Seorang musafir melewati masjid yang sedang shalat jumat. Apakah ia boleh ikut jumatan, lalu shalat berjamaah tapi dengan niat shalat berjamaah tapi dengan niat shalat dhuhur diqashar? sahkan shalatnya, karena imam shalat jumat bukan shalat dhuhur?
Jawab:
Seorang musafir tidak wajib mengikuti shalat jumat dalam perjalanannya. Begitu pula jika safarnya berombongan. Tapi, jika ia menyempatkan singgah dan mengikuti shalat jumat bersama para orang yang mukim, wajib baginya shalat jumat sebagaimana imam. Tidak boleh niat shalat dhuhur yang diqashar, jika ia melakukannya maka shalatnya batal.
Imam nawawi berkata, seandainya shalat dhuhur bermakmum kepada imam yang shalat jumat. Menurut madzhab kami ia tidak boleh mengqashar shalat secara mutlak.” (Raudhatu Thalibin, 1/391)
Albuhuti RHM saat menerangkan tentang pengecualian dalam qashar mengatakan, “seandainya meyakini bahwa qashar tidak boleh atau ternyata pendapatnya tentang qashar salah, niatnya jadi batal. Shalatnya tidak sah. Contohnya, musafir yang shalat dhuhur shalat bermakmum kepada imam shalat jumat.Menurut dalil, shalatnya batal karena perbedaan shalatnya dengan shalat imam.” (Kasyfu Qanna’, 1/511)
Syaikh Utsaimin memberikan contoh. Seandainya anda pergi dari jedah menuju riyadh (958 km). lalu di kota tujuan, riyadh, anda ikut shalat jumat. Jika anda berniat shalt dhuhur, tidak sah. Karena jika anda menghadiri shalat jumat, wajib bagi anda shalat jumat.
Shaikh utsaimin menegaskan bahwa niat tersebut tidak sah. Bahkan menurut beliau, termasuk perbuatan yang tidak cerdas apabila menyamakan niat shalat jumat yang ternyata lebih afdhal dengan shalat dhuhur. Padahal jika melakukannya ia tidak mendapatkan pahala jumat.
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah