Blogroll

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".
"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Pages

Sabtu, 14 Januari 2012

Hafshoh Binti ‘Umar Rodhiyallohu ’anhuma

Ummahatul mukminin Hafshoh binti Umar Rodhiyallohu ’anhuma.
Dia adalah ummul mukminin yang gemar sholat dan shoum. Sebelumnya Hafshoh telah dinikahi oleh sahabat Khunais bin Khudzafah AsSahmi yang ikut hijrah ke Habasyah dan Madinah. Akan tetapi Khunais syahid pada perang Uhud.
Ketika itu Hafshoh berusia 18 tahun. Meski hidup dirundung duka, namun keimanan dan keteguhan hati Hafshoh dapat meredam segala yang terjadi dan menerpa pada dirinya. Ia sangat menyadari bahwa semua itu adalah takdir dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Kesabaran, ketabahan, sikap hidup qona’ah dan waro’ Hafshoh selalu menyelimuti pribadinya. Ia pun memilih untuk bersabar menanti pengganti suami tercintanya yang telah mendahuluinya.
Umar bin Khottob rodhiyallohu ‘anhu sebagai ayah dari sohabiah yang dijuluki showwamah atau orang yang senantiasa shoum dan qowwamah atau orang yang senantiasa bangun malam ini, berusaha mencarikan teman hidupnya yang cocok. Umar berangan jika Hafshoh dipertemukan oleh Alloh dengan Utsman bin Affan, karena Utsman juga senasib dengan Hafshoh. Utsman telah ditinggal oleh istrinya yang tercinta, Ruqoyyah binti Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu Utsman adalah sahabat Rosululloh yang terdekat.
Akan tetapi Alloh menghendaki lain, meski Umar, Sang Ayah, berkeinginan keras agar Hafshoh dapat dipertemukan dengan Utsman rodhiyallohu ‘anhu namun ternyata Utsman menyatakan ketidaksanggupannya dengan halus. Selain Utsman, Abu Bakar juga diberi tawaran untuk mempersunting Hafshoh. Namun, ternyata belum juga dikehendaki oleh Alloh.
Sebagai seorang ayah, Umar tetap berusaha mencarikan pasangan hidup untuk anaknya. Setelah beberapa langkah ia tempuh dan Alloh belum membukakan jalan, akhirnya semua permasalahannya diadukan kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah diadukan kepada Rosululloh, hati Umar pun merasa tenteram. Dahaga yang diresahkan Umar, disiram dengan kesejukan kata mulia dari makhluk Alloh yang paling mulia, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rosululloh pun berkata, bahwa Hafshoh akan menikah dengan yang lebih baik dari Utsman. Dan Utsman akan menikah dengan yang lebih baik dari Hafshoh.
Demikianlah sedikit kisah dari Ummahatul Mukminin Hafshoh binti Umar rodhiyallohu ‘anha, ibu bagi orang-orang yang beriman karena telah menjadi istri dari orang yang termulia, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Darinya kita dapat mengambil hikmah yaitu:
Alloh telah mempertemukan Hafshoh dengan manusia teragung di dunia ini, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini belum pernah terbayangkan oleh Hafshoh, bahkan Umar sendiri sebagai ayahnya. Itulah bukti bahwa kesabaran dapat menjanjikan sejuta kesenangan di hari depan, yang tidak pernah terlintas di benak manusia. Manusia hanya mampu melihat segala yang kasat mata, sementara penglihatan Alloh lebih tajam dari apa yang ada di sisi manusia. Disinilah letak ‘ibrah atau pelajaran bagi kita semua. Terkhusus bagi wanita muslimah untuk mendalami dan meneladani sikap mulia, sikap kesabaran dari seorang ummahatul mukminin, agar tercipta kepribadian yang terpuji dan mulia. Meraih pahala berlipat ganda dari sisi Robb yang Maha Kuasa.
Sifat dari Ummahatul Mukminin Hafshoh binti Umar ini pun dapat diterapkan pada masa sekarang ini, yaitu bagi seorang wanita yang menginginkan pendamping bagi dirinya. Merupakan suatu keharusan bagi seorang wanita untuk mencari pendamping hidup berdasarkan kriteria kesholihan dan ketakwaan. Maka hikmah dari tindakan ini, seorang wanita akan hidup bahagia bersama pasangannya, karena kehidupannya selalu diselimuti dengan suasana ketakwaan dan keimanan kepada Alloh, serta saling mencinta karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Wallohu ‘alam…..
fajri fm

Apa Itu Syirkah ?

