Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Senin, 22 Oktober 2012

Free Download Murattal Thaha Al Junayd - Juz 30 - 29, 27 - 26, Al-Fatihah, and More!

Yuk, buruan download, agar kita dapat menghafal alquran dengan lebih mudah
Muhammad Thaha Al Junayd / Muhammad Taha al Junayd/ محمد طه ألجنيد adalah seorang qari cilik dengan suara yang begitu merdu. Cara membaca Al Quran nya begitu lembut, ringan, dan menyejukkan. Akupun langsung jatuh cinta pada pendengaran pertama. :)

Inilah foto dari Thaha Al Junayd:


Tentu saja, foto tidak dapat menunjukkan kemerduan suara beliau, maka aku attach videonya dibawah ini, silakan dinikmati.. :)




Download this video : Shalat - Muhammad Thaha Al Junayd



Sudahkah menonton videonya? Bagaimana? Tertarik untuk mendengar lebih banyak? :)

Berikut ini ku attach seluruh audio file murattal Thaha Al Junayd dari hasil pencarianku di berbagai sumber, termasuk mengalih-tipekan dari video Youtube. Keseluruhannya dalam format mp3. Belum full version Quran, aku hanya bisa menemukan Juz 26, 27, 29, 30, serta sebagian surat dari beberapa juz lain.

Mohon beritahu aku jika kamu menemukan surat lainnya atau jika ada link yang broken dibawah ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat :)




Juz 1
  • Surat 1 - Al Fatihah [ziddu] [mediafire]
    [mp3, taken from http://www.youtube.com/watch?v=9LUn2ii6pE8]


Juz 3


Juz 12


Juz 26
Juz 27


Juz 29 - Juz Tabarak

Juz 30 - Juz Amma

Sabtu, 01 September 2012

Menikah

Suatu ketika, seorang ikhwan bertanya pada kami:

"Akhi, apabila ana sudah ada target (terhadap seorang akhwat), apa yang mesti ana lakukan?"

Spontan kami menjawab:

"Ya sudah, datangi langsung orang tuanya".

Jawaban terhadap ikhwan tersebut memang terkesan sederhana: mendatangi orang tua. Namun ia butuh penjelasan lebih rinci, diantaranya yakni sejauh mana kesiapan si ikhwan, baik dari segi mental, ilmu dan finansial.

Bicara tentang pernikahan, terlebih untuk kalangan remaja memang masih dipandang tabu dan belum layak untuk diperbincangkan.

Namun pandangan ini perlahan mesti di ubah, karena manakala seorang remaja telah mencapai keadaan baligh serta memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, maka orang tua atau lingkungan mesti mulai mengarahkan pada persiapan dan menyegerakan pernikahan, ini lebih baik daripada ia sampai dijebak oleh lingkungan yang tidak baik, sehingga akan terarahkan pada pacaran yang sudah jelas keharamannya, na'udzubillah.

Seorang Ustadz bahkan pernah berujar pada kami: "Nggak ada yang namanya pernikahan dini, yang ada kita yang menganggapnya dini".

Kami tersentak dengan pernyataan ini, dan dalam hati sepakat terhadap pernyataan beliau.

Dalam lingkungan sekolah, kampus atau organisasi yang melibatkan kaum ikhwan dan akhwat, adakalanya terjadi cinlok alias cinta lokasi. Di satu sisi ini adalah kewajaran sebagai fitrah insan, namun di sisi lain hal ini bisa muncul sebab kurang bisanya kedua pihak mengontrol interaksi satu sama lain.

Manakala kebanyakan kita sekarang menganggap nikah muda sebagai suatu keanehan, maka dipopulerkan-lah istilah pacaran oleh musuh-musuh Islam, yang kini dianggap sebagai keharusan bagi para remaja. Padahal ulama sejagat telah menyepakati bahwa pacaran sebelum pernikahan ialah haram.

Lalu, jika suatu hal yang haram dianggap wajar, maka mengapa sebuah kehalalan (yakni pernikahan) dianggap aneh?

Inilah pemikiran yang mesti kita tinjau ulang.

Pernah kami mendengar perkataan seorang Ustadz. Dalam sebuah forum beliau menyatakan bahwa apabila sepasang remaja yang belum menikah didapati berzina, ini ialah aib bagi mereka, keluarganya dan lingkungan. Sebaliknya apabila ada sepasang remaja yang berani menikah, maka marwah mereka mesti diangkat dan di puji, karena mereka telah menunjukkan komitmen untuk menjaga diri dan agama.

Maka, para remaja atau pemuda yang belum menikah yang sedang membaca tulisan ini mesti berpikir ulang: apakah menunggu sukses dulu baru menikah, atau ingin menyegerakan pernikahan?

Kalau ingin segera, maka persiapannya juga disegerakan.

Kembali pada si ikhwan diatas, sejujurnya kami senang dengan pertanyaannya. Karena bermakna, ia punya niat baik untuk menyempurnakan agama dan menjaga dirinya. Semoga Allah menyegerakan pernikahanmu, saudaraku.


