kalian tidak merasa berdosa...! Namun ayat itu berkenaan dengan orang-orang Yahudi, Nashrani dan orang-orang musyrik, atau yang sejalan dengannya”

Kemudian Ath Thabari meriwayatkan (12026) hampir sama maknanya dengan yang tadi, dan kedua sanadnya adalah shahih.

Saudara saya As Sayyid Mahmud telah menulis hal yang berkenaan dengan dua atsar ini, dan ini teksnya:

“Ya, Alloh saya berlepas diri kepada Engkau dari kesesatan. Waba’du, sesungguhnya para penebar keraguan dan fitnah dari kalangan yang berbicara dalam masalah ini pada masa sekarang ini telah mencarikan alasan (udzur) bagi para penguasa dalam meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, dan dalam memutuskan hukum yang berkenaan dengan darah, kehormatan dan harta dengan selain syari’at Alloh yang telah Dia turunkan dalam kitab-Nya, serta (mencarikan alasan) dalam keberanian mereka mengambil undang-undang orang-orang kafir yang mereka terapkan di negeri-negeri Islam. Tatkala dia mendapatkan kedua atsar ini, langsung mereka jadikan sebagai pendapat (pegangan) yang dengannya dia menganggap benar memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan selain apa yang telah Alloh turunkan, dan bahwa menyalahi syari’at Alloh dalam masalah qadlaa ‘aam (ketentuan/hukum umum atau tasyri ‘aam) tidak membuat kafir orang yang ridla dengannya dan yang melaksanakannya.

Orang yang mengamati dua khabar (atsar) ini pasti ingin mengetahui siapa orang yang bertanya dan siapa yang ditanya, Abu Mijlaz (Lahiq Ibnu Hurnald Asy Syaibaniy As Sadusiy) adalah tabi’in tsiqah, dan beliau itu sangat mencintai Ali sedangkan kaum Abu Miljaz yaitu Banu Syaiban dahulunya adalah pendukung Ali pada kasus perang Jamal dan Shiffin, dan tatkala terjadi tahkim pada perang Shiffin dan Khawarij memisahkan diri, maka termasuk yang menentang Ali adalah sekelompok orang dari Banu Syaiban dan dari Bani Saduus Ibnu Syaiban Ibnu Dzuhl.

Orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz adalah kelompok orang dari Bani Amr Ibnu Saduus (sebagaimana dalam AI Atsar 12025), dan mereka itu adalah golongan dari firqah Ibadliyyah (sebagaimana dalam atsar 12026), sedangkan lbadliyyah adalah bagian dari jama’ah Khawarij Haruriyyah pengikut Abdullah Ibnu lbadl At Tamimiy. Mereka itu sepaham dengan kelompok Khawarij lain dalam masalah tahkim, dalam pengkafiran Ali karena beliau melakukan tahkim kepada dua orang (sahabat), dan, bahwa Ali itu tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh dalam masalah tahkim.

Kemudian Abdullah Ibnu Ibadl ini berpendapat bahwa orang yang bersebrangan dengan Khawarij adalah kafir bukan musyrik, namun para pengikutnya tidak sependapat dengannya. Dan Khawarij menetapkan bahwa hukum-hukum (yang diberlakukan kepada) orang-orang musyrik berlaku pula bagi orang-orang yang bersebrangan dengan mereka.

Kemudian setelah sepeninggal Abdullah Ibnu Ibadl orang-orang Ibadliyyah ini pecah banyak (sekali), kami tidak mengetahui dari kelompok mana orang-orang yang ada dalam dua atsar ini, namun yang jelas bahwa orang-orang Ibadliyyah seluruhnya mengatakan: Sesungguhnya negeri orang-orang yang berseberangan dengan mereka adalah negeri Tauhid kecuali kelompok penguasa, sesungguhnya itu adalah darul kufur menurut mereka. Kemudian mereka mengatakan juga: Sesungguhnya semua yang Alloh wajibkan atas makhluknya adalah iman dan sesungguhnya setiap dosa besar itu adalah kufur nikmat, bukan kufur syirik dan bahwa pelaku dosa besat itu adalah kekal di neraka selama-lamanya.