Pembaca yang budiman, pembahasan fikih ringkas kali ini kita akan berbicara tentang Syirkah.
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sementara Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Landasan Syariah syirkah
Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’.
Pertama, Dari Al-Qur’an
Disurat an-Nisa’ ayat 12 yang artinya ”Maka mereka berserikat dalam sepertiga”.
Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).
Kemudian disurat Shod ayat  24 yang artinya .”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”.
Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka.
Kedua ayat Al-Qur’an tersebut jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
Kedua, Dari Sunnah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta’ala  telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H.R. Abu Dawud dan Al-Hakim.
Arti hadits ini adalah bahwa Alloh Subhanahu wa Ta’ala akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasan-Nya, penjagaan-Nya dan bantuan-Nya. Alloh akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Alloh meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadits yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rosululloh telah memebrikan ketetapan kepada mereka.
Ketiga, dalil dari  Ijma’
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.
Adapun tentang  Jenis-jenis Syirkah, Musyarokah berikut ini kita akan sedikit mengulasnya,
Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak atau kepemilikan dan syirkah Uqud  terjadi karena kontrak. Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.
Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.
Berikut ini penjabaranya
Pertama Syirkah ‘Inan
‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah ‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan. Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para fukoha. Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari patner memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari pada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing patner.
Kedua, Syirkah Mufawadhoh
Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor para patner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing patner saling menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para patner lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan dalam segala hal di antara masing-masing patner.
Ketiga, Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.
Keempat,  Syirkah Abdan (A’mal)
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.
Selanjutnya tentang Rukun Syirkah
Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.
Sedangkang Syarat-syarat syirkah terbagi dalam dua macam syarat yaitu sayarat  umum dan khusus
Syarat –syarat umum
Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
Kemudian  Keuntungan yang didapat nanti dari hasil usaha harus diketahui dengan jelas. misalnya Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10% atau 20% .
dan  Keuntungan harus disebar kepada semua patner.
Adapun Syarat-syarat khusus
Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupa hutang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
kemudian Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.
Demikianlah, pembahasan kita dirubrik fiqih ringkas edisi kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu ’alam…..

Seperti Apakah Menjadi Da’iyah ?

