Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Rabu, 18 April 2012

"KUFRUN DUNA KUFRIN" - FENOMENA PENGKABURAN HAQ DENGAN KEBATILAN

Oleh: Syaikh kami yang mulia Al-Allamah Al-Faqih Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyi Hafidzhahulloh ta’ala (Penulis Kitab At-Tarbiyyah al-Jihadiyyah dan Kitab Waqafat’ Tarbawiyyah)

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini.
Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.
PENGANTAR

Segala puji hanya milik Alloh Rabul ‘alamin, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidul Mursalin Muhammad Ibnu Abdillah, keluarganya, dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap komitmen diatas ajarannya hingga hari kiamat.

Setelah mushannif menjelaskan tiga sebab pengkaburan hak dengan kebathilan yaitu fitnah syubhat, fitnah syahwat, serat fitnah syubhat yang bercampur syahwat sekaligus. Dan setelah beliau menjelaskan wasilah-wasilah yang digunakan dalam pengkaburan kebenaran dengan kebatilan, yaitu penta’wilan yang rusak dan mengikuti hal-hal yang samar (mutasyabih), penyembunyian ilmu dan menutupinya, serta mentahrif (memalingkan) dalil-dalil dari hal yang sebenarnya dan tidak menempatkan dalil itu pada posisi yang semestinya, setelah itu semua beliau (penulis Syaikh Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyil) berkata:

FENOMENA PENGKABURAN YANG HAQ DENGAN KEBATIHILAN

Setelah menjelaskan sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada pengkaburan kebenaran dengan kebathilan, yang di mana pada akhirnya menjerumuskan kepada kesesatan dan penyesatan setelah menjelaskan makna labs1 dan talbis2 yaitu memoles kebatilan dan syahwat dengan polesan syar’i dengan mentahrif dalil-dalil atau menyembunyikannya. Sekarang kami akan menyebutkan beberapa fenomena pengkaburan dan penyesatan itu dengan tujuan agar kita hati-hati supaya tidak jatuh kedalamnya, dan menghati-hatikan saudara-saudara kita kaum muslimin agar mereka tidak terjerat dan terpedaya dengannya.
Saya tidak begitu mementingkan susunan materi-materinya, tapi susunannya sesuai apa yang ingin saya sampaikan. Saya meminta kepada Alloh taufiq dan kelurusan dalam ucapan dan amalan. Di antara fenomena-fenomena adalah:

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini. Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.

Di antara bantahan yang paling baik yang pernah saya lihat akan talbis ini adalah apa yang ditulis Syaikh Ahmad Syakir rahimahulloh ta’ala, saya akan nukilkan seluruhnya karena sangat penting sekali:

Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam Umdatut Tafsir: “Dan atsar-atsar ini -dari Ibnu Abbas dan yang lainnya adalah di antara sekian atsar yang sering dipermainkan oleh mudlalliluun (orang-orang yang menyesatkan) pada zaman kita sekarang ini dari kalangan yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dari kalangan yang lainnya yang sangat berani terhadap agama ini, mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai alasan atau pembolehan bagi qawaniin watsaniyyah maudluu’ah (undang-undang buatan yang syirik) yang telah merambah negeri-negeri Islam”.

Ada juga atsar dari Abu Mijlaz saat orang-orang Khawarij Ibadllyyah mendebatnya, tentang perlakuan dlalim yang dilakukan oleh sebagian para penguasa, mereka (para penguasa itu) dalam sebagian keputusannya menyalahi syari’'at karena mengikuti hawa nafsunya atau karena jahil akan hukum. Sedangkan dalam madzhab Khawarij bahwa pelaku dosa besar itu adalah kafir, maka mereka mendebat seraya menginginkan agar Abu Mijlaz itu merestui pendapat mereka akan kafirnya para penguasa tersebut, ini supaya menjadi alasan bagi mereka untuk memberontak para penguasa itu.

Dua atsar ini telah diriwayatkan oleh Ath Thabariy: 12025, 12026. Saudara saya As Sayyid Mahmud Muhammad Syakir telah memberikan atas kedua atsar itu ta’liq yang sangat berbobot sekali, kuat dan tegas. Dan saya merasa perlu untuk menyebutkan teks riwayat pertama Ath Thabariy ini berikut ta’liq saudara saya atas kedua riwayat itu.

Ath Thabary meriwayatkan (12025) dari Imran Ibnu Hudair, berkata: “Beberapa orang dari Bani Amr Ibnu Saduus mendatangi Abu Mijlaz, mereka berkata: Wahai Abu Mijlaz beritahu kami tentang firman Allah:

Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata: Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Beliau berkata: Ya, benar”.

Berkata (perawi): “Mereka berkata Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka (penguasa saat itu) memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan?”

Beliau berkata: “Dia (Islam) adalah agama yang mereka yakini, dan dengannya mereka memegang, dan kepada Islam-lah mereka itu mengajak, bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka itu melakukan dosa”

Maka mereka berkata: Tidak, demi Alloh, namun engkau merasa takut...!!!

Beliau berkata: Kalian lebih layak akan hal ini daripada saya...! Saya tidak melihatnya dan kalian melihat hal ini sedang kalian tidak merasa berdosa...! Namun ayat itu berkenaan dengan orang-orang Yahudi, Nashrani dan orang-orang musyrik, atau yang sejalan dengannya”

Kemudian Ath Thabari meriwayatkan (12026) hampir sama maknanya dengan yang tadi, dan kedua sanadnya adalah shahih.

Saudara saya As Sayyid Mahmud telah menulis hal yang berkenaan dengan dua atsar ini, dan ini teksnya:

“Ya, Alloh saya berlepas diri kepada Engkau dari kesesatan. Waba’du, sesungguhnya para penebar keraguan dan fitnah dari kalangan yang berbicara dalam masalah ini pada masa sekarang ini telah mencarikan alasan (udzur) bagi para penguasa dalam meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, dan dalam memutuskan hukum yang berkenaan dengan darah, kehormatan dan harta dengan selain syari’at Alloh yang telah Dia turunkan dalam kitab-Nya, serta (mencarikan alasan) dalam keberanian mereka mengambil undang-undang orang-orang kafir yang mereka terapkan di negeri-negeri Islam. Tatkala dia mendapatkan kedua atsar ini, langsung mereka jadikan sebagai pendapat (pegangan) yang dengannya dia menganggap benar memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan selain apa yang telah Alloh turunkan, dan bahwa menyalahi syari’at Alloh dalam masalah qadlaa ‘aam (ketentuan/hukum umum atau tasyri ‘aam) tidak membuat kafir orang yang ridla dengannya dan yang melaksanakannya.

Orang yang mengamati dua khabar (atsar) ini pasti ingin mengetahui siapa orang yang bertanya dan siapa yang ditanya, Abu Mijlaz (Lahiq Ibnu Hurnald Asy Syaibaniy As Sadusiy) adalah tabi’in tsiqah, dan beliau itu sangat mencintai Ali sedangkan kaum Abu Miljaz yaitu Banu Syaiban dahulunya adalah pendukung Ali pada kasus perang Jamal dan Shiffin, dan tatkala terjadi tahkim pada perang Shiffin dan Khawarij memisahkan diri, maka termasuk yang menentang Ali adalah sekelompok orang dari Banu Syaiban dan dari Bani Saduus Ibnu Syaiban Ibnu Dzuhl.

Orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz adalah kelompok orang dari Bani Amr Ibnu Saduus (sebagaimana dalam AI Atsar 12025), dan mereka itu adalah golongan dari firqah Ibadliyyah (sebagaimana dalam atsar 12026), sedangkan lbadliyyah adalah bagian dari jama’ah Khawarij Haruriyyah pengikut Abdullah Ibnu lbadl At Tamimiy. Mereka itu sepaham dengan kelompok Khawarij lain dalam masalah tahkim, dalam pengkafiran Ali karena beliau melakukan tahkim kepada dua orang (sahabat), dan, bahwa Ali itu tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh dalam masalah tahkim.

Kemudian Abdullah Ibnu Ibadl ini berpendapat bahwa orang yang bersebrangan dengan Khawarij adalah kafir bukan musyrik, namun para pengikutnya tidak sependapat dengannya. Dan Khawarij menetapkan bahwa hukum-hukum (yang diberlakukan kepada) orang-orang musyrik berlaku pula bagi orang-orang yang bersebrangan dengan mereka.

Kemudian setelah sepeninggal Abdullah Ibnu Ibadl orang-orang Ibadliyyah ini pecah banyak (sekali), kami tidak mengetahui dari kelompok mana orang-orang yang ada dalam dua atsar ini, namun yang jelas bahwa orang-orang Ibadliyyah seluruhnya mengatakan: Sesungguhnya negeri orang-orang yang berseberangan dengan mereka adalah negeri Tauhid kecuali kelompok penguasa, sesungguhnya itu adalah darul kufur menurut mereka. Kemudian mereka mengatakan juga: Sesungguhnya semua yang Alloh wajibkan atas makhluknya adalah iman dan sesungguhnya setiap dosa besar itu adalah kufur nikmat, bukan kufur syirik dan bahwa pelaku dosa besat itu adalah kekal di neraka selama-lamanya.

Jadi jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz itu adalah orang-orang Ibadliyyah, mereka bertanya hanya karena ingin memaksakan hujjah mereka kepada beliau dalam masalah pengkafiran para pejabat pemerintah (saat itu), karena mereka berada dilingkungan penguasa (sutlhan), dikarenakan mereka itu mungkin saja maksiat dan melakukan apa yang telah diharamkan Alloh. Dan oleh sebab itu beliau berkata kepada mereka dalam khabar yang pertama (no: 12025): Bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka telah melakukan dosa dan berkata dalam khabar yang kedua: Sesungguhnya mereka itu mengamalkan apa yang mereka amalkan dan mereka mengetahui bahwa itu dosa.

Jadi, pertanyaan mereka itu bukan tentang apa yang dijadikan hujjah oleh para ahli bid’ah zaman kita ini, berupa memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan undang-undang yang bertentang dengan syariat Islam, dan bukan tentang menggulirkan undang-undang (peraturan-peraturan) yang mengharuskan umat Islam berhukum kepada hukum selain hukum Alloh dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Nabi-Nya. Maka perbuatan ini adalah (bentuk) berpaling dari hukum Alloh, enggan akan agamanya, dan lebih mengutamakan hukum-hukum orang-orang kafir daripada hukum-hukum Alloh, ini merupakan kekafiran yang tidak diragukan oleh seorangpun, dari kalangan Ahli kiblat dengan berbagai macam golongannya akan pengkafiran orang yang menyatakannya dan orang yang mendakwahkannya.