Jadi jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz itu adalah orang-orang Ibadliyyah, mereka bertanya hanya karena ingin memaksakan hujjah mereka kepada beliau dalam masalah pengkafiran para pejabat pemerintah (saat itu), karena mereka berada dilingkungan penguasa (sutlhan), dikarenakan mereka itu mungkin saja maksiat dan melakukan apa yang telah diharamkan Alloh. Dan oleh sebab itu beliau berkata kepada mereka dalam khabar yang pertama (no: 12025): Bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka telah melakukan dosa dan berkata dalam khabar yang kedua: Sesungguhnya mereka itu mengamalkan apa yang mereka amalkan dan mereka mengetahui bahwa itu dosa.

Jadi, pertanyaan mereka itu bukan tentang apa yang dijadikan hujjah oleh para ahli bid’ah zaman kita ini, berupa memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan undang-undang yang bertentang dengan syariat Islam, dan bukan tentang menggulirkan undang-undang (peraturan-peraturan) yang mengharuskan umat Islam berhukum kepada hukum selain hukum Alloh dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Nabi-Nya. Maka perbuatan ini adalah (bentuk) berpaling dari hukum Alloh, enggan akan agamanya, dan lebih mengutamakan hukum-hukum orang-orang kafir daripada hukum-hukum Alloh, ini merupakan kekafiran yang tidak diragukan oleh seorangpun, dari kalangan Ahli kiblat dengan berbagai macam golongannya akan pengkafiran orang yang menyatakannya dan orang yang mendakwahkannya.

Dan yang sedang kita hadapi sekarang adalah bentuk menjauhkan atau meninggalkan akan hukum-hukum Alloh seluruhnya tanpa kecuali, mengutamakan hukum-hukum yang lain atas hukum-hukum-Nya yang terdapat dalam Kitab-Nya dan sunnah-sunnah Nabi-Nya, dan menelantarkan semua syari’at-syari’at Alloh, bahkan masalahnya sudah melebihi itu semua sampai-sampai mereka itu lebih mengunggulkan hukum-hukum undang-undang buatan atas hukum-hukum yang diturunkan Alloh, dan klaim orang yang berhujah akan hal itu bahwa hukum-hukum syari’at hanyalah turun untuk zaman yang bukan zaman kita ini, dan turun untuk alasan-alasan dan hikmah-hikmah tertentu yang telah tiada sehingga hukum-hukum itu pun otomatis gugur karena telah tiadanya hal itu. Apakah ini bisa dibandingkan dengan apa yang telah kami jelaskan dalam perbincangan Abu Mijlaz bersama segolongan orang-orang Ibadliyyah dari kaum Bani Amr Ibnu Suddus…???!!!

Seandainya masalah ini sesuai dengan apa yang mereka (para mubthilun) duga dalam khabar Abu Mijlaz bahwa mereka maksudkan penyimpangan penguasa pada hukum-hukum dari hukum syari’at maka sesungguhnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam bahwa ada hakim yang membuat hukum dan menjadikannya sebagai ketentuan (undang-undang) yang harus dipatuhi dalam penentuan keputusan, ini satu. Dan yang lain lagi adalah bahwa si hakim yang memutuskan hukum dalam qodliyyah mu’ayyanah (kasus tertentu) dengan selain hukum Alloh, maka sesungguhnyaa dia melakukan itu bisa karena ketidaktahuan, dan ini statusnya sama dengan orang yang jahil akan syari’at. Dan bisa juga dia memutuskan itu karena hawa nafsu dan maksiat, maka ini adalah dosa yang ditaubati dan mendapatkan ampunan karenanya. Bisa juga memutuskan hukum itu karena ta’wil yang menyalahi ulama lainnya, maka ini statusnya sama dengan status orang yang melakukan ta’wil yang menyadarkan ta’wilnya dari pengakuan dia akan nash Al Kitab dan Sunnah Rasullah.