Pembaca muslimah, Tidak berlebihan kalau kita katakan bahwa tugas memperbaiki masyarakat umum di antaranya ada pada pundak wanita, hal ini karena dua sebab :
Sebab pertama: Bahwa jumlah wanita seperti laki-laki, bahkan lebih banyak, sebagaimana ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah. Walaupun berbeda antara satu negeri dengan yang lain, dan berbeda juga satu zaman ke zaman yang lain. Kadang wanita di suatu negeri lebih banyak dari negeri lain sebagaimana pula kadang di suatu zaman wanita lebih banyak daripada laki-laki. Atas dasar itulah wanita memiliki peran yang besar dalam perbaikan masyarakat.
Sebab kedua: Bahwa pertama kali tumbuhnya generasi berada di bawah asuhan wanita. Dengan demikian, jelaslah pentingnya kewajiban wanita dalam perbaikan masyarakat.
Nah, Untuk mendukung hal tersebut agar berjalan dengan baik, maka anda harus memiliki keahlian atau faktor pendukung dalam melancarkan peranan itu. Faktor-faktor tersebut diantaranya:
Pertama, Hendaknya anda muslimah yang hendak berperan dalam memperbaiki masyarakat adalah wanita yang shalihah, agar dapat menjadi contoh dan teladan bagi wanita lain. supaya anda dapat mencapai derajat shalihah, maka anda harus memiliki ilmu, yaitu ilmu syar’i yang dapat di pelajari melalui buku-buku atau melalui apa yang didengar dari lisan para ulama.  dapat pula mendengarkan rekaman ceramah-ceramah mereka, dan media kaset ini cukup berperan juga dalam mengarahkan masyarakat menuju perbaikan dan keshalehan.
Kedua, Hendaknya anda mampu berbicara dengan lancar dan mampu mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran anda dengan baik dan benar. Sehingga dapat menyingkap semua makna yang ada dalam hati dan jiwa. Apalagi makna tersebut kadang juga ditemukan dalam diri orang lain, namun kita tidak mampu untuk mengungkapkannya dengan kata-kata atau mungkin mampu mengungkapkannya, akan tetapi kurang jelas dan kurang tepat sehingga perbaikan yang diharap-kan tidak mencapai hasil yang optimal.
Agar anda dapat berbicara dengan lancar dan fasih serta mampu mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran anda secara benar dan jelas, maka hendaknya anda mempunyai pengetahuan bahasa Arab baik nahwu, sharaf dan balaghah. Demikian pula anda harus menguasai bahasa yang digunakan oleh masyarakat yang di dakwahi.
Ketiga, Hikmah dan sikap bijaksana merupakan anugerah yang diberikan oleh Alloh kepada hambaNya, sebagaimana firman-Nya di Qur’an Surat Al-Baqarah ayat ke 269, artinya:
“Alloh memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal.”
Betapa sering tujuan tak tercapai, bahkan kesalahpahamanlah yang timbul karena tidak adanya hikmah dan sikap bijaksana dalam berdakwah. Termasuk dalam kategori hikmah dalam berdakwah adalah memposisikan orang yang didakwahi pada posisi yang semestinya. Jika ia seorang jahil, maka ia diperlakukan sesuai keadaannya. Jika ia seorang yang memiliki ilmu, namun pada dirinya ada sikap menyia-nyiakan, meremehkan dan melalaikan maka hendaknya diperlakukan sesuai kondisinya. Begitu pula, jika seorang yang berilmu namun suka bersikap sombong dan menolak kebenaran, maka ada cara tersendiri dalam memperlakukannya.
Di antara contoh penerapan hikmah di dalam dakwah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yakni:
Kasus Orang Badui Kencing di Pojok Masjid
Para sahabat ketika itu meneriakinya dan berkeinginan untuk mencegahnya, namun Rosululloh dengan penuh bijaksana bersabda, ”Jangan kalian putuskan kencingnya!” Maka tatkala orang tersebut selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh agar tempat yang terkena air kencing tersebut disiram dengan seember air, lalu memanggil orang Badui tadi dan bersabda kepadanya, “Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk membuang kotoran di dalamnya, namun ia dipersiapkan untuk shalat, membaca Al-Qur’an dan dzikrullah.”
Nabi membiarkan orang Badui tersebut meneruskan kencingnya, sebab jika ia berdiri untuk menghentikan kencingnya maka akan terjadi dua kemungkinan:
Pertama, ia akan berdiri dalam keadaan aurat terbuka untuk menghindari terkenanya air kencing pada pakaiannya dan saat ia berdiri maka air kencing akan meluas. Di samping itu ia akan dilihat oleh orang banyak dalam keadaan auratnya terbuka. Maka pada saat itu akan terjadi dua keburukan baru yaitu melebarnya air kencing dan terbukanya aurat di hadapan orang.
Kedua, ia akan berdiri dengan menutup auratnya, sehingga pakaiannya akan kotor terkena air kencing. Maka untuk menghindari efek tambahan ini, Nabi membiarkannya meneruskan kencing untuk meminimalisir mafsadah.
Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa suatu kemungkaran hendaknya dibiarkan saja sesuai kondisi dan keadaan jika mencegahnya ternyata akan menimbulkan kemungkaran baru yang lebih besar. Inilah salah satu ibrah atau pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini.
Anda hendaknya bisa mendidik anak-anak dengan baik, karena anak-anak adalah harapan di masa depan. sebab Pada awal pertumbuhannya, anak-anak lebih banyak bergaul dengan ibu mereka. Jika sang ibu memiliki akhlak dan perilaku yang baik, maka kelak anak-anak tersebut akan mempunyai andil yang sangat besar di dalam memperbaiki masyarakat.
Oleh karenanya, anda yang memiliki anak-anak harus memperhatikan pendidikan mereka. Seandainya anda sendiri tidak mampu untuk memperbaiki dan mendidik mereka maka hendaknya anda meminta bantuan dari ayah anak-anak tersebut. Jika anak-anak sudah tidak punya ayah, maka bisa meminta bantuan kepada wali mereka, seperti: Saudara, paman, keponakan dan selainnya.
Anda juga tidak boleh menyerah dengan keadaan dan berdiam diri sebab jika demikian maka perubahan dan perbaikan tak akan bisa terlaksana dengan baik.
Ke empat: Giat di dalam Berdakwah
Hendaknya anda giat di dalam meningkatkan  keilmuan kaum muslimin dilingkungan tempat tinggal anda. Hal itu dapat dilakukan di tengah-tengah masyarakat, baik sekolah, universitas ataupun jenjang yang lebih tinggi lagi. Hal itu juga dapat dilakukan disela-sela ziarah atau kunjungan antara sesama wanita dengan menyampaikan beberapa kalimat yang mungkin bermanfaat bagi mereka.
Pendengar muslimah, itulah keempat faktor yang harus dipenuhi ketika muslimah hendak ambil bagian dalam upaya memperbaiki masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya.
Tidak diragukan lagi bahwa peran aktif anda di dalam berdakwah, mengadakan kajian-kajian ilmu syar’i, pengajaran Bahasa Arab khusus bagi wanita merupakan amalan yang bagus dan layak mendapat acungan jempol. Pahala dari ilmu yang bermanfaat akan terus mengalir, sekalipun anda telah meninggal dunia, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Rosululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam. Kita  memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala , semoga Dia berkenan menjadikan kita semua sebagai da’i yang mendapatkan petunjuk. Da’i yang baik dan senantiasa berusaha memperbaiki orang lain. Dan semoga Dia juga memberikan rahmat-Nya, sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Memberi. Wallohu’alam…..
fajri fm