Dan yang sedang kita hadapi sekarang adalah bentuk menjauhkan atau meninggalkan akan hukum-hukum Alloh seluruhnya tanpa kecuali, mengutamakan hukum-hukum yang lain atas hukum-hukum-Nya yang terdapat dalam Kitab-Nya dan sunnah-sunnah Nabi-Nya, dan menelantarkan semua syari’at-syari’at Alloh, bahkan masalahnya sudah melebihi itu semua sampai-sampai mereka itu lebih mengunggulkan hukum-hukum undang-undang buatan atas hukum-hukum yang diturunkan Alloh, dan klaim orang yang berhujah akan hal itu bahwa hukum-hukum syari’at hanyalah turun untuk zaman yang bukan zaman kita ini, dan turun untuk alasan-alasan dan hikmah-hikmah tertentu yang telah tiada sehingga hukum-hukum itu pun otomatis gugur karena telah tiadanya hal itu. Apakah ini bisa dibandingkan dengan apa yang telah kami jelaskan dalam perbincangan Abu Mijlaz bersama segolongan orang-orang Ibadliyyah dari kaum Bani Amr Ibnu Suddus…???!!!

Seandainya masalah ini sesuai dengan apa yang mereka (para mubthilun) duga dalam khabar Abu Mijlaz bahwa mereka maksudkan penyimpangan penguasa pada hukum-hukum dari hukum syari’at maka sesungguhnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam bahwa ada hakim yang membuat hukum dan menjadikannya sebagai ketentuan (undang-undang) yang harus dipatuhi dalam penentuan keputusan, ini satu. Dan yang lain lagi adalah bahwa si hakim yang memutuskan hukum dalam qodliyyah mu’ayyanah (kasus tertentu) dengan selain hukum Alloh, maka sesungguhnyaa dia melakukan itu bisa karena ketidaktahuan, dan ini statusnya sama dengan orang yang jahil akan syari’at. Dan bisa juga dia memutuskan itu karena hawa nafsu dan maksiat, maka ini adalah dosa yang ditaubati dan mendapatkan ampunan karenanya. Bisa juga memutuskan hukum itu karena ta’wil yang menyalahi ulama lainnya, maka ini statusnya sama dengan status orang yang melakukan ta’wil yang menyadarkan ta’wilnya dari pengakuan dia akan nash Al Kitab dan Sunnah Rasullah.

Adapun pada zaman Abu Mijlaz atau sebelumnya atau sesudahnya ada hakim yang memutuskan hukum dalam sesuatu hal seraya mengingkari hukum dari hukum-hukum syari’at atau lebih mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum-hukum Islam, maka ini tidak pernah terjadi, sehingga tidak mungkin memalingkan perkataan Abu Mijlaz dan orang-orang Ibadliyyah kepadanya. Maka barangsiapa berhujjaah dengan dua atsar ini dan yang lainnya dalam bukan tempatnya, dan memalingkannya kepada selain maknanya dalam rangka membela penguasa atau sebagai hillaah (cari-cari alasan) untuk memperbolehkan memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dalam memaksanya kepada hamba-hambaNya, maka status dia dalam syari’at ini adalah sebagai orang yang mengikangkari hukum dari hukum-hukum Alloh: Disuruh bertaubat, bila dia bersikeras, keras kepala dan mengingkari hukum Alloh, serta rela dengan penggantian hukum-hukum itu, maka dia itu berstatus sebagai orang kafir yang bersikeras diatas kekufurannya (yang dimana) hukumannya sudah ma’ruf di kalangan para ulama agama ini”. Ini ditulis oleh Mahmud Muhammad Syakir. 3

Setelah penukilan ini yang tidak memerlukan tambahan lagi, apakah masih boleh orang mengatakan: “Sesungguhnya Ibnu Abbas atau Abu Mijlaz dengan perkataan mereka berdua, dimaksudkan kepada orang-orang pada masa kita ini yang mengganti syari’at Allah dan berpaling dari memutuskan dengannya dan dari berhukum kepadanya dengan alasan tidak selaras dengan zaman mereka ini -begitu mereka mengklaim-?!”

Ya Alloh sesungguhnya kami berlepas diri dari pengkaburan ini, dan kami membebaskan sahabat-sahabat Rasululloh, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan dari talbis dan mughalathah ini, dan sesungguhnya tidak seorangpun yang menempatkan perkataan Ibnu Abbas atau perkataan Abu Mijlaz terhadap orang-orang yang membabat syari’at Alloh pada masa sekarang ini kecuali orang yang bodoh akan kenyataan, sehingga dia tidak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya, atau orang munafiq yang sengaja menyesatkan yang di mana dia itu tahu akan kenyataan disekelilingnya dan (tahu bahwa kenyataan itu) tidak sama dengan kenyataan yang dibicarakan oleh salaf radliyallohu‘anhum, namun dia sengaja mengkaburkan masalah dan mencampurkan yang haq dengan kebathilan dalam rangka mengikuti hawa nafsu atau karena dunia yang dia harapkan.

Diambil dari Kitab Waqafat Tarbawiyyah Fi Dlauil Qur'anil Karim

Penterjemah: Ustadz Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy bin Shalih abu Ramadhan, Spd, I, dkk

--------------------------------------------------------------------------------

1 Samar, kabur, tidak jelas. (pent)

2 Mengaburkan permasalahan, Ibnul Jauziy rahimahullah berkata: Talbis adalah menampakkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. (Talbis Iblis: 36) dari Waqafat 1/399)

3 Umdatur Tafsir 4/156-158 dalam Tafsir Ath Thabariy 10/348 - 349

Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim


Kitab hadist yang paling Shahih “
Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal al-Bantani, dkk.
Alloh Azza wa Jalla berfirman: “ Dan kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (Q.S. An-Nahl:44). Al-Qur’an menjelaskan syariat secara umum sedangkan as-Sunnah (al-Hadist) merinci dan menjabarkannya. Alloh Azza wa Jalla menjamin untuk menjaga kemurnian agama dengan penjagaan Al-Qur’an dan as-Sunnah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Adz-Dikr dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S. Al-Hijr: 9).
Menurut keterangan para Ulama Salaful Ummah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yang dimaksud dengan Adz-Dzikr ialah Al-Qur’an dan as-Sunnah. Melalui para Ulama ahli Hadist yang terkenal ketakwaannya, kuat hafalannya dan mencurahkan seluruh kehidupannya untuk meneliti dan memilih hadist mana yang baik (shahih), lemah (tidak diterima periwayatannya) dan Maudhu (palsu), Alloh Azza wa Jalla menjaga keduanya sampai hari kiamat. Ialah Al-Imam al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dua orang ulama ahli hadist yang masyur (terkenal) serta pertama kali menyusun kiitab hadist yang hanya berisikan hadist-hadist shahih sesuai dengan syaratnya. Metode yang ditempuh dalam penyusunan kitab tersebut ialah dengan memilih periwayat-periwayat yang harus memenuhi persyaratan hadist shahih yaitu sanadnya, matannya bersambung sampai Rasululloh Shalallahu ala’ihi wa Sallam, dinukil dari periwayat yang takwa, kuat hapalannya, tidak mudah lupa, tidak ganjil (menyelisihi hadist shahih yang lebih kuat) dan tidak cacat.
Adapun Al-Imam Al-Bukhari dalam penyusunan kitabnya menentukan persyaratan lagi yang lebih ketat. Di antara periwayat-periwayat (rawi) haruslah sejaman dan mendengr langsung dari rawi yang diambil hadist darinya. Kelebihan kitab Shahih Al-Bukhari ialah terdapat pengambilan hukum fiqh, perawinya lebih syiqoh (terpecaya) dan memuat beberapa hikmah yang mana unsur-unsur ini tidak ada pada shahih Muslim. Jadi secara umum kitabh shahih Al-Bukhari lebih shahih disbanding shahih Muslim. Namun ada beberapa sanad dalam shahih Muslim yang lebih kuat dibanding shahih Al-Bukhari. Kiranya cukuplah kesepakatan umat (ulama) sesudah mereka akan keshahihan kedua kitab tersebut dan menilai keduanya kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an sebagai keistimewaan tersendiri. Kecuali golongan Syi’ah, Mutajilah, Isa Bugis, JIL (Jaringan Iblis Laknatulloh), Hijbu Tahrir (HT) dan aliran serta paham sesat yang tidak mengakui keberadaan keduanya Juga janganlah Menjadi Penentang Kajian Sunnah dan Hijbi (Fanatikus Partai). Oleh karena itu Meskipun demikian shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim tidaklah memuat semua hadist shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Beliau hanya memasukkan sekian ribu hadist karena khawatir kitabnya terlalu “besar” sehingga membosankan pembaca.
Demikian juga Al-Imam Muslim menegaskan bahwa beliau hanya menyusun hadist-hadist yang disepakati keshahihannya. Masih banyak hadist shahih yang tidak masuk ke dalam kedua kitab tersebut. Al-Imam Al-Bukhari mengatakan, hadist-hadist shahih yang beliau tinggalkan lebih banyak karena beliau menghafal 100.000 hadist shahih dan 200.000 hadist dhoif (lemah). Sementara kitab shahih Al-Bukhari sendiri memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 7275 hadist shahih dengan pengulangan. Sedangkan kitab shahih Muslim memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 12000 ribu hadist shahih dengan pengulangan. Lalu di manakah kita bias melacak hadist-hadist shahih lainnya yang lolos dari saringan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim?.
Kita dapat melacaknya di kitab-kitab hadist yang terkenal seperti shahih Ibnu Khuzaimah, shahih Ibnu Hibban, kitab-kitab sunan yang empat, Mustadrak Al-Hakim, sunan Al-Baihaqi, sunan Ad-Daruquthni dan lainnya. Meskipun demikian, para ulama setelah mereka terus meneliti akan keshahihan kitab-kitab ini terutama kitab Mustadrak Al-Hakim dan sunan At-Tirmidzi yang -menurut para ulama- penulisnya kurang ketat dalam menilai hadist (gampang menilai shahih sebuah hadist). Sekian, Barokalloh’ Fiikum. Semoga Alloh memudahkan kita dalam melaksanakan perintahNya dan RasulNya serta menjauhi apa-apa yng dilarang olehNya serta para Rasul-rasulNya. Wallohu’ Ta’ala a’lam bish-Showab.
Sumber bacaan:
- Kitab Al-Manzhumah al-Baiquniyah.
- Kitab Musthalahil Hadist.
- Kitab Al-Ba’itsul Hatsits, dll.
Disebarluaskan oleh:
Markaz Dakwah Islamiyyah Yayasan Al-Qolam, Bekasi, Jawa Barat
Alamat: Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi
(Merumputkan Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah yang mulia agar terwujudnya masyarakat Islami)