Adapun pada zaman Abu Mijlaz atau sebelumnya atau sesudahnya ada hakim yang memutuskan hukum dalam sesuatu hal seraya mengingkari hukum dari hukum-hukum syari’at atau lebih mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum-hukum Islam, maka ini tidak pernah terjadi, sehingga tidak mungkin memalingkan perkataan Abu Mijlaz dan orang-orang Ibadliyyah kepadanya. Maka barangsiapa berhujjaah dengan dua atsar ini dan yang lainnya dalam bukan tempatnya, dan memalingkannya kepada selain maknanya dalam rangka membela penguasa atau sebagai hillaah (cari-cari alasan) untuk memperbolehkan memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dalam memaksanya kepada hamba-hambaNya, maka status dia dalam syari’at ini adalah sebagai orang yang mengikangkari hukum dari hukum-hukum Alloh: Disuruh bertaubat, bila dia bersikeras, keras kepala dan mengingkari hukum Alloh, serta rela dengan penggantian hukum-hukum itu, maka dia itu berstatus sebagai orang kafir yang bersikeras diatas kekufurannya (yang dimana) hukumannya sudah ma’ruf di kalangan para ulama agama ini”. Ini ditulis oleh Mahmud Muhammad Syakir. 3

Setelah penukilan ini yang tidak memerlukan tambahan lagi, apakah masih boleh orang mengatakan: “Sesungguhnya Ibnu Abbas atau Abu Mijlaz dengan perkataan mereka berdua, dimaksudkan kepada orang-orang pada masa kita ini yang mengganti syari’at Allah dan berpaling dari memutuskan dengannya dan dari berhukum kepadanya dengan alasan tidak selaras dengan zaman mereka ini -begitu mereka mengklaim-?!”

Ya Alloh sesungguhnya kami berlepas diri dari pengkaburan ini, dan kami membebaskan sahabat-sahabat Rasululloh, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan dari talbis dan mughalathah ini, dan sesungguhnya tidak seorangpun yang menempatkan perkataan Ibnu Abbas atau perkataan Abu Mijlaz terhadap orang-orang yang membabat syari’at Alloh pada masa sekarang ini kecuali orang yang bodoh akan kenyataan, sehingga dia tidak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya, atau orang munafiq yang sengaja menyesatkan yang di mana dia itu tahu akan kenyataan disekelilingnya dan (tahu bahwa kenyataan itu) tidak sama dengan kenyataan yang dibicarakan oleh salaf radliyallohu‘anhum, namun dia sengaja mengkaburkan masalah dan mencampurkan yang haq dengan kebathilan dalam rangka mengikuti hawa nafsu atau karena dunia yang dia harapkan.

Diambil dari Kitab Waqafat Tarbawiyyah Fi Dlauil Qur'anil Karim

Penterjemah: Ustadz Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy bin Shalih abu Ramadhan, Spd, I, dkk

--------------------------------------------------------------------------------

1 Samar, kabur, tidak jelas. (pent)

2 Mengaburkan permasalahan, Ibnul Jauziy rahimahullah berkata: Talbis adalah menampakkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. (Talbis Iblis: 36) dari Waqafat 1/399)