Muhammad Hidayat
Ketikan dalam Perjalanan HTH, Senin/09 Syawal 1433 H – 27 Agustus 2012
Eramuslim.com

Selasa, 28 Agustus 2012

Free Download Film Omar (Umar bin Khatab)

Link Download Film Umar bin Khattab - The Series Lengkap 30 Episode (subtitle Indonesia)

Teman-teman, berikut saya copaskan link download Film Omar bin Khattab - The Series yang tayang setiap jam 4 pagi di MNCTV. Film ini jauh lebih bagus dan edukatif dari pada film yang lain.
Ketika ana melihat film ini, ana rindu sahabat2 rasul. Ana rindu Khilafah dan Syariat islam dapat ditegakkan. semoga dengan ada film yang edukatif ini dapat merubah paradigma umat islam yang belum tau agar menjadi faham akan pentingnya sebuah sistem khilafah di permukaan bumi yang kita cintai ini....aamiin... :D
Semoga kita memperoleh iktibar dan dapat menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Mungkin dengan ada filem ini kita dapat meniru sifat adil, tegas, akhlak yang mulia serta cara bicara yang baik.
semoga Allah memberikan pemahaman agama kepada kita karena....
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan pengunjung dalam mendownload Film Umar bin Khattab - The Series di Blog ini, admin sengaja menyisakan link di Mediafire (MP4) dan link kualitas 720p saja, dan menhapus link selainnya.

DIRECT LINK DOWNLOAD FILM UMAR BIN KHATTAB - THE SERIES

Berikut adalah  link download film Umar bin Khattab - The Series. Saya copas dari http://filmarelu.com (mediafire) dan sinema-21.com (720p).

Format MP4 (mediafire), ukuran berkisar 70 MB / episode
Format MKV (720p), ukuran berkisar 300 MB / episode, jika diminta password: sinema-21.com

Episode 01: Mediafire | 720p
Episode 02: Mediafire | 720p
Episode 03: Mediafire | 720p
Episode 04: Mediafire | 720p
Episode 05: Mediafire | 720p
Episode 06: Mediafire | 720p
Episode 07: Mediafire | 720p
Episode 08: Mediafire | 720p
Episode 09: Mediafire | 720p
Episode 10: Mediafire | 720p
Episode 11: Mediafire | 720p
Episode 12: Mediafire | 720p
Episode 13: Mediafire | 720p - Reupload Part-1, Part-2
Episode 14: Mediafire | 720p
Episode 15: Mediafire | 720p - ReUpload
Episode 16: Mediafire | 720p
Episode 17: Mediafire | 720p
Episode 18: Mediafire | 720p
Episode 19: Mediafire | 720p
Episode 20: Mediafire | 720p
Episode 21: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 22: Mediafire | 720p
Episode 23: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 24: Mediafire | 720p
Episode 25: Mediafire | 720p
Episode 26: Mediafire | 720p
Episode 27: Mediafire | 720p Part-1 Part-2
Episode 28: Mediafire | 720p
Episode 29: Mediafire | 720p - Reupload
Episode 30: Mediafire | 720p Part-1 Part-2