Jumat, 18 November 2011

Awalnya Penasaran Akhinya Ketagihan

Awalnya penasaran lalu ingin coba-coba
Sifat dasar manusia  ketika dilahirkan di dunia adalah dalam keadaan fitrah.Fitrah untuk menjadi seorang hamba yang tuntuk dengan semua aturaNya.Lantas kenapa ,kok bisa manusia mulai ’menikmati dosa’ ?itu tergantung faktor pemicunya bisa jadi teman
Tak hanya oleh manusia yang belum paham islam,dosa tak jarang dilakukan oleh manusia yang paham agama dan mengerti apa apa yang dilarang oleh Allah.Rasa penasaran karena belum pernah melakukan,menjadi ‘motivasi’ yang tumbuh sangat kuat.Rasa penasaran dapat tumbuh dari nafsu yang telah ‘dikompori’ oleh setan.Penasaran seperti apa rasanya ngerokok,mabuk,berzina dan berjudi merupakan tipu daya setan.
Sementara itu,setan dari luar akan selalu setia untuk ‘mengompori’ manusia agar mencoba-coba.Setan memberikan ‘stimulus’ dengan menggambarkan kenikmatan dosa melalui gambar ,film dan pergaulan bebas..Sehingga hal ini membuat orang akan semakin tertarik kenikmatan dosa.
Seperti ketika Adam penasaran terhadap pohon yang dilarang untuk didekati,tetapi setan merayu adam sehingga dengan rayuan maut setan dapat membuat hati sang Adam penasaran
Maka syaithan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaithan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. QS. al-A’raf (7) : 19
Begitulah setan akan mencari 1000.000.000 cara agar dapat mengglincirkan manusia sehingga manusia tak ragu untuk mencicipi dosa.Terkadang setan mengambil peluang kebosanan dalam hal beribadah.Setan dengan mudahnya membuat hati orang yang beribadah tetapi belum merasakan indahnya ibadah akan dirayu oleh setan agar mencicipi nikmatnya dosa.Atau orang orang yang tidak membeci dosa tetapi belum mencicipinya.
Takkala dorongan nafsu semakin menggebu nggebu,akan menyebabkan pengaruh akal melemah ,sementara alasan setan telah disiapkan,mulailah seorang mencicipi nikmatnya dosa.Setan telah membuat selangkah lebih maju dari orang yang ‘dikomporinya’ tadi.Untuk korban  ada sebuah nasihat .Allah berfirman,
 “Sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar:” (QS. An-Nur: 21)


Akhinya Kecanduan Dosa
Sekali mencoba,pasti akan merasakan bahwa ada rasa yang berbeda.Mungkin ia tidak merasakan nikmat yang dibayangkan sebelumnya dipikirny.Ini akan membuat ia mempersubur rasa ingin tahu yang akan menjadi suatu kebiasaan dan membuat candu.
Jika orang telah mencoba untuk berzina,tidak mudah berhenti dari perbuatan keji ini jika telah terlanjur mencobanya.Hukuman orang yang berzina menurut Ibnul Qayyim al-Jauziah mengatakan”Ketahuilah bahwa balasan itu berbanding lurus dengan perbuatan Hati yang terpaut dengan sesuatu yang haram,setiap kali ia berhasrat untuk meninggalkan dan keluar darinya, pada akhirnya kembali dosa semula.Begitu pula dengan balasan baginya di barzakh maupun di akhirat.
Menjadi Member Setan yang Setia
Seperti minum di laut ,makin banyak engkau minum,makain haus dibuatnya.Begitu juga gambaran orang yang kecanduan dosa.Itulah siklus dosa yang boleh jadi tidak disadari oleh kita.
Maka bersabarlah untuk tidak mencoba coba,karena mencoba coba dapat menyebabkan kecanduan, semoga Allah melindungi kita dari dosa.(Abkr)

Gerakan Promosi

1.Gerakan Mari Sholat 5 Waktu
2. GERAKAN MARI Bertauhid
3.Gerakan Mari Bersedekah
4. Gerakan Mari Sholat Dhuha
5. Gerakan Mari Mencari Ilmu Syar’i
6. Gerakan “Say No To Liberalism
7. Gerakan Mari Berdakwah
8. Gerakan Mari Berpuasa Sunnah
9. Gerakan Mari Bayar Zakat
10.Gerakan Mari Bersabar
11.Gerakan Mari Bertaubat

Mari kita dukung gerakan ini.Caranya mudah....
Caranya dengan menceritakan kepada teman, saudara dan tetangga  anda.
Jika anda ikhlas anda akan mendapat pahala yang berlipat langsung dari Allah SWT.(Abkr)

Tips dan Trik Mencari Istri

Berikut Tips dan Trik Mencari Istri:

1. Cari wanita yang memahami dan mengamalkan al’quran
2. Selalu menjaga auratnya
3. Tidak mau diajak berduaan apalagi disentuh
4. Penyayang pada ortu,kakak dan adik
5. Kalau bicara merundukan wajahnya,santun ,dan rendah hati
6. Tidak banyak bicara,jauh dari sifat genit
7. Terpelajar & berilmu
8.Tidak suka berpacaran,maunya dinikahi
9.Tidak menentukan harga mahar
10. Menerimamu apa adanya.(Abkr)

Auratku yang Ku Sayang

Seorang Lelaki Non Muslim Bertanya Kepada Lelaki Muslim.

Lelaki non muslim: “kenapa wanita agama kamu menutup aurat??” Lelaki muslim pun tersenyum sambil mengeluarkan dua buah permen dari dalam sakunya, lalu salah satu
permen dibuka bungkusnya, dan satunya lagi dibiarkan terbungkus. Kemudian dia melempar kedua permen itu ke lantai.
Lalu bertanya kepada lelaki non muslim. “diantara kedua permen itu, mana yang kamu
pilih??” Non muslim: “sudah pasti yang masih dalam
bungkusan” lelaki muslim: “begitulah kami melihat dan menghormati kaum wanita, agar mereka lebih terpelihara dan istimewa"

Begitupun juga seorang wanita,jika tubuhnya tidak tertutupi dengan baik maka itu akan membuat wanita dengan sendirinya akan merendahkan kehormatan dirinya sebagai wanita.Dalam aturan agama kita,islam itu lohh..para wanita ketika keluar rumah harus menutupi auratnya secara sempurna,kalau menutupi tapi ga seluruhnya ya sama aja boong,jadi kayak permen yang terbuka tadi.Begitullah islam sangat menjaga kehormatan wanita

Batasan aurat wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram) walaupun sehelai. Pendek kata, dari hujung rambut sampai hujung kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” [Qs An-Nur (24):31].

Wahai Nabi! katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” [Qs Al-Ahzab (33):59].


Dalil lain yang menunjukkan bahawasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan ialah sabda Rasulullah  kepada Asma’ binti Abu Bakar,

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]

Untuk batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah.Terdapat tata cara sendiri.Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Adapun bila ia mengenakan pakaian pendek yang hanya menutupi pusar sampai ke lututnya dengan alasan aurat wanita dengan sesama wanita adalah dari pusar ke lutut maka hal ini tidak boleh, dan aku tidak yakin ada orang yang berpandangan demikian.”
(Majmu’ah As’ilah Tuhimmul Usratil Muslimah, hal. 83-84)

Aturan islam ditaati bukan untuk mempersulit diri,tapi untuk menyelamatkan umat manusia pada hari perhitungan nanti,kan kita sudah beriman bahwa hari perhitungan dan pembalasan pasti datang,tapi mengapa kita tidak melakukan perintahnya ini,apakah hati kita sudah tertutup rapat.Bayangkan saja amalan sekecil apapun akan diperhitungkan pada kiamat kelak.Oleh karena itu mari kenakan jilbab,apa sih susahnya kan itu agama kita,.mungkin pertama kali kita malu,okelah berubah itu proses,tapi setidaknya pakailah pakaian yg menutup aurat dengan cara sempurna.

Semoga kita terselamat kan pada hari pembalasan nanti yang tidak ada lagi keraguan kapan datangnya dan tidak ada perlindungan selain dari Allah swt.(Abkr)

Surat Terbuka untuk LDJ

Memurnikan tauhid adalah hal yang terpenting dalam peribadatan umat islam.Tanpa tauhid kepada Allah amal ibadah kita tidak akan pernah diterima allah.apakah tauhid itu? Tauhid adalah mengesakan allah,tidak ada illah yang lain yang patut disembah.kewajiban pertama yang harus dilakukan seorang hamba adalah mempelajari tauhidullah.
Tatkala nabi muhammad mengutus muadz bin jabal ke negeri yaman,
beliau mengatakan kepada muadz:

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari kalangan ahlul kitab,maka hendaknya yang pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhikan allah.(hr.al-bukhori)

Lantas..dalam ayat lain allah berfirman:

Dan sesunggunya kami telah mengutus rasul pada tiap umat (untuk menyerukan) : sembahlah allah(saja) dan jauhilah thaghut itu.(an-nahl:36)

Tapi ketika ada seruan untuk mengingatkan dalam kebenaran dari seorang teman aktivis dakwah kepada LDJ ,sepertinya diremehkan saja.Padahal hal ini seruan untuk menjahui thogut dan menjalankan jihad,bayangkan saja jika lembaga yang bergerak dalam islam aja tidak menjalankan secara kaffah,apalagi lembaga lembaga yang lain,malah lebih parah lagi.Orang yang mengingatkan untuk menjahui thagut dan mengajak berjihad itu dimarahi dan dikucilkan dari organisasi islam tersebut, ada aja alasannya,katanya karena kamu terlalu keras sehingga banyak staff kami yang tidak suka...emangnya agama itu perkaranya hanya suka atau tidak suka? Islam punya syariat menn...kalau ada orang yang mengingatkan jihad ataupun thogut aja dianggap keras bagaimana nabi ibrahim,yang menghancurkan berhala berhala kaum kafir.apakah nabi ibrahim juga kamu anggap garis super keras?bandingkan aja nabi tuntunan kita, ibrahim, aja seperti itu.tapi kita yang hanya akan mencoba untuk saling mengingatkan dalam kebenaran tauhid aja langsung di cap garis keras.

Dalam surat al-Mumtahanah ayat 4, Allah berfirman:

Sesungguhnya telah ada keteladanan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (Qs.al-Mumtahanah:4)

Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi zilalil Qur’an mengatakan, “ayat ini secara tegas menunjukkan putusnya ikatan secara total kepada orang-orang dan siapa pun yang berbeda aqidah. Apa yang dilakukan Ibrahim merupakan sesuatu yang sangat tepat dan langkah strategis menolak semua ajaran sesat, menyimpang dari prinsip-prinsip monoteisme (satu Tuhan) dan ketauhidan. Sikap Ibrahim tersebut sekaligus merupakan ‘ibrah (cerminan) dan qudwah (keteladanan) kepada kita umat Muhammad untuk mengikutinya, bahkan sampai akhir zaman.”
Marilah kita terima kritikan dari orang lain jika hal tersebut sesuai tuntunan sunnah rasul.karena termasuk orang yang sombong adalah orang yang menolak kebenaran.
Tulisan ini khusus ditujukan kepada semua teman teman yang mengaku muslim yang mengimani kebenaran Al-Qur’an dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi mengakui adanya hari kiamat dan pembalasan amalan di sana, yang di dunia ini mereka berkecimpung dalam pembuatan hukum dan undang-undang atau penegakannya atau pembelaan terhadapnya atau pemutusan tuntutan, dakwaan dan vonis berdasarkan kepadanya. Teman-teman di antara mereka yang rajin shalat lima waktu,  berjama’ah, shaum Ramadhan sebulan penuh, zakat, haji dan ibadah-ibadah wajib atau sunnah lainnya seraya mengharapkan ridha Allah dengan apa yang mereka kerjakan itu.
            Perhatikanlah uraian saya ini yang tulus tanpa meminta sepeserpun dari anda sekalian, yang sangat peduli terhadap keselamatan anda di akhirat kelak, yang tidak menginginkan amalan ibadah anda itu hilang sia-sia tanpa tersisa di hari saat tidak ada yang berguna selain amalan, kepedulian yang anda balas dengan penyiksaan dan penindasan.(Abkr)
Allahu a'lam

Sabtu, 29 Oktober 2011

Hukum Menggunakan Kartu Kredit



Pengirim :

Mayoritas ulama menyatakan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan syariat yang terjadi dalam sebuah transaksi, akan merusak transaksi dan pelakunya berdosa
Jawab :
Di dunia modern seperti ini, banyak kaum muslimin yang menggunakan kartu kredit di dalam melakukan transaksi jual beli. Kartu tersebut dirasa lebih efesien, aman, dan praktis dibanding kalau membawa uang tunai kemana-mana. Bagaimana hukum menggunakan kartu kredit tersebut? Sebagian kalangan menyatakan haram karena di dalam kartu tersebut terdapat unsur riba. Namun, sebagian yang lain mengatakan sebaliknya, bahwa kartu kredit tersebut halal secara mutlak dan tidak ada unsur riba. Bagaimana sebenarnya ?
Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa dalam kartu kredit ini terdapat tiga transaksi:

Pertama: Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dengan pengguna kartu kredit. Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit (dalam hal ini adalah perbankan) dan pihak yang menggunakannya (yaitu nasabah) adalah transaksi kafalah (jaminan). Dalam hal ini perbankan bertindak sebagai kafil (pihak penjamin), sedang pengguna kartu sebagai pihak yang terjamin, sedangkan kartu kredit itu sendiri adalah bukti dari kafalah.

Pihak penjamin berkewajiban membayar seluruh hutang-hutang pengguna dalam setiap transaksinya dengan para pedagang yang telah ditunjuk oleh pihak penjamin. Transaksi ini oleh para fuqaha disebut dengan “ dhoman ma lam yajib“ (jaminan pada sesuatu yang bukan kewajibannya), dan hal ini dibolehkan oleh mayoritas ulama, adapun ulama-ulama Syafi’iyah tidak membolehkannya.

Hanya saja, transaksi kafalah dalam bentuk ini menyisakan beberapa masalah, di antaranya bahwa transaksi kafalah di dalam syariat Islam tidak berorientasi kepada profit, tetapi hanya bantuan belaka. Sedang transaksi kafalah dalam kartu kredit bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di balik bantuan yang diberikan kepada para pengguna kartu.

Hukum Membership Fee


Untuk memiliki kartu kredit, seseorang harus menjadi anggota dan membayar sejumlah uang pembuatan kartu. Begitu juga dia harus membayar uang untuk memperbaharui kartu tersebut tiap tahun, jika dia ingin meneruskan penggunaan kartu tersebut.

Bagaimana hukum membership fee tersebut menurut fikih? Para ulama menjelaskan bahwa uang dari jasa pembuatan kartu kredit tersebut adalah boleh, selama biayanya masih dalam batas kewajaran, karena hal itu termasuk dalam katagori upah pembuatan kartu. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan bahwa semua pengguna kartu tersebut dipungut biaya yang sama, baik dia menggunakan kartu kredit tersebut untuk membeli barang yang sangat banyak, maupun sedikit, bahkan bagi yang tidak menggunakannya sama sekali. Semuanya dikenakan biaya yang sama.