3 Umdatur Tafsir 4/156-158 dalam Tafsir Ath Thabariy 10/348 - 349

Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim


Kitab hadist yang paling Shahih “
Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal al-Bantani, dkk.
Alloh Azza wa Jalla berfirman: “ Dan kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (Q.S. An-Nahl:44). Al-Qur’an menjelaskan syariat secara umum sedangkan as-Sunnah (al-Hadist) merinci dan menjabarkannya. Alloh Azza wa Jalla menjamin untuk menjaga kemurnian agama dengan penjagaan Al-Qur’an dan as-Sunnah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Adz-Dikr dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S. Al-Hijr: 9).
Menurut keterangan para Ulama Salaful Ummah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yang dimaksud dengan Adz-Dzikr ialah Al-Qur’an dan as-Sunnah. Melalui para Ulama ahli Hadist yang terkenal ketakwaannya, kuat hafalannya dan mencurahkan seluruh kehidupannya untuk meneliti dan memilih hadist mana yang baik (shahih), lemah (tidak diterima periwayatannya) dan Maudhu (palsu), Alloh Azza wa Jalla menjaga keduanya sampai hari kiamat. Ialah Al-Imam al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dua orang ulama ahli hadist yang masyur (terkenal) serta pertama kali menyusun kiitab hadist yang hanya berisikan hadist-hadist shahih sesuai dengan syaratnya. Metode yang ditempuh dalam penyusunan kitab tersebut ialah dengan memilih periwayat-periwayat yang harus memenuhi persyaratan hadist shahih yaitu sanadnya, matannya bersambung sampai Rasululloh Shalallahu ala’ihi wa Sallam, dinukil dari periwayat yang takwa, kuat hapalannya, tidak mudah lupa, tidak ganjil (menyelisihi hadist shahih yang lebih kuat) dan tidak cacat.
Adapun Al-Imam Al-Bukhari dalam penyusunan kitabnya menentukan persyaratan lagi yang lebih ketat. Di antara periwayat-periwayat (rawi) haruslah sejaman dan mendengr langsung dari rawi yang diambil hadist darinya. Kelebihan kitab Shahih Al-Bukhari ialah terdapat pengambilan hukum fiqh, perawinya lebih syiqoh (terpecaya) dan memuat beberapa hikmah yang mana unsur-unsur ini tidak ada pada shahih Muslim. Jadi secara umum kitabh shahih Al-Bukhari lebih shahih disbanding shahih Muslim. Namun ada beberapa sanad dalam shahih Muslim yang lebih kuat dibanding shahih Al-Bukhari. Kiranya cukuplah kesepakatan umat (ulama) sesudah mereka akan keshahihan kedua kitab tersebut dan menilai keduanya kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an sebagai keistimewaan tersendiri. Kecuali golongan Syi’ah, Mutajilah, Isa Bugis, JIL (Jaringan Iblis Laknatulloh), Hijbu Tahrir (HT) dan aliran serta paham sesat yang tidak mengakui keberadaan keduanya Juga janganlah Menjadi Penentang Kajian Sunnah dan Hijbi (Fanatikus Partai). Oleh karena itu Meskipun demikian shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim tidaklah memuat semua hadist shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Beliau hanya memasukkan sekian ribu hadist karena khawatir kitabnya terlalu “besar” sehingga membosankan pembaca.
Demikian juga Al-Imam Muslim menegaskan bahwa beliau hanya menyusun hadist-hadist yang disepakati keshahihannya. Masih banyak hadist shahih yang tidak masuk ke dalam kedua kitab tersebut. Al-Imam Al-Bukhari mengatakan, hadist-hadist shahih yang beliau tinggalkan lebih banyak karena beliau menghafal 100.000 hadist shahih dan 200.000 hadist dhoif (lemah). Sementara kitab shahih Al-Bukhari sendiri memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 7275 hadist shahih dengan pengulangan. Sedangkan kitab shahih Muslim memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 12000 ribu hadist shahih dengan pengulangan. Lalu di manakah kita bias melacak hadist-hadist shahih lainnya yang lolos dari saringan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim?.
Kita dapat melacaknya di kitab-kitab hadist yang terkenal seperti shahih Ibnu Khuzaimah, shahih Ibnu Hibban, kitab-kitab sunan yang empat, Mustadrak Al-Hakim, sunan Al-Baihaqi, sunan Ad-Daruquthni dan lainnya. Meskipun demikian, para ulama setelah mereka terus meneliti akan keshahihan kitab-kitab ini terutama kitab Mustadrak Al-Hakim dan sunan At-Tirmidzi yang -menurut para ulama- penulisnya kurang ketat dalam menilai hadist (gampang menilai shahih sebuah hadist). Sekian, Barokalloh’ Fiikum. Semoga Alloh memudahkan kita dalam melaksanakan perintahNya dan RasulNya serta menjauhi apa-apa yng dilarang olehNya serta para Rasul-rasulNya. Wallohu’ Ta’ala a’lam bish-Showab.
Sumber bacaan:
- Kitab Al-Manzhumah al-Baiquniyah.
- Kitab Musthalahil Hadist.
- Kitab Al-Ba’itsul Hatsits, dll.
Disebarluaskan oleh:
Markaz Dakwah Islamiyyah Yayasan Al-Qolam, Bekasi, Jawa Barat
Alamat: Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi
(Merumputkan Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah yang mulia agar terwujudnya masyarakat Islami)