GET FROM http://at-tohir.blogspot.com

Kamis, 26 Juli 2012

Umar: Mengusulkan Menghimpun Al Qur'an

Umar adalah sesosok pria yang berwatak keras dan tegas, tapi pernah sahabat nabi itu bersedih karena kematian adiknya. Tetapi kesedihan Umar karena peperangan yang menyebabkan kematian adiknya itu tidak sampai membuatnya lalai dari memikirkan masalah yang paling berbahaya dalam sejarah Islam dan umat Islam. Di antara yang mati karena peperangan di Yamamah itu banyak dari mereka yang sudah hafal Qur'an. Bagaimana kalau perang ini berlanjut dan akan banyak lagi yang terbunuh dari orang-orang yang sudah hafal Qur'an seperti yang terjadi di Yamamah? Inilah yang mendera pikiran Umar. Sampai kemudian ia mengambil keputusan pergi menemui Abu Bakr, yang saat itu sedang dalam majelis di Masjid. "Pembunuhan yang terjadi dalam perang Yamamah sudah makin memuncak," katanya kemudian kepada Abu Bakr. "Saya khawatir di tempat-tempat lain akan bertambah banyak penghafal Qur'an yang "akan terbunuh sehingga Qur'an akan banyak yang hilang. Saya mengusulkan supaya Anda memerintahkan orang menghimpun Qur'an." Usul yang dirasakan oleh Abu Bakr sangat tiba-tiba itu dijawab dengan pertanyaan: "Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam?" Umar memperkuat pendapatnya dengan argumen yang membuat Abu Bakr kemudian merasa puas. Ia memanggil Zaid bin Sabit dan menceritakan dialognya dengan Umar. Kemudian katanya: "Anda masih muda, cerdas dan kami tidak meragukan kau. Anda penulis wahyu untuk Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam. Sekarang lacaklah Qur'an itu dan kumpulkanlah." Seperti Abu Bakr Zaid juga ragu. Kemudian Allah membukakan hatinya seperti terhadap Abu Bakr dan Umar. Selanjutnya Zaid bekerja melacak dan menghimpun Qur'an dari lempengan-lempengan, dari tulang-tulang bahu, kepingan-kepingan pelepah pohon kurma dan dari hafalan orang. Demikianlah, karena saran Umar itu pula maka Qur'an dikumpulkan dan sampai sekarang dipelihara seperti ketika dikumpulkan dulu, sehingga sehubungan dengan ini Orientalis Inggris William Muir berkata: "Di seluruh belahan bumi ini rasanya tak ada sebuah kitab pun selain Qur'an yang sampai dua belas abad lamanya tetap lengkap dengan teks yang begitu murni dan cermat." Ada pula sumber yang menyebutkan bahwa Umar-lah yang pertama menghimpun Qur'an dalam satu jilid kitab (mushaf). Pendapat ini bertentangan dengan sumber-sumber yang mutawatir (1) Tetapi sumbersumber yang mutawatir ini mengakui bahwa karena jasa Umar dengan sarannya kepada Abu Bakr sampai dapat meyakinkan untuk menghimpun Qur'an itu. Sekiranya Umar tidak menyadari apa yang akan mungkin menimpa para penghafal Qur'an di tempat-tempat lain selain Yamamah, dan segala akibatnya dengan banyaknya Qur'an yang hilang, barangkali tidak terpikir oleh Abu Bakr untuk menghimpunnya dan tidak akan berani pula. Bahkan sekiranya Umar tidak mengoreksi Abu Bakr ketika mengatakan: "Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah" dan tidak dapat meyakinkannya betapa pentingnya menghimpun Qur'an, tentu Abu Bakr tidak terdorong untuk melakukannya, dan tidak akan memanggil Zaid bin Sabit untuk mengerjakannya. Kalau Abu Bakr juga telah berjasa dalam pekerjaan yang besar ini sehingga Ali bin Abi Talib berkata: "Semoga Allah memberi rahmat kepada Abu Bakr, orang yang paling besar jasanya dalam mengumpulkan Qur'an, maka sudah tentu dalam pahala dan jasa itu sekaligus Umar juga bersama-sama. Sungguh Muslimin sangat berutang budi kepadanya, begitu juga kepada Abu Bakr dalam mengumpulkan Kitabullah itu. Ini merupakan salah satu dari tiupan jiwa besarnya, tiupan yang membawa berkah paling agung dan mulia, yang telah memberikan segala yang terbaik.
Barangkali di atas sudah kita lihat sejauh mana peranan Umar pada masa Abu Bakr. Kita lihat dia pada masa itu ,sama seperti ketika mendampingi Rasulullah, ia lebih berperan sebagai orang yang mempunyai banyak gagasan dan kebijakan politik yang luar biasa, daripada sebagai orang lapangan dan di medan perang. Bahkan sudah kita lihat bagaimana ia menentang Abu Bakr dalam hal memerangi orang yang tak mau membayar zakat. Begitu juga sebelum itu, ia menentang meneruskan pengiriman pasukan Usamah. Sesudah kemudian ia melihat politik jihad membawa keunggulan dan kemenangan, ia pun menerimanya dan mendukung Abu Bakr dengan sungguh-sungguh. Bukankah politik jihad itu yang telah dapat menumpas kaum murtad dan mengembalikan mereka ke pangkuan Islam, dan seluruh Semenanjung Arab bernaung di bawah satu panji? Bukankah politik ini juga yang telah membukakan pintu Irak dan pada gilirannya merambah jalan ke Persia? Tidak heran jika Umar benar-benar yakin dan langsung memberikan dukungannya pada setiap langkah yang sudah diyakininya.
(1)Mutawatir, Istilah hadis, yakni berita yang disampaikan orang banyak secara berturut-turut yang
kebenarannya dapat dipercaya dan sudah disepakati.
Dikutib dari buku
UMAR bin KHATTAB
Sebuah telaah mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatanny a masa itu

Kamis, 19 Juli 2012

HADIRILAH KAJIAN "MENYINGKAP KABUT SYI'AH "DI JOMBANG

HADIRILAH KAJIAN "MENYINGKAP KABUT SYI'AH" DI JOMBANG

Pemateri : ustadz Mas'ud Izzul Mujahid, Lc (dari Solo)
Tema : Menyingkap Kabut Syi'ah di Nusantara
Waktu : Ahad, 3 Ramadhan 1433 H / 22 Juli 2012 M
Pukul : 6.00 WIB - selesai
Tempat : Masjid Al-Khouf, Sambong Santren, Sambongdukuh, Jombang (utara Pasar Legi Citra Niaga Jombang)

contact person :
081359447697
085730668653

denah menuju lokasi bisa di buka pada link berikut :
https://picasaweb.google.com/102395685571995132459/DenahMenujuAkKhouf#slideshow/5755615002300130594

diselenggarakan oleh
FKII AL-KHOUF Jombang
(Forum Kajian Islam Ilmiah Al-Khouf) Jombang

Ajak teman2 dan sanak keluarga antum.
Sebarkan!!! Jazakumullah khairan katsir.
Didukung oleh :

Jumat, 04 Mei 2012

Mengapa Aku Harus Menikahimu?

Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri, kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan.
Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.
Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya.
Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan “dia bukanlah orangnya!”
Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
Pemuda tampan itu, mengizinkan gadis itu untuk bertanya terlebih dahulu.
Gadis itu menanyakan banyak pertanyaan terhadap pemuda itu, dia menanyakan tentang kehidupan pemuda itu, pendidikannya, teman-temannya, keluarganya, kebiasaannya, hobinya, gaya hidupnya, apa yang ia sukai, masa lalunya, pengalamannya, bahkan ukuran sepatunya…
Si pemuda tampan menjawab semua pertanyaan gadis itu, tanpa melelahkan dan dengan sopan. Dengan tersenyum, gadis itu telah lebih dari satu jam, merasa bosan, karena ia sedari tadi yang bertanya-tanya, dan kemudian meminta pemuda itu, apakah ia ingin bertanya sesuatu padanya?
Pemuda itu mengatakan, baiklah, Saya hanya memiliki 3 pertanyaan. Gadis itu berpikir girang, baiklah hanya 3 perntanyaan, lemparkanlah.
Pemuda itu menanyakan pertanyaan pertama:
Pemuda: Siapakah yang paling kamu cintai di dunia ini, seseorang yang dicintai yang tidak ada yang akan pernah mengalahkannya?
Gadis: Ini adalah pertanyaan muda, ibuku. (katanya sambil tersenyum)
Pertanyaan ke-2
Pemuda: Kamu bilang, kamu banyak membaca Al-Qur’an, bisakah kamu memberitahuku surat mana yang kamu ketahui artinya?
Gadis: (Mendegar itu wajah si Gadis memerah dan malu), aku belum tahu artinya sama sekali, tetapi aku berharap segera mengetahuinya insya Allah, aku hanya sedikit sibuk.
Pertanyaan ke-3
Pemuda: Saya telah dilamar untuk menikah, dengan gadis-gadis yang jauh lebih cantik daripada dirimu, Mengapa saya harus menikahimu?
Gadis: (Mendengar itu si Gadis marah, dia mengadu ke orangtuanya dengan marah), Aku tidak ingin menikahi pria ini, dia menghina kecantikan dan kepintaranku. 
Dan akhirnya orangtua si pemuda sekali lagi tidak mencapai kesepakatan menikah. Kali ini orangtua si pemuda sangat marah, dan mengatakan “mengapa kamu membuat marah gadis itu, keluarganya sangat baik dan menyenangkan, dan mereka relijius seperti yang kamu inginkan. Mengapa kamu bertanya (seperti itu) kepada gadis itu? beritahu kami!”.
1. Pemuda itu mengatakan, Pertama aku bertanya kepadanya, siapa yang paling kamu cintai? dia menjawab, ibunya. (Orangtuanya mengatakan, “apa yang salah dengan itu?”) pemuda itu menjawab, “Tidaklah dikatakan Muslim, hingga dia mencintai Allah dan RasulNya (shalallahu’alaihi wa sallam) melebihi siapapun di dunia ini”. Jika seorang wanita mencintai Allah dan Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) lebih dari siapapun, dia akan mencintaiku dan menghormatiku, dan tetap setia padaku, karena cinta itu, dan ketakutannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kami akan berbagi cinta ini, karena cinta ini adalah yang lebih besar daripada nafsu untuk kecantikan.
2. Pemuda itu berkata, kemudian aku bertanya, kamu banyak membaca Al-Qur’an, dapatkan kamu memberitahuku arti dari salah satu surat? dan dia mengatakan tidak, karena belum memiliki waktu. Maka aku pikir semua manusia itu mati, kecuali mereka yang memiliki ilmu. Dia telah hidup selama 20 tahun dan tidak menemukan waktu untuk mencari ilmu, mengapa Aku harus menikahi seorang wanita yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anakku, kecuali bagaimana untuk menjadi lalai, karena wanita adalah madrasah (sekolah) dan guru terbaik. Dan seorang wanita yang tidak memiliki waktu untuk Allah, tidak akan memiliki waktu untuk suaminya.
3. Pertanyaan ketiga yang aku tanyakan kepadanya, bahwa banyak gadis yang lebih cantik darinya, yang telah melamarku untuk menikah, mengapa Aku harus memilihmu? itulah mengapa dia mengadu, marah. (Orangtua si pemuda mengatakan bahwa itu adalah hal yang menyebalkan untuk dikatakan, mengapa kamu melakukan hal semacam itu, kita harus kembali meminta maaf). Si pemuda mengatakan bahwa Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) mengatakan “jangan marah, jangan marah, jangan marah”, ketika ditanya bagaimana untuk menjadi shalih, karena kemarahan adalah datangnya dari setan. Jika seorang wanita tidak dapat mengontrol kemarahannya dengan orang asing yang baru saja ia temui, apakah kalian pikir dia akan dapat mengontrol amarah terhadap suaminya??
Pelajaran akhlak dari kisah tersebut adalah, pernikahan berdasarkan:
- Ilmu, bukan hanya penampilan (kecantikan)
- Amal, bukan hanya berceramah atau bukan hanya membaca
- Mudah memaafkan, tidak mudah marah
- Ketaatan/ketundukan/keshalihan, bukan sekedar nafsu
Dan memilih pasangan yang seharusnya:
- Mencitai Allah lebih dari segalanya
- Mencintai Rasulullah (shalallahu ‘alai wa sallam) melebihi manusia manapun
- Memiliki ilmu Islam, dan beramal/berbuat sesuai itu.
- Dapat mengontrol kemarahan
- Dan mudah diajak bermusyawarah, dan semua hal yang sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam.
Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir”. (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466)

Rabu, 18 April 2012

"KUFRUN DUNA KUFRIN" - FENOMENA PENGKABURAN HAQ DENGAN KEBATILAN

Oleh: Syaikh kami yang mulia Al-Allamah Al-Faqih Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyi Hafidzhahulloh ta’ala (Penulis Kitab At-Tarbiyyah al-Jihadiyyah dan Kitab Waqafat’ Tarbawiyyah)

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini.
Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.
PENGANTAR

Segala puji hanya milik Alloh Rabul ‘alamin, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidul Mursalin Muhammad Ibnu Abdillah, keluarganya, dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap komitmen diatas ajarannya hingga hari kiamat.

Setelah mushannif menjelaskan tiga sebab pengkaburan hak dengan kebathilan yaitu fitnah syubhat, fitnah syahwat, serat fitnah syubhat yang bercampur syahwat sekaligus. Dan setelah beliau menjelaskan wasilah-wasilah yang digunakan dalam pengkaburan kebenaran dengan kebatilan, yaitu penta’wilan yang rusak dan mengikuti hal-hal yang samar (mutasyabih), penyembunyian ilmu dan menutupinya, serta mentahrif (memalingkan) dalil-dalil dari hal yang sebenarnya dan tidak menempatkan dalil itu pada posisi yang semestinya, setelah itu semua beliau (penulis Syaikh Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyil) berkata:

FENOMENA PENGKABURAN YANG HAQ DENGAN KEBATIHILAN

Setelah menjelaskan sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada pengkaburan kebenaran dengan kebathilan, yang di mana pada akhirnya menjerumuskan kepada kesesatan dan penyesatan setelah menjelaskan makna labs1 dan talbis2 yaitu memoles kebatilan dan syahwat dengan polesan syar’i dengan mentahrif dalil-dalil atau menyembunyikannya. Sekarang kami akan menyebutkan beberapa fenomena pengkaburan dan penyesatan itu dengan tujuan agar kita hati-hati supaya tidak jatuh kedalamnya, dan menghati-hatikan saudara-saudara kita kaum muslimin agar mereka tidak terjerat dan terpedaya dengannya.
Saya tidak begitu mementingkan susunan materi-materinya, tapi susunannya sesuai apa yang ingin saya sampaikan. Saya meminta kepada Alloh taufiq dan kelurusan dalam ucapan dan amalan. Di antara fenomena-fenomena adalah:

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Alloh dan atas penghalalan apa yang diharamkan Alloh dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.

Ini Demi Alloh adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini. Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Alloh (sekarang ini). Hanya kepada Alloh-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.

Di antara bantahan yang paling baik yang pernah saya lihat akan talbis ini adalah apa yang ditulis Syaikh Ahmad Syakir rahimahulloh ta’ala, saya akan nukilkan seluruhnya karena sangat penting sekali:

Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam Umdatut Tafsir: “Dan atsar-atsar ini -dari Ibnu Abbas dan yang lainnya adalah di antara sekian atsar yang sering dipermainkan oleh mudlalliluun (orang-orang yang menyesatkan) pada zaman kita sekarang ini dari kalangan yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dari kalangan yang lainnya yang sangat berani terhadap agama ini, mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai alasan atau pembolehan bagi qawaniin watsaniyyah maudluu’ah (undang-undang buatan yang syirik) yang telah merambah negeri-negeri Islam”.

Ada juga atsar dari Abu Mijlaz saat orang-orang Khawarij Ibadllyyah mendebatnya, tentang perlakuan dlalim yang dilakukan oleh sebagian para penguasa, mereka (para penguasa itu) dalam sebagian keputusannya menyalahi syari’'at karena mengikuti hawa nafsunya atau karena jahil akan hukum. Sedangkan dalam madzhab Khawarij bahwa pelaku dosa besar itu adalah kafir, maka mereka mendebat seraya menginginkan agar Abu Mijlaz itu merestui pendapat mereka akan kafirnya para penguasa tersebut, ini supaya menjadi alasan bagi mereka untuk memberontak para penguasa itu.

Dua atsar ini telah diriwayatkan oleh Ath Thabariy: 12025, 12026. Saudara saya As Sayyid Mahmud Muhammad Syakir telah memberikan atas kedua atsar itu ta’liq yang sangat berbobot sekali, kuat dan tegas. Dan saya merasa perlu untuk menyebutkan teks riwayat pertama Ath Thabariy ini berikut ta’liq saudara saya atas kedua riwayat itu.

Ath Thabary meriwayatkan (12025) dari Imran Ibnu Hudair, berkata: “Beberapa orang dari Bani Amr Ibnu Saduus mendatangi Abu Mijlaz, mereka berkata: Wahai Abu Mijlaz beritahu kami tentang firman Allah:

Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata: Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Abu Mijlaz berkata Ya, benar.

Mereka berkata: Apakah itu benar?

Beliau berkata: Ya, benar”.

Berkata (perawi): “Mereka berkata Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka (penguasa saat itu) memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan?”

Beliau berkata: “Dia (Islam) adalah agama yang mereka yakini, dan dengannya mereka memegang, dan kepada Islam-lah mereka itu mengajak, bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka itu melakukan dosa”

Maka mereka berkata: Tidak, demi Alloh, namun engkau merasa takut...!!!

Beliau berkata: Kalian lebih layak akan hal ini daripada saya...! Saya tidak melihatnya dan kalian melihat hal ini sedang kalian tidak merasa berdosa...! Namun ayat itu berkenaan dengan orang-orang Yahudi, Nashrani dan orang-orang musyrik, atau yang sejalan dengannya”

Kemudian Ath Thabari meriwayatkan (12026) hampir sama maknanya dengan yang tadi, dan kedua sanadnya adalah shahih.