Kemuliaan Melalui Jihad……….Bukan Kenistaan

Abu Khaulah Zainul Abidin
jihad islam jihad muslimYang pertama-tama membuat buku ini terasa “lain” dari kebanyakan buku bertema keras, seperti jihad atau terorisme misalnya yang selalu tampil garang bahkan vulgar, adalah judulnya. Dan kita pantas bertanya-tanya, “Pesan apa yang ingin disampaikan penulis melalui nya ?” Sebab, memahami judul mempermudah memahami isi. Mari kita buktikan bahwa penulis buku ini tak sekedar ingin bermanis-manis dengan judul. Dan di hadapan kita ada beberapa kemungkinan.
Kemungkinan pertama, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad, dalam rangka meraih kemuliaan, bukanlah perbuatan nista atau tercela. Artinya penulis ingin mengingatkan, “Mengapa kita tak mampu melihat keindahan ajaran Islam dari sudut pandang Islam itu sendiri ? Mengapa kita harus mengambil gambaran Islam dari sudut pandang orang-orang yang membenci nya (yahudi dan nashara), sehingga sebagian kita termakan propaganda mereka serta ikut-ikutan menafikan jihad dan alergi terhadap istilah tersebut?” Padahal Islam agama yang sempurna, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, menjunjung tinggi keadilan dan menentang kezholiman, memerintahkan menjaga amanat dan mengharamkan khianat, serta menciptakan keamanan dan menghilangkan keonaran. Dan syari’at yang mulia ini, yang jihad termasuk di dalamnya, ALLAH jadikan tidak lain untuk menjaga agama, aqal, darah, harta, kehormatan pemeluknya, sekaligus sebagai rahmat bagi alam semesta.. Baris demi baris pada Bab I dan II menjabarkan pesan ini. Dan tentu lebih baik seandainya urutan pembahasannya adalah ; Kesempurnaan Islam, Terangnya Jalan Islam, Keadilan Dalam Syari’at Islam, Rahmat Dan Kemurahan Islam, Anjuran Untuk Berbuat Perbaikan…, Islam Adalah Penegak Keamanan, Islam menentang Sikap Ekstrim…., dan Haramnya Perbuatan Zholim……
Kemungkinan ke-dua, penulis ingin mengatakan bahwa, kemuliaan itu hanya dapat diraih melalui jihad, bukan melalui cara-cara yang nista atau tercela. Ini peringatan bagi semua. Bahwa mengembalikan kemuliaan hanya dapat diraih melalui jalan-jalan syar’iy , bukan selainnya yang mana semua itu nista lagi tercela. Dan segala istilah atau penamaan di dalam Islam, dalam hal ini Jihad dan Orang Kafir, harus dikembalikan pertama-tama kepada hakekat syar’iy-nya di mana Islam telah memberikan ta’rif (batasan-batasan) dan dlowabith (ketentuan-ketentuan) di dalam memahami dan mengamalkan nya. Oleh sebab itu, cara-cara meraih kemuliaan yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan syari’at tidaklah layak dikatakan atau diberi label “jihad”. Penulis menguraikan pesan ini melalui pembahasan yang jelas dan terperinci pada Bab II dan III.
Kemungkinan ke-tiga, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad itu dimaksudkan untuk meraih kemuliaan, bukan untuk meraih kenistaan. Sebuah teguran kepada mereka yang bersemangat untuk jihad namun tak mengetahui atau tak mengindahkan rambu-rambunya, kemudian menganggap semua bentuk penyerangan terhadap orang-orang kafir adalah bagian dari jihad hingga berbuah kenistaan, berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa, meratanya kerusakan, menguatnya cengkeraman negara-negara kafir atas negara-negara kaum muslimin, serta semakin menjadi-jadinya kesalahpahaman, kecurigaan, bahkan pelecehan terhadap agama yang suci ini dan terhadap orang-orang yang ta’at menjalankan syari’atnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Izz bin Abdussalaam (w.660.H) rahimahullahu : “Peperangan apa saja yang tidak mewujudkan kekalahan musuh wajib untuk ditinggalkan. Karena mempertaruhkan nyawa hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ada mashlahat kemuliaan agama dan untuk mengalahkan musuh. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka wajib untuk meninggalkan perang, karena akan melayangkan nyawa dengan sia-sia, memuaskan hati-hati kaum kuffar, dan merendahkan kaum muslimin. Dan dengan demikian hanya menghasilkan kerusakan semata, tiada suatu mashlahat pun…”(hal: 212). Pesan ini dapat kita tangkap pada Bab III dan IV.
Kemungkinan ke-empat, penulis ingin menyampaikan seluruh pesan di atas, berupa pembelaan, penjelasan, bantahan, sekaligus nasihat hanya dengan satu judul. Dan inilah yang paling kuat. Sebuah judul yang sarat dengan kaedah ilmiyah yang sekaligus menggambarkan prinsip-prinsip agung dari agama yang mulia ini, sebagaimana yang juga ingin penulis tampakkan mulai dari awal hingga akhir tulisannya. Judul yang indah, pembahasan yang runtun dan jernih, serta tutur kata dengan semangat “mengajak”, menjadikan buku ini lebih dari sekedar perlu untuk dibaca.
Sayang, keindahan buku ini tidak diimbangi Layout dan Setting-nya. Cover-nya pun masih terlalu “klasik” (seram). Seandainya akan dicetak ulang, tentu penampilannya harus diperbaiki. Dan tidak berlebihan kalau kami usulkan agar buku ini, minus Bab IV-nya, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Wallahu a’lam.
disarikan dari Situs http://jihadbukankenistaan.com/

Hadits Manusia Dibangkitkan Berdasar Niat Masing-Masing

Riyadhus Shalihin hadits ke 2
Bab Ikhlas dan Menghadirkan Niat Dalam Semua Perbuatan dan Ucapan, Baik yang Terang-Terangan Maupun Sembunyi-Sembunyi
وعن أمِّ المؤمِنينَ أمِّ عبدِ اللهِ عائشةَ رضي الله عنها ، قالت : قالَ رسول الله  : (( يغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وآخِرِهِمْ )) . قَالَتْ : قلتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ،كَيْفَ يُخْسَفُ بأوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهمْ أسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ ؟! قَالَ : (( يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيّاتِهمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada satu pasukan menyerbu ka’bah, tatkala mereka berada di tanah yang lapang mereka dibenamkan (kedalam perut bumi) dari awal pasukan hingga yang paling akhir dari mereka.” Dia (Aisyah) berkata: “Saya bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dibenamkan dari awal hingga paling akhir dari mereka, padahal di dalamnya ada orang-orang pasar (orang awam) dan ada yang bukan dari mereka?” Beliau menjawab “Dibenamkan dari awal hingga akhir mereka kemudian mereka dibangkitkan berdasarkan niat-niat mereka.” (Muttafaq alaihi –disepakati keshahihannya oleh Al Bukhari dan Muslim)
Faedah hadits:
  1. Anjuran supaya menjauh dari orang-orang dzalim dan  peringatan supaya tidak bersama mereka atau majelis-majelis lain yang buruk supaya tidak ikut tertimpa hukuman bersama mereka. (1)
  2. Barang siapa banyak bergaul dengan orang yang buruk dengan kemaksiatan secara sengaja, maka sesungguhnya dosa dan hukuman itu bisa menimpanya.
  3. Amal perbuatan dinilai berdasarkan niat amalnya.
  4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan berita gaib yang Allah nampakan kepada beliau dan ini termasuk permasalahan keimanan yang wajib kita yakini.
  5. Di dalam hadits tersebut terdapat satu poin yang tersembunyi yang menjadi pangkal ketidak jelasan. Di mana Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhabelum memahami penimpaan sisksaan terhadap orang yang tidak mempunyai keinginan melakukan penyelenggaraan yang merupakan penyebab ditimpakannya siksaan.Sudah banyak jalan yang berusaha mengungkap permasalahan ini, ada yang berpendapat bahwa siksaan itu ditimpakan secara umum karena sudah saatnya ajal mereka, kemudian mereka dibangkikan kembali berdasarkan niat mereka masing-masing. Tetapi ada suja pendapat lain. Yang nampak jelas olehku (Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali) adalah bahwa siksaan itu ditimpakan kepada mereka secara umum, sekalipun diantara mereka ada orang-orang yang benci, orang-orang yang akan berbelanja, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebab mereka tidak merasa takut terhadap fitnah yang tidak ditimpakan hanya kepada orang-orang yang dzalim secara khusus, tetapi mereka juga terseret oleh kedzaliman orang-orang tersebut, meskipun mereka sama sekali tidak menginginkannya. Oleh karena itu mereka disatukan dengan orang-orang dzalim.Hal itu telah ditunjukan oleh beberapa ayat al Quran dan al Hadits, bahwa siksaan itu jika ditimpakan, maka akan mencakup orang-orang shalih yang mereka tidak marah karena Allah (ketika melihat satu kemungkaran), tetapi orang-orang yang selamat adalah mereka yang melakukan perbaikan.Allah berfirman
    فَلَوْلا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الأرْضِ إِلا قَلِيلا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ (١١٦)وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ (١١٧)
    “Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang dzalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Rabbmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara dzalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs Huud 116-117)
    Ini merupakan indikasi yang mengungkap salah satu dari sunatullah dalam kehidupan berbagai umat. Dan umat yang suka berbuat kerusakan dengan memerintahkan manusia menyembah selain Allah, dalam berbagai rupa. Lalu diantara mereka ada yang menolak perintah tersebut, mereka itulah yang selamat dan tidak akan ditimpa siksaan dan kebinasaan. Tetapi umat-umat yang diantara mereka terdapat orang-orang yang berbiat dzalim dan melakukan kerusakan, lalu tidak ada seorang pun yang bangkit mencegahnya, atau ada yang mengingkarinya, namun ia tidak sampai memberi pengaruh terhadap realita yang rusak itu, maka sunnatullah akan berlaku kepada mereka, yaitu berupa pembinasaan, baik pembinasaan sampai ke akar-akarnya atau pembinasaan yang bersifat kelemahan dan kerusakan. Namum keduanya berakibat pada lenyapnya (kaum tersebut) dan digantinya mereka (oleh kaum yang lain)
    Dari sini tampak nilai dakwah ke jalan Allah, pembersihan bumi dari kerusakan yang telah merajalela. Sebab, ia merupakan benteng keamanan bagi seluruh umat dan bangsa. Dan para ahli dakwah, (dengan dakwah tersebut) mereka tidak hanya melaksanakan kewajiban terhadap rabb dan agama mereka saja, namun dengan dakwah itu mereka telah menghalangi umat-umat mereka dari murka Allah dan adzab, serta sangsi-Nya.
tambahan:
(1)
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25) (ed.)
***
muslimah.or.id
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali

Kecintaan Ali Terhadap Abu Bakar dan Umar


Saat berada di atas mimbar Kufah, Ali mengatakan, “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhuma.” (Al Lalika’i, 7/1366-1397)
Ali radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkata, “Siapa saja yang lebih mengutamakan diriku daripada kedua syaikh (Abu Bakar dan Umar) pastilah ia kujatuhi hukuman cambuk layaknya hukuman had bagi pendusta.” (As Sunnah, karya Ibnu Abi Ashim, hal 561)
Dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Muslim, Ali berbicara tentang Umar pada saat pemakamannya, “Tidak ada orang yang lebih kuinginkan untuk menemui Allah dengan amal yang sama dengannya daripada dirimu. Demi Allah, aku benar-benar yakin Allah menjadikanmu bersama kedua sahabatmu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu) karena aku sering mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku pergi bersama Abu Bakar dan Umar’. Aku benar-benar yakin Allah menjadikanmu bersama mereka berdua.” (Shahih Al Bukhari no 3685)
Riwayat-riwayat yang terbukti berasal dari Amirul Mu’minin Ali radhiyallahu ‘anhu ini sangat bertentangan dengan akidah Syiah Rafidhah tentang Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Riwayat ini sekaligus menunjukkan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu tidak ada sangkut pautnya dengan Syiah Rafidhah dan akidah mereka. Semua ini terbukti dengan dukungan serta cinta Ali radhiyallahu ‘anhu kepada Abu Bakar, Umar, dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Juga dengan pengakuannya bahwa Abu Bakar dan Umar lebih utama daripada dirinya serta ancaman hukumannya terhadap orang yang lebih mengutamakan dirinya daripada mereka berdua. Juga harapannya agar Allah menganugerahinya amalan seperti amalan Umar.
Semoga Allah meridhai Ali beserta semua sahabat Nabi yang baik dan suci dari tuduhan-tuduhan para pelaku bid’ah seperti Syiah Rafidhah dan Khawarij.
***
muslimah.or.id
disalin dari Khawarij dan Syiah dalam Timbangan Ahlus Sunnah wal Jamaah karya Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

Nasihat Penghafal Al Quran 2 (Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menghafal)

Pertanyaan
Berapa lamakah seorang pelajar menghabiskan waktu untuk menghafal Kitabullah?
Jawaban
Seorang pelajar dalam menghafal AlQur’an membutuhkan waktu yang berbeda beda, sesuai dengan perbedaan kecerdasan dan kemampuan pelajar tersebut. Pelajar yang cerdas mampu menghafal Al-Qur’an Al-Kariim selama tidak kurang 4 bulan dengan syarat pelajar tersebut memusatkan dan mencurahkan seluruh tenaga dan waktunya untuk menghafal Kitabullah dengan sungguh sungguh.
Adapun untuk pelajar yang tingkat kecerdasannya sedang, membutuhkan waktu 1 tahun untuk menghafal Al Qur’an. Sedangkan pelajar yang lemah tingkat kecerdasannya membutuhkan waktu sesuai tingkat kesungguhan dan kemampuannya. Dan tidak ada batasan waktu tertentu.
Pertanyaan
Apakah memahami makna dan kata kata merupakan syarat bagi orang yang membaca AlQur’an?
Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa merenung dan memahami makna makna Al Qur’an merupakan tingkatan yang paling tinggi dan hal inilah yang diinginkan dan dituntut. Akan tetapi orang yang membaca Kitabullah (dengan) tidak mengetahui artinya bukan berarti (kemudian) dia meninggalkan bacaan AlQur’an dan hafalannya. Maka membaca Al Qur’an itu ibadah, terlepas dari tadabbur (merenungkan maknanya). Allah ‘azza wa jalla berfirman:
لَقَدْ مَنَّ اللّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata” Ali Imran : 164
Di dalam ayat ini diketahui bahwa berbeda antara membaca dan mempelajari maknanya. Firman Allah “yang membacakan kepada mereka ayat ayat Allah” dan Firman-Nya : “dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah.” Sebagaimana yang telah ma’ruf bahwa bacaan satu huruf dari Kitabullah merupakan satu kebaikan. Dan diantara huruf huruf ini adalah huruf huruf yang terpisah, yang tidak ada seorang pun yang mengetahui maknanya menurut pendapat yang shahih. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.” (Shahih HR.Tirmidzi)
Dan Rasulullah -shalallahu ‘alayhi wa sallam- tidak memberi syarat kepada orang yang membaca Al-Qur’an untuk memahami makna-makna dari huruf huruf (yang dibaca) terlebih dahulu agar dirinya mendapatkan pahala. Hal tersebut diperjelas dengan banyaknya orang orang Ajm (orang orang yang bukan arab) mereka tidak mengetahui makna Al Qur’an Al Karim dan tidak mengetahui makna Al Fatihah, bersamaan dengan itu tidak ada satupun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa shalat mereka bathil (tidak sah) dengan sebab mereka tidak paham terhadap makna Al Quran Al Karim. Sebagaimana tidak pantas bagi mereka menghafal kitab Allah ‘azza wa jalla.
***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari buku Keajaiban Hafalan – Bimbingan bagi yang ingin menghafal Al Qur’an oleh Abdul Qoyyum bin Muhammad bin Nashir As Sahaibani Muhammad Taqiyul Islam. Pustaka Al Haura’

Wanita Dalam Pandangan Syiah (1)

Pinjam–Meminjam Kemaluan Wanita
Diantara praktek zina yang dilegalkan oleh syiah adalah pinjam-meminjam kemaluan wanita antar penganut syiah. Ini berbeda dengan nikah mut’ah. Karena pada kasus ini sama sekali tidak ada unsur pernikahan, seperti akad, mahar, dst. Kasus ini seratus persen ‘pinjam-meminjam’ wanita.! Tapi anda tidak perlu heran, karena termasuk bagian penting dari ajaran syiah adalah sufisme, yang terkadang melegalkan pelecehan seksual, berkedok agama. Kira-kira, tak jauh beda dengan fenomena ‘habib cabul’..!
Berikut beberapa nukilan dari kitab-kitab syiah:
Pertama, dinukil oleh At-Thusi dari Muhammad bin Muslim dari Imam Abu Ja’far ‘alahis salam, bahwa Muhamad bin Muslim bertanya kepada Abu Ja’far:
الرجل يحل لأخيه فرج جاريته؟
“Ada seorang laki-laki yang meng-halalkan kemaluan budaknya untuk temannya, bolehkah?”
Imam Abu Ja’far menjawab:
نعم لا بأس به له ما أحل له منها
“Ya, boleh dia manfaatkan. Selama pemiliknya mengizinkan temannya untuk memanfaatkan budak wanitanya.” (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 136, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi)
Kedua, disebutkan At-Thusi dari Muhamad bin Mudharib, bahwa Abu Abdillah ‘alaihis salam berkata kepadaku:
يا محمد خذ هذه الجارية تخدمك و تصيب منها فإذا خرجت فارددها إلينا
“Wahai Muhamad, ambillah budak perempuan ini agar melayanimu dan kamu bisa menggaulinya. Jika kamu ingin keluar (pulang), kembalikan kepada kami.” (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 136, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi dan Furu’ Al-Kafi, jilid 2, hlm. 200, karya Muhamad bin Ya’qub Al-Kulaini)
kemudian terdapat beberapa riwayat dari salah satu imam syiah, bahwa dirinya menegaskan: “Saya tidak menyukai tindakan seperti itu (meminjamkan kemaluan).” Setelah menyebutkan beberapa riwayat yang menegaskan bahwa salah satu imam syiah tidak menyukai hal itu, At-Thusi menegaskan dalam catatan kakinya:
فليس فيه ما يقتضي تحريم ماذكرناه لأنه ورد مورد الكراهية، وقد صرح عليه السلام بذلك في قوله: لا أحب ذلك، فالوجه في كراهية ذلك أن هذا مما ليس يوافقنا عليه أحد من العامة و مما يشنعون به علينا، فالتنزه عن هذا سبيله أفضل و إن لم يكن حراما، و يجوز أن يكون إنما كره ذلك إذا لم يشترط حرية الولد فإذا اشترط ذلك فقد زالت هذه الكراهية
Keterangan di atas tidaklah menunjukkan haramnya perbuatan yang kami sebutkan sebelumnya (meminjamkan kemaluan wanita). Karena keterangan salah satu imam tersebut, konteksnya hanya makruh. Sebagaimana Sang Imam ‘alaihis salam telah menegaskan melalui pernyataanya: “Saya tidak menyukai tindakan seperti itu.” Alasan yang memakruhkan hal ini adalah bahwa perbuatan ini termasuk diantara perbuatan yang tidak kami jumpai di masyarakat awam dan dianggap asing oleh masyarakat. Karena itu, meninggalkan perbuatan semacam ini statusnya lebih utama, meskipun tidak haram. Boleh juga dikatakan bahwa perbuatan itu dimakruhkan, apabila tidak disyaratkan anak yang dilahirkankan statusnya merdeka. Karena itu, jika disyaratkan bahwa anak yang terlahir statusnya merdeka maka hukumnya tidak makruh. (Al-Istibshar, jilid 3, hlm. 137, karya Muhamad bin Hasan At-Thusi)
Demikianlah nukilan yang diambil dari referensi yang ditulis ulama besar syiah, Muhamad bin Hasan At-Thusi, Abu Ja’far. Keterangan yang dia sampaikan, diatasnamakan pendapat ahlul bait. Siapapun yang fitrahnya masih bersih dan akalnya masih sehat, akan menilai perbuatan ini 100% zina. Namun sayang, masih banyak simpatisan syiah yang belum sadar, karena semuanya dipermak dengan bungkus perbedaan masalah fiqhiyah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka lakukan.
Biografi penulis Al-Istibshar:
Dia adalah Muhammad bin Al-Hasan bin Ali bin Al-Hasan At-Thusi. Lahir di Kota Thus, tahun 385 H. Kun-yahnya: Abu Ja’far. Dia diberi gelar: Syaikhut Thaifah. Dia termasuk ulama besar syiah dan salah satu perawi hadis dalam syiah. Dia diberi gelar ‘Al-Imam’, satu gelar kemuliaan karena derajat keilmuan dalam Syiah Imamiyah. Dia meninggal tahun 460 H, menurut salah satu pendapat.
Sementara Kitab Al-Istibshar, judul lengkapnya: [الاستبصار فيما اختلف من الاخبار] termasuk salah satu empat kitab penting dalam syiah dan kumpulan hadis, yang menjadi sumber rujukan utama dalam mengambil kesimpulan hukum syariat menurut ulama fiqh syiah imamiyah. Kitab ini berisi 5511 hadis. (http://www.khaleejsaihat.com)
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Hadits Bersikap Toleran KepadaTetangga

 307- وعنه : أن رَسُول الله r ، قَالَ : (( لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً في جِدَارِهِ )) ، ثُمَّ يقُولُ أَبُو هريرة : مَا لِي أرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضينَ ! وَاللهِ لأرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أكْتَافِكُمْ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
. وقوله : مَا لي أراكم عَنْهَا مُعْرِضينَ : يَعْني عَنْ هذِهِ السُّنَّة .
Dan dari Abu Hurairah juga, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang tetangga menghalangi tetangganya yang akan menancapkan kayu pada temboknya.” Kemudian Abu Hurairah berkata: “Mengapa aku melihat kalian mengabaikan hal ini? Demi Allah, aku akan menancapkan diantara kalian” (Muttafaqun ‘alaihi)
Perkataan Abu Hurairah “Mengapa aku melihat kalian mengabaikan hal ini?” maksudnya adalah mengabaikan sunnah tersebut.
Faedah Hadits:                                                 
  • Tolong – menolong dan bersikap toleran diantara tetangga merupakan salah satu hak tetangga dan salah satu wujud keluwesan masyarakat Islam.
  • Jika ada tembok milik seseorang dan dia mempunyai tetangga, kemudian tetangganya itu ingin menancapkan sesuatu pada tembok tersebut maka hal itu diperbolehkan baik pemilik tembok mengijinkan ataupun tidak, dengan syarat tidak membahayakan tembok tersebut karena Islam telah menetapkan dalam kaidah umum “ Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.”
  • Diperbolehkan mengingkari orang yang meninggalkan perintah syariat dengan menyesuaikan keadaan.
  • Tidak boleh meninggalkan hukum syariat karena ketidaktahuan orang-orang terhadapnya atau penolakan mereka terhadapnya bahkan wajib menetapkannya sampai mereka mempelajari dan menerimanya.
***
muslimah.or.id
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Belajar Ikhlas Dari Para Salaf

Dari Abu Ja’far al-Hadzdza diriwayatkan bahwa ia menceritakan, “Aku pernah mendengar Ibnu Uyainah berkata,
‘Apabila amalan hati bersesuaian dengan amalan zahir, itulah keadilan. Apabila amalan hati lebih baik dari amalan zahir, itulah keutamaan.Dan apabila perbuatan zahir lebih bagus dari amalan hati, itulah kepuasan.’” (Shiatsu Shafwan4/141,142) Dari Abdullah bin Mubarak diriwayatkan bahwa ia menceritakan, Hamdan bin Ahmad pernah ditanya, “Mengapa ucapan ulama Salaf lebih berguna dari ucapan kita?”
Beliau menjawab, “Karena mereka berbicara untuk kemuliaan Islam, keselamatan jiwa dan kerjaan ar-Rahman. Sedangkan kita berbicara untuk kemuliaan diri, mencari dunia dan keridhaan manusia.” (Shifatush Shafwah2/234)
Diriwayatkan bahwa tukang cerita yang tinggal dekat dengan Muhammad bin Wasit berkata, “Kenapa kulihat hati manusia itu tidak khusyu, tidak berlinang air matanya dan kulitnya tidak bisa merinding (mendengar ceritakan)?”
Muhammad bin Wasi menjawab,
“Wahai Fulan, karena kulihat orang-orang itu hanya mendapat cerita (kosong) darimu. Apabila kata-kata itu berhulu dari hati, niscaya ia akan sampai ke hati.” (Syiar A’lam an-Nubala‘ 6/122) Aun bin Marah berkata, Aku pernah mendengar Hisyam ad-Dustuwai menyatakan, “Demi Allah, aku tak berani menyatakan sama sekali bahwa suatu hari aku pernah pergi mencari hadits karena Allah semata.”
Menurut hemat saya (adz-Dzahabi), demi Allah demikian juga halnya dengan saya. Dahulu generasi as-salaf menuntut ilmu karena Allah, maka mereka pun jadi terhormat dan menjadi para imam panutan. Kemudian datang kaum lain yang menuntut ilmu yang pada mulanya bukan karena Allah dan berhasil memperolehnya. Namun kembali ke jalan yang lurus dan mengintropeksi dirinya sendiri dan akhirnya ilmu itu sendiri yang mendorong dirinya menuju keikhlasan di tengah jalan.
Sebagaimana dikatakan oleh al-Mujahid dan lainnya, “Dahulu  kami menuntut ilmu tanpa niat yang tinggi. Namun kemudian Allah menganugerahi niat sesudah itu.” Sebagian ulama menyatakan, “Kami hendak menuntut ilmu untuk selain Allah, namun ternyata ia (menuntut ilmu -ed) hanya bisa dilakukan karena Allah.
Sumber: Belajar Etika dari Generasi Salaf, Abdul Aziz bin Nashir al-Jalil dan Bahauddin bin Fatih Uqail, Darul Haq, Cetakan 1 2005
***

Yang Harus Dimiliki Orang Tua yang Baik

Orangtua sebagai pendidik utama bagi anak-anaknya harus memiliki sifat-sifat yang utama pula, agar kita meraih keberhasilan dalam pendidikan anak-anak kita. Meskipun mungkin hal tersebut sulit, namun kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk memiliki sifat-sifat tersebut, sebab kita akan menjadi fokus teladan pendidikan bagi generasi baru, paling tidak sebagi fokus teladan bagi anak-anak kita. Mereka akan senantiasa menyorot kita selaku seorang pendidik dan pembimbing, karena kitalah contoh nyata yang mereka saksikan dalam kehidupan mereka.
Berikut beberapa karakter yang harus dimiliki orang tua…
  1. Ikhlas
Rawat dan didiklah anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharap keridhaan Allah. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan, maupun hukuman.
Niat yang ikhlas selain mendatangkan keridhaan dan pahala Allah, juga akan meneguhkan hati kita di saat ujian datang. Dan hati kita akan tetap lapang, bagaimanapun hasil yang kita raih setelah usaha dan doa.
  1. Bertakwa
Inilah sifat terpenting yang harus dimiliki seorang pendidik. Yaitu takwa yang didefinisaikan oleh para ulama : “Menjaga agar Allah tidak mendapatimu pada perkara yang Dia larang, dan jangan sampai Allah tidak mendapatimu pada perkara yang Dia perintahkan.” Yakni mengerjakan segala yang dia perintahkan dan menjauhi segala yang Dia larang.
Atau sebagimana yang dikatakan ulama lain : “Menjaga diri dari azab Allah dengan mengerjakan amal shalih dan merasa takut kepadanya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.” Yakni menjaga diri dari azab Allah dengan senantiasa merasa di bawah pengawasannya. Dan senantiasa menapaki jalan yang telah Dia gariskan baik saat sendiri maupun dihadapan manusia.
Hiasi diri dengan takwa, sebab pendidik adalah contoh dan panutan sekaligus penanggung jawab pertama dalam pendidikan anak berdasarkan iman dan islam.
Dan ingatlah janji Allah bahwa Dia akan memudahkan urusan orang yang bertakwa, akan memberi jalan keluar baginya, dan memberi rizki dari arah yang tidak ia sangka. Karena anak yang shalih adalah rizki. Mudah-mudahan karena ketakwaan kita, Allah berkenan memberikan jalan keluar bagi setiap urusan kita dan memberikan rizki yang baik kepada kita.
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq:4)
  1. Berilmu
Pendidik harus berbekal ilmu yang memadai. Ia harus memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep dasar pendidikan dalam Islam. Mengetahui halal haram, prinsip-prinsip etika islam serta memahami secara global peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah syariat Islam. Karena dengan mengetahui semua itu pendidik akan menjadi seorang alim yang bijak, meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, mampu bersikap proporsional dalam memberi materi pendidikan, mendidik anak dengan pokok-pokok persyaratannya. Mendidik dan memperbaiki dengan berpijak pada dasar-dasar yang kokoh. Medidik dan mengarahkan anak didik dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Memberikan contoh yang baik kepada mereka dengan keteladanan yang agung dari nabi dan para sahabat beliau. Sebaliknya, jika pendidik tidak mengetahui semua itu, lebih-lebih tentang konsep dasar pendidikan anak, maka akan dilanda kemelut spiritual, moral, mental dan sosial. Anak akan menjadi manusia yang tidak berharga dan diragukan eksistensinya dalam semua aspek kehidupan.
Orang yang tidak mempunyai sesuatu bagaimana ia akan memberikan sesuatu kepada orang lain??
  1. Bertanggung jawab
Milikilah rasa tanggung jawab yang besar dalam pendidikan anak, baik aspek keimanan maupun tingkah laku kesehariannya, jasmani maupun ruhaninya, mental maupun sosialnya. Rasa tanggung jawab ini akan senantiasa mendorong upaya menyeluruh dalam mengawasi anak dan memperhatikannya, mengarahkan dan mengikutinya, membiasakan dan melatihnya.
Bertanggungjawablah, karena setiap dari kita adalah pemimpin dan anak adalah amanat serta ujian dari Allah
  1. Sabar dan tabah
Dua sifat ini mutlak dibutuhkan oleh setiap pendidik. Sebab dalam proses pendidikan tentu sangat banyak tantangan dan ujian. Baik tantangan dari diri kita sendiri, anak didik, maupun tantangan dari luar lingkungan. Kita harus bisa melaksanakan sebaik-baiknya kewajiban mendidik anak diantara tugas dan tanggung jawab kita yang lainnya. Kita akan dihadapkan kepada berbagai macam karakter anak. Ulah dan tingkah mereka yang sangat menuntut kesabaran dalam menghadapinya. Ditambah lagi dengan faktor luar, baik lingkungan sekitar, kawan bergaul, berbagai macam media, dan lain sebagainya. Menghadapi semua tantangan dan ujian ini, kita tidak boleh menanggalkan sifat tabah dan sabar meski hanya sekejap. Jika tidak niscaya ancaman kegagalan terpampang di depan mata. Jadi hendaklah kita senantiasa bersabar dengan mengharap rahmat Allah dan mewasapadai sikap putus asa, karena sesungguhnya orang yang berputus asa dari rahmat Allah adalah orang kafir.
إِنَّهُ لا يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
“ Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS Yusuf:86)
  1. Lemah lembut dan tidak kasar
Inilah salah satu sifat yang dicintai Allah dan disukai oleh manusia. Pada hakekatnya setiap jiwa menyukai kelembutan. Terlebih jiwa anak yang masih polos dan lugu. Setiap anak sangat merindukan sosok pendidik yang ramah dan lemah lembut. Sebaliknya jiwa si anak akan takut dengan karakter pendidik yang kasar dan kejam. Rasulullah adalah sosok pendidik yang penuh kelembutan. Sifat lemah lembut dalam mendidik anak akan mendatangkan banyak kebaikan. Sebaliknya sikap kasar akan membawa keburukan. Disamping itu, sikap kasar dapat meninggalkan trauma dan memori buruk dalam jiwa dan ingatan si anak.
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidaklah ada pada sesuatu kecuali ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu kecuali akan menjadikannya buruk.” (HR Muslim)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai ‘Aisyah bersikap lemahlembutlah, karena sesungguhnya Allah itu jika menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah menunjukkan mereka kepada sifat lemah lembut ini.” (HR Imam Ahmad)
Sifat lemah lembut ini akan membuat anak nyaman dan lebih mudah dalam menerima pengajaran. Dan secara tidak langsung sifat lemah lembut ini alan mewarnai karakter anak dan insya Allah sifat ini dengan sendirinya akan menurun kepadanya. Dan orang yang pertama kali akan merasakan kebaikannya adalah orang tuanya itu sendiri.
  1. Penyayang
Perasaan sayang akan menjadi penghangat suasana dan menjadikan proses pengajaran menjadi nyaman dan menyenangkan. Kasih sayang merupakan salah satu pondasi perkembangan seorang anak serta merupakan pilar pertumbuhan kejiwaan dan sosialnya secara kuat dan normal. Apabila anak kehilangan cinta kasih, ia akan tumbuh secara menyimpang di tengah masyarakat, tidak mampu bekerjasama dengan individu-individu di masyarakat dan membaur di tengahnya.
Anas radhiyallahu’anhu meriwayatkan, “Seorang wanita mendatangi ‘Aisyah lalu ‘Aisyah memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberi tiap-tiap anaknya satu butir kurma dan menyisakan satu butir untuk dirinya. Lalu kedua anak memakan kurma tersebut kemudian melihat kurma yang ada pada ibunya. Kemudian wanita itu membelah dua kurma itu lalu memberi masing-masing setengah kepada dua anaknya tersebut. Taklama kemudian Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam datang, lalu ‘Aisyah menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Apakah kamu takjub melihatnya? Sungguh Allah telah merahmatinya karena kasih sayangnya kepada dua anaknya” (HR. Bukhari)
  1. Lunak dan fleksibel
Lunak dan fleksibel bukan maksudnya lemah dan tidak tegas. Namun harus difahami secara luas dan menyeluruh. Maksudnya disini lebih mengarah pada sikap mempermudah urusan dan tidak mempersulitnya. Seorang pendidik hendaknya memilih kemudahan yang dibolehkan oleh syariat. Ketika dihadapkan pada dua pilihan, maka pendidik yang bijak akan memilih yang paling ringan dan mudah selama hal itu bukan perkara haram. Termasuk dalam hal ini sikap tidak berlebih-lebihan. Sikap berlebih-lebihan merupakan sifat tercela dalam segala hal, demikian juga sikap terlalu menggampangkan. Termasuk juga dalam dunia pendidikan, seorang pendidik harus bisa bersikap seimbang, proporsional, dan pertengahan.
Abu Mas’ud ‘Uqbah bin Umar Al Badri rhadhiyallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya aku biasa melambatkan hadir dalam shalat Subuh berjamaah karena si Fulan yang suka memanjangkan shalatnya ketika mengimami kami.” Akhirnya Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam marah, dan aku belum pernah melihat beliau marah ketika memberikan nasehat melebihi kemarahan beliau saat itu. Beliau bersabda, “Wahai manusia sesungguhnya diantara kalian ada yang membuat orang lain lari (meninggalkan shalat jama’ah). Maka siapa saja diantara kalian yang menjadi imam shalat hendaklah ia meringankannya, karena diantara makmum ada orang yang sudah tua, orang lemah, dan orang yang sedang punya keperluan.” (Mutaffaqun’alaih)
Jika Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam melarang sikap berlebihan seperti itu dalam masalah pokok agama, lalu bagaimana pula dalam masalah pendidikan? Rasulullah bersabda, “Permudahlah, jangan membuat sulit dan berikanlah berita gembira, janganlah kalian membuat orang lain lari.” (Mutaffaqun’alaih)
  1. Tidak mudah marah
Sifat mudah marah merupakan bagian dari sifat negatif dalam pendidikan. Jika seorang pendidik mampu mengendalikan diri dan menahan amarahnya, maka hal itu akan membawa keberuntungan bagi dirinya dan juga anak-anaknya. Karena sebagian besar kemarahan itu datangnya dari syaithan. Perasaan anak sangatlah peka, mereka dapat membedakan manakah nasehat yang didorong oleh kemarahan dan manakah nasehat yang didorong oleh rasa kasih sayang. Dan tentu pengaruhnya bagi hati juga akan berbeda. Dampak buruk lain dari sikap suka marah ini adalah anak akan merasa aman ketika bersalah, menunggu orangtuanya sampai benar-benar marah. Dan anak yang terbiasa dididik dengan kekerasan dan kemarahan akan kebal dengan nasehat dan gamang dengan kelemahlembutan. Karena itu, ketika ada seseorang meminta nasehat kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, beliau bersabda : “Jangan marah!” orang itu mengulanginya beberapa kali, namun beliau tetap mengatakan, “Jangan marah!”
Disamping itu Nabi shalallahu’alaihi wassalam juga mengatakan bahwa keberanian (syaja’ah) adalah kemampuan seseorang untuk menahan amarah. Diriwayatkan dari Abu Harairah bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang pemberani bukanlah orang yang selalu menang dalam berkelahi, akan tetapi pemberani adalah orang yang menguasai (menahan) diri ketika marah.” (Muttafaqun’alaih)
  1. Dekat namun berwibawa
Pendidik yang sukses adalah pendidik yang benar-benar dekat di hati anak. Anak selalu merindukannya. Mereka merasa gembira dan bahagia bersmanya. Pendidik yang mengasihi dan dikasihi. Anak bukan takut kepadanya, namun merasa sayang, hormat dan segan melanggar perintah dan kata-katanya. Kita bisa melihat bahwa rasulullah selalu dekat dan akrab dengan anak-anak. Bukan hanya terhadap Al-Hasan dan al-Husein (cucu beliau) tetapi juga anak-anak yang lainnya. Namun kedekatan beliau itu tidak membuat anak-anak berani berbuat semaunya, tanpa bisa diatur. Sebaliknya, setiap nasehat dan petuah beliau menghujam begitu dalam di hati mereka. Beliau adalah pendidik yang akrab lagi penuh wibawa.
  1. Membatasi diri dalam memberikan nasehat
Terlalu banyak berbicara seringkali tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sementara itu, membatasi diri dalam memberikan nasehat yang baik acapkali justru memberikan hasil yang diinginkan dengan ijin Allah. Diriwayatkan dari Abi Wa’il Syaqiq bin Salamah bahwa dia berkata: Adalah Ibnu Mas’ud memberikan pelajaran seminggu sekali setiap hari kamis. Lalu ada seseorang yang mengusulkan, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (kunyah Ibnu Mas’ud)! Kami sebenarnya ingin jika engkau memberikan pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sesungguhnya yang menghalangiku untuk melakukannya adalah karena aku tidak suka bila melihat kalian bosan. Aku membatasi diri dalam memberikan petuah kepada kalian sebagaimana Rasulullah memberikan batasan dalam memberikan nasehat kepada kami karena khawatir bila hal itu membuat kami bosan.” (Muttafaqun’alaih)
***
muslimah.or.id
Diringkas dari :
Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan Chairriyah & Abu Ihsan Al-Atsari, Darul Ilmi
Mendidik Anak Bersama Nabi shalallahu’alaihi wassalam, Muhammad Suwaid, Pustaka Arafah

Bagaimana Muslimah Setelah Lulus Kuliah ?


Pendahuluan
Di antara nikmat Allah yang paling besar yang dikaruniakan kepada kita yaitu nikmat mendapatkan petunjuk kepada agama yang Allah ridhai ini, agama Islam, yang merupakan satu-satunya agama yang utama dan lurus di antara agama-agama yang lain. Agama Islam telah memberikan setiap hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya dan telah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Dalam perkara ‘ubudiyah (peribadatan), hal tersebut direalisasikan dengan beribadah hanya kepada Allah semata, tak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّين
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama” (QS. Al Bayyinah : 5)
Adapun dalam perkara muamalah, agama Islam memerintahkan untuk menunaikan hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya. Ada hak yang harus ditunaikan bagi diri sendiri, keluarga, kerabat, dan bagi orang-orang yang bergaul dengan kita. Dalam urusan perjanjian antara kita dengan orang lain, agama kita juga memerintahkan untuk menunaikan janji dan melarang kita untuk berkhianat dan menyelisihi perjanjian tersebut.
Agama kita ini, alhamdulillah, memerintahkan untuk memiliki akhlak yang terpuji, baik secara umum atau terperinci, serta melarang melakukan perbuatan yang buruk, baik secara umum maupun terperinci. Oleh karena itu, barangsiapa yang benar-benar merenungkan aturan-aturan dalam agama ini, maka ia akan mendapati Islam adalah satu-satunya agama yang baik dan lurus pada semua tempat dan waktu. Islam merupakan pujian, kehormatan, dan kemuliaan bagi pemeluknya serta akan menghantarkan pemeluknya pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dengan agama Islam pula pemeluknya akan menjadi lebih baik, jasmani maupun ruhani. Barangsiapa yang meragukan hal tersebut hendaklah dia mentelaah kembali generasi awal Islam ketika kaum muslimin saat itu merupakan generasi Islam yang sebenarnya, lahir maupun batin. Kehidupan dunia dan orang-orang yang berbuat tipu daya tidak mampu memperdayakan mereka dari Allah.
Oleh karena itu, kita wajib bersyukur atas nikmat bisa memeluk agama yang lurus ini dan mengokohkan nikmat yang agung ini dengan berbuat amal sholih yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara lahir maupun batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ
Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (QS. Muhammad : 38)
Adapun nikmat beragama Islam ini jika kita mau bersyukur, maka akan terus menetap dalam diri kita bahkan terus bertambah. Sedangkan jika kita ingkar, maka akan lenyap dan digantikan dengan syiar kekufuran, bid’ah, dan kesesatan. Sebagaimana nikmat berupa keamanan jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan ketakutan, nikmat berupa rizki jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan kefakiran. Maka, nikmat Islam lebih patut untuk disyukuri daripada hal-hal tersebut. Sampai di sini kutipan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.
Allah Ta’ala juga berfirman,
لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih“.(QS. Ibrahim : 7)
Bentuk rasa syukur seorang hamba adalah berporos pada tiga pondasi dasar berikut, dimana tidaklah seorang hamba itu dikatakan bersyukur kecuali dengan mengumpulkan ketiga hal tersebut dalam dirinya. Pertama, mengakui nikmat tersebut dalam hatinya. Kedua, mengungkapkan atau manampakkan dalam lisan maupun anggota badannya. Ketiga, menggunakan nikmat tersebut untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu syukur dapat berupa amalan hati, lisan, maupun anggota badan. Amalan hati yakni dengan mengakui nikmat tersebut berasal dari-Nya dan mencintai Sang Pemberi nikmat, amalan lisan yaitu dengan memuji dan menyanjung Allah dengan penuh rasa pengagungan, dan amalan anggota badan yaitu dengan mempergunakannya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari melakukan kemaksiyatan.
Hukum Keluarnya Wanita dari Dalam Rumahnya
Pada umumnya, setelah lulus dari kuliah, maka seorang lulusan perguruan tinggi akan berlomba-lomba mencari pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun sebagai pegawai negeri sipil. Sebelum jauh melangkah, hendaknya seorang muslimah memperhatikan langkahnya agar selamat di dunia dan akhirat. Agama Islam tidaklah melarang seorang muslimah untuk mencari rizki (menghasilkan uang), akan tetapi segala sesuatunya harus dipandang dalam bingkai syariat.
Hukum asal seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Sebagaimana dalam firman Allah,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al Ahzab : 33)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, dan istiqamahlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar tanpa ada hajat (keperluan).”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Tetaplah kalian di dalam rumah kalian karena hal tersebut lebih selamat dan terjaga”
Perintah Allah kepada para wanita untuk tetap berada di rumahnya merupakan suatu ibadah yang sangat agung yang mengandung banyak hikmah. Karena makna ibadah mencakup seluruh amalan yang dicintai dan diridhai Allah. Dan tidaklah Allah memerintahkan suatu amalan kecuali Allah mencintai dan meridhai amalan tersebut.
Hal ini sebagaimana makna ibadah yang telah didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai sebuah kata yang mencakup seluruh bentuk amalan yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perkataan dan pebuatan, yang tampak ataupun tidak tampak. Dengan perkataan lain, ibadah yaitu mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya .
Dengan menetapnya seorang wanita dalam rumahnya maka ia akan dapat mengerjakan berbagai keperluan rumah tangga, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anak mereka, serta melakukan berbagai amal kebajikan. Jika seorang wanita sering meninggalkan rumahnya, niscaya ada kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan sehingga kerusakan pun merajalela. Betapa banyak kita dapati pada masa sekarang ini kasus perzinaan, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya yang salah satu penyebabnya adalah istri atau ibu meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja di luar daerah sehingga hak-hak suami atau anak-anak mereka menjadi terabaikan.
Meski demikian, Allah telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk keluar rumah apabila ada keperluan yang mendesak. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Pada suatu malam Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (untuk suatu keperluan). Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia pun berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau, wahai Saudah, tidaklah tersembunyi dari kami”. Maka Saudah pun kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut pada beliau. Beliau sedang berada di rumahku untuk makan malam dan saat itu tangan beliau sedang memegang segelas susu. Maka, turunlah firman Allah yang meringankan permasalahan tersebut. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah memberi ijin kepada kalian untuk keluar rumah demi menunaikan keperluan kalian’” (HR. Bukhari)
Perhatikanlah, wahai saudariku, bukankah aturan bahwasanya seorang wanita hendaknya tetap di dalam rumahnya adalah aturan yang justru memuliakan para wanita. Wanita tidaklah diberi beban untuk mencari nafkah sebagaimana seorang bapak atau ayah. Salah satu hikmahnya yaitu karena wanita memiliki kekuatan fisik yang berbeda dengan laki-laki. Setiap bulannya wanita juga harus mengalami haid. Ketika melahirkan, mengalami nifas dan saat menyusui pun seorang wanita akan mengalami kelemahan yang tidak dialami laki-laki. Secara fitrahnya, anak juga akan lebih aman dan nyaman ketika dekat dengan ibunya. Maka tidak ada tempat yang paling baik dan paling aman bagi seorang wanita kecuali tetap berada di rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Tatkala ia keluar rumah maka setan akan menghias-hiasinya” (HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’  hadits no.6690).
Adab-adab Keluar Rumah
Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan di atas, seorang muslimah diperkenankan keluar dari rumahnya apabila ada keperluan yang mendesak. Meski demikian, hendaknya ia tetap memperhatikan adab-adab berikut tatkala akan keluar rumah.
  1. Mengenakan hijab yang syar’i.
  2. Tidak menggunakan wewangian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menggunakan wewangian lalu melewati sekumpulan orang, maka wanita tersebut begini dan begini – yaitu berbuat zina” (HR. Tirmidzi dan dia berkata. “Hadits hasan shahih)
  3. Merendahkan suara langkah kakinya agar suara sandalnya tidak terdengar. Allah Ta’ala berfirman,
    وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
    Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
  4. Jika wanita tersebut berjalan bersama temannya, hendaklah mereka tidak saling mengobrol jika ada lelaki di dekatnya. Hal ini bukan karena suara wanita adalah aurat, akan tetapi terkadang jika seorang lelaki mendengar suara wanita, hal itu akan menimbulkan godaan.
  5. Harus meminta ijin pada suaminya jika ia telah bersuami. Jika belum, maka harus seijin walinya.
  6. Jika akan mengadakan perjalanan yang sudah tergolong safar, maka harus disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali disertai mahramnya“. Hadits ini juga berlaku umum untuk safar menggunakan pesawat atau selainnya.
  7. Tidak berdesakan dengan laki-laki meski ketika thawaf dan sa’i. Jika memungkinkan untuk berjalan tanpa berdesakan maka hendaknya ia lakukan.
  8. Menghiasi dirinya dengan malu.
  9. Menundukkan pandangan.
  10. Tidak menanggalkan pakaian luarnya untuk tujuan bersolek kecuali di dalam rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita manapun yang menanggalkan pakaian selain di dalam rumah suaminya, terkoyaklah apa yang ada di antaranya dengan Allah” (Hadits shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di dalam Musnad Imam Ahmad)
Mau Kemana Setelah Lulus Kuliah?
Sejatinya, ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan seorang wanita selepas dari bangku kuliah. Bagi yang menghendaki bekerja, maka yang paling utama dipilih adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah dengan tanpa melalaikan kewajiban utama sebagai seorang istri atau ibu. Beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan dari dalam rumah, antara lain:
  1. Penjahit pakaian wanita dan anak-anak (konveksi).
  2. Penulis buku atau majalah.
  3. Usaha jual beli seperti membuka warung, toko, atau toko on-line.
  4. Produsen berbagai kerajinan.
  5. Jasa seperti usaha laundry, fotokopi, pengetikan, dll.
  6. Katering atau rumah makan.
  7. Bimbingan belajar.
  8. Praktek medis (misal: bidan, dokter, dokter gigi, dan lain sebagainya).
  9. Salon kecantikan khusus muslimah.
  10. Dan lain sebagainya.
Adapun jika terpaksa bekerja di luar rumah, maka seorang muslimah hendaknya memilih pekerjaan yang tidak menyimpang dari jalur syariat seperti :
  1. Pengajar sekolah untuk anak-anak dan wanita.
  2. Tenaga medis khusus pasien anak-anak dan wanita.
  3. Karyawan perusahaan yang tidak bercampur antara lelaki dengan wanita.
  4. Dan lain sebagainya.
Yang terpenting dari itu semua adalah membekali diri dengan ilmu syar’i dan wawasan serta keterampilan terkait dunia yang  akan digelutinya tersebut. Seorang wanita yang akan menikah tentu saja harus membekali diri dengan ilmu yang terkait dengan hukum-hukum seputar pernikahan, hak-hak suami, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan wanita yang akan  bekerja. Ia harus mengetahui lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan syariat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya jika ia akan terjun dalam dunia kerja, adab-adabnya, dan sebagainya. Sebagai contoh, seorang wanita yang akan menekuni usaha jual beli. Selain harus mengetahui seluk beluk dunia yang akan digelutinya, dia juga harus memahami fikih jual beli agar usahanya tidak melanggar aturan syariat.
Penutup
Hendaknya seorang wanita yang akan atau sudah lulus kuliah tidak gamang dalam menatap masa depannya. Kesuksesan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, karier yang bagus, atau hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Akan tetapi, kesuksesan sejati itu diukur dari seberapa banyak seseorang tersebut dapat mengamalkan berbagai aturan agama yaitu kesuksesan yang dapat menghantarkan seseorang pada kenikmatan abadi di surga.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيرُ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. Al Buruuj: 11)
Yakinlah, wahai saudariku, bahwasanya dengan ketakwaan kita kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar dan memudahkan segala urusan kita.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath Thalaq: 2)
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq: 4)
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
***
muslimah.or.id
Penyusun : Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti, S. Farm., Apt.
Referensi
DR. ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alusy Syaikh, Lubabut Tafsir min Ibni Katsir (Terjemah), Jilid 6, cet.III, Pustaka Imam Syafii, Bogor, th. 2006 M.
Ibnu Rajab, Ibnul Qayyim dan Abu Hamid Al Ghazali, Tazkiyatun Nufus wa Tarbiyatuha kama Yuqarriruhu Ulama As Salaf, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Dr. Ahmad Farid, Darul Qalam, Beirut, Libanon.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar Rajihi, Syarh Al ‘Ubudiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, cet.I, Darul Fadhilah, Riyadh, th. 1420 H.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, cet.I, Dar Ibni Hazm, Beirut, Libanon, th. 1424 H.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Fiqh Mar’ah Muslimah, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Sholah As Sa’id, Darul ‘Aqidah, Iskandariyah, Mesir, th. 1428 H.
Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Nashihati lin Nisa’, Darul Atsar, Shan’a, Yaman, th. 1426 H.
Penulis ringkas dari mukadimah Nashaih Haula At Tabarruj was Sufur wal Ikhtilath dalam Fiqh Mar’ah Muslimah hal. 599-601
Tazkiyatun Nufus, hal. 93.
Terj. Lubabut Tafsir min Ibni Katsir, hal. 477.
Taisir Al Karimirrahman, hal. 633.
Syarh Al Ubudiyyah, hal. 6
Nashihati lin Nisa’, hal. 122-123.

Nasihat Penghafal Al Quran 2 (Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menghafal)


Pertanyaan
Berapa lamakah seorang pelajar menghabiskan waktu untuk menghafal Kitabullah?
Jawaban
Seorang pelajar dalam menghafal AlQur’an membutuhkan waktu yang berbeda beda, sesuai dengan perbedaan kecerdasan dan kemampuan pelajar tersebut. Pelajar yang cerdas mampu menghafal Al-Qur’an Al-Kariim selama tidak kurang 4 bulan dengan syarat pelajar tersebut memusatkan dan mencurahkan seluruh tenaga dan waktunya untuk menghafal Kitabullah dengan sungguh sungguh.
Adapun untuk pelajar yang tingkat kecerdasannya sedang, membutuhkan waktu 1 tahun untuk menghafal Al Qur’an. Sedangkan pelajar yang lemah tingkat kecerdasannya membutuhkan waktu sesuai tingkat kesungguhan dan kemampuannya. Dan tidak ada batasan waktu tertentu.
Pertanyaan
Apakah memahami makna dan kata kata merupakan syarat bagi orang yang membaca AlQur’an?
Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa merenung dan memahami makna makna Al Qur’an merupakan tingkatan yang paling tinggi dan hal inilah yang diinginkan dan dituntut. Akan tetapi orang yang membaca Kitabullah (dengan) tidak mengetahui artinya bukan berarti (kemudian) dia meninggalkan bacaan AlQur’an dan hafalannya. Maka membaca Al Qur’an itu ibadah, terlepas dari tadabbur (merenungkan maknanya). Allah ‘azza wa jalla berfirman:
لَقَدْ مَنَّ اللّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata” Ali Imran : 164
Di dalam ayat ini diketahui bahwa berbeda antara membaca dan mempelajari maknanya. Firman Allah “yang membacakan kepada mereka ayat ayat Allah” dan Firman-Nya : “dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah.” Sebagaimana yang telah ma’ruf bahwa bacaan satu huruf dari Kitabullah merupakan satu kebaikan. Dan diantara huruf huruf ini adalah huruf huruf yang terpisah, yang tidak ada seorang pun yang mengetahui maknanya menurut pendapat yang shahih. Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.” (Shahih HR.Tirmidzi)
Dan Rasulullah -shalallahu ‘alayhi wa sallam- tidak memberi syarat kepada orang yang membaca Al-Qur’an untuk memahami makna-makna dari huruf huruf (yang dibaca) terlebih dahulu agar dirinya mendapatkan pahala. Hal tersebut diperjelas dengan banyaknya orang orang Ajm (orang orang yang bukan arab) mereka tidak mengetahui makna Al Qur’an Al Karim dan tidak mengetahui makna Al Fatihah, bersamaan dengan itu tidak ada satupun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa shalat mereka bathil (tidak sah) dengan sebab mereka tidak paham terhadap makna Al Quran Al Karim. Sebagaimana tidak pantas bagi mereka menghafal kitab Allah ‘azza wa jalla.
***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari buku Keajaiban Hafalan – Bimbingan bagi yang ingin menghafal Al Qur’an oleh Abdul Qoyyum bin Muhammad bin Nashir As Sahaibani Muhammad Taqiyul Islam. Pustaka Al Haura’

Dalam Islam Bolehkah Memukul Anak?

Saudariku muslimah…permasalahan ini termasuk masalah yang wajib dipahami oleh setiap orangtua. Sikap yang diambil tentunya beragam sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anak. Perlu diperhatikan apakah anak memahami kesalahan itu dan mengetahui dosa dan bahayanya ataukah tidak?
Keutamaan berlemahlembut
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الرِّفْقَ لاَيَكُوْنُ فِيْ شَيْئٍ إِلَّا زَانَهُ وَمَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْئٍ إِلَّا شَانَهُ
“Tidaklah kelemahlembutan ada pada sesuatu kecuali akan menghiasainya dan tidaklah dicabut darinya melainkan akan memperjeleknya ” (HR. Bukhari 2594 dair ‘Aisyah radhiallahu’anha)
Sabda beliau shallallahu’aaihiw asallam,
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقَ يُحْرَمُ الخَيْر
“Siapa saja yang dihalangi dari kelemahlembutan maka dihalangi pula dari kebaikan” (HR. Muslim 2542 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu)
Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظُّهُ مِنَ الرِّفْقِ فَقَدْ أُعْطِيَ حَظُّهُ مِنْ خَيْرِالدُّنْيَاوَالأَخِرَة
“Sungguh orang yang telah diberi bagian kelembutan berarti ia telah diberi bagian kebikan dunia dan akhirat” (HR. Ahmad 6/159 dari ‘Aisyah radhiallahu’anha)
Dan beliau bersabda,
إِذَا أَرَادَ اللهُ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ
“Jika Allah menginginkan kebaikan bagi sebuah anggota keluarga maka Dia akan memasukkan kelembutan kepada mereka” (HR. Ahmad 6/71, 6/104-105, hadits shahih)
Sabda beliau,
إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ
“Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan.” (HR. Muslim 2593 dari ‘Aisyah secara marfu’)
Nasehat lebih baik daripada memukul
Selama dalam perbaikan tidak memerlukan pemukulan maka janganlah memukul. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam sendiri bila harus memilih antara dua pilihan maka beliau memilih yang paling mudah selama bukan dosa. (HR. Bukhari 3560 dan Muslim 2327 dari ‘Aisyah secara marfu’)
Telah diriwayatkan pula bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali, tidak kepada istri beliau ataupun pembantu beliau. Beliau hanya memukul ketika berperang dijalan Allah. (HR. Muslim 2328)
Maka kita sebaiknya menggunakan kata-kata nasehat jika ingin memperbaiki perilaku anak atau dengan menggunakan dorongan dan motivasi.
Bila kata-kata yang baik tidak berpengaruh maka kita gunakan kata-kata yang berisi teguran dan ancaman sesuai dengan kesalahan anak. Bila juga tidak bermanfaat maka saatnya memukul. Untuk itu kondisi tabiat anak berbeda-beda.
Diantara mereka ada yang cukup dengan isyarat mata untuk menghukum dan menegurnya. Isyarat mata ini memberikan pengaruh yang kuat pada dirinya dan menjadi sebab berhenti dari kesalahan yang ia lakukan.
Diantara mereka ada yang jika Anda membuang muka darinya maka dia segera paham maksud Anda dan berhenti dari kesalahannya.
Diantara mereka ada yang berubah dengan kata-kata baik. Maka gunakan kata-kata yang baik untuk anak yang seperti ini.
Dan diantara mereka tidaka ada yang membuatnya sadar kecuali harus dengan pukulan dan perlakukan keras. Maka untuk anak tipe seperti inilah kita lakukan pemukulan dan berlaku keras. Akan tetapi sesuai dengan kebutuhan saja serta tidak menjadikannya kebiasaan. Seperti halnya seorang dokter yang memberi suntikan kepada pasiennya walaupun suntikan itu menyakitkan akan tetapi suntikan itu sebatas kadar penyakitnya saja.
Orangtua diperblehkan bersikap keras kepada anak bila anak malas beribadah
Adapun dalil-dalil lainnya yang menunjukkan bolehnya memukul anak bila diperlukan karena anak tidak taat dalam hal yang ma’ruf atau karena mengabaikan perintah kebaikan atau berbuat maksiat, dzalim secara terus menerus diantaranya adalah
• Firman Allah Ta’ala,
وَاللهُ لَايُحِبُّ الفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. AL-Baqarah: 205)
• Firman Allah Ta’ala,
فَلَوْلَا كَانَ مِنَ القُرُوْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُوا بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الفَسَادِ فِى الأَرْضِ إِلَّا قَلِيْلاً مِمّنْ أنْجَيْنَا مِنْهُم
“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan melarang dari mengerjakan kerusakan di bumi. Kecuai sebagian kecil diantara orang-orang yang telah Kami selamatkan diantara mereka.” (QS. Hud: 16)
Bila kerusakan dan kedzaliman yang timbul dari ulah si anak tidak dapat hilang kecuali dengan pemukulan maka saat itu juga dia harus dupukul.
• Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena (meninggalkan)nya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”(HR. Abu Daud no 495 dengan sanad hasan)
• Sikap tegas Abdullah bin Umar kepada anaknya Bilal bin Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma
Dari abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Jangan kamu cegah istrimu kemasjid jika mereka izin kepadamu keluar menuju kesana.’”
Kemudian Bilal bin Abdullah bin Umar berkata, “Demi Allah aku akan mencegah mereka.”
Ibnu Umar menoleh kepadanya lalu mencela dengan celaan yang belum pernah aku (perowi) dengar sebelumnya dan berkata, “Aku kabarkan kepadamu hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan kamu katakan,’Demi Allah aku akan cegah!.’”
• Tatkala melihat kecerdasan dan keunggulan Ikrimah yang saat itu masih kecil sehingga senang bermain dan lari-lari maka Ibnu Abbas mengikatnya dengan tali agar mau memperlajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Ikrimah berkata, “Ibnu Abbas pernah merantai kakiku ketika sedang mengajariku Al Qur’an dan Sunnah.” Dalam riwayat lain, “Ketika sedang mengajariku AlQur’an dan ilmu waris.”
Lantas bagaimana kondisi Ikrimah setelah mendapat hukuman itu? Dia menjadi salah seorang ulama besar ahli hadits yang banyak meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dari Ibnu Abbas dan menjadi ahli tafsir yang handal.
• Begitujuga sikap tegas Abu Bakar Ash Shidiq kepada ‘Aisyah radhiallahu’anhuma. Abu Bakar memukul putrinya karena menyebabkan pasukan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tertunda keberangkatannya dan karenanya sahabat lain mengeluh. Dan kisah lainnya sangatlah banyak sekali untuk disebutkan.
Larangan memukul wajah
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” (HR. Muslim 2616 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu secara marfu’).
***
Diringkas dari buku “Bagaimana Nabi shallallahu’alaihi wasallam Mendidik Anak” (Terjemahan dari kitab Tarbiyatul Aulad), Syaikh Musthafa Al Adawi, Media Hidayah.
Artikel Muslimah.or.id