Kemuliaan Melalui Jihad……….Bukan Kenistaan

Abu Khaulah Zainul Abidin
jihad islam jihad muslimYang pertama-tama membuat buku ini terasa “lain” dari kebanyakan buku bertema keras, seperti jihad atau terorisme misalnya yang selalu tampil garang bahkan vulgar, adalah judulnya. Dan kita pantas bertanya-tanya, “Pesan apa yang ingin disampaikan penulis melalui nya ?” Sebab, memahami judul mempermudah memahami isi. Mari kita buktikan bahwa penulis buku ini tak sekedar ingin bermanis-manis dengan judul. Dan di hadapan kita ada beberapa kemungkinan.
Kemungkinan pertama, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad, dalam rangka meraih kemuliaan, bukanlah perbuatan nista atau tercela. Artinya penulis ingin mengingatkan, “Mengapa kita tak mampu melihat keindahan ajaran Islam dari sudut pandang Islam itu sendiri ? Mengapa kita harus mengambil gambaran Islam dari sudut pandang orang-orang yang membenci nya (yahudi dan nashara), sehingga sebagian kita termakan propaganda mereka serta ikut-ikutan menafikan jihad dan alergi terhadap istilah tersebut?” Padahal Islam agama yang sempurna, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, menjunjung tinggi keadilan dan menentang kezholiman, memerintahkan menjaga amanat dan mengharamkan khianat, serta menciptakan keamanan dan menghilangkan keonaran. Dan syari’at yang mulia ini, yang jihad termasuk di dalamnya, ALLAH jadikan tidak lain untuk menjaga agama, aqal, darah, harta, kehormatan pemeluknya, sekaligus sebagai rahmat bagi alam semesta.. Baris demi baris pada Bab I dan II menjabarkan pesan ini. Dan tentu lebih baik seandainya urutan pembahasannya adalah ; Kesempurnaan Islam, Terangnya Jalan Islam, Keadilan Dalam Syari’at Islam, Rahmat Dan Kemurahan Islam, Anjuran Untuk Berbuat Perbaikan…, Islam Adalah Penegak Keamanan, Islam menentang Sikap Ekstrim…., dan Haramnya Perbuatan Zholim……
Kemungkinan ke-dua, penulis ingin mengatakan bahwa, kemuliaan itu hanya dapat diraih melalui jihad, bukan melalui cara-cara yang nista atau tercela. Ini peringatan bagi semua. Bahwa mengembalikan kemuliaan hanya dapat diraih melalui jalan-jalan syar’iy , bukan selainnya yang mana semua itu nista lagi tercela. Dan segala istilah atau penamaan di dalam Islam, dalam hal ini Jihad dan Orang Kafir, harus dikembalikan pertama-tama kepada hakekat syar’iy-nya di mana Islam telah memberikan ta’rif (batasan-batasan) dan dlowabith (ketentuan-ketentuan) di dalam memahami dan mengamalkan nya. Oleh sebab itu, cara-cara meraih kemuliaan yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan syari’at tidaklah layak dikatakan atau diberi label “jihad”. Penulis menguraikan pesan ini melalui pembahasan yang jelas dan terperinci pada Bab II dan III.
Kemungkinan ke-tiga, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad itu dimaksudkan untuk meraih kemuliaan, bukan untuk meraih kenistaan. Sebuah teguran kepada mereka yang bersemangat untuk jihad namun tak mengetahui atau tak mengindahkan rambu-rambunya, kemudian menganggap semua bentuk penyerangan terhadap orang-orang kafir adalah bagian dari jihad hingga berbuah kenistaan, berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa, meratanya kerusakan, menguatnya cengkeraman negara-negara kafir atas negara-negara kaum muslimin, serta semakin menjadi-jadinya kesalahpahaman, kecurigaan, bahkan pelecehan terhadap agama yang suci ini dan terhadap orang-orang yang ta’at menjalankan syari’atnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Izz bin Abdussalaam (w.660.H) rahimahullahu : “Peperangan apa saja yang tidak mewujudkan kekalahan musuh wajib untuk ditinggalkan. Karena mempertaruhkan nyawa hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ada mashlahat kemuliaan agama dan untuk mengalahkan musuh. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka wajib untuk meninggalkan perang, karena akan melayangkan nyawa dengan sia-sia, memuaskan hati-hati kaum kuffar, dan merendahkan kaum muslimin. Dan dengan demikian hanya menghasilkan kerusakan semata, tiada suatu mashlahat pun…”(hal: 212). Pesan ini dapat kita tangkap pada Bab III dan IV.
Kemungkinan ke-empat, penulis ingin menyampaikan seluruh pesan di atas, berupa pembelaan, penjelasan, bantahan, sekaligus nasihat hanya dengan satu judul. Dan inilah yang paling kuat. Sebuah judul yang sarat dengan kaedah ilmiyah yang sekaligus menggambarkan prinsip-prinsip agung dari agama yang mulia ini, sebagaimana yang juga ingin penulis tampakkan mulai dari awal hingga akhir tulisannya. Judul yang indah, pembahasan yang runtun dan jernih, serta tutur kata dengan semangat “mengajak”, menjadikan buku ini lebih dari sekedar perlu untuk dibaca.
Sayang, keindahan buku ini tidak diimbangi Layout dan Setting-nya. Cover-nya pun masih terlalu “klasik” (seram). Seandainya akan dicetak ulang, tentu penampilannya harus diperbaiki. Dan tidak berlebihan kalau kami usulkan agar buku ini, minus Bab IV-nya, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Wallahu a’lam.
disarikan dari Situs http://jihadbukankenistaan.com/

Hadits Manusia Dibangkitkan Berdasar Niat Masing-Masing

Riyadhus Shalihin hadits ke 2
Bab Ikhlas dan Menghadirkan Niat Dalam Semua Perbuatan dan Ucapan, Baik yang Terang-Terangan Maupun Sembunyi-Sembunyi
وعن أمِّ المؤمِنينَ أمِّ عبدِ اللهِ عائشةَ رضي الله عنها ، قالت : قالَ رسول الله  : (( يغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وآخِرِهِمْ )) . قَالَتْ : قلتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ،كَيْفَ يُخْسَفُ بأوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهمْ أسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ ؟! قَالَ : (( يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيّاتِهمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada satu pasukan menyerbu ka’bah, tatkala mereka berada di tanah yang lapang mereka dibenamkan (kedalam perut bumi) dari awal pasukan hingga yang paling akhir dari mereka.” Dia (Aisyah) berkata: “Saya bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dibenamkan dari awal hingga paling akhir dari mereka, padahal di dalamnya ada orang-orang pasar (orang awam) dan ada yang bukan dari mereka?” Beliau menjawab “Dibenamkan dari awal hingga akhir mereka kemudian mereka dibangkitkan berdasarkan niat-niat mereka.” (Muttafaq alaihi –disepakati keshahihannya oleh Al Bukhari dan Muslim)
Faedah hadits:
  1. Anjuran supaya menjauh dari orang-orang dzalim dan  peringatan supaya tidak bersama mereka atau majelis-majelis lain yang buruk supaya tidak ikut tertimpa hukuman bersama mereka. (1)
  2. Barang siapa banyak bergaul dengan orang yang buruk dengan kemaksiatan secara sengaja, maka sesungguhnya dosa dan hukuman itu bisa menimpanya.
  3. Amal perbuatan dinilai berdasarkan niat amalnya.
  4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan berita gaib yang Allah nampakan kepada beliau dan ini termasuk permasalahan keimanan yang wajib kita yakini.
  5. Di dalam hadits tersebut terdapat satu poin yang tersembunyi yang menjadi pangkal ketidak jelasan. Di mana Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhabelum memahami penimpaan sisksaan terhadap orang yang tidak mempunyai keinginan melakukan penyelenggaraan yang merupakan penyebab ditimpakannya siksaan.Sudah banyak jalan yang berusaha mengungkap permasalahan ini, ada yang berpendapat bahwa siksaan itu ditimpakan secara umum karena sudah saatnya ajal mereka, kemudian mereka dibangkikan kembali berdasarkan niat mereka masing-masing. Tetapi ada suja pendapat lain. Yang nampak jelas olehku (Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali) adalah bahwa siksaan itu ditimpakan kepada mereka secara umum, sekalipun diantara mereka ada orang-orang yang benci, orang-orang yang akan berbelanja, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebab mereka tidak merasa takut terhadap fitnah yang tidak ditimpakan hanya kepada orang-orang yang dzalim secara khusus, tetapi mereka juga terseret oleh kedzaliman orang-orang tersebut, meskipun mereka sama sekali tidak menginginkannya. Oleh karena itu mereka disatukan dengan orang-orang dzalim.Hal itu telah ditunjukan oleh beberapa ayat al Quran dan al Hadits, bahwa siksaan itu jika ditimpakan, maka akan mencakup orang-orang shalih yang mereka tidak marah karena Allah (ketika melihat satu kemungkaran), tetapi orang-orang yang selamat adalah mereka yang melakukan perbaikan.Allah berfirman
    فَلَوْلا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الأرْضِ إِلا قَلِيلا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ (١١٦)وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ (١١٧)