Saudara saya As Sayyid Mahmud telah menulis hal yang berkenaan dengan dua atsar ini, dan ini teksnya:

“Ya, Alloh saya berlepas diri kepada Engkau dari kesesatan. Waba’du, sesungguhnya para penebar keraguan dan fitnah dari kalangan yang berbicara dalam masalah ini pada masa sekarang ini telah mencarikan alasan (udzur) bagi para penguasa dalam meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, dan dalam memutuskan hukum yang berkenaan dengan darah, kehormatan dan harta dengan selain syari’at Alloh yang telah Dia turunkan dalam kitab-Nya, serta (mencarikan alasan) dalam keberanian mereka mengambil undang-undang orang-orang kafir yang mereka terapkan di negeri-negeri Islam. Tatkala dia mendapatkan kedua atsar ini, langsung mereka jadikan sebagai pendapat (pegangan) yang dengannya dia menganggap benar memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan selain apa yang telah Alloh turunkan, dan bahwa menyalahi syari’at Alloh dalam masalah qadlaa ‘aam (ketentuan/hukum umum atau tasyri ‘aam) tidak membuat kafir orang yang ridla dengannya dan yang melaksanakannya.

Orang yang mengamati dua khabar (atsar) ini pasti ingin mengetahui siapa orang yang bertanya dan siapa yang ditanya, Abu Mijlaz (Lahiq Ibnu Hurnald Asy Syaibaniy As Sadusiy) adalah tabi’in tsiqah, dan beliau itu sangat mencintai Ali sedangkan kaum Abu Miljaz yaitu Banu Syaiban dahulunya adalah pendukung Ali pada kasus perang Jamal dan Shiffin, dan tatkala terjadi tahkim pada perang Shiffin dan Khawarij memisahkan diri, maka termasuk yang menentang Ali adalah sekelompok orang dari Banu Syaiban dan dari Bani Saduus Ibnu Syaiban Ibnu Dzuhl.

Orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz adalah kelompok orang dari Bani Amr Ibnu Saduus (sebagaimana dalam AI Atsar 12025), dan mereka itu adalah golongan dari firqah Ibadliyyah (sebagaimana dalam atsar 12026), sedangkan lbadliyyah adalah bagian dari jama’ah Khawarij Haruriyyah pengikut Abdullah Ibnu lbadl At Tamimiy. Mereka itu sepaham dengan kelompok Khawarij lain dalam masalah tahkim, dalam pengkafiran Ali karena beliau melakukan tahkim kepada dua orang (sahabat), dan, bahwa Ali itu tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh dalam masalah tahkim.

Kemudian Abdullah Ibnu Ibadl ini berpendapat bahwa orang yang bersebrangan dengan Khawarij adalah kafir bukan musyrik, namun para pengikutnya tidak sependapat dengannya. Dan Khawarij menetapkan bahwa hukum-hukum (yang diberlakukan kepada) orang-orang musyrik berlaku pula bagi orang-orang yang bersebrangan dengan mereka.

Kemudian setelah sepeninggal Abdullah Ibnu Ibadl orang-orang Ibadliyyah ini pecah banyak (sekali), kami tidak mengetahui dari kelompok mana orang-orang yang ada dalam dua atsar ini, namun yang jelas bahwa orang-orang Ibadliyyah seluruhnya mengatakan: Sesungguhnya negeri orang-orang yang berseberangan dengan mereka adalah negeri Tauhid kecuali kelompok penguasa, sesungguhnya itu adalah darul kufur menurut mereka. Kemudian mereka mengatakan juga: Sesungguhnya semua yang Alloh wajibkan atas makhluknya adalah iman dan sesungguhnya setiap dosa besar itu adalah kufur nikmat, bukan kufur syirik dan bahwa pelaku dosa besat itu adalah kekal di neraka selama-lamanya.

Jadi jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz itu adalah orang-orang Ibadliyyah, mereka bertanya hanya karena ingin memaksakan hujjah mereka kepada beliau dalam masalah pengkafiran para pejabat pemerintah (saat itu), karena mereka berada dilingkungan penguasa (sutlhan), dikarenakan mereka itu mungkin saja maksiat dan melakukan apa yang telah diharamkan Alloh. Dan oleh sebab itu beliau berkata kepada mereka dalam khabar yang pertama (no: 12025): Bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka telah melakukan dosa dan berkata dalam khabar yang kedua: Sesungguhnya mereka itu mengamalkan apa yang mereka amalkan dan mereka mengetahui bahwa itu dosa.

Jadi, pertanyaan mereka itu bukan tentang apa yang dijadikan hujjah oleh para ahli bid’ah zaman kita ini, berupa memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan undang-undang yang bertentang dengan syariat Islam, dan bukan tentang menggulirkan undang-undang (peraturan-peraturan) yang mengharuskan umat Islam berhukum kepada hukum selain hukum Alloh dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Nabi-Nya. Maka perbuatan ini adalah (bentuk) berpaling dari hukum Alloh, enggan akan agamanya, dan lebih mengutamakan hukum-hukum orang-orang kafir daripada hukum-hukum Alloh, ini merupakan kekafiran yang tidak diragukan oleh seorangpun, dari kalangan Ahli kiblat dengan berbagai macam golongannya akan pengkafiran orang yang menyatakannya dan orang yang mendakwahkannya.

