Diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang maknanya, “Wudhu tidak sah jika di jari-jari masih terdapat sisa adonan, kutek atau tanah.” Akan tetapi saya lihat sebagian wanita memakai hana’ (semacam tinta cair yang biasa digunakan untuk merias tangan atau kaki)di kaki dan tangan mereka dan itu juga adonan, mereka shalat dengannya. Bolehkah yang seperti ini? karena jika mereka dilarang mereka mengatakan “ini suci”?
Jawab:
Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa alihi wa shohbih. Wa ba’du:
Hadits semacam itu tidak ada riwayatnya sejauh yang kami tahu. Adapun hana’ biasanya memang warnanya masih tersisa di kulit tangan dan kaki dan ini tidak masalah. Karena warna itu tidak memiliki wujud keras yang menghalangi. Berbeda dengan adonan, kutek (cat kuku) dan tanah. Benda-benda ini memiliki esensi yang bisa menghalangi air ke kulit. Karenanya wudhu menjadi tidak sah karena air tidak bisa sampai ke kulit. Adapun jika yang dipakai adalah hana’ yang memiliki esensi yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit maka wajib dihilangkan sebagai adonan dan lainnya. Wabillah taufiq wal minnah. (Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’. Fatwa no. 6193)
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah