Pinjam–Meminjam Kemaluan Wanita
Diantara praktek zina yang dilegalkan oleh syiah adalah pinjam-meminjam kemaluan wanita antar penganut syiah. Ini berbeda dengan nikah mut’ah. Karena pada kasus ini sama sekali tidak ada unsur pernikahan, seperti akad, mahar, dst. Kasus ini seratus persen ‘pinjam-meminjam’ wanita.! Tapi anda tidak perlu heran, karena termasuk bagian penting dari ajaran syiah adalah sufisme, yang terkadang melegalkan pelecehan seksual, berkedok agama. Kira-kira, tak jauh beda dengan fenomena ‘habib cabul’..!
Berikut beberapa nukilan dari kitab-kitab syiah:
Pertama, dinukil oleh At-Thusi dari Muhammad bin Muslim dari Imam Abu Ja’far ‘alahis salam, bahwa Muhamad bin Muslim bertanya kepada Abu Ja’far:
الرجل يحل لأخيه فرج جاريته؟
“Ada seorang laki-laki yang meng-halalkan kemaluan budaknya untuk temannya, bolehkah?”
Imam Abu Ja’far menjawab:
نعم لا بأس به له ما أحل له منها
“Ya, boleh dia manfaatkan. Selama pemiliknya mengizinkan temannya untuk memanfaatkan budak wanitanya.” (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 136, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi)
Kedua, disebutkan At-Thusi dari Muhamad bin Mudharib, bahwa Abu Abdillah ‘alaihis salam berkata kepadaku:
يا محمد خذ هذه الجارية تخدمك و تصيب منها فإذا خرجت فارددها إلينا
“Wahai Muhamad, ambillah budak perempuan ini agar melayanimu dan kamu bisa menggaulinya. Jika kamu ingin keluar (pulang), kembalikan kepada kami.” (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 136, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi dan Furu’ Al-Kafi, jilid 2, hlm. 200, karya Muhamad bin Ya’qub Al-Kulaini)
kemudian terdapat beberapa riwayat dari salah satu imam syiah, bahwa dirinya menegaskan: “Saya tidak menyukai tindakan seperti itu (meminjamkan kemaluan).” Setelah menyebutkan beberapa riwayat yang menegaskan bahwa salah satu imam syiah tidak menyukai hal itu, At-Thusi menegaskan dalam catatan kakinya:
فليس فيه ما يقتضي تحريم ماذكرناه لأنه ورد مورد الكراهية، وقد صرح عليه السلام بذلك في قوله: لا أحب ذلك، فالوجه في كراهية ذلك أن هذا مما ليس يوافقنا عليه أحد من العامة و مما يشنعون به علينا، فالتنزه عن هذا سبيله أفضل و إن لم يكن حراما، و يجوز أن يكون إنما كره ذلك إذا لم يشترط حرية الولد فإذا اشترط ذلك فقد زالت هذه الكراهية
Keterangan di atas tidaklah menunjukkan haramnya perbuatan yang kami sebutkan sebelumnya (meminjamkan kemaluan wanita). Karena keterangan salah satu imam tersebut, konteksnya hanya makruh. Sebagaimana Sang Imam ‘alaihis salam telah menegaskan melalui pernyataanya: “Saya tidak menyukai tindakan seperti itu.” Alasan yang memakruhkan hal ini adalah bahwa perbuatan ini termasuk diantara perbuatan yang tidak kami jumpai di masyarakat awam dan dianggap asing oleh masyarakat. Karena itu, meninggalkan perbuatan semacam ini statusnya lebih utama, meskipun tidak haram. Boleh juga dikatakan bahwa perbuatan itu dimakruhkan, apabila tidak disyaratkan anak yang dilahirkankan statusnya merdeka. Karena itu, jika disyaratkan bahwa anak yang terlahir statusnya merdeka maka hukumnya tidak makruh. (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 137, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi)
Demikianlah nukilan yang diambil dari referensi yang ditulis ulama besar syiah, Muhamad bin Hasan At-Thusi, Abu Ja’far. Keterangan yang dia sampaikan, diatasnamakan pendapat ahlul bait. Siapapun yang fitrahnya masih bersih dan akalnya masih sehat, akan menilai perbuatan ini 100% zina. Namun sayang, masih banyak simpatisan syiah yang belum sadar, karena semuanya dipermak dengan bungkus perbedaan masalah fiqhiyah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka lakukan.
Biografi penulis Al-Istibshar:
Dia adalah Muhammad bin Al-Hasan bin Ali bin Al-Hasan At-Thusi. Lahir di Kota Thus, tahun 385 H. Kun-yahnya: Abu Ja’far. Dia diberi gelar: Syaikhut Thaifah. Dia termasuk ulama besar syiah dan salah satu perawi hadis dalam syiah. Dia diberi gelar ‘Al-Imam’, satu gelar kemuliaan karena derajat keilmuan dalam Syiah Imamiyah. Dia meninggal tahun 460 H, menurut salah satu pendapat.
Sementara Kitab Al-Istibshar, judul lengkapnya: [الاستبصار فيما اختلف من الاخبار] termasuk salah satu empat kitab penting dalam syiah dan kumpulan hadis, yang menjadi sumber rujukan utama dalam mengambil kesimpulan hukum syariat menurut ulama fiqh syiah imamiyah. Kitab ini berisi 5511 hadis. (http://www.khaleejsaihat.com)
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Jazakallah