Dan yang sedang kita hadapi sekarang adalah bentuk menjauhkan atau meninggalkan akan hukum-hukum Alloh seluruhnya tanpa kecuali, mengutamakan hukum-hukum yang lain atas hukum-hukum-Nya yang terdapat dalam Kitab-Nya dan sunnah-sunnah Nabi-Nya, dan menelantarkan semua syari’at-syari’at Alloh, bahkan masalahnya sudah melebihi itu semua sampai-sampai mereka itu lebih mengunggulkan hukum-hukum undang-undang buatan atas hukum-hukum yang diturunkan Alloh, dan klaim orang yang berhujah akan hal itu bahwa hukum-hukum syari’at hanyalah turun untuk zaman yang bukan zaman kita ini, dan turun untuk alasan-alasan dan hikmah-hikmah tertentu yang telah tiada sehingga hukum-hukum itu pun otomatis gugur karena telah tiadanya hal itu. Apakah ini bisa dibandingkan dengan apa yang telah kami jelaskan dalam perbincangan Abu Mijlaz bersama segolongan orang-orang Ibadliyyah dari kaum Bani Amr Ibnu Suddus…???!!!

Seandainya masalah ini sesuai dengan apa yang mereka (para mubthilun) duga dalam khabar Abu Mijlaz bahwa mereka maksudkan penyimpangan penguasa pada hukum-hukum dari hukum syari’at maka sesungguhnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam bahwa ada hakim yang membuat hukum dan menjadikannya sebagai ketentuan (undang-undang) yang harus dipatuhi dalam penentuan keputusan, ini satu. Dan yang lain lagi adalah bahwa si hakim yang memutuskan hukum dalam qodliyyah mu’ayyanah (kasus tertentu) dengan selain hukum Alloh, maka sesungguhnyaa dia melakukan itu bisa karena ketidaktahuan, dan ini statusnya sama dengan orang yang jahil akan syari’at. Dan bisa juga dia memutuskan itu karena hawa nafsu dan maksiat, maka ini adalah dosa yang ditaubati dan mendapatkan ampunan karenanya. Bisa juga memutuskan hukum itu karena ta’wil yang menyalahi ulama lainnya, maka ini statusnya sama dengan status orang yang melakukan ta’wil yang menyadarkan ta’wilnya dari pengakuan dia akan nash Al Kitab dan Sunnah Rasullah.

Adapun pada zaman Abu Mijlaz atau sebelumnya atau sesudahnya ada hakim yang memutuskan hukum dalam sesuatu hal seraya mengingkari hukum dari hukum-hukum syari’at atau lebih mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum-hukum Islam, maka ini tidak pernah terjadi, sehingga tidak mungkin memalingkan perkataan Abu Mijlaz dan orang-orang Ibadliyyah kepadanya. Maka barangsiapa berhujjaah dengan dua atsar ini dan yang lainnya dalam bukan tempatnya, dan memalingkannya kepada selain maknanya dalam rangka membela penguasa atau sebagai hillaah (cari-cari alasan) untuk memperbolehkan memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dalam memaksanya kepada hamba-hambaNya, maka status dia dalam syari’at ini adalah sebagai orang yang mengikangkari hukum dari hukum-hukum Alloh: Disuruh bertaubat, bila dia bersikeras, keras kepala dan mengingkari hukum Alloh, serta rela dengan penggantian hukum-hukum itu, maka dia itu berstatus sebagai orang kafir yang bersikeras diatas kekufurannya (yang dimana) hukumannya sudah ma’ruf di kalangan para ulama agama ini”. Ini ditulis oleh Mahmud Muhammad Syakir. 3

Setelah penukilan ini yang tidak memerlukan tambahan lagi, apakah masih boleh orang mengatakan: “Sesungguhnya Ibnu Abbas atau Abu Mijlaz dengan perkataan mereka berdua, dimaksudkan kepada orang-orang pada masa kita ini yang mengganti syari’at Allah dan berpaling dari memutuskan dengannya dan dari berhukum kepadanya dengan alasan tidak selaras dengan zaman mereka ini -begitu mereka mengklaim-?!”

Ya Alloh sesungguhnya kami berlepas diri dari pengkaburan ini, dan kami membebaskan sahabat-sahabat Rasululloh, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan dari talbis dan mughalathah ini, dan sesungguhnya tidak seorangpun yang menempatkan perkataan Ibnu Abbas atau perkataan Abu Mijlaz terhadap orang-orang yang membabat syari’at Alloh pada masa sekarang ini kecuali orang yang bodoh akan kenyataan, sehingga dia tidak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya, atau orang munafiq yang sengaja menyesatkan yang di mana dia itu tahu akan kenyataan disekelilingnya dan (tahu bahwa kenyataan itu) tidak sama dengan kenyataan yang dibicarakan oleh salaf radliyallohu‘anhum, namun dia sengaja mengkaburkan masalah dan mencampurkan yang haq dengan kebathilan dalam rangka mengikuti hawa nafsu atau karena dunia yang dia harapkan.