    “Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang dzalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Rabbmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara dzalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs Huud 116-117)
    Ini merupakan indikasi yang mengungkap salah satu dari sunatullah dalam kehidupan berbagai umat. Dan umat yang suka berbuat kerusakan dengan memerintahkan manusia menyembah selain Allah, dalam berbagai rupa. Lalu diantara mereka ada yang menolak perintah tersebut, mereka itulah yang selamat dan tidak akan ditimpa siksaan dan kebinasaan. Tetapi umat-umat yang diantara mereka terdapat orang-orang yang berbiat dzalim dan melakukan kerusakan, lalu tidak ada seorang pun yang bangkit mencegahnya, atau ada yang mengingkarinya, namun ia tidak sampai memberi pengaruh terhadap realita yang rusak itu, maka sunnatullah akan berlaku kepada mereka, yaitu berupa pembinasaan, baik pembinasaan sampai ke akar-akarnya atau pembinasaan yang bersifat kelemahan dan kerusakan. Namum keduanya berakibat pada lenyapnya (kaum tersebut) dan digantinya mereka (oleh kaum yang lain)
    Dari sini tampak nilai dakwah ke jalan Allah, pembersihan bumi dari kerusakan yang telah merajalela. Sebab, ia merupakan benteng keamanan bagi seluruh umat dan bangsa. Dan para ahli dakwah, (dengan dakwah tersebut) mereka tidak hanya melaksanakan kewajiban terhadap rabb dan agama mereka saja, namun dengan dakwah itu mereka telah menghalangi umat-umat mereka dari murka Allah dan adzab, serta sangsi-Nya.
tambahan:
(1)
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25) (ed.)
***
muslimah.or.id
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali

Kecintaan Ali Terhadap Abu Bakar dan Umar


Saat berada di atas mimbar Kufah, Ali mengatakan, “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhuma.” (Al Lalika’i, 7/1366-1397)
Ali radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkata, “Siapa saja yang lebih mengutamakan diriku daripada kedua syaikh (Abu Bakar dan Umar) pastilah ia kujatuhi hukuman cambuk layaknya hukuman had bagi pendusta.” (As Sunnah, karya Ibnu Abi Ashim, hal 561)
Dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Muslim, Ali berbicara tentang Umar pada saat pemakamannya, “Tidak ada orang yang lebih kuinginkan untuk menemui Allah dengan amal yang sama dengannya daripada dirimu. Demi Allah, aku benar-benar yakin Allah menjadikanmu bersama kedua sahabatmu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu) karena aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku pergi bersama Abu Bakar dan Umar’. Aku benar-benar yakin Allah menjadikanmu bersama mereka berdua.” (Shahih Al Bukhari no 3685)
Riwayat-riwayat yang terbukti berasal dari Amirul Mu’minin Ali radhiyallahu ‘anhu ini sangat bertentangan dengan akidah Syiah Rafidhah tentang Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Riwayat ini sekaligus menunjukkan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu tidak ada sangkut pautnya dengan Syiah Rafidhah dan akidah mereka. Semua ini terbukti dengan dukungan serta cinta Ali radhiyallahu ‘anhu kepada Abu Bakar, Umar, dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Juga dengan pengakuannya bahwa Abu Bakar dan Umar lebih utama daripada dirinya serta ancaman hukumannya terhadap orang yang lebih mengutamakan dirinya daripada mereka berdua. Juga harapannya agar Allah menganugerahinya amalan seperti amalan Umar.
Semoga Allah meridhai Ali beserta semua sahabat Nabi yang baik dan suci dari tuduhan-tuduhan para pelaku bid’ah seperti Syiah Rafidhah dan Khawarij.
***
muslimah.or.id
disalin dari Khawarij dan Syiah dalam Timbangan Ahlus Sunnah wal Jamaah karya Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