Telat Pembayaran

Para pengguna kartu sebagai pihak yang terjamin berkewajiban membayar hutang–hutangnya kepada pihak yang menjamin. Pembayaran hutang ini tentunya sesuai dengan nilai barang yang dia beli dari pedagang atau jasa yang ia manfaatkan darinya. Seandainya pihak penjamin meminta lebih dari itu atau mensyaratkan imbalan jasa dari jaminan yang diberikannya, maka tambahan atau imbalan jasa tersebut termasuk dalam katagori riba. Begitu juga, jika pihak penjamin memberlakukan ketentuan bunga kepada pihak pengguna kartu jika pelunasan hutang kepadanya lewat jatuh tempo atau menunggak. Ini semua tidak dibolehkan.

Bagaimana jika pengguna kartu meyakini karena melihat kondisi finansial dan ekonominya, mampu membayar tepat waktu kepada pihak penjamin sehingga tidak akan terkena denda atas keterlambatan membayar hutang? Mayoritas ulama menyatakan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan syariat yang terjadi dalam sebuah transaksi, maka akan merusak transaksi itu sendiri dan pelakunya berdosa. Sedang madzhab Hanabilah menyatakan bahwa syarat yang menyelisihi syariat tersebut tidak mempengaruhi keabsyahaan transaksi, dan syarat tersebut dengan sendirinya batal. Oleh karenanya, menurut madzhab ini pengguna kartu yang membayar hutangnya kepada penjamin tepat pada waktunya tidak terkena riba dan ini dibolehkan.

Kedua: Transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dengan para pedagang.

Pihak yang mengeluarkan kartu berkewajiban untuk membayar hutang yang ditanggung pihak pengguna kepada para pedagang tersebut. Hutang tersebut bisa dipindahkan dari pihak pengguna kartu kepada pihak yang mengeluarkan kartu melalui transaksi hiwalah. Jadi, para pedagang tidak boleh lagi meminta bayaran kepada para pembeli yag merupakan pihak pengguna kartu atau pihak yang dijamin, karena hutang mereka sudah dipindahkan ke pihak yang mengeluarkan kartu. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “ az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin adalah pihak yang berhutang (karena jaminan tersebut).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ).

Keuntungan Pihak Penjamin

Pihak penjamin, yaitu yang mengeluarkan kartu akan mendapat keuntungan dari pihak pedagang dalam bentuk diskon harga barang-barang yang telah dibeli oleh pihak pengguna kartu. Artinya pihak penjamin tidak membayar penuh dari jumlah harga yang telah dibeli oleh pengguna kartu atau dalam rekening pembayaran. Bagaimana hukum mengambil keuntungan dengan cara seperti ini? Sebagian ulama membolehkan transaksi semacam ini dengan mengemukakan beberapa alasan:

1. Keuntungan tersebut adalah biaya administrasi atau upah dari jasa pengambilan uang dari para nasabah (para pengguna kartu), dan ini dibolehkan.

2. Keuntungan tersebut adalah upah dari jasa pihak penjamin, karena membuat iklan dan pesan-pesan terhadap barang-barang yang dijual pedagang.

3. Keuntungan tersebut adalah upah dari jasa pihak penjamin, karena telah membantu pedagang untuk mencarikan pelanggan, yang dalam istilah fikih disebut samsarah atau mediator atau broker.

Yang menjadi masalah dalam transaksi ini adalah bahwa hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu (penjamin) dengan pihak pedagang adalah hubungan kafalah di dalam membayar hutang-hutang pihak pengguna kartu (yang dijamin) kepada pedagang. Tetapi di dalam satu waktu, ketika pihak penjamin mendapat keuntungan dari pedagang berupa diskon harga, maka hubungan antara keduanya berubah menjadi transaksi ijarah, atau mediator.

Ketiga: Transaksi antara para pengguna kartu dengan para pedagang

Transaksi antara para pengguna kartu dengan para pedagang mempunyai dua bentuk:

  1. Transaksi jual beli, hal ini terjadi jika pembawa kartu tersebut membeli barang-barang dari pedagang.
  2. Transaksi ijarah (sewaan), hal ini jika pembawa kartu memanfaatkan sesuatu dari pedagang.

Kedua transaksi tersebut sah dan diizinkan dalam syariat Islam.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa menggunakan kartu kredit di dalam transaksi jual beli hukumnya diperinci terlebih dahulu:

Jika pihak penjamin tidak mensyaratkan denda dari keterlambatan pembayaran hutang dari pihak yang dijamin, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika disyaratkan seperti itu, maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika pihak pengguna kartu berkeyakinan penuh bahwa dia bisa melunasi hutang tersebut tepat pada waktunya, maka hal ini dibolehkan menurut sebagian ulama.

Bagi pihak pembuat kartu (penjamin) dibolehkan memungut biaya pembuatan kartu dari pihak pengguna dalam batas-batas kewajaran. Begitu juga, pihak penjamin atau pembuat kartu dibolehkan mendapatkan keuntungan dari penjual berupa discount harga-harga yang dibeli oleh pengguna kartu, karena telah mempromosikan barang-barangnya kepada konsumen, atau karena telah membantu pedagang mencarikan pelanggan atau karena telah membantu untuk mengambil hutang-hutang dari pengguna kartu.

Walaupun begitu, dianjurkan seorang muslim untuk berhati-hati sekali menggunakan kartu dalam transaksi semacam ini. Jika tidak mendesak, sebaiknya ditinggalkan. Wallahu A’lam

Tahukah Anda Hukum Hadiah dan Gratifikasi




Pertanyaan :
Akhir-akhir ini masyarakat membicarakan uang yang diberikan kepada pegawai negri di luar gaji resmi, atau lebih sering disebut dengan grafitikasi. Dalam undang-undang negara pegawai yang menerima gartifikasi dinyatakan bersalah dan dikatagorikan menerima suap kecuali kalau dilaporkan kepada lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ). Bagaimana pandangan Islam terhadap gratifikasi atau hadiah pegawai ini ?  
Jawab :

Pengertian Hadiah Pegawai (Gratifikasi )
Hadiah Pegawai atau sering disebut dengan Gartifikasi adalah uang hadiah yang diberikan pada pegawai di luar gaji yang yang telah ditentukan.[1]

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Hukum Hadiah Pegawai (gratifikasi )

Hadiah Pegawai (gratifikasi ) hukumnya haram berdasarkan hadist Abu Humaid as-Sa’idi di bawah ini :

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا

Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : " Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah ? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali. “ [2]
Berkata Ibnu Abdul Barr [3] : “ Hadist di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut adalah ghulul ( barang curian dari harta rampasan perang ) dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “ [4]

Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadist Abu Humaid as-Sa’idi di atas menunjukkan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Hal itu karena pemberian kepada pegawai (zakat ) tersebut, dimaksudkan agar dia tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang mestinya menjadi kewajiban sang pemberi, dan bertujuan untuk mengurangi hak-hak orang-orang miskin. Adapun yang diberikan kepada para hakim, agar dia cenderungan kepadanya ketika dalam persidangan. “ [5]

Yang termasuk dalam larangan hadist di atas :

Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpun yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia menghambil atau meminta upah lagi hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.

Kedua: Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Makka dan Madinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji tersebut terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.

Ketiga: Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang discount dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.

Keempat: Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut.

Kelima: Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta.

Keenam: Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang masalahnya sedang dia tangani, karena hal itu akan mempengaruhi di dalam keputusan hukum.

Ketujuh: Seorang petugas pajak, tidak boleh menerima hadiah dari para pembayar pajak, karena hal itu akan menyebabkannya tidak disiplin di dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terlalu ketat di dalam menghitung kewajiban pembayar, karena sudah mendapatkan hadiah darinya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wassalam mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahaan Abu Bakar , beliau mengirim Umar pada musim haji ke Mekkah. Ketika sedang di Arafah Umar bertemu dengan Muadz bin Jabal yang datang dari Yaman membawa budak-budak.

Umar bertanya kepadanya: “Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semuanya, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya hartus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku.“

Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan: "Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelematkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” Kemudian Abu Bakar mengatakan : “ Adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu, saya kembalikan kepadamu.” [6]

Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.

Dampak Negatif 

Hadiah pegawai (gratifikasi ) ini akan merusak tatanan negara secara keseluruhan dan akan mengganggu kerja pegawai, serta mencabut rasa amanah dari diri mereka. Dampak negatif tersebut bisa dirinci sebagai berikut :
1. Sang pegawai akan lebih cenderung dan lebih senang untuk melayani orang yang memberikan kepadanya hadiah. Sebaliknya dia malas untuk melayani orang-orang yang tidak memberikan kepadanya hadiah, padahal semua konsumen mempunyai hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proposional, karena pegawai tersebut sudah mendapatkan gaji secara rutin dari perusahaan yang mengirimnya.
2. Sang pegawai ketika mendapatkan hadiah dari salah seorang konsumen, mengakibatkan dia bekerja tidak profesional lagi. Dia merasa tidak mewakili perusahaan yang mengirimnya, tetapi merasa bahwa dia bekerja untuk dirinya sendiri.
3. Si pegawai ketika bekerja selalu dalam keadaan mengharap-harap hadiah dari konsumen. Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan, karena Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga harga diri dan menjauhi dari mengharap apa yang ada di tangan orang lain.
Islam juga mengharamkan umatnya untuk meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat. Pegawai yang meminta hadiah dari konsumen yang sebenarnya bukan haknya termasuk dalam katogori meminta-minta yang dilarang dalam Islam.

Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut.

Maka, sebaiknya dipisahkan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, sebaiknya jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadia lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya. Itupun sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan janganlah menjadi sebuah kebiasaan, demi menjaga diri kita dari sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wallahu A’lam.