Diambil dari Kitab Waqafat Tarbawiyyah Fi Dlauil Qur'anil Karim

Penterjemah: Ustadz Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy bin Shalih abu Ramadhan, Spd, I, dkk

--------------------------------------------------------------------------------

1 Samar, kabur, tidak jelas. (pent)

2 Mengaburkan permasalahan, Ibnul Jauziy rahimahullah berkata: Talbis adalah menampakkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. (Talbis Iblis: 36) dari Waqafat 1/399)

3 Umdatur Tafsir 4/156-158 dalam Tafsir Ath Thabariy 10/348 - 349

Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim


Kitab hadist yang paling Shahih “
Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal al-Bantani, dkk.
Alloh Azza wa Jalla berfirman: “ Dan kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (Q.S. An-Nahl:44). Al-Qur’an menjelaskan syariat secara umum sedangkan as-Sunnah (al-Hadist) merinci dan menjabarkannya. Alloh Azza wa Jalla menjamin untuk menjaga kemurnian agama dengan penjagaan Al-Qur’an dan as-Sunnah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Adz-Dikr dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S. Al-Hijr: 9).
Menurut keterangan para Ulama Salaful Ummah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yang dimaksud dengan Adz-Dzikr ialah Al-Qur’an dan as-Sunnah. Melalui para Ulama ahli Hadist yang terkenal ketakwaannya, kuat hafalannya dan mencurahkan seluruh kehidupannya untuk meneliti dan memilih hadist mana yang baik (shahih), lemah (tidak diterima periwayatannya) dan Maudhu (palsu), Alloh Azza wa Jalla menjaga keduanya sampai hari kiamat. Ialah Al-Imam al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dua orang ulama ahli hadist yang masyur (terkenal) serta pertama kali menyusun kiitab hadist yang hanya berisikan hadist-hadist shahih sesuai dengan syaratnya. Metode yang ditempuh dalam penyusunan kitab tersebut ialah dengan memilih periwayat-periwayat yang harus memenuhi persyaratan hadist shahih yaitu sanadnya, matannya bersambung sampai Rasululloh Shalallahu ala’ihi wa Sallam, dinukil dari periwayat yang takwa, kuat hapalannya, tidak mudah lupa, tidak ganjil (menyelisihi hadist shahih yang lebih kuat) dan tidak cacat.
Adapun Al-Imam Al-Bukhari dalam penyusunan kitabnya menentukan persyaratan lagi yang lebih ketat. Di antara periwayat-periwayat (rawi) haruslah sejaman dan mendengr langsung dari rawi yang diambil hadist darinya. Kelebihan kitab Shahih Al-Bukhari ialah terdapat pengambilan hukum fiqh, perawinya lebih syiqoh (terpecaya) dan memuat beberapa hikmah yang mana unsur-unsur ini tidak ada pada shahih Muslim. Jadi secara umum kitabh shahih Al-Bukhari lebih shahih disbanding shahih Muslim. Namun ada beberapa sanad dalam shahih Muslim yang lebih kuat dibanding shahih Al-Bukhari. Kiranya cukuplah kesepakatan umat (ulama) sesudah mereka akan keshahihan kedua kitab tersebut dan menilai keduanya kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an sebagai keistimewaan tersendiri. Kecuali golongan Syi’ah, Mutajilah, Isa Bugis, JIL (Jaringan Iblis Laknatulloh), Hijbu Tahrir (HT) dan aliran serta paham sesat yang tidak mengakui keberadaan keduanya Juga janganlah Menjadi Penentang Kajian Sunnah dan Hijbi (Fanatikus Partai). Oleh karena itu Meskipun demikian shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim tidaklah memuat semua hadist shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Beliau hanya memasukkan sekian ribu hadist karena khawatir kitabnya terlalu “besar” sehingga membosankan pembaca.
Demikian juga Al-Imam Muslim menegaskan bahwa beliau hanya menyusun hadist-hadist yang disepakati keshahihannya. Masih banyak hadist shahih yang tidak masuk ke dalam kedua kitab tersebut. Al-Imam Al-Bukhari mengatakan, hadist-hadist shahih yang beliau tinggalkan lebih banyak karena beliau menghafal 100.000 hadist shahih dan 200.000 hadist dhoif (lemah). Sementara kitab shahih Al-Bukhari sendiri memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 7275 hadist shahih dengan pengulangan. Sedangkan kitab shahih Muslim memuat 4000 hadist shahih tanpa pengulangan dan 12000 ribu hadist shahih dengan pengulangan. Lalu di manakah kita bias melacak hadist-hadist shahih lainnya yang lolos dari saringan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim?.
Kita dapat melacaknya di kitab-kitab hadist yang terkenal seperti shahih Ibnu Khuzaimah, shahih Ibnu Hibban, kitab-kitab sunan yang empat, Mustadrak Al-Hakim, sunan Al-Baihaqi, sunan Ad-Daruquthni dan lainnya. Meskipun demikian, para ulama setelah mereka terus meneliti akan keshahihan kitab-kitab ini terutama kitab Mustadrak Al-Hakim dan sunan At-Tirmidzi yang -menurut para ulama- penulisnya kurang ketat dalam menilai hadist (gampang menilai shahih sebuah hadist). Sekian, Barokalloh’ Fiikum. Semoga Alloh memudahkan kita dalam melaksanakan perintahNya dan RasulNya serta menjauhi apa-apa yng dilarang olehNya serta para Rasul-rasulNya. Wallohu’ Ta’ala a’lam bish-Showab.
Sumber bacaan:
- Kitab Al-Manzhumah al-Baiquniyah.
- Kitab Musthalahil Hadist.
- Kitab Al-Ba’itsul Hatsits, dll.
Disebarluaskan oleh:
Markaz Dakwah Islamiyyah Yayasan Al-Qolam, Bekasi, Jawa Barat
Alamat: Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi
(Merumputkan Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah yang mulia agar terwujudnya masyarakat Islami)