Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Jumat, 14 Oktober 2011

Bolehkah Taqlid? (1)



Islam telah menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam setiap perkara syari’at. Oleh karena itu, para Salafush Shalih dari kalangan Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, dan generasi setelahnya sepakat tentang wajibnya berpegang teguh pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan semua perkataan manusia yang menyelisihinya, tanpa kecuali. Maka orang-orang yang sejalan dengan mereka inilah yang disebut dengan Ahlus Sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendakwahkan Islam kepada para Shahabat atas dasar ilmu dan wahyu dari Rabbul ‘Alamin. Oleh karena itu, Islam mendasari segala sesuatu dengan ilmu dan keadilan.
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
قُلْ هَـذِهِ سَبِيْلِى أَدْعُواإِلَى اللهِۚ عَلَى بَصِيْرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِىۖ … ۝
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku yang lurus, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan ilmu.’” (Qs. Yusuf: 108)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru manusia kepada agama Allah atas dasar ilmu (بَصِيْرَةٍ ), keyakinan (يَقِيْن ), dalil syar’i (بُرْهَان شَرْعِي ), dan dalil aqli (عَقْلِي ). [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (IV/422)]
Disisi lain, ada sekelompok manusia yang dengan kelemahan mereka terhadap syari’at telah mengangkat para kyai, para imam, atau tokoh-tokoh mereka menjadi hakim dalam perkara syari’at dan menempatkan mereka dalam kedudukan yang lebih tinggi daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mereka berkata, “Kami mengambil apa yang telah diputuskan Imam kami dan kami tidak mempedulikan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Imam kami adalah orang yang kami percaya dan orang yang paling mengerti tentang Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kami.” [Lihat Muqaddimah Shifat Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 72)]
Itulah ciri khas mereka yang mengakibatkan pengetahuan mereka tentang Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi terbatas dan pemahaman mereka tentang syari’at menjadi sempit. Mereka itulah orang-orang yang telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada kesempatan kali ini –dengan memohon Taufiq dari Allah, penulis akan mencoba mengetengahkan sebuah pembahasan tentang taqlid dalam tinjauan syari’at. Semoga tulisan ini dapat menjadi referensi tersendiri bagi para pembaca untuk memahami pentingnya berpegang teguh kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
PENGERTIAN TAQLID
Taqlid secara bahasa adalah meletakkan kalung ke leher. Dan terkadang kata ini digunakan meng-istilahkan: menyerahkan sesuatu perkara kepada seseorang, seakan-akan perkara tersebut diletakkan di lehernya, seperti kalung. [Lihat Misbahul Munir (hal. 512), Lisanul ‘Arab (III/367), Mudzakkirah Ushul Fiqh (hal. 314), Syarah Ushul min ‘Ilmil Ushul (hal. 593) dan Mulia dengan Manhaj Salaf (hal. 296)]
Taqlid menurut istilah adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya. [Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/173), I’lamul Muwaqqi’in (III/464), Mudzakkirah Ushul Fiqh (hal. 314), Majmu’ Fatawa (XXXV/233), Syarah Ushul min ‘Ilmil Ushul (hal. 593), dan Mulia dengan Manhaj Salaf (hal. 296)]
CELAAN TERHADAP TAQLID
Kesesatan merupakan buah dari taqlidnya seseorang terhadap ajaran nenek moyangnya, keterbatasan akalnya, dan atau hawa nafsunya yang mengajaknya ke dalam kedurhakaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Inilah yang menjadi sebab suatu kaum menolak dakwah Rasul mereka. Inilah juga yang menjadi sebab kekufuran kaum Yahudi dan Nashara, karena telah taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Dan inilah juga yang menjadi sebab kesesatan para ahli bid’ah akibat memperturutkan kemauan hawa nafsu mereka.
Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,
وَكَذَ لِكَ مَآ أَرْ سَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَّذِيْرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَ فُوهَآ إِنَّا وَجَدْنَآ ءَابَآءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ ۝ قَـلَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْـدَى مِمَّا وَجَدْتُّمْ عَلَيْهِ ءَابَآءَكُمْۖ قَالُوا إِنَّا بِمَآ أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَفِرُونَ ۝
Artinya: “Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan sesungguhnya kami sekadar pengikut jejak-jejak mereka.’ Rasul itu berkata, ‘Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih baik daripada apa yang kamu peroleh dari (agama) yang dianut nenek moyangmu?’ Mereka menjawab, ‘Sungguh kami mengingkari (agama) yang kamu diperintahkan untuk menyampaikannya.” (Qs. Az-Zukhruf: 23-24)
Imam lbnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Hal itu disebabkan taqlidnya mereka terhadap (agama) nenek moyang mereka, sehingga mereka tidak mau mengikuti petunjuk Rasul.” [Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/160)]
Allah juga berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ اَمَنُوْا بِمَآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَّتَحَا كَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ أُمِرُوْا أَنْ يَّكْـفُرُوْا بِهِۗ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَنُ أَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلَـلاً بَعِيْدًا ۝ وَإِذَ قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَآأَنْزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُوْلِ رَأَيْتَ الْمُنَـفِقِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْكَ صُدُوْدًا ۝
Artinya: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu, dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati)mu.” (Qs. An-Nisa: 60-61)
Mujahid rahimahullah berkata tentang pengertian thaghut: “Thaghut adalah setan dalam bentuk manusia, dimana banyak orang berhukum kepadanya dan dialah yang mengatur urusan mereka.” [Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim dalam surat An-Nisa’ ayat 51]
Dan firman-Nya yang lain,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَمْرًا أَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْۗ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ ضَلَّى ضَلَلاً مُّبِيْنًا ۝
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat dalam kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Seorang awam yang taqlid akan mengambil seorang alim sebagai rujukannya. Dan dia menjadikan orang alim tersebut sebagai satu-satunya pedoman dalam menentukan hukum syari’at, padahal orang alim yang diambilnya itu bukanlah seorang yang ma’shum (terpelihara dari dosa). Selain itu, para ulama yang dijadikan pedoman oleh orang-orang yang taqlid tadi, telah berlepas diri dari sikap mereka yang jumud (kaku) dan ta’ashshub (fanatik). Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah berikut ini,
إِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ التَّبَعُوْا وَرَاَوُاالْعَـذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ ۝
Artinya: “Ketika orang-orang yang diikuti (itu) berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.” (Qs. Al-Baqarah: 166)
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama berpendapat dengan (menggunakan) ayat ini (sebagai hujjah) untuk menyalahkan taqlid.” [Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/160)]
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu pernah berkata, “Ketahuilah, janganlah kalian taqlid kepada seseorang dalam agamanya. Jika orang itu beriman, maka beriman (juga orang yang taqlid padanya). Dan jika orang itu kafir, maka kafir (juga orang yang taqlid padanya). Karena itu, tidak ada teladan dalam hal keburukan.” [Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/168)]
Itulah dampak buruk dari sikap taqlid seorang yang awam dan senantiasa menerima segala hal yang diberikan kepadanya tanpa dikritisi terlebih dahulu. Semakin lama dia taqlid, semakin dia akan terbiasa untuk menerima segala sesuatunya ‘bulat-bulat’, entah yang diterimanya itu adalah ‘madu’ ataukah ‘racun’.
bersambung insyaallah

0 komentar:

Posting Komentar

Jazakallah