Nasihat Penghafal Al Quran 2 (Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menghafal)

Pertanyaan
Berapa lamakah seorang pelajar menghabiskan waktu untuk menghafal Kitabullah?
Jawaban
Seorang pelajar dalam menghafal AlQur’an membutuhkan waktu yang berbeda beda, sesuai dengan perbedaan kecerdasan dan kemampuan pelajar tersebut. Pelajar yang cerdas mampu menghafal Al-Qur’an Al-Kariim selama tidak kurang 4 bulan dengan syarat pelajar tersebut memusatkan dan mencurahkan seluruh tenaga dan waktunya untuk menghafal Kitabullah dengan sungguh sungguh.
Adapun untuk pelajar yang tingkat kecerdasannya sedang, membutuhkan waktu 1 tahun untuk menghafal Al Qur’an. Sedangkan pelajar yang lemah tingkat kecerdasannya membutuhkan waktu sesuai tingkat kesungguhan dan kemampuannya. Dan tidak ada batasan waktu tertentu.
Pertanyaan
Apakah memahami makna dan kata kata merupakan syarat bagi orang yang membaca AlQur’an?
Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa merenung dan memahami makna makna Al Qur’an merupakan tingkatan yang paling tinggi dan hal inilah yang diinginkan dan dituntut. Akan tetapi orang yang membaca Kitabullah (dengan) tidak mengetahui artinya bukan berarti (kemudian) dia meninggalkan bacaan AlQur’an dan hafalannya. Maka membaca Al Qur’an itu ibadah, terlepas dari tadabbur (merenungkan maknanya). Allah ‘azza wa jalla berfirman:
لَقَدْ مَنَّ اللّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata” Ali Imran : 164
Di dalam ayat ini diketahui bahwa berbeda antara membaca dan mempelajari maknanya. Firman Allah “yang membacakan kepada mereka ayat ayat Allah” dan Firman-Nya : “dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah.” Sebagaimana yang telah ma’ruf bahwa bacaan satu huruf dari Kitabullah merupakan satu kebaikan. Dan diantara huruf huruf ini adalah huruf huruf yang terpisah, yang tidak ada seorang pun yang mengetahui maknanya menurut pendapat yang shahih. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.” (Shahih HR.Tirmidzi)
Dan Rasulullah -shalallahu ‘alayhi wa sallam- tidak memberi syarat kepada orang yang membaca Al-Qur’an untuk memahami makna-makna dari huruf huruf (yang dibaca) terlebih dahulu agar dirinya mendapatkan pahala. Hal tersebut diperjelas dengan banyaknya orang orang Ajm (orang orang yang bukan arab) mereka tidak mengetahui makna Al Qur’an Al Karim dan tidak mengetahui makna Al Fatihah, bersamaan dengan itu tidak ada satupun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa shalat mereka bathil (tidak sah) dengan sebab mereka tidak paham terhadap makna Al Quran Al Karim. Sebagaimana tidak pantas bagi mereka menghafal kitab Allah ‘azza wa jalla.
***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari buku Keajaiban Hafalan – Bimbingan bagi yang ingin menghafal Al Qur’an oleh Abdul Qoyyum bin Muhammad bin Nashir As Sahaibani Muhammad Taqiyul Islam. Pustaka Al Haura’